Friday, 6 January 2017

Macam-Macam Ukuran Air



Monggo ngaos jarak jauh kembali, masih dengan ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur, pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Macam-Macam Ukuran Air".

Monggo anggota CDK ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron..


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : الماء قليل وكثير القليل مادون القلتين والكثير قلتان فاكثر القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وان لم يتغير والماء الكثير لايتنجس الااذا تغير طعمه او لونه او ريحه

Artinya : Air itu ada yang sedikit dan ada yang banyak, air sedikit adalah air yang kurang dari dua kullah, sedangkan air banya adalah Air dua kullah atau lebih, Air sedikit itu bisa menjadi najis bila ada najis terjatuh ke dalamya sekalipun air tersebut tidak berubah,sedangkan air yang banyak itu tidak menjadi najsi ( ketika ada najis terjatuh ke dalamnya ) kecuali bila berubah salah satu rasa, warna atau baunya.

Keterangan.

Ukuran air secara hukum syariat itu terbagi menjadi dua yaitu :

1. Air sedikit adalah air yang takarannya kurang dari dua kullah

2. Air banyak adalah air yang takarannya sebanyak dua kullah atau lebih.


Takaran air dua kullah menurut pendapat Imam Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya Bin Syarif An-Nwawi Ad-Dimasyqi adalah setara dengan volume bangun ruang berbentuk kubus dengan ukuran panjang,lebar dan tingginya adalah satu seperempat hasta, sedangkan menurut pendapat yang banyak dianut oleh Ulama’ di Indonesia adalah kurang lebih 216 liter. Dengan perincian sebagai berikut :

a.       Bila bak mandinya berbentuk kubus atau balok maka ukurannya adalah : panjang 60 cm, lebar 60 cm dan tingginya juga 60 cm, dengan menggunakan rumus volume kubus atau balok ( S3 atau p x l x t ) maka akan ditemukan volume :  60 cm x 60 cm x 60 cm = 216.000.cm 3 = 216 dm3 = 216 liter,  untuk contoh lebih terperinci seperti tabel di bawah ini :


No
Panjang
Lebar
Tinggi
Volume
Volume
1
60 cm
60 cm
60 cm
216000 cm3
216 Liter
2
50 cm
60 cm
75 cm
225000 cm3
225 Liter
 3
40 cm
60 cm
90 cm
216000 cm3
216 Liter

b.      Bila bak mandinya berbentuk tabung maka ukurannya adalah :panjang diameter ( garis tengah ) 80 cm dan tingginya 50 cm, dengan menggunakan rumus volume tabung ( π x ¼ x d2 x t  ) maka akan ditemukan volume : 3,14 x ¼ x 80 cm x80 cm x 50 cm = 251.200 cm3 = 251 dm3 = 251 liter, untuk contoh lebih terperinci bisa dilihat tabel di bawah ini :









No
Diameter
Tinggi
Volume
Volume
1
60 cm
80 cm
226080 cm3
226,08 Liter
2
80 cm
45 cm
226080 cm3
226,08 Liter
3
100 cm
30 cm
235500 cm3
235,5 liter

Air sedikit  ( kurang dari 216 liter ) bila terkena najis maka hukumnya menjadi najis sekalipun air tersebut tidak berubah warna, bau ataupun rasanya. Misal : ada air satu gelas kemudian terpercik oleh air kencing atau  barang najis yang lain seperti kotoran cicak atau sejenisnya maka air tersebut menjadi najis sekalipun tidak berubah warna,bau ataupun rasanya.

Bila yang jatuh ke dalam air adalah barang yang suci misalkan : minyak, tepung terigu dan sejenisnya atau barang yang ma’fu ( najisnya dimaafkan ) seperti debu yang berterbangan, jilatan kucing yang sedang bermain atau sejenisnya maka air tersebut hukumnya tetap suci.

Air  mutanajjis ( air suci yang terkena najis ) tidak boleh digunakan untuk bersuci ataupun untuk dikonsumsi dan bila digunakan untuk bersuci seperti wudlu atau mandi maka tidak sah, sedangkan bila dikonsumsi untuk masak ataupun untuk diminum maka hukumnya haram ( sama dengan mengkonsumsi barang yang diharamkan )

Sedangkan air yang banyak itu bila terkena najis maka air tersebut tetap suci selama tidak beurbah salah satu bau, rasa ataupun warna air tersebut misal : ada air satu bak besar ( lebih dari dua kullah ) kemudian ada kotoran terjatuh ke dalamya maka air tersebut hukumya tetap suci selama bau,rasa ataupun warnanya tidak berubah.

Sedangkan bila salah satu rasa,bau atau warnanya berubah misalkan : setelah terkena najis baunya menjadi busuk,atau rasanya menjadi pahit ataupun warnanya berubah menjadi hijau, kuning atau sejenisnya maka air tersebut menjadi najis dan hukumnya sama dengan air sedikit yang terkena najis.
Untuk menjadikan air mutanajjis menjadi suci kembali caranya adalah :

1. Najis yang terjatuh ke dalam air tersebut harus dibuang terlebih dahulu.

2. Bila airnya sedikit ( kurang dari dua kulah ) maka ditambah dengan air suci sehingga mencapai dua kullah atau sampai wadah airnya penuh dan airnya tumpah.

3.Bila airnya banyak maka ditambah dengan air suci sampai warnanya bisa kembali..


والله اعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan   bin H. Ahmad Mansur
Sumber: 1. كاشفة السجا  karya ; Muhammad Nawawi Al-Jawi
               2.فتاوى الامام النواوي   karya : Muhyiddin Yahya Bin Syarif An-Nwawi Ad-Dimasyqi

No comments:

Post a Comment