Friday, 9 December 2016

Tanda-Tanda Kedewasaan ( Baligh )




Kita yang berada di kota - kota besar seakan jauh dengan ilmu - ilmu islam, hingga perlahan terlupakan apa yang pernah di dapat dulu dari pesantren atau tempat ngaji lainnya, karena sudah disibukkan dengan berbagai urusan yang sangat menyita waktu. Yang menyebabkan kita merasa tidak sempat membuka kembali kitab-kitab yang pernah kita pelajari di majlis ilmu dulu. Maka bersyukur kita sebagai anggota cangkru'e Desa Kembangan yang masih selalu bisa mengikuti ngaji jarak jauh bersama Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan. Ustadz dengan senang hati membukakan kitab kembali dan mengemasnya buat kita , dan kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Tanda-Tanda Kedewasaan ( Baligh )".

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron, ...


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته



بسم الله الرحمن الرحيم



فصل : علامات البلوغ ثلاث تمام خمسةعشرسنة فى الذكروالانثى والاحتلام فى الذكر والانثى لتسع سنين والحيض فى الانثى لتسع سنين 

Artinya : Tanda – tanda kedewasaan seseorang ( baligh ) itu ada tiga yaitu :

1. Sempurnanya usia lima belas tahun bagi laki-laki dan perempuan
2. Ihtilam ( Mimpi basah/bermesraan ) bagi laki-laki dan perempuan setelah berumur sembilan tahun.
3. Menstruasi ( keluar darah haidl ) bagi perempuan setelah berumur sembilan tahun.

Keterangan :
Tanda Seseorang itu dikatakan sudah baligh ( dewasa ) secara hukum Islam itu ada tiga perkara, yang dua adalah umum untuk laki-laki dan perempuan, sedangkan yang satu adalah khusus untuk perempuan.

Dua perkara tanda kedewasaan ( baligh ) yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan adalah :

a. Sempurnanya usia lima belas tahun


Usia tersebut dihitung dari sempurnanya kelahiran sampai dengan lima belas tahun dari kelahiran berdasarkan kalender qomariyah ( bukan kalender syamsiyah ), jadi misalkan ada anak lahir pada tanggal 12 Robiul Awwal 1423 H maka usianya dikatakan lima belas tahun bila sudah tanggal 12 Robiul Awwal 1438 H.



b. Ihtilam ( mimpi basah/bermesraan dengan lawan jenis ) bila sudah berusia sembilan tahun



Maksudnya adalah : merasakan kenikmatan yang ada pada alat vitalnya, baik melalui mimpi ataupun dalam keadaan terjaga, baik karena hubungan intim ataupun tidak,,baik sampai keluar sperma ataupun tidak karena terkadang hampir keluar kemudian tertahan,



Menurut Imam Al-Baijuri dan Imam Asy-Syarbini keadaan tersebut ( Ihtilam ) harus terjadi setelah tepat berusia Sembilan tahun ataupun lebih menurut kalender qomariyah, sedangkan menurut Imam Imam Ibnu Hajar dan Syaikhul Islam tidak harus terjadi pada usia Sembilan tahun tepat tapi bisa terjadi di usia mendekati Sembilan tahun dan itu sudah dikategorikan sebaga tanda baligh.



Menurut Pendapat yang diambil oleh Imam Abdul Karim dari Imam Ar-Romli kedaan tersebut harus terjadi tepat usia Sembilan tahun atau lebih bagi laki-laki dan mendekati usia Sembilan tahun bagi perempuan.



Sedangkan tanda baligh yang hanya berlaku untuk perempuan adalah : menstruasi ( keluarnya darah haidl ) setelah berusia sembilan tahun menurut kalender qomariyah.

yaitu ; keluarnya darah dari vagina sebagai tanda kematangan sel ovum, terjadi pada saat usia perempuan mendekati sembilan tahun ( kurangnya tidak lebih dari enam belas hari ) sedangkan bila keluarnya sebelum usia sembilan tahun kurang enam belas hari maka tidak disebut sebagai darah haidl tapi itu merupakan penyakit.

Bagaimana dengan orang yang punya kelamin ganda, kapankah dia dikatakan Baligh ?
Orang yang punya kelamin ganda itu dikatakan baligh bila sudah pernah keluar sperma dan sudah menstruasi, dengan demikian bila salah satu saja yang terjadi maka orang tersebut belum dikatakan baligh.

Konsekuensi dari terjadinya perkara-perkara dia atas ( baligh ) pada seseorang adalah bahwa orang tersebut sudah terbebani hukum dalam Islam ( sudah Mukallaf ), sehingga berkewajiban untuk melaksanakan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan yang ada dalam Agama Islam ( sudah mendapatkan pahala dan dosa ).

Bagi Orang Tua berkewajiban untuk mengajari anaknya tentang hukum-hukum Islam baik berupa Sholat, Puasa, zakat dan juga hukum-hukum Islam yang lain setelah anaknya berusia tujuh tahun sekiranya anak tersebut sudah mumayyiz ( bisa membedakan satu perkara dengan yang lain ) yaitu : sekiranya sudah bisa makan sendiri, minum sendiri, istinja’ sendiri dll. ,selain itu orang tua juga wajib memerintahkan anaknya untuk melaksanakan Ibadah bila anaknya sudah berusia tujuh tahun dan harus dipukul ( dengan pukulan kasih sayang ) bila anaknya sudah berusia sepuluh tahun ternyata tidak mau melaksanakan sholat ataupun ibadah wajib yang lain.

Bila anak masih belum berusia tujuh tahun maka orang tua tidak wajib mengajari dan memerintah anaknya untuk melaksanakan Ibadah ( hukum mengajarinya hanya sunat ) sekalipun anak tersebut sudah mumayyiz,namun agar terbiasa beribadah maka sebaiknya anak harus diajari tata cara ibadah sejak kecil.

Apabila orang tua tidak mampu mengajari anaknya tentang hukum Islam maka wajib bagi orang tua untuk mencarikan Guru yang bisa mendidik anaknya tentang hukum Islam dengan biaya yang dimiliki oleh anaknya bila anaknya memang punya biaya, tapi bila anaknya tidak memiliki biaya maka orang tualah yang wajib membiayai pendidikan si anak.

والله اعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفةالسجا karya Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

No comments:

Post a Comment