Mohon maaf karena ada sedikit kesibukan admin yang tidak bisa di tinggalkan , maka ngaji jarak jauh kali ini agak terlambat. Tetapi tenang meski telat, kita masih di orbit yang sama dimimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan, ustadz Yusron Hasan Bin H. Mansur masih membagikan ilmu - ilmu islami , dan di jumat ini ustadz akan menyampaikan kemasannya yang berjudul " Penyebab Mandi Wajib"
Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan bin H. Mansur...
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل : موجبات الغسل ستة ايلاج الحشفة في الفرج وخروج المني والحيض
والنفاس ووالولادة والموت
Artinya : Perkara-perkara yang
mewajibkan mandi itu ada enam 1. Memasukkan Hasyafah ( kepala alat vital
laki-laki ) ke Farji ( lubang vagina ) 2. Keluar Mani 3. Haiidl ( Datang
Bulan/Menstruasi ) 4. Nifas 5. Melahirkan 6. Meninggal Dunia.
Keterangan :
Ada enam perkara yang menjadi sebab
wajibnya mandi, dari enam perkara tersebut yang tiga perkara berlaku untuk laki-laki dan perempuan
sedangkan tiga perkara yang lain berlaku
untuk perempuan saja ( karena yang laki-laki tidak mengalaminya ).
Tiga perkara yang berlaku untuk
laki-laki dan perempuan adalah :
1. Memasukkan kepala Alat vital laki-laki
( dzakar/Penis ) ke dalam farji ( lubang Vagina)
Yaitu :
memasukkan ujung alat vital laki-laki ke lubang alat vital perempuan,baik
dimasukkan keseluruhan ataupun hanya sebagian,( kepalanya saja ) atau perkiraan
dari ukuran kepala alat vitals itu
ketika seseorang tidak punya hasyafah ( kepala alat vital ) karena terpotong
atau yang lain, secara sengaja atupun tidak sengaja misal ketika sedang tertidur ( bukan sedang
mimpi ) kemudian ada yang memasukkan hasyafahnya ke qubul.
Tempat masuknya
kepala alat vital itu juga tidak harus qubul ( vagina ) saja, jadi seandainya
yang dimasuki adalah dubur ( anus ) maka tetap wajib mandi, baik itu qubul
orang lain atupun juga qubulnya sendiri, bahkan seandainya dimasukkan ke qubul
anak kecil, orang mati ataupun juga binatang maka tetap wajib mandi.
2. Keluar mani ( sperma untuk laki-laki atau sel telur untuk perempuan )
Yaitu :
keluarnya sel sperma seorang laki-laki dari alat kelaminnya, baik karena jima’
atupun karena yang lain, keluarnya tersebut sudah sampai memancar ataupun masih
terasa di dalam tapi sudah berada ditempat yang wajib disiram ketika istinja’,
jadi seandainya ada orang yang kelaminnya terpotong kemudian di bagian yang
terpotong tersebut ada spermanya maka orang tersebut wajib mandi besar.
Untuk wanita
adalah keluarnya sel telur ( ovum ) dari
vagina, bila yang keluar dari vagina adalah sel sperma dari seorang laki-laki
setelah berhubungan dengan wanita tersebut maka keluarnya sel sperma itu tidak
mewajibkan mandi, namun yang mewajibkan mandi adalah hubungan intimnya (
persetubuhan ) misal : ada seorang wanita melakukan hubungan intim dengan
laki-laki, kemudian wanita tersebut sudah mandi besar tetapi setelah mandi
ternyata dari vaginanya keluar sperma dari laki-laki yang berhubungan intim
dengan wanita tersebut maka wanita tersebut tidak wajib mengulangi mandi lagi.
Ada tiga ciri
khusus yang dimiliki oleh mani ( sel sperma atau sel telur )
a. Mempunyai bau seperti adonan roti
ketika mani tersebut masih basah dan ketika sudah kering baunya seperti telur.
b.
Memancar dari dalam (
muncrat-muncrat ) saat keluar.
c.
Terasa nikmat saat keluar dari alat
kelamin.
3. Meninggal Dunia
Yaitu : orang
yang meninggal dunia dalam keadaan islam dan tidak dalam keadaan kafir atau
meninggal dunia dalam perang ( Syahid ), untuk orang kafir tidak wajib
dimandikan tapi tetap diperbolehkan seandainya dimandikan, sedangkan orang mati syahid itu tidak wajib dimandikan
bahkan diharamkan untuk dimandikan karena darah yang ada pada tubuh dan
pakainnya besuk akan menjadi saksi di hari Kiamat.
Rosulullah SAW
bersabda :
لاتغسلوهم فان جراحا يفوح مسكا يوم القيامة
Artinya ; Janganlah
kalian mandikan mereka ( Orang-orang mati Syahid ) karena sesungguhnya lukanya
akan berbau minyak misik besuk di hari kiamat.
Termasuk mayit
yang harus dimandikan adalah bayi yang lahir setelah sempurna bulannya ( kurang lebih tujuh bulan ) sekalipun saat
lahir sudah tidak bernyawa.
Sedangkan tiga perkara yang
mewajibkan mandi tapi hanya berlaku untuk perempuan adalah :
1. Haidl ( datang bulan/menstruasi)
Yaitu : Darah
yang keluar dari vagina perempuan yang sudah baligh pada masa-masa tertentu,
Dalam sebuah
hadits disebutkan :
عن عائشة رضي الله عنها ان النبي صلى الله عليه وسلم قال : اذا اقبلت
الحيضة فدعى الصلاة واذا ذهب قدرها فاغسلي عنك الدم وصلي ( رواه الشيخان )
Artinya ; dari
Aisyah RA bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda. “ ketika engkau sedang
haidl ( datang bulan ) maka tinggalkanlah sholat, dan ketika kadar haidl telah hilang darimu ( sudah suci ) maka cucilah darah darimu ( mandilah ) dan sholatlah
( HR. Bukhori dan Muslim ).
2. Nifas
Yaitu : Darah
yang keluar setelah sempurnanya kelahiran ( bukan darah yang keluar saat
melahirkan ) walaupun yang dilahirkan hanya berupa segumpal darah ataupun daging.
3. Melahirkan
Yaitu :
Melahirkan seorang anak ataupun belum berupa anak ( masih berupa darah ataupun
daging ), baik ketika melahirkan itu keluar darah ataupun tidak maka tetap
wajib mandi.
Bila ada
seorang wanita melahirkan bayi kembar maka diperbolehkan melaksanakan mandi
wajib sebelum bayi yang ke dua lahir namun ketika bayi yang ke dua lahir maka
wajib mengulangi mandi lagi.
والله اعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : السجا كاشفة Karya : Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi
Al-Jawi
No comments:
Post a Comment