Friday, 6 April 2018

Membongkar Makam



Lanjut kembali ngaji jarak jauh sareng Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur, di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan, kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Membongkar Makam".

Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron

Membongkar Makam


 السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته بسم اللّٰه الرحمن الرحيم ينبش الميت لأربع خصال للغسل إذا لم يتغير ولتوجيهه إلى القبلة وللمال إذا دفن معه وللمرأة إذا دفن جنينها معها وأمكنت حياتها(فصل ) 


Artinya: Mayit itu wajib digali ( dibongkar makamnya) karena empat perkara yaitu: 1. Untuk dimandikan selama jasadnya belum berubah 2. Untuk dihadapkan ke arah kiblat 3. Untuk mengambil harta yang terkubur bersama mayit 4. Untuk wanita yang janinnya dikubur bersamanya dan janin tersebut masih mungkin hidup.


Keterangan: Mayit yang sudah dikubur itu tidak boleh digali lagi kecuali ada alasan tertentu, dan alasan yang memperbolehkan bahkan mewajibkan memggali ulang jenazah yang sudah dikuburkan itu ada empat yaitu:

1. Untuk dimandikan selama jasadnya masih belum berubah.

Maksudnya: bila ada mayit yang dikubur belum dimandikan karena belum mengerti atau karena yang lain maka kuburannya harus dibongkar untuk dimandikan atau ditayamumkan bila tidak mungkin untuk dimandikan tetapi dengan syarat.

2. Untuk dihadapkan ke arah kiblat.

Maksudnya: bila mayat yang sudah dikubur ternyata belum dihadapkan ke arah kiblat ( mungkin terlentang ataupun yang lain ) maka wajib dibongkar kuburannya untuk dihadapkan ke kiblat selama jasadnya belum berubah.

3. Untuk mengambil harta yang terkubur bersama mayit.

Maksudnya: seandainya ada harta benda terkubur dengan mayat di liang lahat maka kuburannya harus dibongkar untuk mengambil harta yang ikut terkubur sekalipun jasad mayat sudah berubah.

4. Untuk wanita yang janinnya dikubur bersamanya dan janin tersebut masih mungkin hidup.

Maksudnya: Bila ada mayat wanita yang sedang hamil, setelah dimakamkan ternyata terdapat indikasi bahwa janin di dalam kandungannya masih hidup ( karena terdengar suara atau usia kandungannya yang sudah tua ) maka kuburannya harus dibongkar untuk mengambil bayinya.

 والله أعلم بالصواب والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته 

Penulis : Yusron Hasan bin H.Ahmad Mansur 
Sumber : كاشفة السجا karya: Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

No comments:

Post a Comment