Friday, 5 May 2017

Alasan diperbolehkannya Mengakhirkan Sholat



Semakin hari semakin cepat waktu berlalu dan tanpa kita sadari banyak waktu yang kita buang sia - sia, untuk memanfaatkan waktu yang biasa terbuang monggo ikuti lagi pengajian jarak jauh rutin bersama Ustadz Yusron Hasan bin H. Ah. Mansur di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan, kali ini Ustadz Akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Alasan diperbolehkannya Mengakhirkan Sholat" .. 


Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron...


Alasan diperbolehkannya Mengakhirkan Sholat

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : أعذار الصلاة اثنان النوم والنسيان

Artinya : Udzurnya Sholat ( alasan diperbolehkannya mengakhirkan sholat ) itu ada dua 1. Tidur 2. Lupa

Keterangan :

Sholat merupakan kewajiban yang sudah ditentukan waktunya bagi orang-orang beriman, karena itu sholat wajib ( Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh ) itu harus dilaksanakan pada waktunya masing-masing.

Allah SWT. berfirman dalan Surat An-Nisa’ ayat : 103

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Artinya : Sesungguhnya sholat atas orang-orang beriman adalah merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya.( QS. An-Nisa’ : 103 )

Terkadang Sholat Fardlu itu juga boleh dilaksanakan di luar waktunya ( dengan cara mengqodlo atau menjamak sholat ) namun harus ada sebabnya dan sebab diperbolehkannya mengqodlo sholat ( melaksanakan sholat di luar waktunya/di akhir waktu ) itu hanya ada dua yaitu :

     1.      Tidur, maksudnya adalah : tidur yang tidak melampaui batas ( tidak berlebihan )

Apabila ada seseorang tertidur setelah melaksanakan Sholat Dhuhur dan ketika dia terbangun ternyata sudah masuk waktu ashar bahkan sudah hampir masuk waktu maghrib, maka orang tersebut harus segera berwudlu dan melaksanakan Sholat Ashar bila waktunya masih cukup untuk wudlu dan sholat sekalipun tidak sampai  satu rakaat ( satu rakaat terhitung di dalam waktu sedangkan tiga rakaatnya terhitung qodlo’), namun bila waktunya sudah tidak cukup untuk wudlu maka sholatnya boleh diqodlo ( dilakukan di luar waktu tanpa menanggung dosa karena mengakhirkan sholat ).

Sedangkan bila ada seseorang sengaja tidur ketika sudah masuk waktu sholat ( misal sudah masuk waktu dhuhur ternyata malah berangkat tidur ) dan ketika terbangun ternyata waktu sholat sudah hampir habis, maka orang tersebut menanggung dosa karena melalaikan sholat dan sholatnya juga harus segera dilaksanakan baik waktunya cukup ataupun tidak ( segera diqodlo ) sebab bila tidak segera diqodlo maka menanggung dua dosa yakni melalaikan sholat dan meninggalkannya .

Sengaja tidur ketika sudah masuk waktu sholat hukumnya adalah makruh bila ketika akan tidur mempunyai keyakinan bahwa akan terbangun sebelum waktu sholat habis ( baik bangun sendiri ataupun dibangunkan oleh orang lain ), sedangkan bila ketika akan tidur  tidak yakin bisa terbangun sebelum waktu sholat habis, maka  tidur setelah masuk waktu sholat tanpa melakukan sholat terlebih dahulu hukumnya adalah haram.

     2.      Lupa, maksudnya adalah lupa kalau sudah masuk waktunya Sholat.

Lupa yang diperbolehkan untuk mengakhirkan sholat/mengqodlo itu adalah lupa yang disebabkan oleh kesibukan yang tidak bertentangan dengan syariat, misal ada seseorang yang sangat sibuk bekerja sehingga dia lupa ( bukan disengaja lupa ) kalau sudah masuk waktu sholat ( karena mungkin di daerahnya tidak ada adzan ), kemudian dia terus melakukan pekerjaannya dan ketika dia ingat ( mungkin saat melihat jam ) ternyata waktu sholat sudah hampir habis atau bahkan sudah habis maka orang tersebut boleh mengqodlo sholatnya ( kelalaiannya dimaafkan ).

Apabila lupa yang terjadi adalah karena kesengajaan ( ketika sudah masuk waktu sholat tidak segera melaksanakan sholat sampai lupa dan waktunya hampir habis ) atau karena aktifitas yang bertentangan dengan syariat maka tidak bisa menjadi alasan untuk mengakhirkan sholat ataupun mengqodlonya ( sholatnya tetap harus dilaksanakannya tapi terbebani dosa karena melupakan Sholat ).

Untuk menghindari terjadinya lupa akan sholat ( karena kesengajaan ) maka sebaiknya sholat itu dilakukan di awal waktu, setidaknya bila kita mendengar adzan maka dalam hati kita harus ada niat akan melaksanakan sholat sekalipun belum bisa segera melaksanakannya, dan sebaik-baik sholat adalah yang dikerjakan di awal waktu sebagaimana sabda Rosulullah SAW.

أفضل الأعمال الصلاة لأول وقتها

Artinya : Sebaik-baik amal adalah sholat di awal waktunya.

Bila ketika di awal waktu kita hanya bisa melakukan sholat sendiri tanpa berjamaah, sedangkan di akhir waktu kita bisa melakukan sholat dengan berjamaah maka kita boleh mengakhirkan waktu sholat bila yakin bisa melaksanakannya dengan berjamaah ketika melaksanakannya di akhir waktu, dan sholat berjama’ah di awal waktu dengan jumlah orang yang sedikit ( minimal dua orang, satu Imam dan satu Makmum ) itu lebih baik dari pada sholat berjama’ah di akhir waktu sekalipun jumlah orangnya lebih banyak.


والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
    اعانة الطالبين    karya : Sayyid Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatho


No comments:

Post a Comment