Monggo kembali ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan, kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul "Syarat-Syarat Istinja’ Dengan Menggunakan Batu".
Monggo ngaos sareng ustadz Yusron...
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل : شروط أجزاء الحجرثمانية ان يكون بثلاثة أحجار وان ينقى المحل وان لايجف النجس ولاينتقل ولايطرءعليه اخر ولايجاوز صفحته وحشفته ولايصيبه ماء وان تكون الاحجار طاهرة
Artinya : Syarat diperbolehkannya istinja’ dengan menggunakan batu itu ada delapan 1. Harus menggunakan tiga batu 2. Batu harus bisa membersihkan tempat najis 3. Najis harus masih basah ( belum kering ) 4. Najisnya tidak berpindah tempat 5. Tidak ada najis baru yang datang 6. Najisnya tidak boleh melebi pantat dan kepala penis 7. Najisnya belum terkena air 8. Batu yang dipakai harus suci.
Keterangan :
Setelah kita buang air kecil ataupun buang air besar maka segera mungkin harus kita bersihkan kotoran yang ada pada tempat keluarnya, dan membersihkannya bisa dengan air ataupun dengan batu tapi yang terbaik adalah dengan menggunakan batu terlebih dahulu setelah itu kita sempurnakan dengan menggunakan air.
Bila kita ingin bersuci hanya dengan menggunakan batu maka ada delapan syarat yang harus kita perhatikan dan bila satu dari delapan syarat tersebut tidak terpenuhui maka kita tidak boleh bersuci hanya dengan batu melainkan harus dengan air, atau dengan batu kemudian kita sempurnakan dengan air.
Delapan syarat tersebut adalah :
1. Harus menggunakan tiga batu
Batu yang digunakan untuk istinja’ ( peper kalau dalam bahasa jawa ) haruslah minimal tiga butir batu atau satu butir batu tapi mempunyai tiga sudut sekalipun hanya dengan sekali goresan sudah bisa bersih, bila kurang bersih maka ditambah lagi dan disunatkan jumlahnya ganjil.
2. Batu harus bisa membersihkan tempat najis.
Maksudnya bila untuk istinja’ dari buang air kecil maka batunya harus bisa menyerap air sedangkan bila istinja’ dari buang air besar maka batunya harus bisa mencongkel kotoran yang menempel di dubur karena itu batunya harus keras tidak boleh batu yang lembek.
3. Najis harus masih basah ( belum kering ).
Untuk kencing air seninya harus masih ada di bekas keluarnya air seni begitu pula untuk buang air besar kotorannya harus masih basah dan belum kering karena sudah terlalau lama.
4. Najisnya tidak berpindah tempat.
Kotoran yang keluar dari lubang tidak berpindah tempat misalkan mengenai pantat, kaki ataupun yang lain, jadi harus tetap berada di lubang qubul atau dubur saja.
5. Tidak ada najis baru yang datang.
Najis yang menempel di kubul atau dubur harus cuma air seni atau kotoran yang keluar saja dan tidak bercampur dengan najis yang lain misalkan terkena kotoran lain yang dibawa oleh angin ataupun dari pakaian.
6. Najisnya tidak boleh melebi pantat dan kepala penis.
Najis yang keluar dari kubul atau dubur tidak boleh melebihi lubang yang ada ( tidak belepotan ), karena itu untuk wanita maka tidak diperbolehkan bersuci hanya dengan batu ketika selesai buang air kecil ( mohon maaf karena lubangnya tidak bisa dipastikan ).
7. Najisnya belum terkena air.
Setelah buang air kecil atau buang air besar kotoran yang ada belum terkena air sama sekali, bila sudah terkena air maka harus bersuci dengan air dan tidak boleh hanya dengan menggunakan batu saja.
8. Batu yang dipakai harus suci.
Tidak boleh menggunakan batu yang najis seperti kotoran yang mongering,dan juga tidak boleh menggunakan barang-barang yang berharga ataupun juga barang-barang yang berbahaya seperti : roti kering atau sejenisnya, kaca ataupun beling yang berbahaya.
Peringatan :
a. Saat bersuci dengan menggunakan batu maka yang lebih baik adalah bagian belakang dulu yang dibersihkan baru bagian depan ( dubur dulu baru qubul ) sedangkan untuk bersuci dengan air maka yang lebih baik adalah qubul dulu baru kemudian dubur.
b. Saat bersuci dengan air maka airnya harus dikucurkan bila airnya sedikit dan kucuran air harus bersambung ( tidak boleh terputus-putus atau disiramkan sedikit-sedikit ), misalkan menggunakan gayung maka satu gayung itu untuk satu guyuran dengan bersambung dan tidak boleh satu gayung itu untuk disiramkan beberapa kali secara terputus-putus.
والله اعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفةالسجا karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
No comments:
Post a Comment