Mohon maaf ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron hari ini agak terlambat karena ada kesibukan admin yang tidak bisa ditinggalkan.. tetapi keterlambatan ngaji jarak jauh tidak mengurangi bobot isi kemasan yang berjudul " Perkara-Perkara yang Membatalkan Tayammum ". Sekali lagi mohon maaf ,. dan semoga ngaji jarak jauh ini diberikan keistiqomahan yang terus menerus. Aamiin
Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur..
Perkara-Perkara yang Membatalkan Tayammum
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل :مبطلات التيمم ثلاثة ماأبطل الوضوء والردة وتوهم الماء ان تيمم لفقده
Artinya : perkara-perkara yang membatalkan tayammum itu ada tiga 1. Segala perkara yang bisa membatalkan wudlu 2. Murtad ( keluar dari Islam ) 3. Menyangka adanya air bagi orang yang tayammmumnya karena tidak ada air.
Keterangan :
Ada tiga
perkara yang bisa membatalkan tayammum, maksudnya bila salah satu dari ke-tiga
perkara ini terjadi maka batallah tayammum seseorang dan bila ingin sholat,
menyentuh Al-Qur’an dan sejenisnya yang mengharuskan bersih dari hadats maka
harus berwudlu atau tayammum terlebih dahulu, ketiga perkara tersebut adalah :
1.
Segala perkara yang bisa membatalkan
wudlu.
Apapun yang bisa membatalkan wudlu maka bisa membatalkan tayammum
juga, ada empat perkara yaitu:
a.
keluarnya sesuatu dari dua jalan ( Qubul dan
dubur )
b.
hilangnya akal
c.
bersentuhan antara dua kulit
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
d.
menyentuh qubul atau dubur
( untuk lebih jelasnya silahkan
lihat di episode terdahulu di : http://kembangan01.blogspot.co.id/2017/02/perkara-perkara-yang-membatalkan-wudlu.html )
2.
Murtad ( keluar dari Islam )
Tayammum adalah thoharoh
yang bersifat darurat maka ketika seseorang itu murtad tayammumnya batal dan bila kembali kepada
islam maka harus tayammum terlebih dahulu bila ingin sholat atau menyentuh
Al-Qur’an , berbeda dengan wudlu karena wudlu itu tidak batal bila seseorang
itu murtad.
Seandainya ada seseorang
sedang wudlu atau mandi besar ternyata di tengah-tengah wudlu atau mandi dia
murtad maka bila dia kembali lagi kepada Islam tidak perlu mengulangi wudlu atau
mandi dari awal dan cukup melanjutkan wudlu atau mandinya, hanya saja tetap
disunatkan memperbarui niat untuk anggota yang belum dibasuh.
Sedangkan bila sedang tayammum ternyata di tengah-tengah sedang
tayammum orang tersebut murtad maka tayammumnya batal dan bila kembali ke Islam
maka tayammumnya harus mengulang dari awal, baik murtadnya itu berupa
keyakinan, ucapan ataupun perbuatan.
3.
Menyangka adanya air bagi orang yang
tayammmumnya karena tidak ada air.
Misal ketika sedang berjalan-jalan ternyata melihat semacam
fatamorgana ( bayangan air di jalan ) atau melihat tempat air dan dia meyakini
bahwa di tempat tersebut ada air maka tayammumnya batal. begitu pula seandainya
sedang bertayammum ternyata melihat air atau tempat air yang diyakini ada air
di dalamya maka tayammunya juga batal dan tidak boleh dilanjutkan tapi harus
mencari air terlebih dahulu.
Untuk yang ke-tiga ini adalah khusus untuk orang yang bertayammum
karena tidak ada air, sedangkan untuk orang yang bertayammum karena alasan lain
(sakit dan sebagainya) maka tayammumnya tidak batal sekalipun ada air.
والله اعلم بالصواب
واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا karya : Syaikh
Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
No comments:
Post a Comment