Masih di indahnya ngaji jarak jauh bersama Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah Mansur , di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan , Hari ini Ustadz Akan menyampaikan kemasan yang berjudul Larangan-Larangan Bagi Orang Berhadats Bag-3 ( Larangan bagi Orang Haidl ).
Monggo ngaos sareng ustadz Yusron...
Larangan-Larangan Bagi Orang Berhadats Bag-3
( Larangan bagi Orang Haidl )
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
ويحرم بالحيض عشرة أشياء الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله واللبث في المسجد وقراءة القرأن والصوم والطلاق والمرور في المسجد ان خافت تلويثه والاستمتاع بمابين السرة والركبة
Artinya :
Sepuluh perkara diharamkan karena haidl ( datang bulan ) yaitu : 1. Sholat 2. Thowaf 3. Menyentuh Mushaf 4. Membawa Mushaf 5. Berdiam diri di Masjid 6. Membaca Al-Qur’an 7. Puasa 8. Bercerai 9. Lewat di dalam Masjid bila takut mengotori Masjid 10. Mencari kenikmatan dengan anggota badan yang ada di antara pusar dan lutut.
Keterangan :
Apabila seorang wanita sedang haidl ( menstruasi/datang bulan ) ataupun sedang nifas ( setelah melahirkan dan masih keluar darah dari jalan lahir ) maka ada sepuluh perkarang yang tidak boleh dilakukan yaitu :
1. Sholat
Diharamkannya adalah bila Sholat itu dilakukan dengan sengaja dan tahu bahwa hukumnya haram, sedangkan bila tidak tahu atau lupa maka tidak haram, namun Sholatnya tidak sah secara mutlak baik tahu ataupun tidak tahu dan baik lupa ataupun sengaja, karena sholat itu harus diakukan dalam keadaan suci ( lebih jelas bisa dibaca pada dua episode sebelumnya )
Untuk Sholat fardlu yang ditinggalkan tidak wajib diqodlo ( diganti pada waktu setelah suci ) karena sholat yang ditinggalkan itu berulang-ulang bahkan bila diqodlo hukumya adalah makruh, hal ini berbeda dengan puasa karena kalau puasa itu wajib diqodlo sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Sayiidah Aisyah RA. Yang berbunyi :
كنانؤمر بقضاء الصوم ولانؤمربقضاء الصلاة
Artinya : kami ( wanita yang datang bulan ) diperintah untuk mengqodlo’ puasa dan kami tidak diperintah untuk mengqodlo sholat.
2. Thowaf
Baik thowaf itu sebagai tanggungan dalam ibadah haji ataupun tidak, karena thowaf itu tidak bisa dilakukan kecuali di dalam Masjid sedangkan wanita yang datang bulan itu diharamkan masuk masjid.
3. Menyentuh Mushaf
Yaitu ; menyentuh tulisan ayat Al-Qur’an atau benda yang di dalamnya terdapat tulisan ayat Al-Qur’an ( lebih jelasnya bisa dilihat pada dua episode sebelumnya )
Untuk kitab yang berisi hadits Rasulullah SAW maka diperbolehkan untuk menyentuhnya bila di dalam kitab hadits tersebut tidak terdapat ayat Al-Qur’an, sedangkan bila di dalam kitab hadits tersebut terdapat ayat Al-Qur’an maka tidak diharamkan untuk menyentuhnya dan hanya dimakruhkan, namun yang lebih baik adalah menyentuh kitab hadits itu dalam keadaan suci dari hadats.
4. Membawa Mushaf
Keharaman membawa mushaf itu diqiyaskan dengan menyentuh mushaf dengan qiyas aulawi ( membawa itu lebih utama untuk diharamkan dari pada menyentuh ), untuk penjelasan lebih lanjut bisa dilihat di dua episode sebelumnya.
5. Berdiam diri di Masjid
Termasuk berdiam diri adalah berputar-putar di dalam Masjid, karena dalam salah satu hadits dari Aisyah RA Rasulullah bersabda :
لاأحل المسجد لحائض ولالجنب ( رواه ابوداود )
6. Membaca Al-Qur’an
Maksudnya adalah : mengucapkan dengan lisan sedangkan bila hanya diucapkan di dalam hati maka tidak diharamkan, begitu pula tidak diharamkan bila melihat ayat Al-Qur’an yang ada di mushaf ataupun di mana saja kemudian dibaca di dalam hati tanpa melafadzkan.
Menurut Imam Nawawi sekalipun yang dibaca itu hanya satu ayat atau kurang dari satu ayat hukumnya tetap haram, namun Ulama bersepakat bahwa orang yang sedang haidl itu boleh membaca tasbih, tahmid, takbir (سبحان الله والحمد لله ولااله الاالله والله أكبر ) atau sholawat kepada Rosulullah SAW dan juga beberapa dzikir yang isinya adalah berupa ayat Al-Qur’an tapi dengan niat berdzikir seperti : ketika mau memulai sesuatu membaca basmalah, ketika mendengar musibah mengucap tarji’
( انالله وانااليه راجعون ) atau ketika naik kendaraan maka membaca do’a yang ada dalam Al-Qur’an tapi dengan niat berdzikir.
7. Puasa
Yaitu : menahan diri dari makan dan minum mulai dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari dengan niat puasa, baik puasa wajib ataupun puasa sunat, sedangkan bila tidak makan dan tidak minumnya adalah sebagai kebiasaan saja atau karena tidak ada makanan dan minuman tanpa berniat puasa maka tidak diharamkan.
8. Bercerai
Melakukan akad cerai, baik itu cerai dari pihak suami ataupun dari istri itu sendiri ( talak, fasakh ataupun khulu’ ) dan perceraian yang dilakukan ketika datang bulan adalah termasuk dosa besar
9. Lewat di dalam Masjid bila takut mengotori Masjid
Maksudnya ; diharamkan berjalan melewati area Masjid sekedar untuk lewat tanpa berhenti dan tanpa ada tujuan tertentu bila memang ada rasa takut darahnya akan terjatuh di dalam Masjid,
Bila ketika melewati area masjid itu tidak ada rasa takut akan jatuhnya darah ke area masjid maka hukumnya makruh sekalipun hanya sekedar lewat tanpa ada tujuan apa-apa,
Sedangkan bila lewatnya adalah karena ada kebutuhan tertentu seperti : mempersingkat jalan dan sejenisnya maka diperbolehkan tetapi makruh hukumnya bila takut mengotori Masjid dan bila tidak takut mengotori masjid maka tidak dimakruhkan.
10. Mencari kenikmatan dengan anggota badan yang ada di antara pusar dan lutut.
Maksudnya adalah melakukan persetubuhan, masturbasi, mencium, menyentuh atau sejenisnya dengan salah satu anggota tubuh yang berada di antara pusar dan ke-dua lutut baik itu menggunakan penutup ataupun tidak dengan tujuan untuk mendapatkan kenikmatan.
Sedangkan untuk bagian selain antara pusar dan dua lutut maka tetap diperbolehkan secara mutlak tanpa batas ( asalkan dengan istrinya sendiri ).
واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
No comments:
Post a Comment