Friday, 2 February 2018

Rukun Khutbah Jum’at



Alhamdulillah kita masih istiqomah dengan ngajinjarak jauh kita.. di mimbar dakwa cangkrue desa kembangan.. bersama ustadz Yusron Hasan Bin H. AH. Mansur. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Rukun Khutbah Jum'at".

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron..

Rukun Khutbah Jum’at

فصل  شروط الخطبتين خمسة حمدا لله فيهما والصلاة على النبي صلى اللّٰه عليه وسلم فيهما والوصية بالتقوى فيهما وقراءة أية من القرآن في إحداهما والدعاء للمؤمنين والمؤمنات في الأخيرة

Artinya : Rukun Dua Khutbah itu ada lima yaitu : 1. Memuji Allah di dalam ke-duanya ( khutbah pertama dan Khutbah ke-dua ) 2. Membaca Sholawat atas Nabi SAW di dalam ke-duanya 3. Wasiat untuk bertaqwa di dalam ke-duanya 4. Membaca satu ayat Al-Qur’an di dalam salah satu dari ke-duanya 5. Berdo’a untuk orang Mukmin laki-laki dan perempuan di dalam Khutbah terakhir ( khutbah yang ke-dua )

Keterangan :

Ketika seorang khotib berkhutbah pada waktu sholat jum’at maka khutbahnya harus memuat lima unsur ( yang disebut dengan rukun Khutbah ), dan bila salah satunya tidak ada maka khutbahnya tidak sah, ke-lima rukun tersebut adalah :

1. Memuji Allah di dalam ke-duanya ( khutbah pertama dan Khutbah ke-dua )

Maksudnya : Membaca  bacaan hamdalah (   الحمد لله) atau sejenisnya dalam ke-dua khutbah, baik khutbah pertama maupun khutbah yang ke-dua., dan syarat bacaan hamdalah itu harus memuat kata (حمد ) dan kata (اللّٰه ) karena itu bila diganti dengan kalimat lain misal الشكر لله  atau الحمد للرحمن ataupun semisalnya  maka tidak sah.

2. Membaca Sholawat atas Nabi SAW di dalam ke-duanya

Maksudnya : Membaca  Sholawat atas diri Nabi SAW di dalam khutbah yang pertama-dan khutbah yang ke-dua, untuk bacaan Sholawat boleh menggunakan kata apapun yang penting berisi bacaan Sholawat kepada diri Nabi SAW. Misal : اللهم صل على سيدنا محمد 

3. Wasiat untuk bertaqwa di dalam ke-duanya

Maksudnya : Kalimat ajakan untuk melakukan taqwa kepada Allah SWT pada Khutbah yang pertama dan khutbah yang ke-dua misal: يا أيها الناس اتقوا اللّٰه

4. Membaca satu ayat Al-Qur’an di dalam salah satu dari ke-duanya

Maksudnya : Dalam salah satu Khutbah ( pertama atau ke-dua namun yang lebih utama adalah pada khutbah yang pertama  ) harus terdapat bacaan salah satu ayat Al-Qur’an, dan bacaannnya harus bisa memberi sebuah pemahaman ataupun sebuah pengertian contoh : إنا أعطيناك الكوثر sedangkan ayat yang dibaca itu tidak bisa memberi pemahaman ataupun pengertian contoh : ثم نظر   maka tidak sah khutbahnya.

5. Berdo’a untuk orang Mukmin laki-laki dan perempuan di dalam Khutbah terakhir ( khutbah yang ke-dua )

Maksudnya : Pada Khutbah yang ke-dua harus membaca do'a untuk semua orang mukmin, contoh : اللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات ataupun sejenisnya.

والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Penulis : Yusron Hasan bin H.Ahmad Mansur
Sumber : كاشفة السجا Karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Saturday, 27 January 2018

Syarat-Syarat Sholat Jum'at 



Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz yusron hasan bin H. Ah. Mansur. Di mimbar dakwa cangkruk desa kembangan.. Kali ini ustadz akan menysmpaikan kemasan yang berjudul " Syarat - Syarat Sholat Jumat".

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron.


