Friday, 13 January 2017

Penyebab Mandi Wajib



Mohon maaf karena ada sedikit kesibukan admin yang tidak bisa di tinggalkan , maka ngaji jarak jauh kali ini agak terlambat. Tetapi tenang meski telat, kita masih di orbit yang sama dimimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan, ustadz Yusron Hasan Bin H. Mansur masih membagikan ilmu - ilmu islami , dan di jumat ini ustadz akan menyampaikan kemasannya yang berjudul " Penyebab Mandi Wajib"

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan bin H. Mansur...



السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : موجبات الغسل ستة ايلاج الحشفة في الفرج وخروج المني والحيض والنفاس ووالولادة والموت

Artinya : Perkara-perkara yang mewajibkan mandi itu ada enam 1. Memasukkan Hasyafah ( kepala alat vital laki-laki ) ke Farji ( lubang vagina ) 2. Keluar Mani 3. Haiidl ( Datang Bulan/Menstruasi ) 4. Nifas 5. Melahirkan 6. Meninggal Dunia.

Keterangan :

Ada enam perkara yang menjadi sebab wajibnya mandi, dari enam perkara tersebut yang tiga perkara  berlaku untuk laki-laki dan perempuan sedangkan tiga perkara yang lain  berlaku untuk perempuan saja ( karena yang laki-laki tidak mengalaminya ).

Tiga perkara yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan adalah :

      1. Memasukkan kepala Alat vital laki-laki ( dzakar/Penis ) ke dalam farji ( lubang Vagina)

Yaitu : memasukkan ujung alat vital laki-laki ke lubang alat vital perempuan,baik dimasukkan keseluruhan ataupun hanya sebagian,( kepalanya saja ) atau perkiraan dari ukuran kepala alat vitals  itu ketika seseorang tidak punya hasyafah ( kepala alat vital ) karena terpotong atau yang lain, secara sengaja atupun tidak sengaja  misal ketika sedang tertidur ( bukan sedang mimpi ) kemudian ada yang memasukkan hasyafahnya ke qubul.

Tempat masuknya kepala alat vital itu juga tidak harus qubul ( vagina ) saja, jadi seandainya yang dimasuki adalah dubur ( anus ) maka tetap wajib mandi, baik itu qubul orang lain atupun juga qubulnya sendiri, bahkan seandainya dimasukkan ke qubul anak kecil, orang mati ataupun juga binatang maka tetap wajib mandi.


 2. Keluar mani ( sperma untuk laki-laki atau sel telur untuk perempuan )

Yaitu : keluarnya sel sperma seorang laki-laki dari alat kelaminnya, baik karena jima’ atupun karena yang lain, keluarnya tersebut sudah sampai memancar ataupun masih terasa di dalam tapi sudah berada ditempat yang wajib disiram ketika istinja’, jadi seandainya ada orang yang kelaminnya terpotong kemudian di bagian yang terpotong tersebut ada spermanya maka orang tersebut wajib mandi besar.

Untuk wanita adalah keluarnya sel telur ( ovum )  dari vagina, bila yang keluar dari vagina  adalah sel sperma dari seorang laki-laki setelah berhubungan dengan wanita tersebut maka keluarnya sel sperma itu tidak mewajibkan mandi, namun yang mewajibkan mandi adalah hubungan intimnya ( persetubuhan ) misal : ada seorang wanita melakukan hubungan intim dengan laki-laki, kemudian wanita tersebut sudah mandi besar tetapi setelah mandi ternyata dari vaginanya keluar sperma dari laki-laki yang berhubungan intim dengan wanita tersebut maka wanita tersebut tidak wajib mengulangi mandi lagi.

Ada tiga ciri khusus yang dimiliki oleh mani ( sel sperma atau sel telur )

a.   Mempunyai bau seperti adonan roti ketika mani tersebut masih basah dan ketika sudah kering baunya seperti telur.
b.      Memancar dari dalam ( muncrat-muncrat ) saat keluar.
c.       Terasa nikmat saat keluar dari alat kelamin.

3. Meninggal Dunia

Yaitu : orang yang meninggal dunia dalam keadaan islam dan tidak dalam keadaan kafir atau meninggal dunia dalam perang ( Syahid ), untuk orang kafir tidak wajib dimandikan tapi tetap diperbolehkan seandainya dimandikan, sedangkan  orang mati syahid itu tidak wajib dimandikan bahkan diharamkan untuk dimandikan karena darah yang ada pada tubuh dan pakainnya besuk akan menjadi saksi di hari Kiamat.

Rosulullah SAW bersabda :

لاتغسلوهم فان جراحا يفوح مسكا يوم القيامة

Artinya ; Janganlah kalian mandikan mereka ( Orang-orang mati Syahid ) karena sesungguhnya lukanya akan berbau minyak misik besuk di hari kiamat.

Termasuk mayit yang harus dimandikan adalah bayi yang lahir setelah sempurna bulannya  ( kurang lebih tujuh bulan ) sekalipun saat lahir sudah tidak bernyawa.

Sedangkan tiga perkara yang mewajibkan mandi tapi hanya berlaku untuk perempuan adalah :

      1. Haidl ( datang bulan/menstruasi)

Yaitu : Darah yang keluar dari vagina perempuan yang sudah baligh pada masa-masa tertentu,
Dalam sebuah hadits disebutkan :

عن عائشة رضي الله عنها ان النبي صلى الله عليه وسلم قال : اذا اقبلت الحيضة فدعى الصلاة واذا ذهب قدرها فاغسلي عنك الدم وصلي ( رواه الشيخان )

Artinya ; dari Aisyah RA bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda. “ ketika engkau sedang haidl ( datang bulan ) maka tinggalkanlah sholat, dan ketika kadar haidl telah hilang darimu ( sudah suci ) maka cucilah darah darimu ( mandilah ) dan sholatlah ( HR. Bukhori dan Muslim ).

      2. Nifas

Yaitu : Darah yang keluar setelah sempurnanya kelahiran ( bukan darah yang keluar saat melahirkan ) walaupun yang dilahirkan hanya berupa segumpal darah ataupun daging.

      3. Melahirkan

Yaitu : Melahirkan seorang anak ataupun belum berupa anak ( masih berupa darah ataupun daging ), baik ketika melahirkan itu keluar darah ataupun tidak maka tetap wajib mandi.
Bila ada seorang wanita melahirkan bayi kembar maka diperbolehkan melaksanakan mandi wajib sebelum bayi yang ke dua lahir namun ketika bayi yang ke dua lahir maka wajib mengulangi mandi lagi.

والله اعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis  : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur

Sumber : السجا  كاشفة  Karya : Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi Al-Jawi

No comments:

Post a Comment