Friday, 4 March 2016

Zakat Mal dan Macam-macamnya ( Tata Cara Zakat Mal Bag. 1 )




Indahnya kebersamaan meski jarak membentang begitu jauh, dan masih dalam indahnya kebersamaan ngaos jarak jauh bersama Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur. Kali ini ustadz Yusron akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Zakat Mal dan Macam-macamnya ( Tata Cara Zakat Mal Bag. 1 ) ".

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron di mimbar dakwa CDK !

 السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته 



Untuk memenuhi permintaan salah satu teman melalui inbox , maka saya sampaikan di sini sedikit coretan tentang zakat Mal ( Zakat Harta ). Secara bahasa zakat itu berasal dari kata زكى yang artinya : membersihkan, jadi bila harta itu tidak dizakati maka harta tidak akan bisa bersih dari hak orang lain, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat : 103 yang berbunyi :

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 


Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. 

Ada juga yang mengatakan bahwa zakat itu bermakna النماء yang artinya berkah, maksudnya dengan megeluarkan zakat maka harta itu akan semakin bertambah kebaikannya. Sedangkan menurut istilah zakat adalah: harta tertentu yang dikeluarkan dengan cara khusus ( ada ketentuan waktunya, berbeda dengan sedekah ), dan diberikan kepada golongan tertentu ( hanya ada delapan golongan yang boleh menerimanya, sedangkan sedekah boleh diberikan kepada siapapunedekah ) sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat At-Tauba ayat : 60 yang berbunyi:

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Memang tidak semua harta wajib dizakati dan hanya ada beberapa harta yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain: 

1. Binatang ternak meliputi: kambing, sapi dan unta.

2. Hasil pertanian meliputi: hasil pertanian atau perkebunan yang menjadi makanan pokok pada suatu daerah seperti: padi, jagung, gandum dll

3. Perhiasan yaitu: emas dan perak yang disimpan sebagai harta simpanan atau yang berasal dari pertambangan dan bukan emas atau perak yang dijadikan sebagai perhiasan di badan seperti gelang atau kalung yang sedang dipakai.

4. Buah-buahan meliputi buah-buahan yang bisa tahan lama seperti: anggur dan kurma.

5. Barang perniagaan yaitu : harta yang dijadikan sebagai modal usaha, bukan harta yang berupa meja kursi atau sejenisnya yang dibeli dari hasil usaha

Ada enam syarat umum yang menyebabkan terjadinya wajib zakat, artinya bila salah satu dari enam syarat ini tidak terpenuhi maka harta tidak wajib dikeluarkan zakatnya ( namun kalau mau sedekah tetap diperbolehkan bahkan dianjurkan sekalipun hukumnya tidak wajib ). Enam syarat tersebut adalah:

1. Islam, artinya: orang yang punya harta harus orang islam, karena itu orang kafir tidak wajib zakat sekalipun dia kaya raya.

2. Merdeka, artinnya: orang yang punya harta itu bukan budak ( untuk zaman sekarang sudah tidak ada budak )

3. Milik yang sempurna, artinya: harta itu harus menjadi milik orang yang punya harta secara utuh, bukan harta yang masih menjadi milik orang lain , seperti harta yang sedang dibeli tapi belum diserahkan oleh penjualnya itu juga tidak wajib dikeluarkan zakatnya menurut qoul qodim sedangkan menuruk qoul jadid harta yang dibeli tapi belum diserahkan oleh pembelinya itu tetap wajib dizakati.

4. Mencapai Nishob, yaitu: kadar ukuran tertentu sehingga harta itu wajib dikeluarkan zakatnya ( untuk pembahasan lebih detail insyaallah akan kami sampaikan pada episode berikutnya ) 

5. Haul, artinya : harta itu harus sudah dimiliki dalam jangka waktu minimal setahun, kecuali hasil pertanian atau perkebunan seperti padi, jagung, kurma dan anggur maka tidak harus dimiliki selama setahun karena masa pengeluaran zakatnya adalah saat panen. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-An Am ayat : 141 yang berbunyi:

 وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ 

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

6. Saumm artinya: digembalakan secara bebas ( khusus untuk binatang ternak ) bila tidak digembalakan secara bebas maka ada perhitungannya tersendiri. Selain enam syarat diatas masih ada bebera syarat khusus untuk tanaman dan buah-buahan yaitu: 
  1. Harus ditanam oleh orang, jadi bila tumbuh dengan sendirinya tanpa ditanam maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya sekalipun syarat-syarat yang umum sudah terpenuhi.
  2. Termasuk makanan pokok pada satu daerah, jadi bila tanaman itu bukan makanan pokok seperti kacang dan sejenisnya maka tidak wajib dizakati ( tapi tetap disunatkan untuk disedekahkan ).
Demikian semoga bermanfaat, terima kasih.

 والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur 
Sumber: 1. فتح القريب المجيب karya : Abu Abdillah Muhammad ibnu Qosim 
Sumber 2. الفقه على المذاهب الأربعة k karya : Syaikh Abdur Rohman Al-Juzairi
 Lainnya  : Link Mimbar dakwa desa kembangan 

No comments:

Post a Comment