Semakin hari semakin cepat waktu berlalu dan tanpa kita sadari banyak waktu yang kita buang sia - sia, untuk memanfaatkan waktu yang biasa terbuang monggo ikuti lagi pengajian jarak jauh rutin bersama Ustadz Yusron Hasan bin H. Ah. Mansur di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan, kali ini Ustadz Akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Alasan diperbolehkannya Mengakhirkan Sholat" ..
Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron...
Alasan diperbolehkannya
Mengakhirkan Sholat
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل : أعذار الصلاة اثنان النوم والنسيان
Artinya :
Udzurnya Sholat ( alasan diperbolehkannya mengakhirkan sholat ) itu ada dua 1.
Tidur 2. Lupa
Keterangan :
Sholat merupakan kewajiban yang sudah ditentukan waktunya bagi
orang-orang beriman, karena itu sholat wajib ( Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’
dan Shubuh ) itu harus dilaksanakan pada waktunya masing-masing.
Allah SWT.
berfirman dalan Surat An-Nisa’ ayat : 103
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya :
Sesungguhnya sholat atas orang-orang beriman adalah merupakan kewajiban yang
telah ditentukan waktunya.( QS. An-Nisa’ : 103 )
Terkadang Sholat Fardlu itu juga boleh dilaksanakan di luar
waktunya ( dengan cara mengqodlo atau menjamak sholat ) namun harus ada
sebabnya dan sebab diperbolehkannya mengqodlo sholat ( melaksanakan sholat di
luar waktunya/di akhir waktu ) itu hanya ada dua yaitu :
1.
Tidur, maksudnya adalah : tidur yang
tidak melampaui batas ( tidak berlebihan )
Apabila ada seseorang tertidur setelah melaksanakan Sholat Dhuhur
dan ketika dia terbangun ternyata sudah masuk waktu ashar bahkan sudah hampir
masuk waktu maghrib, maka orang tersebut harus segera berwudlu dan melaksanakan
Sholat Ashar bila waktunya masih cukup untuk wudlu dan sholat sekalipun tidak
sampai satu rakaat ( satu rakaat
terhitung di dalam waktu sedangkan tiga rakaatnya terhitung qodlo’), namun bila
waktunya sudah tidak cukup untuk wudlu maka sholatnya boleh diqodlo ( dilakukan
di luar waktu tanpa menanggung dosa karena mengakhirkan sholat ).
Sedangkan bila ada seseorang sengaja tidur ketika sudah masuk waktu
sholat ( misal sudah masuk waktu dhuhur ternyata malah berangkat tidur ) dan ketika
terbangun ternyata waktu sholat sudah hampir habis, maka orang tersebut
menanggung dosa karena melalaikan sholat dan sholatnya juga harus segera
dilaksanakan baik waktunya cukup ataupun tidak ( segera diqodlo ) sebab bila
tidak segera diqodlo maka menanggung dua dosa yakni melalaikan sholat dan
meninggalkannya .
Sengaja tidur ketika sudah masuk waktu sholat hukumnya adalah
makruh bila ketika akan tidur mempunyai keyakinan bahwa akan terbangun sebelum
waktu sholat habis ( baik bangun sendiri ataupun dibangunkan oleh orang lain ),
sedangkan bila ketika akan tidur tidak
yakin bisa terbangun sebelum waktu sholat habis, maka tidur setelah masuk waktu sholat tanpa
melakukan sholat terlebih dahulu hukumnya adalah haram.
2.
Lupa, maksudnya adalah lupa kalau
sudah masuk waktunya Sholat.
Lupa yang diperbolehkan untuk mengakhirkan sholat/mengqodlo itu
adalah lupa yang disebabkan oleh kesibukan yang tidak bertentangan dengan
syariat, misal ada seseorang yang sangat sibuk bekerja sehingga dia lupa (
bukan disengaja lupa ) kalau sudah masuk waktu sholat ( karena mungkin di
daerahnya tidak ada adzan ), kemudian dia terus melakukan pekerjaannya dan
ketika dia ingat ( mungkin saat melihat jam ) ternyata waktu sholat sudah hampir
habis atau bahkan sudah habis maka orang tersebut boleh mengqodlo sholatnya (
kelalaiannya dimaafkan ).
Apabila lupa yang terjadi adalah karena kesengajaan ( ketika sudah
masuk waktu sholat tidak segera melaksanakan sholat sampai lupa dan waktunya
hampir habis ) atau karena aktifitas yang bertentangan dengan syariat maka
tidak bisa menjadi alasan untuk mengakhirkan sholat ataupun mengqodlonya ( sholatnya
tetap harus dilaksanakannya tapi terbebani dosa karena melupakan Sholat ).
Untuk menghindari terjadinya lupa akan sholat ( karena kesengajaan
) maka sebaiknya sholat itu dilakukan di awal waktu, setidaknya bila kita
mendengar adzan maka dalam hati kita harus ada niat akan melaksanakan sholat
sekalipun belum bisa segera melaksanakannya, dan sebaik-baik sholat adalah yang
dikerjakan di awal waktu sebagaimana sabda Rosulullah SAW.
أفضل الأعمال الصلاة
لأول وقتها
Artinya : Sebaik-baik amal adalah sholat di awal waktunya.
Bila ketika di awal waktu kita hanya
bisa melakukan sholat sendiri tanpa berjamaah, sedangkan di akhir waktu kita
bisa melakukan sholat dengan berjamaah maka kita boleh mengakhirkan waktu
sholat bila yakin bisa melaksanakannya dengan berjamaah ketika melaksanakannya
di akhir waktu, dan sholat berjama’ah di awal waktu dengan jumlah orang yang
sedikit ( minimal dua orang, satu Imam dan satu Makmum ) itu lebih baik dari
pada sholat berjama’ah di akhir waktu sekalipun jumlah orangnya lebih banyak.
والله اعلم بالصواب
واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا karya : Syaikh
Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
اعانة
الطالبين karya : Sayyid Abu Bakar bin Sayyid Muhammad
Syatho
No comments:
Post a Comment