Saturday, 20 January 2018

Syarat Mengqoshor Sholat



Alhamdulillah masih bisa mengikuti ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron hasan bin H. Ah. Mansur di mimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Syarat Mengqoshor Sholat"..

Monggo ngaos sareng ustadz yusron...

Syarat Mengqoshor Sholat


السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
بسم اللّٰه الرحمن الرحيم
فصل شروط قصر الصلاة سبعة أن يكون سفره مرحلتين وأن يكون مباحا والعلم بجواز القصرونية القصر عند الاحرام وأن تكون الصلاة رباعية ودوام السفر الى تمامها وأن لايقتدي بمتم في جزء من صلاته


Artinya : Syarat-syarat qoshor itu ada tujuh 1. Perjalanannya harus dua marhalah ( minimal ) 2. Perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang diperbolehkan ( mubah ) 3. Mengetahui tentang diperbolehkannya qoshor 4. Harus berniat qoshor ketika Takbirotul Ihrom 5. Sholatnya harus sholat empat rakaat 6.Tetapnya perjalanan sampai menyempurnakan Sholat 7. Tidak ikut kepada orang yang menyempurnakan sholatnya dalam salah satu bagian dari sholat yang dilakukan.

Keterangan :
Mengqoshor sholat artinya meringkas jumlah rakaat sholat yang asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat, agar pengqoshoran sholat itu sah maka harus memenuhi tujuh syarat yaitu :

1. Perjalanannya harus dua marhalah ( minimal ).
Maksudnya : Sholat qoshor itu hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian jauh minimal dua marhalah ( kurang lebih delapan puluh kilometer ) dengan demikian maka bila perjalanannya tidak sampai dua marhalah maka tidak boleh mengqoshor sholat.

 2. Perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang diperbolehkan ( mubah )

Maksudnya : Perjalanan jauh yang diperbolehkan untuk mengqoshor sholat adalah perjalanan yang diperbolehkan menurut syariat Islam seperti : berniaga, rekreasi, ibadah haji dan lain-lain.
sedangkan bila perjalanan jauh yang dilakukan adalah perjalanan yang tidak diperbolehkan menurut syariat Islam seperti : mencuri, merampok dan lain-lain maka tidak diperbolehkan mengqoshor Sholat.

 3. Mengetahui tentang diperbolehkannya qoshor
Maksudnya : orang yang akan mengqoshor sholat itu harus mengetahui bahwa mengqoshor sholat itu diperbolehkan untuk dirinya, bila tidak tahu bahwa mengqoshor sholat itu diperbolehkan untuk dirinya maka dia tidak boleh mengqoshor sholat.

 4. Harus berniat qoshor ketika Takbirotul Ihrom 
Maksudnya : ketika seseorang mengqoshor maka ketika takbirotul ihrom harus sudah ada niat untuk mengqoshor sholat.

Apabila ketika takbirotul ihrom tidak ada niat mengqoshor sholat tetapi ternyata sholatnya dilakukan dengan cara qoshor maka batal sholatnya, begitu pula bila ketika takbirotul ihrom sudah berniat mengqoshor sholat tetapi ternyata sholatnya dilakukan dengan sempurna ( tanpa diqoshor ) maka sholatnya juga batal karena dianggap bermain-main dengan sholat.

5. Sholatnya harus sholat empat rakaat 
Maksudnya : sholat yang bisa diqoshor itu hanya sholat yang jumlah rakaatnya empat dan diqoshor menjadi dua rakaat,  yaitu : Dhuhur, Ashar dan Isya' sedangkan sholat Maghrib dan Shubuh tidak bisa diqoshor.

6.Tetapnya perjalanan sampai menyempurnakan Sholat 

Maksudnya : ketika akan mengqoshor sholat harus yakin bahwa sampai sholat selesai masih ada di perjalanan, bila ternyata sebelum sholat selesai sudah sampai di rumah maka sholatnya harus disempurnakan.

7. Tidak ikut kepada orang yang menyempurnakan sholatnya dalam salah satu bagian dari sholat yang dilakukan.

Maksudnya : orang yang sedang mengqoshor sholat tidak boleh menjadi bermakmum kepada orang yang sholatnya dilakukan dengan sempurna ( tanpa qoshor ), sekalipun ikutnya tidak dari awal misal : ada seorang imam yang melakukan sholat empat rakaat, ketika sudah dapat dua rakaat kemudian ada orang yang bermakmum di belakangnya dengan cara mengqoshor sholat sehingga ketika Imam salam maka makmumpun juga ikut salam maka sholatnya makmum tidak sah karena bermakmum pada orang yang melakukan sholat dengan sempurna.

والله أعلم بالصواب 
والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفة السجا   karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

No comments:

Post a Comment