Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Dalam mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan , kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Gambaran dalam mengikuti Imam".
Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron.
Gambaran dalam Mengikuti Imam
فصل صور القدوة تسع تصح في خمسة قدوة رجل برجل وقدوة امرأة برجل وقدوة خنثى برجل وقدوة امرأة بخنثى وقدوة امرأة بامرأة وتبطل في أربع قدوة رجل بامرأة وقدوة رجل بخنثى وقدوة خنثى بامرأة وقدوة خنثى بخنثى
Artinya : Gambaran mengikuti imam ( Sholat berjamaah ) itu ada sembilan, yang lima sah yaitu 1. Ikutnya pria kepada seorang pria , 2. ikutnya wanita kepada seorang pria 3. ikutnya khuntsa ( orang dengan kelamin ganda ) kepada seorang pria, 4. ikutnya wanita kepada seorang khuntsa, 5. ikutnya wanita kepada seorang wanita, sedangkat yang empat batal ( jama'ahnya tidak sah) yaitu : 1. ikutnya pria kepada seorang wanita, 2. ikutnya pria kepada seorang khuntsa, 3. ikutnya khuntsa kepada seorang wanita, 4. ikutnya khuntsa kepada khuntsa.
Keterangan :
Sholat jama'ah itu harus terdiri dari satu imam dan minimal satu makmum, dan sembilan gambaran untuk imam dan makmum dalam sholat berjama'ah namun tidak semua sah, dan gambaran imam dan makmum yang diperbolehkan dalam sholat berjama'ah adalah :
1. Ikutnya pria kepada seorang pria
maksudnya : imam dan makmumnya sama - sama pria
2. ikutnya wanita kepada seorang pria
maksudnya : imamnya seorang pria sedangkan makmumnya adalah wanita
3. ikutmya khuntsa ( orang dg kelamin ganda ) kepada seorang pria
maksudnya : imamnya seorang pria sedangkan makmumnya adalah orang yang mempunyai kelamin ganda ( laki2 dan perempuan )
4. ikutnya wanita kepada seorang khuntsa,
maksudnya : imamnya adalah seorang dengan kelamin ganda sedangkan makmumnya adalah wanita
5. ikutnya wanita kepada seorang wanit
maksudnya : antara imam dan makmumnya sama - sama berjenis kelamin perempuan.
Sedangkan gambaran imam dan makmum yang tidak diperbolehkan ( jama'ahnya tidak sah ) yaitu :
1. ikutnya pria kepada seorang wanita
maksudnya : imamnya seorang wanita sedangkan makmumnya adalah pria.
2. ikutnya pria kepada seorang khuntsa,
maksudnya : imamnya adalah seorang dengan kelamin ganda sedangkan makmumnya pria.
3. ikutnya khuntsa kepada seorang wanita
maksudnya : imanya seorang wanita sedangkan makmumnya orangdengan jenis kelamin ganda
4. ikutnya khuntsa kepada khuntsa.
maksudnya : imam dan makmum sama - sama mempunyai kelamin ganda.
Dari keterangan di atas bisa diambil tiga kesimpulan :
1. Seorang pria boleh menjadi imam bagi semua jenis tapi hanya boleh menjadi mamum bagi imam pria saja.
2. Seorang wanita hanya boleh menjadi imam bagi makmum wanita tapi boleh menjadi makmum bagi semua imam.
3. Seorang dengan jenis kelamin ganda hanya boleh menjadi imam bagi makmum wanita dan juga hanya bisa menjadi makmum bagi imam pria saja.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
Sumber : كاشفة السجا karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
No comments:
Post a Comment