Alhamdulillah masih bisa mebikuti ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron bin H. Ah. Mansur di mimbar dakwa Cangkru'e Desa kembangan, kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Cara Menguburkan Jenazah"..
Cara Mengubur Jemazah
السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
بسم اللّٰه الرحمن الرحيم
فصل أقل الدفن حفرة يكتم رائحته وتحرسه من السباع وأكمله قامة وبسطة ويوضع خده على التراب ويجب توجيهه إلى القبلة
Artinya: Galian paling sederhana untuk mengubur jenazah adalah galian
yang bisa memyembunyikan bau jenazah dan bisa melindungi jenazah dari
binatang buas, sedangkan yang sempurna adalah galian sedalam tinggi
badan dan sepanjang tangan yang diarahkan ke atas dengan membuka telapak
tangan. Pipi jenazah ( sebelah kanan ) ditempelkan ke tanah dan wajib
menghadapkan mayit ke arah kiblat.
Keterangan:
Dalam membuat galian untuk mengubur jenazah ada dua car yang bisa dipilih yaitu:
1. Cara sederhana yaitu: Galian yang bisa memyembunyikan bau jenazah dan bisa melindungi jenazah dari binatang buas.
Maksudnya: Dengan membuatkan galian yang sekiranya bisa menyembunyikan bau jenazah agar tidak tercium oleh orang sekitar ketika jenazah sudah membusuk dan bisa menjaga jenazah dari serangan binatang buas yang akan menggali dan memangsa jenazah.
2. Cara sempurna yaitu: Galian sedalam tinggi badan dan sepanjang tangan yang diarahkan ke atas dengan membuka telapak tangan dan Pipi jenazah ( sebelah kanan ) ditempelkan ke tanah.
Maksudnya: Dengan membuatkan galian sedalam tinggi badan orang dewasa letika dia mengacungkan tangannya ke atas dengan membuka telapak tangannya ( kurang lebih dua meter ),dan Pipi jenazah ( sebelah kanan ) disunatkan untuk ditempelkan ke bumi, tanah atau ke batu bata untuk lebih menunjukkan sebuah kehinaan.
Ketika jenazah diletakkan di dalam liang kubur maka jenazah wajib dihadapkan ke kiblat bila jenazahnya muslim sebagaimana ketika sholat, sedangkan untuk jenazah orang kafir maka boleh dihadapkan ke kiblat dan boleh juga membelakangi arah kiblat.
Untuk jenazah orang kafir yang sedang mengandung dan janin di dalamnya sudah bernyawa namun sudah meninggal maka ketika menguburnya harus dihadapkan ke arah membelakangi kiblat agar janin yang ada di dalam kandungannya menghadap kiblat karena janin di dalam kandungan itu menghadap ke punggung ibunya dan dikubur di antara jenazah muslim dan orang kafir. sedangkan bila janin yang ada di dalam kandungan jenazah orang kafir itu belum bernyawa ( masih berupa darah ) maka jenazah tidak harus dihapkan ke arah membelakangi kiblat.
Apabila janin yang ada dalam kandungan jenazah ternyata masih bisa diharapkan hidup maka tidak boleh dikuburkan bersama ibunya tapi harus dikeluarkan dari perut jenazah dengan cara membedahnya ( operasi cesar ) sekalipun jenazahnya adalah seorang muslimah.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
Penulis : Yusron Hasan bin H.Ahmad Mansur
Sumber : كاشفة السجا karya: Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
No comments:
Post a Comment