Friday, 30 December 2016

Pasal Tentang Arti Niat dan Tertib




Masih di indahnya ngaji jarak jauh bersama ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur , pada mimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan ,. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Pasal Tentang Arti Niat dan Tertib ".

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron..

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


بسم الله الرحمن الرحيم 

فصل :النية قصد شيئ مقترنا بفعله ومحلها القلب والتلفظ بها سنة ووقتها عند غسل اول جزء من الوجه والترتبيب ان لايقدم عضواعلى عضو

Artinya : Niat adalah : Menyengaja sesuatu disertai dengan melakukannya, tempat niat adalah di dalam hati, mengucapkannya adalah sunat, dan waktunya niat adalah ketika membasah permulaan bagian dari wajah. sedangkan tartib adalah tidak mendahulukan salah satu anggota atas anggota yang lain.

Keterangan : Niat menurut bahasa adalah : menyengaja suatu perkara secara mutlak baik disertai dengan melakukan perbuatan ataupun tidak.

Niat menurut Istilah adalah : menyengaja sesuatu perbuatan disertai dengan melakukan perbuatan tersebut. Jadi niat itu bersamaan dengan melakukan suatu perbuatan sedangkan bila perbuatan itu dilakukan beberapa waktu setelah adanya keinginan maka keinginan tersebut tidak disebut dengan niat tetapi disebut Azam.

Semua Ibadah yang kita lakukan harus disertai dengan niat dan pengucapan niatnya adalah ketika kita mulai melakukannya kecuali puasa,karena puasa itu niatnya boleh dilakukan sebelum kita melakukan puasa tersebut karena susahnya meneliti munculnya fajar. Sedangkan untuk Ibadah yang lain maka waktu menugcapkan niat ( dengan hati ) adalah saat permulaan melakukan sebuah ritual Ibadah misal : untuk wudlu niatnya adalah ketika pertama kali membasuh bagian dari wajah, untuk sholat niatnya adalah ketika membaca takbiratul Ihram dan seterusnya.

Tempat niat adalah di dalam hati sedangkan melafadzkan niat ( mengucapkan niat dengat mulut ) itu hukumnya sunat, dan tujuan mengucapkan niat dengan mulut adalah untuk membantu hati kita agar bisa berkonsentrasi terhadap perbuatan yang akan kita lakukan.

Agar sebuah niat itu sah maka ada syarat syarat yang harus terpenuhi yaitu : 

1. Islam : Orang non Muslim niatnya tidak sah karena itu bila ada orang Non Muslim sedekah , wudlu ataupun melakukan ritual yang lain maka tidak bernilai ibadah karena tidak adanya niat di dalamnya.

2. Tamyiz : Anak kecil yang belum tamyiz ( minimal bisa membedakan antara kanan dan kiri ) bila berniat untuk melakukan sebuah Ibadah maka niatnya tidak bisa dikatakan sah,namun untuk pembelajaran maka anak kecil tetap harus diajari untuk beribadah sesuai aturan.

3. Tahu apa yang diniatkan : Saat mengucapkan niat kita harus tahu apa yang kita niatkan misalnya niat puasa maka harus tahu kalau niat yang dibaca adalah niat puasa untuk besuknya,niat wudlu maka harus tahu bahwa niat yang diucapkan adalah untuk melakukan wudlu.

4. Tidak melakukan perbuatan yang bisa menghilangkan niat Setelah melakukan niat maka seluruh anggota badan dan hati harus terkonsentrasi terhadap perbuatan yang telah diniatkan dan tidak boleh melakukan perkara-perkara yang menyebabkan batalnya niat misalkan setelah niat wudlu kemudian murtad atau setelah niat sholat tiba-tiba dalam hatinya ada niat untuk menghentikan sholat maka niatnya batal dan harus mengulang dari awal.

5. Tidak digantungkan : Maksudnya niatnya harus benar-benar yakin dan seketika itu juga, Misal ada seseorang mau wudlu tapi dalam niatnya mengucapkan aku niat wudlu jika Allah menghendaki ( نويت الوضوء ان شاء الله ) maka wudlunya tidak sah, karena niatnya digantungkan. Namun bila kata-kata ان شاء الله dimaksudkan untuk mengharap berkah maka niatnya tetap sah.

Ada duaTujuan diucapkannya niat Yaitu :

a. untuk membedakan antara ibadah dengan sebuah kebiasaaan contoh : seseorang yang sedang duduk di dalam Masjid, bila dia berniat i‘tikaf maka duduknya akan bernilai ibadah sedangkan bila tidak berniat I’tikaf maka duduknya tidak bernilai ibadah.

b. untuk membedakan tentang tingkatan Ibadah seperti antara ibadah wajib dengan ibadah sunat contoh: ketika mandi maka niatnya terkadang mandi wajib dan terkadang mandi sunat begitu pula ibadah yang lain seperti sholat dan puasa.

Sedangkan yang disebut dengan tertib adalah : mendahulukan anggota yang harus didahulukan dari anggota yang yang harus diakhirkan ( tidak membolak-balik urutan dalam perbuatan ) misal: ketika wudlu maka harus diurutkan sesuai urutan rukun wudlu.

 والله اعلم بالصواب 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur 
Sumber : كاشفةالسجا karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

No comments:

Post a Comment