Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. AH. Mansur di mimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan .. kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Syarat-syarat Ikut Imam (Menjadi Makmum) Bag:1 "
Syarat-syarat Ikut Imam (Menjadi Makmum) Bag:1
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم اللّٰه الرحمن الرحيم
فصل شروط القدوة أحد عشر ان لايعلم بطلان صلاة امامه بحدث اوغيره وان لايعتقد وجوب قضائها عليه وان لايكون مأموما ولااميا وان لايتقدم عليه الموقف وان يعلم انتقالات امامه وان يجتمع في مسجد اوفي ثلاثمائة ذراع تقريبا وان ينوي القدوة اوالجماعة وان يتواقف نظم صلاتهما وان لايخالف في سنة فاحشة المخالفة وان يتابعه
Artinya : Syarat ikut Imam ( menjadi makmum ) itu ada sebelas yaitu 1.Makmum tidak mengetahui tentang batalnya Sholat Imam baik karena hadats atau yang lain 2.Makmum Tidak meyakini wajibnya qodlo' Sholat atas dirinya 3. Imam tidak sedang menjadi Makmum 4. Imam bukan orang yang ummi ( bodoh tentang Sholat ) 5. Makmum tidak boleh berdiri lebih ke depan dari pada Imam 6. Makmum harus mengetahui perpindahan gerakan Imam 7. Makmum dan Imam harus berkumpul dalam satu Masjid atau dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta 8. Makmum harus berniat mengikuti Imam 9.Urutan dan gerakankeduanya ( makmum dan imam ) harus sesuai 10.Makmum tidak boleh berbeda dengan Imam dengan perbedaan yang jelek dalam melakukan kesunatan dalam Sholat 11.Makmum harus mengikuti di belakang Imam ( dalam melakukan rukun Sholat )
Keterangan : Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang makmum agar sholat jama'ahnya sah ( bagi makmum )
1. Makmum tidak mengetahui tentang batalnya Sholat Imam baik karena hadats atau yang lain
maksudnya : bila seorang makmum mengetahui bahwa imam sholat yang diikutinya sholatnya tidak sah karena berhadats atau yang lain maka makmum tidak boleh mengikutinya, bila makmum masih mengikuti Imam tersebut maka Jama’ahnya tidak sah.
2. Makmum Tidak meyakini wajibnya qodlo' Sholat atas dirinya
Mksudnya : ketika menjadi Makmum seorang Mkamum tidak boleh mempunyai keyakinan bahwa Sholat jama’ahnya tidak sah karena sesuatu hal misalkan : Makmum menganggap bacaan Imam kurang baik atau ada yang salah sehingga saat mengikuti Imam tersebut Makmum merasa Sholatnya tidak sah sehingga wajib diqodlo,
3. Imam tidak sedang menjadi Makmum
Maksudnya : Imam yang diikuti oleh Makmum harus berkedudukan sebagai Imam ( baik berniat sebagai Imam ataupun tidak ), bila Ima yang diikuti oleh Makmum adalah berkedudukan sebagai Makmum ( masih bermakmum dengan orang lain ) maka Jama’ah yang mengikuti Imam yang bermakmum dengan orang lain itu SholatMakmum tidak sah.
4. Imam bukan orang yang ummi ( bodoh tentang Sholat )
Maksudnya : orang yang dijadikan sebagai Imam Sholat haruslah orang yang mengerti tentang agama, bila yang dijadikan sebagai Imam adalah orang bodoh ( tidak mengerti tentang agama) maka SholatMakmum tidak sah.
5. Makmum tidak boleh berdiri lebih ke depan dari pada Imam
Maksudnya : Posisi berdiri Makmum harus lebih ke belakang dari pada Imam, bila posisi Makmum berda di depan Imam maka Jama’ahnya tidak sah.
6. Makmum harus mengetahui perpindahan gerakan Imam
Maksudnya : Mkamum harus bias melihat gerakan yang dilakukan oleh Imam ( baik melihat secara langsung atau dengan mengikuti Imam di depannya )
7. Makmum dan Imam harus berkumpul dalam satu Masjid atau dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta
Maksudnya : Makmum dan Imam harus berada pada bangunan Masjid yang sma, bila berada di luar Masjid maka jarak antara Imam dan Mkamum yang paling depan tidak boleh lebih dari tiga ratus hasta ( Kurang lebih seratus lima puluh meter ), bila Mkamum dan Imam berada di Masjid yang berbeda atau berjarak lebih dari tiga ratus hasta ( bila di luar ruangan masjid ) maka jama’ahnya tidak sah.
8. Makmum harus berniat mengikuti Imam
Maksudnya : Seorang Makmum harus berniat menjadi Makmum ( Ikut pada Imam ), bila Mkamum tidak berniat jadi Makmum maka Sholatnya Mkamum tidak sah.
9. Urutan dan gerakankeduanya ( makmum dan imam ) harus sesuai
Maksudnya : Rukun dan Urutan Gerakan yang dilakukan oleh Makmum harus sama dengan yang dilakukan oleh Imam, bila gerakan ( yang termasuk rukun ) antara Makmum dan Imam tidak sama maka Sholatnya makmum tidak sah.
10. Makmum tidak boleh berbeda dengan Imam dengan perbedaan yang jelek dalam melakukan kesunatan dalam Sholat
Maksudnya : Dalam melakukan perbuatan Sunat di dalam Sholat antara Imam dan Makmum tidak boleh terjadi perbedaan yang besar misalkan : Imam melakukan qunut tapi makmum tidak qunut dan langsung sujud maka Sholatnya Makmum batal sedangkan bila perbedaan dalam melakukan Sunat itu hanya merupakan perbedaan yang kecil misalkan : Imam mengangkat tangan ketika I’tidal sedangkan Makmum tidak mengangkat tangan maka Jama’ahnya tetap sah.
11. Makmum harus mengikuti di belakang Imam ( dalam melakukan rukun Sholat )
Maksudnya : dalam melakukan gerakan ataupun rukun Sholat makmum tidak boleh mendahului Imam, tapi harus melakukannya setelah Imam Misalkan : Makmum Tabir sebelum Imam Takbir maka Sholat Makmum tidak sah.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
No comments:
Post a Comment