Indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan sampai hari ini masih bisa kita ikuti dan nikmati, ngaji yang dikemas pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan semoga selalu bisa istiqomah meski memakai metode jarak jauh. kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul. " Sebab-sebab tayammum ( Hal-hal yang memperbolehkan Tayammum)".
Monggo ngaos jarak jauh sareng Ustadz Yusron...Selain yang di muliakan (Binatang atau orang yang tidak dimuliakan) itu ada enam
Sebab-Sebab Tayammum
( Hal-hal yang
Memperbolehkan Tayammum )
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم
الله الرحمن الرحيم
فصل
: أسباب التيمم ثلاثة فقد الماء والمرض والاحتياج اليه لعطش حيوان محترم غير
المحترم ستة تارك الصلاة والزاني المحصن والمرتد والكافر الحربي والكلب العقور
والخنزير
Artinya : Sebab-sebab
diperbolehkannya tayammum itu ada tiga : 1. Tidak adanya air, 2. Sakit 3.
Butuhnya hewan yang dimuliakan kepada air karena hausnya binatang tersebut.
Selain yang dimuliakan ( Binatang atau orang yang tidak dimuliakan) itu ada enam : 1. Orang yang
meninggalkan Sholat 2. Pelaku zina muhshon 3. Orang Murtad 4. Orang Kafir harbi
5. Anjing yang galak 6. Babi hutan.
Keterangan :
Tayammum adalah ritual ibadah dengan menggunakan debu sebagai
pengganti wudlu, Sebab-sebab diperbolehkannya bertayammum itu ada tiga:
1.
Tidak ada air
Ada tiga
keadaan yang terjadi
a.
Yakin bahwa di sekitarnya tidak ada
air karena berada di padang pasir, maka boleh langsung bertayammum ketika sudah
masuk waktu sholat.
b.
Masih dimungkinkan adanya air di
sekitarnya,
Dalam keadaan seperti ini maka
diharuskan untuk mencari air terlebih dahulu ketika sudah masuk waktu sholat,
bila setelah mencari ternyata tidak menemukan air untuk berwudlu maka baru
boleh melakukan tayammum.
c.
Meyakini bahwa di sekitarnya masih
ada air,
Misal berada di dekat desa yang
diyakini di di situ ada air maka harus mencari air terlebih dahulu sekiranya
bila sampai ke tempat air tersebut maka waktu sholat masih ada, sedangkan bila
seandainya melakukan perjalanan ke tempat air tersebut waktu sholat sudah habis
maka diperbolehkan tayammum.
2.
Sakit.
Ketika terkena air ada kekhawatiran
bahwa anggota badannya akan berkurang fungsinya misalkan akan terjadi
kelumpuhan sehingga fungsinya tidak normal, atau ketika terkena air maka sakit
yang diderita bisa semakin parah, maka boleh bertayammum sebagai ganti wudlu
ketika akan sholat sekalipun banyak air di sekitarnya.
3.
Butuhnya hewan atau orang yang dimuliakan
kepada air karena haus
Ketika akan
memakai air untuk wudlu ternyata ada binatang yang kehausan dan binatang
tersebut adalah termasuk binatang yang dimuliakan, atau ketika akan berwudlu
ternyata ada sekelompok orang yang kekurangan air untuk minum, maka boleh
bertayammum dan airnya diberikan kepada binatang tersebut untuk minum bahkan
ada yang mengatakan haram berwudlu dan wajib tayammum karena untuk memuliakan
binatang atau orang yang sedang kehausan.
Binatang atau orang yang
tidak dimuliakan ( boleh diabaiakan saat ada air untuk wudlu tanpa harus
tayammum untuk memberi minum kepadanya sekalipun dalam keadaan haus ) itu ada
enam:
1.
Orang yang meninggalkan sholat.
Bila ketika meninggalkan sholat
adalah karena malas dan masih menganggap sholat adalah sebagai kewajiban maka
hukumnya tetap sebai orang islam tapi bila ketika meninggalkan sholat karena
menganggap sholat itu tidak penting dan tidak wajib maka dihukumi murtad.
2.
Pezina yang sudah pernah menikah (
Zina muhshon )
Orang yang melakukan hubungan intim
bukan dengan pasangan yang sah, baik masih punya pasangan ( suami atau istri )
ataupun sudah tidak punya pasangan ( duda atau janda ).
3.
Murtad
Orang yang keluar dari Islam, baik
murtad secara aqidah, ucapan ataupun perbuatan
4.
Kafir Harbi
Orang kafir yang mengganggu ketenangan orang Islam,
sedangkan selain kafir harbi maka tetap
wajib dihormati yaitu :
a.
Kafir dzimmi ; orang kafir yang
tinggal di Negeri Islam dan mau mengikuti peraturan yang berlaku di negeri
Islam tersebut.
b.
Kafir musta’man : Orang kafir yang
meminta suaka politik dari Negeri Islam
c.
Kafir mu’ahadah : Orang kafir (
Negara Kafir ) tetapi sudah melakukan perjanjian damai dengan Negara Islam
untuk tidak saling mengganggu.
5.
Anjing galak
Anjing yang membahayakan keselamatan
banyak orang, sedangkan untuk anjing yang digunakan berburu atau anjing yang
biasa berada di pasar maka tetap harus dimuliakan.
6.
Babi hutan
Orang jawa menyebut dengan istilah
celeng, menurut semua Nabi, babi hutan itu haram hukumnya, baik galak ataupun
tidak babi hutan itu tidak termasuk binatang yang dimuliakan.
والله اعلم بالصواب
واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا karya : Syaikh
Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
No comments:
Post a Comment