Monggo ngaos jarak jauh kembali, masih dengan ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur, pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Macam-Macam Ukuran Air".
Monggo anggota CDK ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron..
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل : الماء قليل وكثير القليل مادون القلتين والكثير قلتان فاكثر
القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وان لم يتغير والماء الكثير لايتنجس الااذا تغير
طعمه او لونه او ريحه
Artinya : Air itu ada yang sedikit
dan ada yang banyak, air sedikit adalah air yang kurang dari dua kullah,
sedangkan air banya adalah Air dua kullah atau lebih, Air sedikit itu bisa
menjadi najis bila ada najis terjatuh ke dalamya sekalipun air tersebut tidak
berubah,sedangkan air yang banyak itu tidak menjadi najsi ( ketika ada najis terjatuh
ke dalamnya ) kecuali bila berubah salah satu rasa, warna atau baunya.
Keterangan.
Ukuran air secara hukum syariat itu
terbagi menjadi dua yaitu :
1. Air sedikit adalah air yang takarannya kurang dari dua kullah
2. Air banyak adalah air yang takarannya sebanyak dua kullah atau lebih.
Takaran air dua kullah menurut
pendapat Imam Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya Bin Syarif An-Nwawi Ad-Dimasyqi
adalah setara dengan volume bangun ruang berbentuk kubus dengan ukuran
panjang,lebar dan tingginya adalah satu seperempat hasta, sedangkan menurut pendapat
yang banyak dianut oleh Ulama’ di Indonesia adalah kurang lebih 216 liter.
Dengan perincian sebagai berikut :
a.
Bila bak mandinya berbentuk kubus
atau balok maka ukurannya adalah : panjang 60 cm, lebar 60 cm dan tingginya
juga 60 cm, dengan menggunakan rumus volume kubus atau balok ( S3
atau p x l x t ) maka akan ditemukan volume : 60 cm x 60 cm x 60 cm = 216.000.cm 3 =
216 dm3 = 216 liter, untuk
contoh lebih terperinci seperti tabel di bawah ini :
No
|
Panjang
|
Lebar
|
Tinggi
|
Volume
|
Volume
|
1
|
60
cm
|
60
cm
|
60
cm
|
216000
cm3
|
216
Liter
|
2
|
50
cm
|
60
cm
|
75
cm
|
225000
cm3
|
225
Liter
|
3
|
40
cm
|
60
cm
|
90
cm
|
216000
cm3
|
216
Liter
|
b.
Bila bak mandinya berbentuk tabung
maka ukurannya adalah :panjang diameter ( garis tengah ) 80 cm dan tingginya 50
cm, dengan menggunakan rumus volume tabung ( π x ¼ x d2 x t ) maka
akan ditemukan volume : 3,14 x ¼ x 80 cm x80 cm x 50 cm = 251.200 cm3
= 251 dm3 = 251 liter, untuk contoh lebih terperinci bisa dilihat
tabel di bawah ini :
|
No
|
Diameter
|
Tinggi
|
Volume
|
Volume
|
1
|
60
cm
|
80
cm
|
226080
cm3
|
226,08
Liter
|
2
|
80
cm
|
45
cm
|
226080
cm3
|
226,08
Liter
|
3
|
100
cm
|
30
cm
|
235500
cm3
|
235,5
liter
|
Air sedikit ( kurang dari 216 liter ) bila terkena najis
maka hukumnya menjadi najis sekalipun air tersebut tidak berubah warna, bau
ataupun rasanya. Misal : ada air satu gelas kemudian terpercik oleh air kencing
atau barang najis yang lain seperti
kotoran cicak atau sejenisnya maka air tersebut menjadi najis sekalipun tidak
berubah warna,bau ataupun rasanya.
Bila yang jatuh ke dalam air adalah
barang yang suci misalkan : minyak, tepung terigu dan sejenisnya atau barang
yang ma’fu ( najisnya dimaafkan ) seperti debu yang berterbangan, jilatan
kucing yang sedang bermain atau sejenisnya maka air tersebut hukumnya tetap
suci.
Air mutanajjis ( air suci yang terkena najis )
tidak boleh digunakan untuk bersuci ataupun untuk dikonsumsi dan bila digunakan
untuk bersuci seperti wudlu atau mandi maka tidak sah, sedangkan bila
dikonsumsi untuk masak ataupun untuk diminum maka hukumnya haram ( sama dengan
mengkonsumsi barang yang diharamkan )
Sedangkan air yang banyak itu bila
terkena najis maka air tersebut tetap suci selama tidak beurbah salah satu bau,
rasa ataupun warna air tersebut misal : ada air satu bak besar ( lebih dari dua
kullah ) kemudian ada kotoran terjatuh ke dalamya maka air tersebut hukumya
tetap suci selama bau,rasa ataupun warnanya tidak berubah.
Sedangkan bila salah satu rasa,bau
atau warnanya berubah misalkan : setelah terkena najis baunya menjadi
busuk,atau rasanya menjadi pahit ataupun warnanya berubah menjadi hijau, kuning
atau sejenisnya maka air tersebut menjadi najis dan hukumnya sama dengan air
sedikit yang terkena najis.
Untuk menjadikan air mutanajjis
menjadi suci kembali caranya adalah :
1. Najis yang terjatuh ke dalam air tersebut harus dibuang terlebih dahulu.
2. Bila airnya sedikit ( kurang dari dua kulah ) maka ditambah dengan air suci sehingga mencapai dua kullah atau sampai wadah airnya penuh dan airnya tumpah.
3.Bila airnya banyak maka ditambah dengan air suci sampai warnanya bisa kembali..
والله اعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber: 1. كاشفة السجا karya ; Muhammad Nawawi Al-Jawi
2.فتاوى الامام
النواوي karya : Muhyiddin Yahya
Bin Syarif An-Nwawi Ad-Dimasyqi
No comments:
Post a Comment