Friday, 19 May 2017

Macam - Macam Hadats



Masih di jalur yang sama di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan, bersama ustadz Yusron melalui ngaji jarak jauh,. Kali ini Ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Macam - Macam Hadats " ,.


Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron Hasan....


Macam-Macam Hadats
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم
 الأحداث اثنان أصغر وأكبر فالأصغر ماأوجب الوضوءوالأكبر ماأوجب الغسل


Artinya ; hadats itu ada dua macam yaitu : 1. Hadats keci 2. Hadats besar, hadats kecil adalah sesuatu yang mewajibkan wudlu sedangkan hadats besar adalah : sesuatu yang mewajibkan mandi
Keterangan :

Hadats merupakan keadaan baru yang terjadi pada manusia di mana ketika kejadian baru tersebut terjadi maka ada beberapa ibadah yang tidak boleh dilakukan oleh orang tersebut.

Menurut pendapat Ulama’ secara umum hadats itu terbagi menjadi dua yaitu :

     1.      Hadats kecil

Yaitu suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk melakukan wudlu sebelum melakukan ibadah tertentu. Seperti sholat, thowaf dan lain-lain.

Hadats kecil itu bisa hilang bila seseorang telah melakukan wudlu karena penyebab terjadinya hadats kecil adalah segala perkara yang bisa membatalkan wudlu. ( lihat kembali perkara-perkara yang membatalkan Wudlu di http://kembangan01.blogspot.co.id/2017/02/perkara-perkara-yang-membatalkan-wudlu.html )

      2.      Hadats Besar

Yaitu : suatu keadaan yang mengharuskan seseorang melakukan mandi besar sebelum melakukan ibadah.
Hadats besar itu bisa hilang bila seseorang telah melakukan mandi besar (  untuk keterangan lebih lanjut tentang penyebab hadats besar bisa dilihat di  http://kembangan01.blogspot.co.id/2017/01/penyebab-mandi-wajib.html)

Menurut sebagian Ulama’ hadats itu terbagi menjadi tiga yaitu :

      1.      Hadats kecil

Disebut kecil karena perkara-perkara yang diharamkan untuk orang yang berhadats kecil itu hanya sedikit ( Lihat kembali larangan bagi orang berhadats kecil di http://kembangan01.blogspot.co.id/2017/02/larangan-larangan-bagi-orang-berhadats.html

      2.      Hadats Sedang

Disebut sedang karena perkara-perkara yang diharamkan untuk dilakukan itu sedang/lebih banyak dari pada hadats kecil, dan yang tergolong hadats sedang adalah Junub ( untuk lebih jelasnya silahkan lihat kembali laranga bagi orang junub di  http://kembangan01.blogspot.co.id/2017/02/larangan-larangan-bagi-orang-berhadats_17.html )

      3.      Hadats Besar

Disebut hadats besar karena larangan-larangan yang diharamkan untuk dilakukan itu  bagi jumlahnya banyak/melebihi hadats sedang, dan yang termasuk hadats besar adalah haidl dan nifas. ( Untuk lebih jelasnya silahkan lihat kembali di http://kembangan01.blogspot.co.id/2017/02/larangan-larangan-bagi-orang-berhadats_24.html )


والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : :1. كاشفةالسجا  karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Friday, 12 May 2017

Syarat-Syarat Sahnya Sholat



Masih di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan ,. dan masih juga dengan Ustadz kita Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur yang tidak bosan - bosannya memberikan kita kajian - kajian ilmu yang insyaAllah sangat bermanfaat didunia ataupun diakhirat. Kali ini ustadz Yusron hasan akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Syarat - syarat sahnya Sholat ".


Monggo ngaos jarak jauh sareng Ustadz Yusron Hasan...


Syarat-Syarat Sahnya Sholat

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل :شروط الصلاة ثمانية طهارة الحدثين والطهارة عن النجاسة في الثوب والبدن والمكان وسترالعورة واستقبال القبلة ودخول الوقت والعلم بفرضيتها وان لايعتقد فرضا من فروضها سنة واجتناب المبطلات

Artinya : Syarat-syarat melaksanakan Sholat itu ada delapan 1. Bersih dari dua hadats ( besar dan kecil ) 2. Bersih dari najis dalam, pakaian, badan dan tempat 3. Menutup aurat 4. Menghadap qiblat 5. Masuknya waktu 6. Mengetahui tentang ke fardluannya Sholat 7. Tidak meyakini bahwa salah satu fardlunya  sholat adalah sunat 8. Menjauhi perkara-perkara yang membatalkan sholat

Keterangan :

