Friday, 5 February 2016

BID'AH DAN BATASAN-BATASANNYA


Alhamdulillah di jum'at ini kita masih bisa buka internet sehingga bisa mengikuti ngaji jarak jauh bersama ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur di Mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan . Kali ini Ustadz akan menyampaikan kemasannya yang berjudul "BID'AH DAN BATASAN-BATASANNYA".

Monggo di baca pelan - pelan dan dipahami,, ngaji jarak jauh bersama Ustadz Yusron Hasan..


السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته 


Saat kita membahas tentang sebuah perbuatan sering kali kita mendengar orang berkata" itu bida'ah,dan bid'ah itu tidak boleh dilakukan". Tapi ternyata tidak banyak orang yang mengerti tentang arti bid'ah dan batasan-batasan tentang larangan untuk melakukannya.

Imam Nawawi mengatakan bahwa pengertian bid'ah secara bahasa adalah:
 
ما كان مخترعا على غير مثال سابق
Artinya : Suatu perkara yang dilakuka tanpa ada contoh sebelumnya.

Sedangkan pengertian bid'ah secara istilah adalah :

مااحدث على خلاف أمر الشارع

Artinya : Sesuatu perkara baru yang tidak sesuai dengan tuntunan agama.

Dari pngertian tersebut maka tidak semua perkara yang baru itu disebut bid'ah asalkan masih sesuai dengan ajaran agama salah satu contoh adalah: Sholat Tarawih secara berjama'ah, sebenarnya hal tersebut tidak ada pada zaman Rosulullah SAW dan baru ada pada zaman Kholifah Umar Bin Khotob. dan Umar bin khotob sendiri mengatakan :

نعمت البدعة هذه
 
Artinya: sebaik-baik bid'ah adalah ini ( Sholat Tarawih secara berjama'ah )

Dalam salah satu hadits memang Rosulullah SAW pernah bersabda :

كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار
 
Artinya : Segala sesuatu yang baru adalah bid'ah, setiap bid'ah adalah sesat dan dan setiap kesesatan adalah adalah berada di neraka.

Hadits di atas memang secara jelas mengatakan bahwa setiap perkara yang baru adalah bid'ah dan akan masuk neraka karena semua itu sesat, namun kita harus tahu apa batasan sesuatu yang baru dari Hadits tersebut karena dalam Hadits yang lain dijelaskan.

عن ام المؤمنين ام عبدالله عائشة رضي اللّٰه عنها قالت : قال رسول اللّٰه صلى اللّٰه عليه وسلم: من احدث في أمرنا هذا ماليس له منه فهو رد  

( رواه البخاري ومسلم )

وفي رواية لمسلم: من عمل عملا ليس عليه امرنافهو رد
 
Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah RA Dia berkata bahwa Rosulullah SAW bersabda : Baang siapa yang meng ada-ada dalam urusan ( agama ) kami ini yang bukan berasal darinya maka dia tertolak ( HR Imam Bukhori dan Muslim )

Dalam riwayat Muslim disebutkan : Barang siapa yang melakukan suatu perbuatan ( ibadah ) yang bukan urusan ( agama ) kami maka dia tertolak.

Hadits yang bersumber dari Sayyidah Aisyah tersebut memberi pengertian bahwa setiap perbuatan ibadah seperti sholat, zakat puasa dll yang tidak sesuai dengan tuntunan syara' maka perbuatan tersebut ditolak dan pelakunya akan mendapatkan dosa.

Dari kedua Hadits tersebut bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud sesuatu yang baru adalah perkara-perkara ibadah yang tidak ada pada zaman Rosulullah SAW. misalkan sholat Dhuhur dijadikan dua rakaat tanpa ada niat qoshor atau amalan-amalan baru yang sama sekali tidak bersumber dari Al-Qur'an atau Hadits maka itu dikategorika bid'ah dan pelakunya berdosa. Sebagaimana Sabda Rosulullah SAW :

 من أحدث حدثا او أوى محدثا فعليه لعنة اللّٰه

Barang siapa yang membuat sesuatu yang baru atau melindungi sesuatu yang baru maka baginya laknat Allah SWT.

Sedangkan bila perbuatan yang baru itu tidak ada di zaman Rosulullah SAW dan sekarang ada namun di dalamnya mengandung ajaran-ajaran yang sesuai dengan ajaran islam seperti: dzikir setelah sholat, baca tahlil bersama maka itu tidak disebut bid'ah karena apa yang dibaca dalam dzikir ataupun tahlil itu ada dasar Haditsnya, kalaupun disebut bid'ah maka itu termasuk bid'ah yang baik seperti halnya yang dikatakan oleh Umar bin khotob. Saat Beliau mengajak orang-orang untuk Sholat tarawih secara berjama'ah padahal hal tersebut tidak ada di zaman Rosulullah SAW.

Kemudian bagaimana dengan hal-hal baru yang tidak berupa ritual Ibadah, apakah juga bid'ah bila perkara tersebut tidak ada pada zaman Rosulullah SAW?

Bila perbuatan yang baru itu bukan merupakan ritual ibadah maka hal tersebut bukanlah bid'ah dan boleh kita lakukan asalkan bermanfaat seperti, sekolah formal, makan dengan menggunakan sendok, naik mobil, dan lain-lain, sebab bila setiap perkara yang tidak ada pada zaman Rosulullah SAW itu tidak boleh dilakukan dan berdosa maka ngaji jarak jauh yang kita lakukan ini juga tidak boleh dilakukan dan berdosa sebab di zaman Rosulullah SAW dulu belum ada internet. Terima kasih

والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
 

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber: 1. شرح الأربعين النواووي karya : Yahya Syarifuddin An-Nawawi
Sumber: 2. نور الظلام karya: Muhammad Nawawi Al-Jawi
 Lainnya  : Link Mimbar dakwa desa kembangan 

No comments:

Post a Comment