Friday, 27 May 2016

Larangan-Larangan Saat di Pemakaman ( Tata Cara Ziarah Kubur Bag-3 )


Masih dimimbar dakwa Cangkrue' Desa Kembangan, bersama Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur , Kali ini Ustadz akan melanjutkan topik kemasan jumat lalu, dan hari ini membahas kemasan yang berjudul " Tata Cara Ziarah Kubur Bag-3 ".

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron...

 السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته 


Seperti kita ketahui bahwa ahli kubur itu mengetahui apa yang kita lakukan di atas pemakaman karena itu kita juga harus menghormati para ahli kubur, untuk menghormati para ahli kubur maka ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan di area pemakaman antara lain :

1. Duduk di atas kuburan : maksudnya adalah duduk untuk bermain-main atau bercanda di atas kuburan atau di atas makam 

2. Tidur : maksudnya adalah menjadikan kuburan sebagai tempat beristirahat, bersantai sambil tidur-tiduran di atas kuburan 

3. Berjalan di atas kubur kecuali dlorurot : maksudnya adalah berjalan di area kuburan sekedar bermain-main atau menginjak-injak kuburan karena ingin mengambil sesuatu yang ada di area kuburan, kecuali bila kita ingin ziyarah ke salah satu makam yang letaknya di tengah area pemakaman maka kita diperbolehkan untuk berjalan di atas pemakaman bila tidak ada jalan lain yang bisa dilewati.

Para Ulama' memang bersepakat atas terlarangnya tiga hal di atas sekalipun tidak sampai mengharamkan dan mereka hanya mengatakan bahwa ketiga hal tersebut adalah makruh untuk dilakukan, namun demikian sebisa mungkin kita harus menjauhinya, karena dalam salah satu hadits Rosulullah SAW Bersabda :

 لأن يجلس أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه فتخلص إلى جلده خير له من أن يجلس على قبر 


Artinya : Sungguh seandainya seseorang dari kalian duduk di atas bara api kemudian bara api itu membakar pakaiannya kemudian menjalar ke kulitnya maka hal itu lebih baik dari pada dia duduk di atas kuburan.

Hadits di atas memberi pengertian tentang dibencinya perbuatan orang-orang yang duduk di atas pemakaman dengan tujuan hanya bersenda gurau, Dalam hadits yang lain Rosulullah SAW bersabda :

 لأن أمشي على جمرة أو صيف أو اخصف نعلي برجلي أحب الي من أن أمشي على قبر 


Artinya : Sungguh seandainya Aku berjalan di atas bara, bumi yang sangat panas atau sambil menambal sandalku maka hal itu lebih Aku sukai dari pada Aku harus berjalan di atas kuburan.

Hadits ini menunjukkan betapa bencinya Rosulullah SAW terhadap orang yang berjalan di atas kuburan tanpa ada alasan yang dibenarkan Selain ketiga hal di atas masih ada dua perkara yang dilarang untuk dilakukan di atas pemakaman bahkan para Ulama' telah menyepakati tentang keharamannya yaitu :

1. Buang air kecil yaitu : kencing sambil mengarahkan air kencingnya ke arah tanah pemakaman atau menjadikan area pemakaman sebagai tempat kencing baik terbuka ataupun tertutup. 

2. Buang air besar yaitu : Berak di atas tanah pemakaman atau membuat tempat buang air besar di pemakaman. 

Termasuk kategori dua hal di atas adalah mengembalakan binatang ternak seperti : kambing, sapi dan sejenisnya di atas pemakaman karena binatang ternak ketika digembalakan maka kemungkinan besar akan buang air kecil ( kencing ) dan juga buang air besar ( berak ).

Dilarangnya melakukan perkara-perkara di atas di area pemakaman adalah karena kuburan adalah tempat untuk mengingatkan orang-orang yang masih hidup akan adanya siksa kubur dan adanya kehidupan di akherat dan bukan tempat untuk bersantai ataupun bersenang-senang dan Rosulullah SAW telah telah melarang bersenda gurau di atas pemakaman sebagamana bunyi sebuah hadits :

 روي عن رسول اللّٰه صلى اللّٰه عليه وسلم أنه قال : إن اللّٰه كره لكم اربعا العبث في الصلاة واللغو في القراءة والرفث في الصيام والضحك عند المقابر 


Artinya: Diceritakan dari Rosulullah SAW bahwa sesungguhnya Beliau bersabda : Sesungguhnya Allah SWT memakruhkan empat perkara bagi kalian 1. Bersenda gurau dalam sholat 2. Bermain-main ketika membaca Al-Qur'an 3. Berbicara kotor ketika puasa 4.Tertawa ketika di pemakaman.

Selain itu membuka aurat di atas kuburan merupakan sebuah kebodohan dan menyalahi tata krama karena tidak menghormati ahli kubur, lebih-lebih bila itu adalah kuburan orang-orang sholeh seperti para Wali dan para Nabi.

Demikian semoga bermanfaat, Amiin

 والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته 

Penulis : Yusron Hasan bin H.Ahmad Mansur 
Sumber : 1. الفقه على المذاهب الأربعة karya : Abdur Rohma Al-Juzairi 
Sumber : 2. تنبيه الغافلين karya : Syaikh Nashr bin Muhammad bin Ibrahim As-Samarqondi
Lainnya  : Link Mimbar dakwa desa kembangan

No comments:

Post a Comment