Friday, 28 April 2017

Masa Haidl dan Nifas



Alhamdulillah kita masih bisa mengikuti ngaji jarak jauh sareng Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur, di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan, kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Masa Haidl dan Nifas ".


Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron..





Masa Haidl dan Nifas

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : أقل الحيض يوم وليلة وغالبه ست او سبع وأكثره خمسة عشر يوما بليالها
 أقل الطهر بين الحيضتين خمسةعشر يوما وغالبه أربعة وعشرون يوما اوثلاثة وعشرون يوما ولاحد لأكثره
 أقل  النفاس مجة وغالبه أربعون يوما وأكثره ستون يوما


Artinya :

Masa menstruasi ( keluarnya darah haidl ) paling sedikit adalah sehari semalam, masa yang sering terjadi adalah enam atau tujuh hari, sedangkan masa paling lama adalah lima belas hari beserta malamnya.

Masa suci paling sedikit di antara dua haidl  adalah lima belas hari, masa yang paling banya terjadi adalah duapuluh empat hari atau duapuluh tiga hari, Dan tidak ada batas waktu untuk masa suci di antara dua haidl. Masa paling sedikit keluarnya darah nifas adalah sekali semburan, masa yang paling banyak terjadi adalah empat puluh hari, dan masa paling lama adalah enam puluh hari.

Keterangan :

Menstruasi merupakan kejadian rutin yang dialami oleh wanita yang sudah dewasa yaitu : keluarnya darah dari rahim pada setiap bulan di hari-hari tertentu dalam keadaan sehat dan bukan karena penyakit.

Masa keluarnya darah haidl paling sedikit adalah sehari semalam ( dua puluh empat jam ) terus menerus, Tapi secara umum masa keluarnya darah haidl itu adalah tujuh hari atau enam hari ( biasanya keluarnya secara terputus-putus dan bila dijumlahkan maka masa keluarnya harus mencapai dua puluh empat jam ), jadi bila keluarnya kurang dari dua puluh empat jam maka itu bukan darah haidl tapi darah penyakit sekalipun sudah sampai tujuh hari.

Untuk masa paling lama keluarnya darah haidl adalah lima belas hari sekalipun keluarnya darah itu tidak terus menerus ( bisa jadi sehari hanya keluar selama beberapa jam ) namun setelah dijumlahkan sudah mencapai dua puluh empat jam maka dihukumi darah haidl, dan bila keluarnya darah sudah melebihi lima belas hari hukumnya adalah darah istihadloh (darah penyakit).

Karena haidl itu terjadinya adalah setiap bulan maka wanita itu juga mengalami masa suci ( tida sedang datang bulan ) dan masa suci antara dua kali haidl itu adalah lima belas hari, misal : seorang wanita mengalami haidl terahir pada tanggal 2 dan pada tanggal tiga dia sudah suci maka waktu paling cepat bagi wanita tersebut akan mengalami haid lagi adalah tanggal 18 ( tiga ditambah lima belas ), sedangkan batas paling lama untuk waktu suci antara dua haidl itu tida ada batasnya, terkadang seorang wanita itu ada yang masa sucinya lebih dari sebulan bahkan ada yang sampai setahun.

Untuk masa suci lima belas hari itu adalah hanya untuk masa antara dua haidl dan bukan antara haidl dan nifas, jadi bila seorang wanita sedang nifas kemudian suci maka bisa juga sebelum lima belas hari dari suci saat nifas dia akan mengalami menstruasi.

Selain mengalami menstruasi seorang wanita juga akan mengalami nifas yaitu : keluarnya darah dari rahim setelah sempurnanya kelahiran seorang bayi ( bukan darah yang keluar ketika akan melahirkan atau saat melahirkan ).

Masa paling cepat keluarnya darah nifas adalah satu semburan, tapi secara umum biasanya adalah selama empat puluh hari sedangankan masa paling lama keluarnya darah nifas itu adalah enam puluh hari, dengan demikian bila setelah enam puluh hari masih keluar darah maka ada dua kemungkinan 1. Darah haidl bila keluarnya pada tanggal di mana seorang wanita itu mengalami menstruasai 2. Darah istihadloh bila keluarnya tidak pada tanggal di mana seorang wanita tersebut mengalami menstruasi.


والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

No comments:

Post a Comment