Friday, 21 April 2017

Cara Menghilangkan Najis Bag-2 ( Menghilangkan Najis Mutawassithoh )




Sebelum menjadi istiqomah karena telat terbit ngaji jarak jauh , monggo langsung ikuti ngaos jarak jauh sareng ustadz yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur. kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Cara Menghilangkan Najis Bag-2 ( Menghilangkan Najis Mutawassithoh ) ".. semoga selalu istiqomah ngaji pada mimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan. Aamiin.


Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron...


Cara Menghilangkan Najis Bag-2
( Menghilangkan Najis Mutawassithoh )

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

والمتوسطة ينقسم على قسمين عينية وحكمية العينية التي لها لون وريح وطعم فلابد من ازالة لونها وريحهاوطعمها والحكمية التي لالون ولاريح ولاطعم يكفيك جري الماء عليها


Artinya : Najis mutawassithoh ( najis yang sedang ) itu terbagi menjadi dua  1. Najis ainiyyah yaitu : najis yang ada warna, bau dan rasa, maka wajib dihilangkan warna, bau dan rasanya 2. Najis hukmiyyah yaitu : najis yang tidak ada warna, bau dan rasanya, maka cukup bagi kamu mengalirkan air atas najis tersebut.

Keterangan :

Najis mutawassithoh itu terbagi menjadi dua macam :

     1.      Najis Ainiyah yaitu : najis yang masih ada wujudnya misal kotoran maka masih ada wujud kotorannya, atau masih ada baunya misalkan baunya menyengat ( basin dalam bahasa jawa ), atau masih ada warnanya misal agak kekuning-kuningan atau masih ada rasanya misal rasanya asin dan sejenisnya.

Untuk mensucikan najis ainiyyah maka wujud, warna, rasa dan bau najisnya harus dihilangkan semua dan langkah-langkah untuk mensucikannya adalah sebagai berikut :

a.       Wujud najisnya kita hilangkan terlebih dahulu ( dibuang ) dan jangan langsung disiram, bila langsung disriram maka air bekas siraman dan tempat yang terkena air menjadi najis ( najisnya akan semakin menyebar )

b.      Bila masih ada warna, rasa atau baunya maka kita usap dengan sedikit air sampai warna, bau dan rasanya hilang dan kita tunggu sampai kering ( agar  berubah menjadi najis hukmiyyah )

c.       Kita siram dengan sedikit air bila barang yang terkena najis itu besar seperti : lemari, lantai dsb.

d.      Bila benda yang terkena najis itu kecil seperti : baju, celana dan sebagainya maka boleh kita siram dengan sedikit air atau boleh juga dicelupkan ke dalam air dengan syarat air yang digunakan untuk mencelupkan pakaian itu harus lebih dari dua qullah ( minimal 216 liter ) seperti di sungai dan sejenisnya. Sedangkan bila airnya kurang dari dua qullah maka harus diguyurkan dan tidak boleh dicelupkan, karena bila dicelupkan maka airnyapun ikut menjadi najis.

      2.      Najis Hukmiyyah yaitu : najis yang tidak ada wujud, rasa, bau ataupun warnanya tapi masih dihukumi najis ( tinggal bekasnya saja ) seperti air kencing yang sudah kering dan sudah tidak berbau lagi.

Untuk mensucikan najis hukmiyyah cukup adalah dengan mengalirkan air ke tempat yang terkena najis  sekalipun hanya sekali siraman ( tidak harus berulang-ulang ).

Mengalirnya air ke tempat najis hukmiyyah itu tidak harus karena dilakukan oleh seseorang dan tidak juga hrus adanya niat, jadi misalkan ada najis hukmiyyah kemudian tersiram oleh air hujan maka najis hukmiyyahnya menjadi suci asalkan air yang menyiram najis hukmiyyah tersebut air suci.

NB :
a.       Untuk najis ainiyyah yang sudah mengering misalkan kotoran di lantai yang sudah mongering maka bila masih bisa dihilangkan harus tetap digosok sampai bersih dengan menggunakan sabun atau sejenisnya, sedangkan bila susah untuk dihilangkan maka hukumnya ma’fu

b.      Saat kita mencuci pakaian bila airnya sedikit maka air harus dikucurkan, atau bila memakai bak ( ember ) maka untuk bilasan terakhir pakaian harus dimasukkan dulu ke dalam ember baru kemudian dikasih air sampai tumpah agar menjadi suci.


والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi


No comments:

Post a Comment