Syarat adalah suatu perkara yan harus terjadi sebelum melakukan pekerjaan, begitu pula syarat sah sholat itu juga harus sudah terjadi ketika akan melaksanakan sholat dan agar sholat itu sah maka harus memenuhi delapan syarat yaitu:

1.    Bersih dari dua hadats ( besar dan kecil )

     Maksudnya orang yang akan sholat harus tidak sedang menanggung hadats kecil ataupun hadats besar ( untuk pengertian ke-duanya ان شاء الله di episode berikutnya )

2.  Bersih dari najis dalam , pakaian, badan dan tempatnya

            Harus bersih dari ke-tiga najis dalam tiga perkara yaitu :

a.       Pakaian yaitu : seluruh yang menempel di badan baik ikut bergerak ataupun tidak ikut bergerak ketika melakukan gerakan sholat,
b.      Seluruh anggota badan baik yang terlihat ataupun tidak terlihat selama itu termasuk anggota badan bagian luar ( termasuk mulut, telinga dan mata )
c.       Tempat yaitu : sebatas tempat yang diinjak dan disentuh ketika berdiri, ruku, sujud dan duduk, sedangkan tempat di sekelingnya tidak diharuskan bersih dari najis, namun hukumnya makruh bila tempat sekitar orang sholat ada najisnya.

            3.    Menutup aurat

     Seluruh aurat harus tertutup dan tidak terlihat baik oleh dirinya sendiri ataupun oleh orang lain ( untuk batasan ke-duanya ان شاء الله di episode berikutnya )

            4.    Menghadap qiblat

     Untuk orang yang sholat di dekat ka’bah maka harus secara yakin menghadap kiblat sedangkan untuk orang yang jauh dari ka’bah maka menghadap kiblatnya adalah dengan perasangka ( seperti di Indonesia maka menghadap ke barat agak condong sdikit ke utara ).

     Bagi orang yang sholat sambil berdiri ataupun duduk yang harus menghadap ke kiblat adalah dada orang yang sholat dan bukan wajah saat sedang berdiri ataupun duduk, dan ketika ruku’ atau sujud maka yang harus menghadap kiblat adalah bagian atas badan. Sedangkan bagi orang yang sholat sambil tidur maka yang harus menghadap kiblat adalah wajah dan bagian depen badan.

           5.    Masuknya waktu.

Untuk sholat yang sudah ditentukan waktunya maka harus dilakukan di dalam waktunya dan tidak boleh dilakukan sebelum atau sesudah lewat dari waktunya kecuali adala alasan yang memperbolehkan ( lihat kembali mimbar jum’at episode sebelumnya ).

Mengetahui masuknya waktu itu bisa dengan keyakinan ( seperti adanya adzan ) ataupun dengan prasangka ( misal bagi orang yang jauh dari kampung atau ketika mendung dan tidak ada adzan sama sekali )

           6.    Mengetahui tentang kefardluannya Sholat

Harus mengetahui bahwa sholat itu hukumnya fardlu ( untuk yang lima waktu ) dan ini berlaku bagi semua orang yang akan melaksanakan sholat.

           7.    Tidak meyakini bahwa salah satu fardlunya  sholat adalah sunat

     Tidak menganggap rukun sholat yang berupa ucapan ataupun perbuatan ( gerakan ) yang dilakukan dalam sholat itu hanya sunat untuk dilakukan. ( untuk macam-macam rukun sholat  ان شاء الله di episode-episode berikutnya )

        8.      Menjauhi perkara-perkara yang membatalkan sholat.

     Tidak boleh melakukan perkara-perkara yang bisa membatalkan sholat seperti : terlalu memperpanjang rukun yang pendek dengan sengaja dan lain-lain .



والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا  karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Friday, 5 May 2017

Alasan diperbolehkannya Mengakhirkan Sholat



Semakin hari semakin cepat waktu berlalu dan tanpa kita sadari banyak waktu yang kita buang sia - sia, untuk memanfaatkan waktu yang biasa terbuang monggo ikuti lagi pengajian jarak jauh rutin bersama Ustadz Yusron Hasan bin H. Ah. Mansur di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan, kali ini Ustadz Akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Alasan diperbolehkannya Mengakhirkan Sholat" .. 


Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron...


Alasan diperbolehkannya Mengakhirkan Sholat

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : أعذار الصلاة اثنان النوم والنسيان

Artinya : Udzurnya Sholat ( alasan diperbolehkannya mengakhirkan sholat ) itu ada dua 1. Tidur 2. Lupa

Keterangan :

Sholat merupakan kewajiban yang sudah ditentukan waktunya bagi orang-orang beriman, karena itu sholat wajib ( Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh ) itu harus dilaksanakan pada waktunya masing-masing.