Syarat-Syarat Sholat Jum'at

ألسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

بسم اللّٰه الرحمن الرحيم

فصل  شروط الجمعة ستة أن تكون كلها في  وقت الظهر وأن تقام في خطة البلد وأن تصلى جماعة وأن تكونوا أربعين أحرارا بالغين مستوطنين وأن لاتسبقها ولاتقارنها جمعة في تلك البلد وأن يتقدمها خطبتان 

Artinya : Syarat-syarat Melaksanakan Sholat Jum’at itu ada enam 1. Seluruhnya Harus dilaksanakan di waktu Dhuhur 2. Harus dilaksanakan di  desa 3. Sholatnya harus dilaksanakan secara berjama’ah  4.harus dilaksanakan oleh empat puluh orang ( minimal ) yang merdeka, laki-laki,merdeka, baligh dan bertempat tinggal menetap 5. Tidak boleh didahului atau bersamaan dengan Sholat Jum’at  lain di desa tersebut 6. Harus didahului dengan dua khutbah.

Keterangan :

Sholat Jum’at itu merupakan Sholat yang dlakukan sekali dalam seminggu ( pada Hari Jum’at ) sebagai pengganti Sholat Dhuhur, agar pelaksanaan Sholat Jum’at itu sah maka harus memenuhi enam syarat yaitu :

1. Seluruhnya Harus dilaksanakan di waktu Dhuhur.

Maksudnya : Seluruh ritual dalam Sholat Jum’at yaitu : khutbah dan dua rakaat dalam Sholat harus dilaksanakan pada waktu masuknya waktu Sholat Dhuhur. karena itu bila Sholat Jum’at dilaksanakan pada pagi hari atau sore hari maka tidak sah.

2. Harus dilaksanakan di tengah  desa.

Maksudnya : Sholat Jum'at itu harus dilaksanakan di wilayah Desa dari orang yang melakukan Sholat jum'at, misalkan sholat jum'at bagi warga kembangan maka harus dilaksanakan di wilayah Desa Kembangan dan tidak dilaksanakan di Desa yang lain.

3. Sholatnya harus dilaksanakan secara berjama’ah.

Maksudnya : Sholat jum’at itu tidak boleh dilakukan sendirian tapi harus berjama’ah ( terdiri dari Imam dan Makmum ), kalau ada orang melaksanakan Sholat Jum’at sendirian maka Sholatnya tidak sah.

4. Harus dilaksanakan oleh empat puluh orang ( minimal ) yang merdeka,laki-laki,baligh dan bertempat tinggal menetap.

Maksudnya : Jumlah Jama’ah dalam Sholat Jum’at itu minimal harus terdiri dari empat puluh orang laki-laki, yang semuanya harus orang yang merdeka ( bukan budak ), sudah baligh dan merupakan penduduk yang menetap di desa tempat dilaksanakannya Sholat Jum’at tersebut.

5. Tidak boleh didahului atau bersamaan dengan  Sholat Jum’at yang lain di desa tersebut.

Maksudnya : dalam satu desa hanya boleh dilaksanakan satu Sholat Jum’at, apabila dalam satu desa ada dua Sholat Jum’at maka yang sah adalah Sholat Jum’at yang dilaksanakan pertama sedangkan sholat jum’at yang dilaksanakan berikutnya tidak sah karena didahului oleh Sholat Jum’at yang lain dalam satu desa tersebut.

6. Harus didahului dengan dua khutbah.

Maksudnya : sebelum pelaksanaan Sholat Jum’at terlebih dahulu harus dilakukan dua kali Khutbah ( Khutbah pertama dan ke-dua ).

والله أعلم بالصواب 
والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفة السجا    karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Saturday, 20 January 2018

Syarat Mengqoshor Sholat



Alhamdulillah masih bisa mengikuti ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron hasan bin H. Ah. Mansur di mimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Syarat Mengqoshor Sholat"..

Monggo ngaos sareng ustadz yusron...

Syarat Mengqoshor Sholat


السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
بسم اللّٰه الرحمن الرحيم
فصل شروط قصر الصلاة سبعة أن يكون سفره مرحلتين وأن يكون مباحا والعلم بجواز القصرونية القصر عند الاحرام وأن تكون الصلاة رباعية ودوام السفر الى تمامها وأن لايقتدي بمتم في جزء من صلاته


Artinya : Syarat-syarat qoshor itu ada tujuh 1. Perjalanannya harus dua marhalah ( minimal ) 2. Perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang diperbolehkan ( mubah ) 3. Mengetahui tentang diperbolehkannya qoshor 4. Harus berniat qoshor ketika Takbirotul Ihrom 5. Sholatnya harus sholat empat rakaat 6.Tetapnya perjalanan sampai menyempurnakan Sholat 7. Tidak ikut kepada orang yang menyempurnakan sholatnya dalam salah satu bagian dari sholat yang dilakukan.

