Setelah jumat yang lalu ustadz kita Yusron Hasan Bin H. Mansur libur untuk memberikan materi ngaji jarak jauhnya, Hari Jumat kali ini Ustadz Yusron Hadir kembali dengan kemasannya yang berjudul " TATA CARA PENYEMBELIHAN BINATANG ".
Monggo ngaji jarak jauh di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan bersama Ustadz Yusron Hasan ,.,
السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
Pada asal mulanya semua binatang yang ada di bumi ini adalah halal dimakan, kecuali beberapa binatang yang sudah dinash haramnya dalam Al-Qur'an.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat:1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu
binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian
itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan
haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya.
Binatang yang halal dimakan itu terbagi menjadi dua:
1. Halal dimakan tanpa harus disembelih yaitu: ikan dan belalang
2. Halal dimakan namun harus disembelih terlebih dahulu seperti: kambing, ayam, sapi, kerbau,unta dan lain-lain.
Binatang yang haram dimakan itu ada dua macam
1. Haram ''Aini yaitu: Binatang yang keharamannya sudah dinash dalam Al-Qur'a dan haramnya adalah karena zat binatang itu sendiri contoh: anjing, babi, ular dan lain-lain
2. Haram sababi yaitu: binatang yang secara fisiknya halal tetapi menjadi haram karena ada sebab tertetu contoh: kambing curian, binatang yang salah dalam penyembelihannya dan lain-lain, sebagaimana firman Allah SWT. dalal Surat Al-Maidah ayat: 3
Binatang yang halal dimakan itu terbagi menjadi dua:
1. Halal dimakan tanpa harus disembelih yaitu: ikan dan belalang
2. Halal dimakan namun harus disembelih terlebih dahulu seperti: kambing, ayam, sapi, kerbau,unta dan lain-lain.
Binatang yang haram dimakan itu ada dua macam
1. Haram ''Aini yaitu: Binatang yang keharamannya sudah dinash dalam Al-Qur'a dan haramnya adalah karena zat binatang itu sendiri contoh: anjing, babi, ular dan lain-lain
2. Haram sababi yaitu: binatang yang secara fisiknya halal tetapi menjadi haram karena ada sebab tertetu contoh: kambing curian, binatang yang salah dalam penyembelihannya dan lain-lain, sebagaimana firman Allah SWT. dalal Surat Al-Maidah ayat: 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وأتممتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib
dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir
telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu
takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang
siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Binatang yang boleh sembelih adalah binatang yang halal dimakan dan masih dalam keadaan bernyawa ( حياة مستقرة ), jadi bila sudah mati maka tidak boleh disembelih karena sudah menjadi bangkai, begitu pula bila cara kita menyembelih binatang itu salah maka dihukumi seperti bangkai dan haram dimakan.
Adapun aturan penyembelihan binatang menurut Islam adalah:
1. Orang yang menyembelih harus Islam
Binatang yang disembelih oleh orang nasrani, majusi, orang yang menyembah berhala atau orang murtad hukumnya haram
2. Menggunakan alat yang biasa untuk memotong seperti: pisau, golok, pedang dll.
Tidak boleh meyembelih menggunakan gigi, tulang ataupun kuku, baik benda-benda tersebut berasal dari maanusia ataupun yang lain, baik masih menyatu dengan badan ataupun juga sudah terpisah dari badan.
3. Binatang yang disembelih harus terpotong tenggorokan ( jalan udara) dan kerongkongannya ( jalan makanan ) secara sempurna. Karena itu pisau harus terus menempel pada leher hewan yang disembelih sampai kerongkongan dan tenggorokannya putus. Apabila seseorang menyembelih binatang dan sebelum kerongkongan dan tenggorokannya terputus pisaunya sudah diangkat, kemudian penyembelihan dilanjutkan lagi untuk memotong tenggorokan dan kerongkongannya maka binatang tersebut haram dimakan.
4.Binatang yang telah disembelih harus dibiiarkan dahulu sampai mati sebelum dipotong tulang dan dagingnya.
Selain tata cara di atas ada beberapa perkara yang disunatkan saat menyembelih binatang antara lain:
1. Menghadap kiblat, binatang dimiringkan kesisi kiri dan mukanya dihadapkan ke kiblat
2. Menajamkan alat untuk menyembelih dan mempercepat dalam menjalakannya agar binatang yang disembelih tidak terlalu lama merasakan sakit
3. Menyebut nama Allah, yaitu: membaca ( بسم اللّٰه )
4. Membaca sholawat kepada Nabi yaitu: membaca ( اللهم صل على سيدنا محمد )
5. Memotong semua urat leher, yaitu: memotong urat-urat yang menyelimuti leher ( tidak sampai memutuskan leher binatang ).
Demikian semoga bermanfaat dan mohon diingatkan apabila ada yang kurang tepat, terima kasih.
والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber 1. أنوار المسالك karya :Saikh Muhammad Az-Zuhri Al-Ghomrowi
2. كفاية الأخيار karya: Imam Taqiyyuddin Abi Bakar bin Muhammad Al-Husaini
No comments:
Post a Comment