Friday 13 April 2018

Hukum Memberi Pertolongan ( Dalam Melakukan Ibadah )




Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan bin H. Ah. Mansur dalam mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan , kali ini ustdaz akan menyajikan kemasan yang berjudul " Hukum memberi pertolongan ( Dalam melakukan ibadah )".

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron..

Hukum Memberi Pertolongan


السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

بسم اللّٰه الرحمن الرحيم

فصل  الاستعانات أربع خصال مباحة وخلاف الأولى ومكروهة وواجبة فالمباحة هي تقريب الماء وخلاف الأولى هي صب الماء على نحو المتوضئ والمكروهة هي لمن يغسل أعضائه والواجبة هي للمريض عند العجز


Artinya: Memberi pertolongan itu terbagi menjadi empat macam  1. Mubah ( boleh ) 2. Khilaful Aula 3. Makruh 4. Wajib, memberi pertolongan yang hukumnya mubah adalah mendekatkan air, memberi pertolongan yang hukumnya khilaful aula adalah mengucurkan air kepada semisal orang yang berwudlu, memberi pertolongan yang hukumnya makruh adalah kepada orang yang membasuh anggota badannya sedangkan memberi pertolongan yang hukumnya wajib adalah kepada orang sakit ketika dia tidak mampu.

Keterangan:

Memberi pertolongan seseorang ( dalam melakukan ibadah ) itu terbagi menjadi empat yaitu:

1. Mubah yaitu : mendekatkan air,

Maksudnya:  Ketika ada orang akan melaksanakan ibadah kemudian kita mendekatkan peralatan untuk ibadah itu kepadanya semisal air yang akan digunakan untuk wudlu atau mandi maka hukum mendekatkan air tersebut adalah mubah apabila orang yang akan berwudlu tersebut masih mampu mengambilnya sendiri.

2. Khilaful aula yaitu:  mengucurkan air kepada semisal orang yang berwudlu,

Maksudnya: Bila ada orang sedang berwudlu atau mandi kemudian kita bantu dia dengan mengucurkan air kepadanya ( semisal membukakan kran air ) maka itu hukumnya dalah khilaful aula ( bertentangan dengan keutamaan ), jadi lebih baik tidak kita lakukan bila orang yang akan berwudlu mampu mengucurkannya sendiri.

3. Makruh yaitu:  memberi pertolongan kepada orang yang membasuh anggota badannya.

Maksudnya: membantu orang yang sedang berwudlu dengan cara menyiram anggota wudlunya hukumnya adalah makruh bila orangya masih mampu membasuh sendiri.

4. Wajib yaitu:  memberi pertolongan kepada orang sakit ketika dia tidak mampu.

Maksudnya: Apabila ada orang akan melakukan ibadah seperti berwudlu ataupun yang lain tapi dia tidak bisa berwudlu karena sakit maka kita wajib menolongnya agar dia bila melaksanakan ibadah.

والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفة السجا   karya: Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

No comments:

Post a Comment