Keterangan :
Mengqoshor sholat artinya meringkas jumlah rakaat sholat yang asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat, agar pengqoshoran sholat itu sah maka harus memenuhi tujuh syarat yaitu :

1. Perjalanannya harus dua marhalah ( minimal ).
Maksudnya : Sholat qoshor itu hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian jauh minimal dua marhalah ( kurang lebih delapan puluh kilometer ) dengan demikian maka bila perjalanannya tidak sampai dua marhalah maka tidak boleh mengqoshor sholat.

 2. Perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang diperbolehkan ( mubah )

Maksudnya : Perjalanan jauh yang diperbolehkan untuk mengqoshor sholat adalah perjalanan yang diperbolehkan menurut syariat Islam seperti : berniaga, rekreasi, ibadah haji dan lain-lain.
sedangkan bila perjalanan jauh yang dilakukan adalah perjalanan yang tidak diperbolehkan menurut syariat Islam seperti : mencuri, merampok dan lain-lain maka tidak diperbolehkan mengqoshor Sholat.

 3. Mengetahui tentang diperbolehkannya qoshor
Maksudnya : orang yang akan mengqoshor sholat itu harus mengetahui bahwa mengqoshor sholat itu diperbolehkan untuk dirinya, bila tidak tahu bahwa mengqoshor sholat itu diperbolehkan untuk dirinya maka dia tidak boleh mengqoshor sholat.

 4. Harus berniat qoshor ketika Takbirotul Ihrom 
Maksudnya : ketika seseorang mengqoshor maka ketika takbirotul ihrom harus sudah ada niat untuk mengqoshor sholat.

Apabila ketika takbirotul ihrom tidak ada niat mengqoshor sholat tetapi ternyata sholatnya dilakukan dengan cara qoshor maka batal sholatnya, begitu pula bila ketika takbirotul ihrom sudah berniat mengqoshor sholat tetapi ternyata sholatnya dilakukan dengan sempurna ( tanpa diqoshor ) maka sholatnya juga batal karena dianggap bermain-main dengan sholat.

5. Sholatnya harus sholat empat rakaat 
Maksudnya : sholat yang bisa diqoshor itu hanya sholat yang jumlah rakaatnya empat dan diqoshor menjadi dua rakaat,  yaitu : Dhuhur, Ashar dan Isya' sedangkan sholat Maghrib dan Shubuh tidak bisa diqoshor.

6.Tetapnya perjalanan sampai menyempurnakan Sholat 

Maksudnya : ketika akan mengqoshor sholat harus yakin bahwa sampai sholat selesai masih ada di perjalanan, bila ternyata sebelum sholat selesai sudah sampai di rumah maka sholatnya harus disempurnakan.

7. Tidak ikut kepada orang yang menyempurnakan sholatnya dalam salah satu bagian dari sholat yang dilakukan.

Maksudnya : orang yang sedang mengqoshor sholat tidak boleh menjadi bermakmum kepada orang yang sholatnya dilakukan dengan sempurna ( tanpa qoshor ), sekalipun ikutnya tidak dari awal misal : ada seorang imam yang melakukan sholat empat rakaat, ketika sudah dapat dua rakaat kemudian ada orang yang bermakmum di belakangnya dengan cara mengqoshor sholat sehingga ketika Imam salam maka makmumpun juga ikut salam maka sholatnya makmum tidak sah karena bermakmum pada orang yang melakukan sholat dengan sempurna.

والله أعلم بالصواب 
والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفة السجا   karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Friday, 12 January 2018

Syarat Sholat Jama' Ta'khir



Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan bin H. Ah. Mansur di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan . Langsung saja , pada kesempatan kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang burjudul " Syarat Sholat Jama' Ta'kir".

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron..


Syarat Sholat Jama' Ta'khir

السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
بسم اللّٰه الرحمن الرحيم
فصل  شروط جمع التأخير إثنان نية التأخير وقد بقي من وقت الأولى ما يسعها ودوام العذر الى تمام الثانية

Artinya : Syarat Sholat Jama' Ta'khir itu ada dua yaitu : 1.Niat jama' ta'khir dan waktu Sholat yang pertama harus masih tersisa dan masih cukup untuk melakukan Sholat. 2. Tetapnya udzur sampai sempurnanya Sholat yang ke dua.

Ketetangan :

Jama' Ta' khir adalah : memgumpulkan waktu dua Sholat Fardlu menjadi satu waktu dan di kerjakan di waktu Sholat yang ke dua. contoh : Sholat Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Sholat Ashar, Sholat Maghrib dan Isya' dikerjakan pada waktu Sholat Isya'.

Ada dua syarat yang harus terpenuhi bila ingin melakukan Sholat Jama' Ta'khir yaitu :

1. Niat jama' ta'khir dan waktu Sholat yang pertama harus masih tersisa dan masih cukup untuk melakukan Sholat.

Maksudnya : ketika ingin melakukan Sholat Jama' Ta'khir maka pada saat waktu sholat yang pertama masih cukup untuk melakukan Sholat secara sempurna ( bila ingin sempurna maka masih cukup untuk tiga rakaat sedangkan bila ingin qoshor maka masih cukup untuk dua rakaat) maka harus sudah berniat untuk melakukan Sholat Jama' Ta'khir.

Misalkan ingin melakukan Sholat Jama' Ta'khir antara Sholat Maghrib dan Isya' ketika waktu Sholat Maghrib masih ada dan cukup untuk melakukan Sholat Maghrib secara sempurna maka dalam hati harus sudah ada niat bahwa Sholat Maghrib akan dilakukan nanti pada waktu Isya' dengan cara Jama' Ta'khir.

Sedangkan bila pada waktu masuknya sholat yang pertama belum ada niat jama' ta'khir sampai waktu Sholat yang pertama habis maka tidak boleh melakukan Jama' Ta'kbir.

2. Tetapnya udzur sampai sempurnanya Sholat yang ke dua.

Maksudnya : Alasan untuk melakukan jama' ta'khir itu harus tetap berlangsung samapai sempurnanya pelaksanaan Sholat yang ke dua.

Misalkan ada orang bepergian dan ingin melakukan Sholat jama' ta'khir antara Sholat Maghrib dan Sholat Isya' maka orang tersebut harus masih berada di perjalanan sampai dia melakukan Sholat Isya' secara sempurna.

Apabila sebelum selesai melakukan Sholat yang ke dua dengan sempurna ternyata sudah sampai rumah maka Sholat yang mempunyai waktu pertama menjadi Sholat qodlo' , baik Sholat yang mempunyai waktu pertama itu dilakukan pertama ataupun ke dua.

Misalkan ada orang bepergian dan ingin melakukan Sholat jama' ta'khir antara Sholat Maghrib dan Sholat Isya, ketika sedang melakukan Sholat yang ke dua ( bisa Maghrib bisa juga Isya' ) ternyata kendaraan sudah sampai rumah maka Sholat yang maghribnya menjadi Sholat qodlo' dan tidak lagi menjadi Sholat Jama' Ta'khir.

والله أعلم بالصواب 
والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفة السجا    karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Friday, 29 December 2017

Syarat Sholat Jama’ Taqdim




Alhamdulillah hari ini bisa menyajikan kemasan ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur dengan tepat waktu.. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Syarat Sholat Jama' Taqdim".

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron..


Syarat Sholat Jama’ Taqdim

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل : شروط جمع التقديم أربعة البداءة بالأولى ونية الجمع فيها  واموالاة بينهما ودوام العذر

Artinya : Syarat Jama’ Taqdim itu ada empat 1. Dimulai dengan Sholat yang pertama 2. Harus niat Jama’ pada Sholat yang pertama 3. Harus berturut-turut di antara ke-duanya ( Sholat yang pertama dan Sholat yang ke-dua ) 4. Tetapnya Udzur .

Keterangan :

Jama’ Taqdim adalah mengumpulkan Dua Sholat fardlu dalam satu waktu dan dikerjakan di awal waktu ( di waktu Sholat yang pertama ) , contoh : Sholat Dhuhur dan Sholat Ashar dikerjakan pada waktu Sholat Dhuhur, Sholat Maghrib dan Isya’ dikerjakan pada waktu Sholat Maghrib.

