Friday, 24 March 2017

Perkara-Perkara yang Membatalkan Tayammum



Mohon maaf ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron hari ini agak terlambat  karena ada kesibukan  admin yang tidak bisa ditinggalkan.. tetapi keterlambatan ngaji jarak jauh tidak mengurangi bobot isi kemasan yang berjudul " Perkara-Perkara yang Membatalkan Tayammum ". Sekali lagi mohon maaf ,. dan semoga ngaji jarak jauh ini diberikan keistiqomahan yang terus menerus. Aamiin

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur..


Perkara-Perkara yang Membatalkan Tayammum

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل :مبطلات التيمم ثلاثة ماأبطل الوضوء والردة وتوهم الماء ان تيمم لفقده

Artinya : perkara-perkara yang membatalkan tayammum itu ada tiga 1. Segala perkara yang bisa membatalkan wudlu 2. Murtad ( keluar dari Islam ) 3. Menyangka adanya air bagi orang yang tayammmumnya karena tidak ada air.

Keterangan :

Ada tiga perkara yang bisa membatalkan tayammum, maksudnya bila salah satu dari ke-tiga perkara ini terjadi maka batallah tayammum seseorang dan bila ingin sholat, menyentuh Al-Qur’an dan sejenisnya yang mengharuskan bersih dari hadats maka harus berwudlu atau tayammum terlebih dahulu, ketiga perkara tersebut adalah :

      1.      Segala perkara yang bisa membatalkan wudlu.

Apapun yang bisa membatalkan wudlu maka bisa membatalkan tayammum juga, ada empat perkara yaitu:
a.        keluarnya sesuatu dari dua jalan ( Qubul dan dubur )
b.      hilangnya akal
c.       bersentuhan antara dua kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
d.      menyentuh qubul atau dubur
( untuk lebih jelasnya silahkan lihat di episode terdahulu di  : http://kembangan01.blogspot.co.id/2017/02/perkara-perkara-yang-membatalkan-wudlu.html  )

       2.      Murtad ( keluar dari Islam )

Tayammum adalah thoharoh yang bersifat darurat maka ketika seseorang itu murtad  tayammumnya batal dan bila kembali kepada islam maka harus tayammum terlebih dahulu bila ingin sholat atau menyentuh Al-Qur’an , berbeda dengan wudlu karena wudlu itu tidak batal bila seseorang itu murtad.
Seandainya  ada seseorang sedang wudlu atau mandi besar ternyata di tengah-tengah wudlu atau mandi dia murtad maka bila dia kembali lagi kepada Islam tidak perlu mengulangi wudlu atau mandi dari awal dan cukup melanjutkan wudlu atau mandinya, hanya saja tetap disunatkan memperbarui niat untuk anggota yang belum dibasuh.

Sedangkan bila sedang tayammum ternyata di tengah-tengah sedang tayammum orang tersebut murtad maka tayammumnya batal dan bila kembali ke Islam maka tayammumnya harus mengulang dari awal, baik murtadnya itu berupa keyakinan, ucapan ataupun perbuatan.

     3.      Menyangka adanya air bagi orang yang tayammmumnya karena tidak ada air.

Misal ketika sedang berjalan-jalan ternyata melihat semacam fatamorgana ( bayangan air di jalan ) atau melihat tempat air dan dia meyakini bahwa di tempat tersebut ada air maka tayammumnya batal. begitu pula seandainya sedang bertayammum ternyata melihat air atau tempat air yang diyakini ada air di dalamya maka tayammunya juga batal dan tidak boleh dilanjutkan tapi harus mencari air terlebih dahulu.

Untuk yang ke-tiga ini adalah khusus untuk orang yang bertayammum karena tidak ada air, sedangkan untuk orang yang bertayammum karena alasan lain (sakit dan sebagainya) maka tayammumnya tidak batal sekalipun ada air.


والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

No comments:

Post a Comment