Masih di orbit yang sama, dalam galaksi mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan bersama ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur yang istiqomah mengemas materi - materi islami yang penuh manfaat, pada jumat yang lalu ustadz sudah menyampaikan kemasan yang berjudul " Zakat Mal dan Macam-macamnya ( Tata Cara Zakat Mal Bag. 1 " , kali ini ustadz akan menyambung materi dengan judul kemasan " Nishob Zakat Harta Perniagaan ( Tata Cara Zakat Mal Bag.2 ) ".
Monggo ngaos sareng ustadz Yusron di mimbar dakwa CDK !
السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
Harta perniagaan adalah harta yang berupa benda - benda yang diperdagangkan seperti: barang - barang yang dijual di toko ataupun warung berupa: meja kursi, pakaian ataupun juga berupa makanan dan bukan benda - benda yang disimpan di rumah sebagai perabot rumah tangga seperti: meja, kursi yang dijadikan sebagai mebeler di rumah atau benda - benda yang dipakai setiap hari seperti: baju, mobil dan lain-lain.
Dasar diwajibkannya zakat harta perniagaan adalah sebuah Hadits yang berbunyi:
عن سمرة ان رسول اللّٰه صلى اللّٰه عليه وسلم كان يأمرنا ان نخرج الصدقة من الذي يعد للبيع
( رواه أبو داود )
Artinya : Dari Sumaroh bahwa sesungguhnya Rosulullah SAW memerintahkan
kepada kita untuk mengeluarkan shodaqoh ( zakat ) dari barang yang
disediakan untuk dijual ( HR. Abu Dawud ).
Barang - barang perniagaan itu wajib dizakati bila telah mencapai satu nisbob ( batas minimal barang wajib dizakati ), dan nishob barang perniagaan adalah sama dengan nishob perhiasan yaitu: 20 mitsqol dan satu mitsqolnya adalah 1 dinar ( 4,44 gram ) menurut sebagian ulama' dan sebagian mengatakan 1 dinar adalah: 4,46 gram. Dengan demikian maka 20 mitsqol itu setara dengan 20 x 4,44 gram = 88,8 gram.
Bila barang perniagaan yang dimiliki sudah mencapai nishob maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % ( sebesar 1/2 dinar atau 2,22 gram ).
Kita misalkan harga satu gram emas adalah 200 ribu maka harta perniagaan itu wajib dizakati bila nominalnya sudah mencapai 17.760.000 ( 88.8 gram x 200.000 ) dari 17.760.000 itu harus dikeluarkan 2,5 % yaitu: 444.000 ( 17.760.000 x 2,5% ).
Selain harus sudah mencapai satu nishob barang perniagaan itu juga harus sudah dimiliki dalam jangka waktu satu tahun, sekalipun ada sebagian ulama" yang tidak menjadikan kepemilikan setahun itu sebagai syarat diwajibkannya zakat ( jadi ada sebagian ulama' yang meperbolehkan pengeluaran zakat setiap saat asalkan harta perniagaan sudah sampai satu nishob ).
Untuk Ulama' yang berpendapat harta
perniagaan harus dimiliki selama satu tahun mereka juga mengatakan
bahwa: ukuran nishob harta itu dihitung setelah perniagaan itu
berlangsung selama setahun, dengan demikian bila ketika di awal
perniagaan hartanya tidak mencapai satu nishob tapi ketika sudah
berlangsung satu tahun ternyata hartanya sudah mencapai satu nishob maka
tetap wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. Sedangkan bila setelah
satu tahun ternyata hartanya tidak mencapai satu nishob maka tidak wajib
dikeluarkan zakatnya.
Keuntungan - keuntungan yang timbul dari harta
perniagaan itu juga harus digabungkan dengan harta perniagaan awal
selama keuntungan yang ada itu tidak dibelikan benda - benda- benda lain selain barang
perniagaan, sedangkan bila keuntungan yang timbul itu dibelikan benda - benda
yang lain seperti: emas dan perak maka yang wajib dizakati hanyalah
harta perniagaan yang masih tetap diperjualbelikan sedangkan emas dan
perak ataupun benda - benda lain yang dibeli dari laba perniagaan zakatnya ada
perhitungan sendiri sesuai kriteria masing - masing.
Bila di tengah perjalanan mendapatkan tambahan modal yang tidak berasal dari keuntungan berdagang, misalkan dari harta warisan maka tambahan modal tidak dijadikan satu dengan harta perdagangan yang awal tapi dihitung tersendiri, begitu pula dalam kepemilikan setahunnya adalah dihitung dari hari saat diterimanya modal tersebut.
Demikian semoga bermanfaat, dan mohon kritik dan saran dari pembaca bila menemukan ketidak cocokan dalam tulisan ini.
والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber: 1. إعانة الطالبين karya : As Sayyid Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatho
sumber : 2. شرح منهاج الطالبين karya : Imam Jalaluddin Al-Mahalli
Lainnya : Link Mimbar dakwa desa kembangan
No comments:
Post a Comment