Allah SWT. berfirman dalan Surat An-Nisa’ ayat : 103

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Artinya : Sesungguhnya sholat atas orang-orang beriman adalah merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya.( QS. An-Nisa’ : 103 )

Terkadang Sholat Fardlu itu juga boleh dilaksanakan di luar waktunya ( dengan cara mengqodlo atau menjamak sholat ) namun harus ada sebabnya dan sebab diperbolehkannya mengqodlo sholat ( melaksanakan sholat di luar waktunya/di akhir waktu ) itu hanya ada dua yaitu :

     1.      Tidur, maksudnya adalah : tidur yang tidak melampaui batas ( tidak berlebihan )

Apabila ada seseorang tertidur setelah melaksanakan Sholat Dhuhur dan ketika dia terbangun ternyata sudah masuk waktu ashar bahkan sudah hampir masuk waktu maghrib, maka orang tersebut harus segera berwudlu dan melaksanakan Sholat Ashar bila waktunya masih cukup untuk wudlu dan sholat sekalipun tidak sampai  satu rakaat ( satu rakaat terhitung di dalam waktu sedangkan tiga rakaatnya terhitung qodlo’), namun bila waktunya sudah tidak cukup untuk wudlu maka sholatnya boleh diqodlo ( dilakukan di luar waktu tanpa menanggung dosa karena mengakhirkan sholat ).

Sedangkan bila ada seseorang sengaja tidur ketika sudah masuk waktu sholat ( misal sudah masuk waktu dhuhur ternyata malah berangkat tidur ) dan ketika terbangun ternyata waktu sholat sudah hampir habis, maka orang tersebut menanggung dosa karena melalaikan sholat dan sholatnya juga harus segera dilaksanakan baik waktunya cukup ataupun tidak ( segera diqodlo ) sebab bila tidak segera diqodlo maka menanggung dua dosa yakni melalaikan sholat dan meninggalkannya .

Sengaja tidur ketika sudah masuk waktu sholat hukumnya adalah makruh bila ketika akan tidur mempunyai keyakinan bahwa akan terbangun sebelum waktu sholat habis ( baik bangun sendiri ataupun dibangunkan oleh orang lain ), sedangkan bila ketika akan tidur  tidak yakin bisa terbangun sebelum waktu sholat habis, maka  tidur setelah masuk waktu sholat tanpa melakukan sholat terlebih dahulu hukumnya adalah haram.

     2.      Lupa, maksudnya adalah lupa kalau sudah masuk waktunya Sholat.

Lupa yang diperbolehkan untuk mengakhirkan sholat/mengqodlo itu adalah lupa yang disebabkan oleh kesibukan yang tidak bertentangan dengan syariat, misal ada seseorang yang sangat sibuk bekerja sehingga dia lupa ( bukan disengaja lupa ) kalau sudah masuk waktu sholat ( karena mungkin di daerahnya tidak ada adzan ), kemudian dia terus melakukan pekerjaannya dan ketika dia ingat ( mungkin saat melihat jam ) ternyata waktu sholat sudah hampir habis atau bahkan sudah habis maka orang tersebut boleh mengqodlo sholatnya ( kelalaiannya dimaafkan ).

Apabila lupa yang terjadi adalah karena kesengajaan ( ketika sudah masuk waktu sholat tidak segera melaksanakan sholat sampai lupa dan waktunya hampir habis ) atau karena aktifitas yang bertentangan dengan syariat maka tidak bisa menjadi alasan untuk mengakhirkan sholat ataupun mengqodlonya ( sholatnya tetap harus dilaksanakannya tapi terbebani dosa karena melupakan Sholat ).

Untuk menghindari terjadinya lupa akan sholat ( karena kesengajaan ) maka sebaiknya sholat itu dilakukan di awal waktu, setidaknya bila kita mendengar adzan maka dalam hati kita harus ada niat akan melaksanakan sholat sekalipun belum bisa segera melaksanakannya, dan sebaik-baik sholat adalah yang dikerjakan di awal waktu sebagaimana sabda Rosulullah SAW.

أفضل الأعمال الصلاة لأول وقتها

Artinya : Sebaik-baik amal adalah sholat di awal waktunya.

