Monggo ngaos sareng ustadz Yusron.
Syarat-Syarat Sholat Jum'at
ألسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
بسم اللّٰه الرحمن الرحيم
فصل شروط الجمعة ستة أن تكون كلها في وقت الظهر وأن تقام في خطة البلد وأن تصلى جماعة وأن تكونوا أربعين أحرارا بالغين مستوطنين وأن لاتسبقها ولاتقارنها جمعة في تلك البلد وأن يتقدمها خطبتان
Artinya : Syarat-syarat Melaksanakan Sholat Jum’at itu ada enam 1. Seluruhnya Harus dilaksanakan di waktu Dhuhur 2. Harus dilaksanakan di desa 3. Sholatnya harus dilaksanakan secara berjama’ah 4.harus dilaksanakan oleh empat puluh orang ( minimal ) yang merdeka, laki-laki,merdeka, baligh dan bertempat tinggal menetap 5. Tidak boleh didahului atau bersamaan dengan Sholat Jum’at lain di desa tersebut 6. Harus didahului dengan dua khutbah.
Keterangan :
Sholat Jum’at itu merupakan Sholat yang dlakukan sekali dalam seminggu ( pada Hari Jum’at ) sebagai pengganti Sholat Dhuhur, agar pelaksanaan Sholat Jum’at itu sah maka harus memenuhi enam syarat yaitu :
1. Seluruhnya Harus dilaksanakan di waktu Dhuhur.
Maksudnya : Seluruh ritual dalam Sholat Jum’at yaitu : khutbah dan dua rakaat dalam Sholat harus dilaksanakan pada waktu masuknya waktu Sholat Dhuhur. karena itu bila Sholat Jum’at dilaksanakan pada pagi hari atau sore hari maka tidak sah.
2. Harus dilaksanakan di tengah desa.
Maksudnya : Sholat Jum'at itu harus dilaksanakan di wilayah Desa dari orang yang melakukan Sholat jum'at, misalkan sholat jum'at bagi warga kembangan maka harus dilaksanakan di wilayah Desa Kembangan dan tidak dilaksanakan di Desa yang lain.
3. Sholatnya harus dilaksanakan secara berjama’ah.
Maksudnya : Sholat jum’at itu tidak boleh dilakukan sendirian tapi harus berjama’ah ( terdiri dari Imam dan Makmum ), kalau ada orang melaksanakan Sholat Jum’at sendirian maka Sholatnya tidak sah.
4. Harus dilaksanakan oleh empat puluh orang ( minimal ) yang merdeka,laki-laki,baligh dan bertempat tinggal menetap.
Maksudnya : Jumlah Jama’ah dalam Sholat Jum’at itu minimal harus terdiri dari empat puluh orang laki-laki, yang semuanya harus orang yang merdeka ( bukan budak ), sudah baligh dan merupakan penduduk yang menetap di desa tempat dilaksanakannya Sholat Jum’at tersebut.
5. Tidak boleh didahului atau bersamaan dengan Sholat Jum’at yang lain di desa tersebut.
Maksudnya : dalam satu desa hanya boleh dilaksanakan satu Sholat Jum’at, apabila dalam satu desa ada dua Sholat Jum’at maka yang sah adalah Sholat Jum’at yang dilaksanakan pertama sedangkan sholat jum’at yang dilaksanakan berikutnya tidak sah karena didahului oleh Sholat Jum’at yang lain dalam satu desa tersebut.
6. Harus didahului dengan dua khutbah.
Maksudnya : sebelum pelaksanaan Sholat Jum’at terlebih dahulu harus dilakukan dua kali Khutbah ( Khutbah pertama dan ke-dua ).
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
Sumber : كاشفة السجا karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
No comments:
Post a Comment