Agar Sholat jama’ taqdim itu sah maka harus memenuhi empat syarat yaitu :

1. Dimulai dengan Sholat yang pertama

Maksudnya : Sholat yang dilakukan terlebih dahulu adalah Sholat yang pertama, misalkan mengumpulkan Sholat Dhuhur dan Sholat Ashar maka Sholat yang dilakukan terlebih dahulu adalah Sholat Dhuhur, karena Sholat yang sudah masuk waktunya ketika itu adalah Sholat Dhuhur, begitu pula bila mengumpulkan Sholat Maghrib dan Sholat Isya’ maka Sholat yang dilakukan terlebih dahulu adalah Sholat Isya’.

2. Harus niat Jama’ pada Sholat yang pertama

Maksudnya : Pada saat melaksanakan Sholat yang pertama harus sudah berniat untuk melaksanakan Sholat Jama’,   misalkan mengumpulkan Sholat Dhuhur dan Sholat Ashar maka ketika melakukan Sholat Dhuhur harus sudah ada niat jama’ taqdim, dan bila pada saat melakukan Sholat yang pertama belum ada niat Jama’ Taqdim maka Sholat yang ke-dua tidak boleh dikumpulkan tapi harus dilaksanakan sesuai waktunya.

Contoh beberapa niat Sholat jama’ antara lain :

 أصلي فرض الظهر مجموعا بالعصر جمع تقديم لله تعالى

Artinya : Aku niat Sholat fardlu Dhuhur  dikumpulkan dengan Sholat Ashar secara jama’ Taqdim karena Allah Ta’ala

أصلي فرض المغرب مجموعا بالعشاء جمع تقديم لله تعالى. 

Artinya : Aku niat Sholat fardlu Maghrib  dikumpulkan dengan Sholat Isya’ secara jama’ Tqdim karena Allah Ta’ala

3. Harus berturut-turut di antara ke-duanya ( Sholat yang pertama dan Sholat yang ke-dua ).

Maksudnya : Dalam melaksanakan ke-dua Sholat yang dilakukan harus secara berturut-turut dan tidak boleh dipisah dengan waktu yang lama, misalkan mengumpulkan Sholat Dhuhur dan Sholat Ashar maka begitu selesai melaksanakan Sholat Dhuhur maka harus segera melaksanakan Sholat Ashar, dan bila setelah melaksanakan Sholat yang pertama tidak langsung melaksanakan Sholat yang ke-dua ( dalam jarak melebihi dua raka’at Sholat ) maka Sholat yang ke-dua harus dilakukan pada waktunya ( tidak boleh dikumpulkan dengan Sholat yang pertama ).

4. Tetapnya Udzur

Maksudnya : alasan dilaksanakannya Sholat jama’ ( karena perjalanan jauh ) itu harus masih terjadi sampai ketika melakukan Sholat yang ke-dua ( ketika melakukan Takbirotul Ihrom untuk Sholat yang ke-dua )   misalkan mengumpulkan Sholat Dhuhur dan Sholat Ashar maka ketika melakukan takbirotul Ihrom untuk Sholat yang ke-dua posisi orang yang Sholat harus masih di perjananan ( belum sampai ke-rumah ).


والله أعلم بالصواب
 والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفة السجا   Karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Thursday, 21 December 2017

Gambaran dalam Mengikuti Imam



Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Dalam mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan , kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Gambaran dalam mengikuti Imam".

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron.


Gambaran dalam Mengikuti Imam

 فصل صور القدوة تسع تصح في خمسة قدوة رجل برجل وقدوة امرأة برجل وقدوة خنثى برجل وقدوة امرأة بخنثى وقدوة امرأة بامرأة وتبطل في أربع قدوة رجل بامرأة وقدوة رجل بخنثى وقدوة خنثى بامرأة وقدوة خنثى بخنثى 



Artinya : Gambaran mengikuti imam ( Sholat berjamaah ) itu ada sembilan, yang lima sah yaitu 1. Ikutnya pria kepada seorang pria , 2. ikutnya wanita kepada seorang pria 3. ikutnya khuntsa ( orang dengan kelamin ganda ) kepada seorang pria, 4. ikutnya wanita kepada seorang khuntsa, 5. ikutnya wanita kepada seorang wanita, sedangkat yang empat batal ( jama'ahnya tidak sah) yaitu : 1. ikutnya pria kepada seorang wanita, 2. ikutnya pria kepada seorang khuntsa, 3. ikutnya khuntsa kepada seorang wanita, 4. ikutnya khuntsa kepada khuntsa.