Bila ketika di awal waktu kita hanya bisa melakukan sholat sendiri tanpa berjamaah, sedangkan di akhir waktu kita bisa melakukan sholat dengan berjamaah maka kita boleh mengakhirkan waktu sholat bila yakin bisa melaksanakannya dengan berjamaah ketika melaksanakannya di akhir waktu, dan sholat berjama’ah di awal waktu dengan jumlah orang yang sedikit ( minimal dua orang, satu Imam dan satu Makmum ) itu lebih baik dari pada sholat berjama’ah di akhir waktu sekalipun jumlah orangnya lebih banyak.


والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
    اعانة الطالبين    karya : Sayyid Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatho


Friday, 28 April 2017

Masa Haidl dan Nifas



Alhamdulillah kita masih bisa mengikuti ngaji jarak jauh sareng Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur, di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan, kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Masa Haidl dan Nifas ".


Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron..





Masa Haidl dan Nifas

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : أقل الحيض يوم وليلة وغالبه ست او سبع وأكثره خمسة عشر يوما بليالها
 أقل الطهر بين الحيضتين خمسةعشر يوما وغالبه أربعة وعشرون يوما اوثلاثة وعشرون يوما ولاحد لأكثره
 أقل  النفاس مجة وغالبه أربعون يوما وأكثره ستون يوما


Artinya :

Masa menstruasi ( keluarnya darah haidl ) paling sedikit adalah sehari semalam, masa yang sering terjadi adalah enam atau tujuh hari, sedangkan masa paling lama adalah lima belas hari beserta malamnya.

Masa suci paling sedikit di antara dua haidl  adalah lima belas hari, masa yang paling banya terjadi adalah duapuluh empat hari atau duapuluh tiga hari, Dan tidak ada batas waktu untuk masa suci di antara dua haidl. Masa paling sedikit keluarnya darah nifas adalah sekali semburan, masa yang paling banyak terjadi adalah empat puluh hari, dan masa paling lama adalah enam puluh hari.

Keterangan :

Menstruasi merupakan kejadian rutin yang dialami oleh wanita yang sudah dewasa yaitu : keluarnya darah dari rahim pada setiap bulan di hari-hari tertentu dalam keadaan sehat dan bukan karena penyakit.

Masa keluarnya darah haidl paling sedikit adalah sehari semalam ( dua puluh empat jam ) terus menerus, Tapi secara umum masa keluarnya darah haidl itu adalah tujuh hari atau enam hari ( biasanya keluarnya secara terputus-putus dan bila dijumlahkan maka masa keluarnya harus mencapai dua puluh empat jam ), jadi bila keluarnya kurang dari dua puluh empat jam maka itu bukan darah haidl tapi darah penyakit sekalipun sudah sampai tujuh hari.

Untuk masa paling lama keluarnya darah haidl adalah lima belas hari sekalipun keluarnya darah itu tidak terus menerus ( bisa jadi sehari hanya keluar selama beberapa jam ) namun setelah dijumlahkan sudah mencapai dua puluh empat jam maka dihukumi darah haidl, dan bila keluarnya darah sudah melebihi lima belas hari hukumnya adalah darah istihadloh (darah penyakit).

Karena haidl itu terjadinya adalah setiap bulan maka wanita itu juga mengalami masa suci ( tida sedang datang bulan ) dan masa suci antara dua kali haidl itu adalah lima belas hari, misal : seorang wanita mengalami haidl terahir pada tanggal 2 dan pada tanggal tiga dia sudah suci maka waktu paling cepat bagi wanita tersebut akan mengalami haid lagi adalah tanggal 18 ( tiga ditambah lima belas ), sedangkan batas paling lama untuk waktu suci antara dua haidl itu tida ada batasnya, terkadang seorang wanita itu ada yang masa sucinya lebih dari sebulan bahkan ada yang sampai setahun.

Untuk masa suci lima belas hari itu adalah hanya untuk masa antara dua haidl dan bukan antara haidl dan nifas, jadi bila seorang wanita sedang nifas kemudian suci maka bisa juga sebelum lima belas hari dari suci saat nifas dia akan mengalami menstruasi.

Selain mengalami menstruasi seorang wanita juga akan mengalami nifas yaitu : keluarnya darah dari rahim setelah sempurnanya kelahiran seorang bayi ( bukan darah yang keluar ketika akan melahirkan atau saat melahirkan ).

Masa paling cepat keluarnya darah nifas adalah satu semburan, tapi secara umum biasanya adalah selama empat puluh hari sedangankan masa paling lama keluarnya darah nifas itu adalah enam puluh hari, dengan demikian bila setelah enam puluh hari masih keluar darah maka ada dua kemungkinan 1. Darah haidl bila keluarnya pada tanggal di mana seorang wanita itu mengalami menstruasai 2. Darah istihadloh bila keluarnya tidak pada tanggal di mana seorang wanita tersebut mengalami menstruasi.


والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Friday, 21 April 2017

Cara Menghilangkan Najis Bag-2 ( Menghilangkan Najis Mutawassithoh )




Sebelum menjadi istiqomah karena telat terbit ngaji jarak jauh , monggo langsung ikuti ngaos jarak jauh sareng ustadz yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur. kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Cara Menghilangkan Najis Bag-2 ( Menghilangkan Najis Mutawassithoh ) ".. semoga selalu istiqomah ngaji pada mimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan. Aamiin.


Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron...


Cara Menghilangkan Najis Bag-2
( Menghilangkan Najis Mutawassithoh )

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

والمتوسطة ينقسم على قسمين عينية وحكمية العينية التي لها لون وريح وطعم فلابد من ازالة لونها وريحهاوطعمها والحكمية التي لالون ولاريح ولاطعم يكفيك جري الماء عليها


Artinya : Najis mutawassithoh ( najis yang sedang ) itu terbagi menjadi dua  1. Najis ainiyyah yaitu : najis yang ada warna, bau dan rasa, maka wajib dihilangkan warna, bau dan rasanya 2. Najis hukmiyyah yaitu : najis yang tidak ada warna, bau dan rasanya, maka cukup bagi kamu mengalirkan air atas najis tersebut.

Keterangan :

Najis mutawassithoh itu terbagi menjadi dua macam :

     1.      Najis Ainiyah yaitu : najis yang masih ada wujudnya misal kotoran maka masih ada wujud kotorannya, atau masih ada baunya misalkan baunya menyengat ( basin dalam bahasa jawa ), atau masih ada warnanya misal agak kekuning-kuningan atau masih ada rasanya misal rasanya asin dan sejenisnya.

Untuk mensucikan najis ainiyyah maka wujud, warna, rasa dan bau najisnya harus dihilangkan semua dan langkah-langkah untuk mensucikannya adalah sebagai berikut :

a.       Wujud najisnya kita hilangkan terlebih dahulu ( dibuang ) dan jangan langsung disiram, bila langsung disriram maka air bekas siraman dan tempat yang terkena air menjadi najis ( najisnya akan semakin menyebar )

b.      Bila masih ada warna, rasa atau baunya maka kita usap dengan sedikit air sampai warna, bau dan rasanya hilang dan kita tunggu sampai kering ( agar  berubah menjadi najis hukmiyyah )

c.       Kita siram dengan sedikit air bila barang yang terkena najis itu besar seperti : lemari, lantai dsb.

d.      Bila benda yang terkena najis itu kecil seperti : baju, celana dan sebagainya maka boleh kita siram dengan sedikit air atau boleh juga dicelupkan ke dalam air dengan syarat air yang digunakan untuk mencelupkan pakaian itu harus lebih dari dua qullah ( minimal 216 liter ) seperti di sungai dan sejenisnya. Sedangkan bila airnya kurang dari dua qullah maka harus diguyurkan dan tidak boleh dicelupkan, karena bila dicelupkan maka airnyapun ikut menjadi najis.

      2.      Najis Hukmiyyah yaitu : najis yang tidak ada wujud, rasa, bau ataupun warnanya tapi masih dihukumi najis ( tinggal bekasnya saja ) seperti air kencing yang sudah kering dan sudah tidak berbau lagi.

Untuk mensucikan najis hukmiyyah cukup adalah dengan mengalirkan air ke tempat yang terkena najis  sekalipun hanya sekali siraman ( tidak harus berulang-ulang ).

Mengalirnya air ke tempat najis hukmiyyah itu tidak harus karena dilakukan oleh seseorang dan tidak juga hrus adanya niat, jadi misalkan ada najis hukmiyyah kemudian tersiram oleh air hujan maka najis hukmiyyahnya menjadi suci asalkan air yang menyiram najis hukmiyyah tersebut air suci.

NB :
a.       Untuk najis ainiyyah yang sudah mengering misalkan kotoran di lantai yang sudah mongering maka bila masih bisa dihilangkan harus tetap digosok sampai bersih dengan menggunakan sabun atau sejenisnya, sedangkan bila susah untuk dihilangkan maka hukumnya ma’fu

b.      Saat kita mencuci pakaian bila airnya sedikit maka air harus dikucurkan, atau bila memakai bak ( ember ) maka untuk bilasan terakhir pakaian harus dimasukkan dulu ke dalam ember baru kemudian dikasih air sampai tumpah agar menjadi suci.


والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi