Sebelum menjadi istiqomah karena telat terbit ngaji jarak jauh , monggo langsung ikuti ngaos jarak jauh sareng ustadz yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur. kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Cara Menghilangkan Najis Bag-2 ( Menghilangkan Najis Mutawassithoh ) ".. semoga selalu istiqomah ngaji pada mimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan. Aamiin.
Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron...
Cara
Menghilangkan Najis Bag-2
( Menghilangkan
Najis Mutawassithoh )
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
والمتوسطة ينقسم على قسمين عينية وحكمية العينية التي لها لون وريح
وطعم فلابد من ازالة لونها وريحهاوطعمها والحكمية التي لالون ولاريح ولاطعم يكفيك
جري الماء عليها
Artinya : Najis
mutawassithoh ( najis yang sedang ) itu terbagi menjadi dua 1. Najis ainiyyah yaitu : najis yang ada
warna, bau dan rasa, maka wajib dihilangkan warna, bau dan rasanya 2. Najis
hukmiyyah yaitu : najis yang tidak ada warna, bau dan rasanya, maka cukup bagi
kamu mengalirkan air atas najis tersebut.
Keterangan :
Najis
mutawassithoh itu terbagi menjadi dua macam :
1.
Najis Ainiyah yaitu : najis yang masih
ada wujudnya misal kotoran maka masih ada wujud kotorannya, atau masih ada
baunya misalkan baunya menyengat ( basin dalam bahasa jawa ), atau masih ada
warnanya misal agak kekuning-kuningan atau masih ada rasanya misal rasanya asin
dan sejenisnya.
Untuk mensucikan najis ainiyyah maka wujud, warna, rasa dan bau
najisnya harus dihilangkan semua dan langkah-langkah untuk mensucikannya adalah
sebagai berikut :
a.
Wujud najisnya kita hilangkan
terlebih dahulu ( dibuang ) dan jangan langsung disiram, bila langsung disriram
maka air bekas siraman dan tempat yang terkena air menjadi najis ( najisnya
akan semakin menyebar )
b.
Bila masih ada warna, rasa atau
baunya maka kita usap dengan sedikit air sampai warna, bau dan rasanya hilang
dan kita tunggu sampai kering ( agar
berubah menjadi najis hukmiyyah )
c.
Kita siram dengan sedikit air bila
barang yang terkena najis itu besar seperti : lemari, lantai dsb.
d.
Bila benda yang terkena najis itu
kecil seperti : baju, celana dan sebagainya maka boleh kita siram dengan
sedikit air atau boleh juga dicelupkan ke dalam air dengan syarat air yang
digunakan untuk mencelupkan pakaian itu harus lebih dari dua qullah ( minimal
216 liter ) seperti di sungai dan sejenisnya. Sedangkan bila airnya kurang dari
dua qullah maka harus diguyurkan dan tidak boleh dicelupkan, karena bila
dicelupkan maka airnyapun ikut menjadi najis.
2.
Najis Hukmiyyah yaitu : najis yang
tidak ada wujud, rasa, bau ataupun warnanya tapi masih dihukumi najis ( tinggal
bekasnya saja ) seperti air kencing yang sudah kering dan sudah tidak berbau
lagi.
Untuk mensucikan najis hukmiyyah cukup adalah dengan mengalirkan air
ke tempat yang terkena najis sekalipun
hanya sekali siraman ( tidak harus berulang-ulang ).
Mengalirnya air ke tempat najis hukmiyyah itu tidak harus karena
dilakukan oleh seseorang dan tidak juga hrus adanya niat, jadi misalkan ada
najis hukmiyyah kemudian tersiram oleh air hujan maka najis hukmiyyahnya
menjadi suci asalkan air yang menyiram najis hukmiyyah tersebut air suci.
NB :
a.
Untuk najis ainiyyah yang sudah mengering
misalkan kotoran di lantai yang sudah mongering maka bila masih bisa
dihilangkan harus tetap digosok sampai bersih dengan menggunakan sabun atau
sejenisnya, sedangkan bila susah untuk dihilangkan maka hukumnya ma’fu
b.
Saat kita mencuci pakaian bila
airnya sedikit maka air harus dikucurkan, atau bila memakai bak ( ember ) maka untuk
bilasan terakhir pakaian harus dimasukkan dulu ke dalam ember baru kemudian
dikasih air sampai tumpah agar menjadi suci.
والله اعلم بالصواب
واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا karya : Syaikh
Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
No comments:
Post a Comment