Keterangan :

Sholat jama'ah itu harus terdiri dari satu imam dan minimal satu makmum, dan sembilan gambaran untuk imam dan makmum dalam sholat berjama'ah namun tidak semua sah, dan gambaran imam dan makmum yang diperbolehkan dalam sholat berjama'ah adalah :

1. Ikutnya pria kepada seorang pria maksudnya : imam dan makmumnya sama - sama pria

2. ikutnya wanita kepada seorang pria maksudnya : imamnya seorang pria sedangkan makmumnya adalah wanita

3. ikutmya khuntsa ( orang dg kelamin ganda ) kepada seorang pria maksudnya : imamnya seorang pria sedangkan makmumnya adalah orang yang mempunyai kelamin ganda ( laki2 dan perempuan )

4. ikutnya wanita kepada seorang khuntsa, maksudnya : imamnya adalah seorang dengan kelamin ganda sedangkan makmumnya adalah wanita 

5. ikutnya wanita kepada seorang wanit maksudnya : antara imam dan makmumnya sama - sama berjenis kelamin perempuan.

Sedangkan gambaran imam dan makmum yang tidak diperbolehkan ( jama'ahnya tidak sah ) yaitu :

1. ikutnya pria kepada seorang wanita maksudnya : imamnya seorang wanita sedangkan makmumnya adalah pria.

2. ikutnya pria kepada seorang khuntsa, maksudnya : imamnya adalah seorang dengan kelamin ganda sedangkan makmumnya pria.

3. ikutnya khuntsa kepada seorang wanita maksudnya : imanya seorang wanita sedangkan makmumnya orangdengan jenis kelamin ganda

4. ikutnya khuntsa kepada khuntsa. maksudnya : imam dan makmum sama - sama mempunyai kelamin ganda.

Dari keterangan di atas bisa diambil tiga kesimpulan :

1. Seorang pria boleh menjadi imam bagi semua jenis tapi hanya boleh menjadi mamum bagi imam pria saja. 

2. Seorang wanita hanya boleh menjadi imam bagi makmum wanita tapi boleh menjadi makmum bagi semua imam.

3. Seorang dengan jenis kelamin ganda hanya boleh menjadi imam bagi makmum wanita dan juga hanya bisa menjadi makmum bagi imam pria saja.

 والله أعلم بالصواب والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته 

Penulis : Yusro Hasan bin H. Ahmad Mansur 
 Sumber : كاشفة السجا karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Saturday, 9 December 2017

Syarat-syarat Ikut Imam (Menjadi Makmum) Bag:1


Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. AH. Mansur di mimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan .. kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Syarat-syarat Ikut Imam (Menjadi Makmum) Bag:1 "


Monggo ngaos sareng ustadz Yusron hasan ......


Syarat-syarat Ikut Imam (Menjadi Makmum) Bag:1


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم اللّٰه الرحمن الرحيم

فصل شروط القدوة أحد عشر ان لايعلم بطلان صلاة امامه بحدث اوغيره وان لايعتقد وجوب قضائها عليه وان لايكون مأموما ولااميا وان لايتقدم عليه الموقف وان يعلم انتقالات امامه وان يجتمع في مسجد اوفي ثلاثمائة ذراع تقريبا وان ينوي القدوة اوالجماعة وان يتواقف نظم صلاتهما وان لايخالف في سنة فاحشة المخالفة وان يتابعه

Artinya : Syarat ikut Imam ( menjadi makmum ) itu ada sebelas yaitu 1.Makmum tidak mengetahui tentang batalnya Sholat Imam baik karena hadats atau yang lain 2.Makmum Tidak meyakini wajibnya qodlo' Sholat atas dirinya 3. Imam tidak sedang menjadi Makmum 4. Imam bukan orang yang ummi ( bodoh tentang Sholat ) 5. Makmum tidak boleh berdiri lebih ke depan dari pada Imam 6. Makmum harus mengetahui perpindahan gerakan Imam 7. Makmum dan Imam harus berkumpul dalam satu Masjid atau dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta 8. Makmum harus berniat mengikuti Imam 9.Urutan dan gerakankeduanya ( makmum dan imam ) harus sesuai 10.Makmum tidak boleh berbeda dengan Imam dengan perbedaan yang jelek dalam melakukan kesunatan dalam Sholat 11.Makmum harus mengikuti di belakang Imam ( dalam melakukan rukun Sholat )


Keterangan : Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang makmum agar sholat jama'ahnya sah ( bagi makmum )

1. Makmum tidak mengetahui tentang batalnya Sholat Imam baik karena hadats atau yang lain
maksudnya : bila seorang makmum mengetahui bahwa imam sholat yang diikutinya sholatnya tidak sah karena berhadats atau yang lain maka makmum tidak boleh mengikutinya, bila makmum masih mengikuti Imam tersebut maka Jama’ahnya tidak sah.

2. Makmum Tidak meyakini wajibnya qodlo' Sholat atas dirinya
Mksudnya : ketika menjadi Makmum seorang Mkamum tidak boleh mempunyai keyakinan bahwa Sholat jama’ahnya tidak sah karena sesuatu hal misalkan : Makmum menganggap bacaan Imam  kurang baik atau ada yang salah sehingga saat mengikuti Imam tersebut Makmum merasa Sholatnya tidak sah sehingga wajib diqodlo,

3. Imam tidak sedang menjadi Makmum
Maksudnya : Imam yang diikuti oleh Makmum harus berkedudukan sebagai Imam ( baik berniat sebagai Imam ataupun tidak ), bila Ima yang diikuti oleh Makmum adalah berkedudukan sebagai Makmum ( masih bermakmum dengan orang lain ) maka Jama’ah yang mengikuti Imam yang bermakmum dengan orang lain itu SholatMakmum tidak sah.

4. Imam bukan orang yang ummi ( bodoh tentang Sholat )
Maksudnya : orang yang dijadikan sebagai Imam Sholat haruslah orang yang mengerti tentang agama, bila yang dijadikan sebagai Imam adalah orang bodoh ( tidak mengerti tentang agama) maka SholatMakmum  tidak sah.

5. Makmum tidak boleh berdiri lebih ke depan dari pada Imam
Maksudnya : Posisi berdiri Makmum harus lebih ke belakang dari pada Imam, bila posisi Makmum berda di depan Imam maka Jama’ahnya tidak sah.

6. Makmum harus mengetahui perpindahan gerakan Imam
Maksudnya : Mkamum harus bias melihat gerakan yang dilakukan oleh Imam ( baik melihat secara langsung atau dengan mengikuti Imam di depannya )

7. Makmum dan Imam harus berkumpul dalam satu Masjid atau dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta
Maksudnya : Makmum dan Imam harus berada pada bangunan Masjid yang sma, bila berada di luar Masjid maka jarak antara Imam dan Mkamum yang paling depan tidak boleh lebih dari tiga ratus hasta ( Kurang lebih seratus lima puluh meter ), bila Mkamum dan Imam berada di Masjid yang berbeda atau berjarak lebih dari tiga ratus hasta ( bila di luar ruangan masjid ) maka jama’ahnya tidak sah.

8. Makmum harus berniat mengikuti Imam
Maksudnya : Seorang Makmum harus berniat menjadi Makmum ( Ikut pada Imam ), bila Mkamum tidak berniat jadi Makmum maka Sholatnya Mkamum tidak sah.

9. Urutan dan gerakankeduanya ( makmum dan imam ) harus sesuai
Maksudnya : Rukun dan Urutan Gerakan yang dilakukan oleh Makmum harus sama dengan yang dilakukan oleh Imam, bila gerakan ( yang termasuk rukun ) antara Makmum dan Imam tidak sama maka Sholatnya makmum tidak sah.

10. Makmum tidak boleh berbeda dengan Imam dengan perbedaan yang jelek dalam melakukan kesunatan dalam Sholat
Maksudnya : Dalam melakukan perbuatan Sunat di dalam Sholat antara Imam dan Makmum tidak boleh terjadi perbedaan yang besar misalkan : Imam melakukan qunut tapi makmum tidak qunut dan langsung sujud maka Sholatnya Makmum batal sedangkan bila perbedaan dalam melakukan Sunat itu hanya merupakan perbedaan yang kecil misalkan : Imam mengangkat tangan ketika I’tidal sedangkan Makmum tidak mengangkat tangan maka Jama’ahnya tetap sah.

11. Makmum harus mengikuti di belakang Imam ( dalam melakukan rukun Sholat )
Maksudnya : dalam melakukan gerakan ataupun rukun Sholat makmum tidak boleh mendahului Imam, tapi harus melakukannya setelah Imam Misalkan : Makmum Tabir sebelum Imam Takbir maka Sholat Makmum tidak sah.

والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته