Friday, 24 March 2017

Perkara-Perkara yang Membatalkan Tayammum



Mohon maaf ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron hari ini agak terlambat  karena ada kesibukan  admin yang tidak bisa ditinggalkan.. tetapi keterlambatan ngaji jarak jauh tidak mengurangi bobot isi kemasan yang berjudul " Perkara-Perkara yang Membatalkan Tayammum ". Sekali lagi mohon maaf ,. dan semoga ngaji jarak jauh ini diberikan keistiqomahan yang terus menerus. Aamiin

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur..


Perkara-Perkara yang Membatalkan Tayammum

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل :مبطلات التيمم ثلاثة ماأبطل الوضوء والردة وتوهم الماء ان تيمم لفقده

Artinya : perkara-perkara yang membatalkan tayammum itu ada tiga 1. Segala perkara yang bisa membatalkan wudlu 2. Murtad ( keluar dari Islam ) 3. Menyangka adanya air bagi orang yang tayammmumnya karena tidak ada air.

Keterangan :

Ada tiga perkara yang bisa membatalkan tayammum, maksudnya bila salah satu dari ke-tiga perkara ini terjadi maka batallah tayammum seseorang dan bila ingin sholat, menyentuh Al-Qur’an dan sejenisnya yang mengharuskan bersih dari hadats maka harus berwudlu atau tayammum terlebih dahulu, ketiga perkara tersebut adalah :

      1.      Segala perkara yang bisa membatalkan wudlu.

Apapun yang bisa membatalkan wudlu maka bisa membatalkan tayammum juga, ada empat perkara yaitu:
a.        keluarnya sesuatu dari dua jalan ( Qubul dan dubur )
b.      hilangnya akal
c.       bersentuhan antara dua kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
d.      menyentuh qubul atau dubur
( untuk lebih jelasnya silahkan lihat di episode terdahulu di  : http://kembangan01.blogspot.co.id/2017/02/perkara-perkara-yang-membatalkan-wudlu.html  )

       2.      Murtad ( keluar dari Islam )

Tayammum adalah thoharoh yang bersifat darurat maka ketika seseorang itu murtad  tayammumnya batal dan bila kembali kepada islam maka harus tayammum terlebih dahulu bila ingin sholat atau menyentuh Al-Qur’an , berbeda dengan wudlu karena wudlu itu tidak batal bila seseorang itu murtad.
Seandainya  ada seseorang sedang wudlu atau mandi besar ternyata di tengah-tengah wudlu atau mandi dia murtad maka bila dia kembali lagi kepada Islam tidak perlu mengulangi wudlu atau mandi dari awal dan cukup melanjutkan wudlu atau mandinya, hanya saja tetap disunatkan memperbarui niat untuk anggota yang belum dibasuh.

Sedangkan bila sedang tayammum ternyata di tengah-tengah sedang tayammum orang tersebut murtad maka tayammumnya batal dan bila kembali ke Islam maka tayammumnya harus mengulang dari awal, baik murtadnya itu berupa keyakinan, ucapan ataupun perbuatan.

     3.      Menyangka adanya air bagi orang yang tayammmumnya karena tidak ada air.

Misal ketika sedang berjalan-jalan ternyata melihat semacam fatamorgana ( bayangan air di jalan ) atau melihat tempat air dan dia meyakini bahwa di tempat tersebut ada air maka tayammumnya batal. begitu pula seandainya sedang bertayammum ternyata melihat air atau tempat air yang diyakini ada air di dalamya maka tayammunya juga batal dan tidak boleh dilanjutkan tapi harus mencari air terlebih dahulu.

Untuk yang ke-tiga ini adalah khusus untuk orang yang bertayammum karena tidak ada air, sedangkan untuk orang yang bertayammum karena alasan lain (sakit dan sebagainya) maka tayammumnya tidak batal sekalipun ada air.


والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Friday, 17 March 2017

Rukun Tayammum




Alhamdulillah masih bisa mengikuti ngaji jarak jauh bersama ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur di mimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul Rukun Tayamum. 

Monggo ngaos jarak jauh sareng Ustadz yusron Hasan

Rukun Tayammum

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : فروض التيمم خمسة الأول نقل التراب الثاني الننية الثالث مسح الوحه الرابع مسح اليدين الى المرفقين الخامس الترتيب بين المسحتين

Artinya : Fardlunya Tayammum ( Rukun Tayammum ) itu ada lima pertama : memindahkan debu, ke-dua:  niat, ke-tiga: mengusap wajah, ke-empat : mengusap ke-dua tangan sampai siku-siku, ke lima: berurutan di antara dua usapan.

Keterangan :

Ada lima hal yang harus dilakukan ketika melakkukan tayammum, bila salah satunya ditinggalkan maka tayammumnya tidak sah karena ke-lima perkara tersebut merupakan Rukun tayammmum yaitu :

     1.      Memindahkan debu

Debu yang digumakan untuk tayammum harus dipindahkan dari satu tempat ke anggota tayammum, maksudnya sampainya debu ke anggota tayammum itu karena ditujukan untuk dipindahkan, baik oleh orang yang bertayammum ataupun oleh orang lain yang sudah diberi izin oleh orang yang bertayammum untuk memindahkan debu ke anggota tayammmum, bukan karena berpindah sendiri atau dipindahkan tanpa ada tujuan untuk bertayammum.

      2.      Niat

Dalam hati orang yang bertayammum harus ada niat untuk bertayammum, karena tayammum itu tidak bisa menghilangkan hadats maka niatnya tidak menghilangkan hadats tapi niat untuk diperbolehkan sholat atau sejenisnya, Baik tayammumnya itu karena hadats kecil ataupun hadats besar niatnya adalah sama, dan tidak boleh niat untuk menghilangkan hadats.

Salah satu contoh niatnya adalah :

نويت التيمم لاستباحةالصلاة
( Nawaitu At-tayammuma listibahatish sholah )

Artinya; Aku niat bertayammum untuk diperbolehkan sholat

Waktu niat adalah dimulai ketika mengambil debu pertama kali ( akan mengusap wajah ) dan niat tidak harus berlangsung sampai ketika mengusap wajah bila tayammmum itu dilakukan sendiri, sedangkan bila tayammmum itu dilakukan oleh orang lain ( debunya diusapkan oleh orang lain ) maka niatnya harus tetap berlangsung sampai ketika mengusap wajah.

      3.      Mengusap wajah

Semua bagian wajah harus diusap ( batasan wajah sama dengan batasan ketika wudlu ) tapi debu tidak harus mengenai tempat tumbuhnya rambut yang ada di wajah ( sedangkan ketika wudlu air sampai ke tempat tersebut ) sekalipun rambutnya jarang-jarang tapi hanya disunatkan saja karena itu berat untuk dilakukan.

      4.      Mengusap ke-dua tangan sampai siku-siku

Cara mengusapnya adalah :

a.       Untuk mengusap tangan kanan maka bagian luar dari tangan kanan diletakkan di atas telapak kiri, kemudian telapak tangan kiri ditarik sampai ke siku-siku kanan, lalu tangan kanan diputar sehingga telapak tangan kiri mengenai bagian dalam tangan kanan, stelah itu telapak tangan kiri dijalankan ke ujung tangan kanan tanpa mengusap telapak tangan kanan ( karena telapak tangan kanan akan dipakai untuk mengusap tangan kiri )

b.      Untuk mengusap tangan kiri maka tangan kiri bagian luar diletakkan di atas telapak tangan kiri, kemudian telapak tangan kanan ditarik sampai ke siku-siku kiri, lalu tangan kiri diputar sehingga telapak tangan kanan mengenai bagian dalam tangan kiri, setelah itu telapak tangan kiri dijalankan ke ujung tangan kanan.


Berikut visual untuk praktek bertayamum :






      5.      Berurutan di antara dua usapan.

Maksudnya : dari rukun yang pertama sampai rukun yang ke-empat harus dilakukan secara berurutan dan tidak boleh dibalik



والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

        

Friday, 10 March 2017

Syarat-Syarat Tayammum



Sebelum koneksi internet melambat langsung saja!,. Pada pertemuan minggu lalu ustadz menyampaikan kemasan yang berjudul sebab - sebab  Tayammum , maka kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul Syarat - Syarat Tayammum. Semoga kita sebagai anggota ngaji jarak jauh selalu di beri kemampuan untuk selalu istiqomah mengikuti ngaji jarak jauh di mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan. Aamiin.

Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur....


Syarat-Syarat Tayammum

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : شروط التيمم عشرة أن يكون بتراب و أن يكون بتراب التراب طاهر و أن لا يكون مستعملا وأن لايخالطه دقيق ونحوه وأن يقصده وأن يمسح وجهه ويديه بضربتين وأن يزيل النجاسة اولا وأن يجتهد في القبلة قبله وأن يكون التيمم بعد دخول الوقت وأن يتيمم في كل فرض

Artinya : Syarat-syarat tayammum itu ada sepuluh yaitu 1.Harus menggunakan debu 2.Debu yang digunakan harus suci 3.Debu yang digunakan bukan debu musta’mal ( debu habis dipakai ) 4.Debu yang digunakan tidak bercampur dengan tepung atau sejenisnya 5.Debunya disengaja untuk tayammum 6.Dalam mengusap wajah dan tangan harus dengan dua kali pengambilan debu 7.Najis yang ada harus dihilangkan terlebih dahulu 8.Sebelum tayammum harus sudah mengetahui arah kiblat 9.Tayammum harus dilakukan setelah masuknya waktu Sholat 10.Tayammum harus dilakukan Setiap akan melakukan sholat fardlu.

Keterangan :

Tayammum itu dikatakan sah bila memenuhi sepuluh syarat yaitu :

      1.      Harus menggunakan debu

Tayammum itu harus menggunakan benda-benda yang mengandung debu berupa apapun benda tersebut.

      2.      Debu yang digunakan harus suci

Debu yang digunakan tidak boleh debu yang najis atau mengandung najis

      3.       Debu yang digunakan bukan debu musta’mal ( habis dipakai )

Tidak boleh menggunakan debu yang sudah dipakai untuk tayammum, misal yang bertayammum adalah dua orang maka debu yang sudah dipakai orang pertama tidak boleh digunakan oleh orang ke-dua dan seterusnya.

      4.      Debu yang digunakan tidak bercampur dengan tepung atau sejenisnya

Debunya harus murni berupa debu, bila bercampur dengan benda lembut yang lain seperti tepung maka tidak boleh karena bisa menghalang-halangi sampainya debu ke-anggota tayammum.

      5.      Debunya disengaja untuk tayammum

Sampainya debu ke anggota tayammum adalah karena disengaja oleh orang yang bertayammum, bila sampainya debu ke anggota tayammum adalah karena terbawa oleh angin maka tidak sah tayammumnya.

      6.      Dalam mengusap wajah dan tangan harus dengan dua kali pengambilan debu.

Sekali pengambilan debu adalah untuk wajah dan yang sekali lagi adalah untuk ke-dua tangan, bila hanya mengambil sekali digunakan untuk wajah sekaligus ke-dua tangan maka tidah sah.

      7.      Najis yang ada harus dihilangkan terlebih dahulu

Bila pada anggota badan  terdapat najis maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum melakukan tayammum sekalipun najis tersebut tidak berada di anggota tayammum.

      8.      Sebelum tayammum harus sudah mengetahui arah kiblat

Ini diperuntukkan tayammum untuk melakukan sholat, menurut Imam Ibnu Hajar bila seseorang melakukan tayammum sebelum mengetahui arah kiblat maka tayammumnya tidak sah, namun menurut Imam Asy-Syarqowi pendapat ini adalah pendapat yang lemah dan tayammumnya tetap sah sekalipun orang yang bertayammum belum mengetahui arah kiblat karena yang terpenting adalah sudah masuk waktu sholat.

      9.      Tayammum harus dilakukan setelah masuknya waktu Sholat

Karena tayammum adalah thohraoh yang dilakukan dalam keadaan darurat maka hanya boleh dilakukan ketika sudah masuk waktu sholat ( bila tayammumnya diperuntukkan untuk melakukan sholat ) baik itu sholat  fardlu ataupun sholat sunat, sedangkan bila tayammumnya adalah untuk keperluan yang lain seperti untuk membaca Al-Qur’an maka tidak harus menunggu masuknya waktu sholat.

      10.  Tayammum harus dilakukan Setiap akan melakukan sholat fardlu.

Satu kali tayammum hanya boleh digunakan untuk sekali sholat fardlu, jadi setiap akan sholat fardlu harus tayammum lagi sekalipun belum batal, sedangkan bila digunakan untuk sholat sunat maka sekali tayammum boleh digunakan untuk sholat sunat berulang-ulang selama tayammumnya belum batal.

والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Friday, 3 March 2017

Sebab-Sebab Tayammum ( Hal-hal yang Memperbolehkan Tayammum )



Indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan sampai hari ini masih bisa kita ikuti dan nikmati, ngaji yang dikemas pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan semoga selalu bisa istiqomah meski memakai metode jarak jauh. kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul. " Sebab-sebab tayammum ( Hal-hal yang memperbolehkan Tayammum)".

Monggo ngaos jarak jauh sareng Ustadz Yusron...Selain yang di muliakan (Binatang atau orang yang tidak dimuliakan) itu ada enam

Sebab-Sebab Tayammum
( Hal-hal yang Memperbolehkan Tayammum )

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : أسباب التيمم ثلاثة فقد الماء والمرض والاحتياج اليه لعطش حيوان محترم غير المحترم ستة تارك الصلاة والزاني المحصن والمرتد والكافر الحربي والكلب العقور والخنزير

Artinya :  Sebab-sebab diperbolehkannya tayammum itu ada tiga : 1. Tidak adanya air, 2. Sakit 3. Butuhnya hewan yang dimuliakan kepada air karena hausnya binatang tersebut.
Selain yang dimuliakan ( Binatang atau orang yang tidak dimuliakan) itu ada enam : 1. Orang yang meninggalkan Sholat 2. Pelaku zina muhshon 3. Orang Murtad 4. Orang Kafir harbi 5. Anjing yang galak 6. Babi  hutan.

Keterangan :

Tayammum adalah ritual ibadah dengan menggunakan debu sebagai pengganti wudlu, Sebab-sebab diperbolehkannya bertayammum itu ada tiga:

     1.      Tidak ada air

Ada tiga keadaan yang terjadi

a.       Yakin bahwa di sekitarnya tidak ada air karena berada di padang pasir, maka boleh langsung bertayammum ketika sudah masuk waktu sholat.

b.      Masih dimungkinkan adanya air di sekitarnya,
Dalam keadaan seperti ini maka diharuskan untuk mencari air terlebih dahulu ketika sudah masuk waktu sholat, bila setelah mencari ternyata tidak menemukan air untuk berwudlu maka baru boleh melakukan tayammum.

c.       Meyakini bahwa di sekitarnya masih ada air,
Misal berada di dekat desa yang diyakini di di situ ada air maka harus mencari air terlebih dahulu sekiranya bila sampai ke tempat air tersebut maka waktu sholat masih ada, sedangkan bila seandainya melakukan perjalanan ke tempat air tersebut waktu sholat sudah habis maka diperbolehkan tayammum.

     2.      Sakit.

Ketika terkena air ada kekhawatiran bahwa anggota badannya akan berkurang fungsinya misalkan akan terjadi kelumpuhan sehingga fungsinya tidak normal, atau ketika terkena air maka sakit yang diderita bisa semakin parah, maka boleh bertayammum sebagai ganti wudlu ketika akan sholat sekalipun banyak air di sekitarnya.

     3.      Butuhnya hewan atau orang yang dimuliakan kepada air karena haus

Ketika akan memakai air untuk wudlu ternyata ada binatang yang kehausan dan binatang tersebut adalah termasuk binatang yang dimuliakan, atau ketika akan berwudlu ternyata ada sekelompok orang yang kekurangan air untuk minum, maka boleh bertayammum dan airnya diberikan kepada binatang tersebut untuk minum bahkan ada yang mengatakan haram berwudlu dan wajib tayammum karena untuk memuliakan binatang atau orang yang sedang kehausan.

Binatang atau orang yang tidak dimuliakan ( boleh diabaiakan saat ada air untuk wudlu tanpa harus tayammum untuk memberi minum kepadanya sekalipun dalam keadaan haus ) itu ada enam:

1.      Orang yang meninggalkan sholat.

Bila ketika meninggalkan sholat adalah karena malas dan masih menganggap sholat adalah sebagai kewajiban maka hukumnya tetap sebai orang islam tapi bila ketika meninggalkan sholat karena menganggap sholat itu tidak penting dan tidak wajib maka dihukumi murtad.

2.      Pezina yang sudah pernah menikah ( Zina muhshon )

Orang yang melakukan hubungan intim bukan dengan pasangan yang sah, baik masih punya pasangan ( suami atau istri ) ataupun sudah tidak punya pasangan ( duda atau janda ).

3.      Murtad

Orang yang keluar dari Islam, baik murtad secara aqidah, ucapan ataupun perbuatan

4.      Kafir Harbi

Orang  kafir yang mengganggu ketenangan orang Islam, sedangkan  selain kafir harbi maka tetap wajib dihormati yaitu :

a.       Kafir dzimmi ; orang kafir yang tinggal di Negeri Islam dan mau mengikuti peraturan yang berlaku di negeri Islam tersebut.
b.      Kafir musta’man : Orang kafir yang meminta suaka politik dari Negeri Islam
c.       Kafir mu’ahadah : Orang kafir ( Negara Kafir ) tetapi sudah melakukan perjanjian damai dengan Negara Islam untuk tidak saling mengganggu.

5.      Anjing galak

Anjing yang membahayakan keselamatan banyak orang, sedangkan untuk anjing yang digunakan berburu atau anjing yang biasa berada di pasar maka tetap harus dimuliakan.

6.      Babi hutan

Orang jawa menyebut dengan istilah celeng, menurut semua Nabi, babi hutan itu haram hukumnya, baik galak ataupun tidak babi hutan itu tidak termasuk binatang yang dimuliakan.

والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
       

            

Friday, 24 February 2017

Larangan-Larangan Bagi Orang Berhadats Bag-3 ( Larangan bagi Orang Haidl )



Masih di indahnya ngaji jarak jauh bersama Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah Mansur , di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan , Hari ini Ustadz Akan menyampaikan kemasan yang berjudul Larangan-Larangan Bagi Orang Berhadats Bag-3 ( Larangan bagi Orang Haidl ).

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron...

Larangan-Larangan Bagi Orang Berhadats Bag-3
( Larangan bagi Orang Haidl )

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

بسم الله الرحمن الرحيم

ويحرم بالحيض عشرة أشياء الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله واللبث في المسجد وقراءة القرأن والصوم والطلاق والمرور في المسجد ان خافت تلويثه والاستمتاع بمابين السرة والركبة


Artinya :

Sepuluh perkara diharamkan karena haidl ( datang bulan ) yaitu : 1. Sholat 2. Thowaf 3. Menyentuh Mushaf 4. Membawa Mushaf 5. Berdiam diri di Masjid 6. Membaca Al-Qur’an 7. Puasa 8. Bercerai 9. Lewat di dalam Masjid bila takut mengotori Masjid 10. Mencari kenikmatan dengan anggota badan yang ada di antara pusar dan lutut.

Keterangan :

Apabila seorang wanita sedang haidl ( menstruasi/datang bulan ) ataupun sedang nifas ( setelah melahirkan dan masih keluar darah dari jalan lahir ) maka ada sepuluh perkarang yang tidak boleh dilakukan yaitu :

1. Sholat

Diharamkannya adalah bila Sholat itu dilakukan dengan sengaja dan tahu bahwa hukumnya haram, sedangkan bila tidak tahu atau lupa maka tidak haram, namun Sholatnya tidak sah secara mutlak baik tahu ataupun tidak tahu dan baik lupa ataupun sengaja, karena sholat itu harus diakukan dalam keadaan suci ( lebih jelas bisa dibaca pada dua episode sebelumnya )

Untuk Sholat fardlu yang ditinggalkan tidak wajib diqodlo ( diganti pada waktu setelah suci ) karena sholat yang ditinggalkan itu berulang-ulang bahkan bila diqodlo hukumya adalah makruh, hal ini berbeda dengan puasa karena kalau puasa itu wajib diqodlo sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Sayiidah Aisyah RA. Yang berbunyi :


كنانؤمر بقضاء الصوم ولانؤمربقضاء الصلاة


Artinya : kami ( wanita yang datang bulan ) diperintah untuk mengqodlo’ puasa dan kami tidak diperintah untuk mengqodlo sholat.

2. Thowaf 

Baik thowaf itu sebagai tanggungan dalam ibadah haji ataupun tidak, karena thowaf itu tidak bisa dilakukan kecuali di dalam Masjid sedangkan wanita yang datang bulan itu diharamkan masuk masjid.

3. Menyentuh Mushaf 

Yaitu ; menyentuh tulisan ayat Al-Qur’an atau benda yang di dalamnya terdapat tulisan ayat Al-Qur’an ( lebih jelasnya bisa dilihat pada dua episode sebelumnya )

Untuk kitab yang berisi hadits Rasulullah SAW  maka diperbolehkan untuk menyentuhnya bila di dalam kitab hadits tersebut tidak terdapat ayat Al-Qur’an, sedangkan bila di dalam kitab hadits tersebut terdapat ayat Al-Qur’an maka tidak diharamkan untuk menyentuhnya dan hanya dimakruhkan, namun yang lebih baik adalah menyentuh kitab hadits itu dalam keadaan suci dari hadats.

4. Membawa Mushaf

Keharaman membawa mushaf itu diqiyaskan dengan menyentuh mushaf dengan qiyas aulawi ( membawa itu lebih utama untuk diharamkan dari pada menyentuh ), untuk penjelasan lebih lanjut bisa dilihat di dua episode sebelumnya.

5. Berdiam diri di Masjid

Termasuk berdiam diri adalah berputar-putar di dalam Masjid, karena dalam salah satu hadits dari Aisyah RA Rasulullah bersabda :

لاأحل المسجد لحائض ولالجنب ( رواه ابوداود )

Artinya : Aku ( Rasulullah SAW ) tidak menghalalkan Masjid bagi wanita yang datang bulan dan orang junub ( HR. Abu Dawud )

6. Membaca Al-Qur’an

Maksudnya adalah : mengucapkan dengan lisan sedangkan bila hanya diucapkan di dalam hati maka tidak diharamkan, begitu pula tidak diharamkan bila melihat ayat Al-Qur’an yang ada di mushaf ataupun di mana saja kemudian dibaca di dalam hati tanpa melafadzkan.

Menurut Imam Nawawi sekalipun yang dibaca itu hanya satu ayat atau kurang dari satu ayat hukumnya tetap haram, namun Ulama bersepakat bahwa orang yang sedang haidl itu boleh membaca tasbih, tahmid, takbir  (سبحان الله والحمد لله ولااله الاالله والله أكبر ) atau sholawat kepada Rosulullah SAW dan juga beberapa dzikir yang isinya adalah berupa ayat Al-Qur’an tapi dengan niat berdzikir seperti  : ketika mau memulai sesuatu membaca basmalah, ketika mendengar musibah mengucap tarji’
 ( انالله وانااليه راجعون ) atau ketika naik kendaraan maka membaca do’a yang ada dalam Al-Qur’an tapi dengan niat berdzikir.

7. Puasa 

Yaitu : menahan diri dari makan dan minum mulai dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari dengan niat puasa, baik puasa wajib ataupun puasa sunat, sedangkan bila tidak makan dan tidak minumnya adalah sebagai kebiasaan saja atau karena tidak ada makanan dan minuman tanpa berniat puasa maka tidak diharamkan.

8. Bercerai 

Melakukan akad cerai, baik itu cerai dari pihak suami ataupun dari istri itu sendiri ( talak, fasakh ataupun khulu’ ) dan perceraian yang dilakukan ketika datang bulan adalah termasuk dosa besar

9. Lewat di dalam Masjid bila takut mengotori Masjid

Maksudnya ; diharamkan berjalan melewati area Masjid sekedar untuk lewat tanpa berhenti dan tanpa ada tujuan tertentu bila memang ada rasa takut darahnya akan terjatuh di dalam Masjid, 

Bila ketika melewati area masjid itu tidak ada rasa takut akan jatuhnya darah ke area masjid maka hukumnya makruh sekalipun hanya sekedar lewat tanpa ada tujuan apa-apa, 

Sedangkan bila lewatnya adalah karena ada kebutuhan tertentu seperti : mempersingkat jalan dan sejenisnya maka diperbolehkan tetapi makruh hukumnya bila takut mengotori Masjid dan bila tidak takut mengotori masjid maka tidak dimakruhkan.

10. Mencari kenikmatan dengan anggota badan yang ada di antara pusar dan lutut.

Maksudnya adalah melakukan persetubuhan, masturbasi, mencium, menyentuh atau sejenisnya dengan salah satu anggota tubuh yang berada di antara pusar dan ke-dua lutut baik itu menggunakan penutup ataupun tidak dengan tujuan untuk mendapatkan kenikmatan. 

Sedangkan untuk bagian selain antara pusar dan dua lutut maka tetap diperbolehkan secara mutlak  tanpa batas ( asalkan dengan istrinya sendiri ).

والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi