Friday, 3 March 2017

Sebab-Sebab Tayammum ( Hal-hal yang Memperbolehkan Tayammum )



Indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan sampai hari ini masih bisa kita ikuti dan nikmati, ngaji yang dikemas pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan semoga selalu bisa istiqomah meski memakai metode jarak jauh. kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul. " Sebab-sebab tayammum ( Hal-hal yang memperbolehkan Tayammum)".

Monggo ngaos jarak jauh sareng Ustadz Yusron...Selain yang di muliakan (Binatang atau orang yang tidak dimuliakan) itu ada enam

Sebab-Sebab Tayammum
( Hal-hal yang Memperbolehkan Tayammum )

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : أسباب التيمم ثلاثة فقد الماء والمرض والاحتياج اليه لعطش حيوان محترم غير المحترم ستة تارك الصلاة والزاني المحصن والمرتد والكافر الحربي والكلب العقور والخنزير

Artinya :  Sebab-sebab diperbolehkannya tayammum itu ada tiga : 1. Tidak adanya air, 2. Sakit 3. Butuhnya hewan yang dimuliakan kepada air karena hausnya binatang tersebut.
Selain yang dimuliakan ( Binatang atau orang yang tidak dimuliakan) itu ada enam : 1. Orang yang meninggalkan Sholat 2. Pelaku zina muhshon 3. Orang Murtad 4. Orang Kafir harbi 5. Anjing yang galak 6. Babi  hutan.

Keterangan :

Tayammum adalah ritual ibadah dengan menggunakan debu sebagai pengganti wudlu, Sebab-sebab diperbolehkannya bertayammum itu ada tiga:

     1.      Tidak ada air

Ada tiga keadaan yang terjadi

a.       Yakin bahwa di sekitarnya tidak ada air karena berada di padang pasir, maka boleh langsung bertayammum ketika sudah masuk waktu sholat.

b.      Masih dimungkinkan adanya air di sekitarnya,
Dalam keadaan seperti ini maka diharuskan untuk mencari air terlebih dahulu ketika sudah masuk waktu sholat, bila setelah mencari ternyata tidak menemukan air untuk berwudlu maka baru boleh melakukan tayammum.

c.       Meyakini bahwa di sekitarnya masih ada air,
Misal berada di dekat desa yang diyakini di di situ ada air maka harus mencari air terlebih dahulu sekiranya bila sampai ke tempat air tersebut maka waktu sholat masih ada, sedangkan bila seandainya melakukan perjalanan ke tempat air tersebut waktu sholat sudah habis maka diperbolehkan tayammum.

     2.      Sakit.

Ketika terkena air ada kekhawatiran bahwa anggota badannya akan berkurang fungsinya misalkan akan terjadi kelumpuhan sehingga fungsinya tidak normal, atau ketika terkena air maka sakit yang diderita bisa semakin parah, maka boleh bertayammum sebagai ganti wudlu ketika akan sholat sekalipun banyak air di sekitarnya.

     3.      Butuhnya hewan atau orang yang dimuliakan kepada air karena haus

Ketika akan memakai air untuk wudlu ternyata ada binatang yang kehausan dan binatang tersebut adalah termasuk binatang yang dimuliakan, atau ketika akan berwudlu ternyata ada sekelompok orang yang kekurangan air untuk minum, maka boleh bertayammum dan airnya diberikan kepada binatang tersebut untuk minum bahkan ada yang mengatakan haram berwudlu dan wajib tayammum karena untuk memuliakan binatang atau orang yang sedang kehausan.

Binatang atau orang yang tidak dimuliakan ( boleh diabaiakan saat ada air untuk wudlu tanpa harus tayammum untuk memberi minum kepadanya sekalipun dalam keadaan haus ) itu ada enam:

1.      Orang yang meninggalkan sholat.

Bila ketika meninggalkan sholat adalah karena malas dan masih menganggap sholat adalah sebagai kewajiban maka hukumnya tetap sebai orang islam tapi bila ketika meninggalkan sholat karena menganggap sholat itu tidak penting dan tidak wajib maka dihukumi murtad.

2.      Pezina yang sudah pernah menikah ( Zina muhshon )

Orang yang melakukan hubungan intim bukan dengan pasangan yang sah, baik masih punya pasangan ( suami atau istri ) ataupun sudah tidak punya pasangan ( duda atau janda ).

3.      Murtad

Orang yang keluar dari Islam, baik murtad secara aqidah, ucapan ataupun perbuatan

4.      Kafir Harbi

Orang  kafir yang mengganggu ketenangan orang Islam, sedangkan  selain kafir harbi maka tetap wajib dihormati yaitu :

a.       Kafir dzimmi ; orang kafir yang tinggal di Negeri Islam dan mau mengikuti peraturan yang berlaku di negeri Islam tersebut.
b.      Kafir musta’man : Orang kafir yang meminta suaka politik dari Negeri Islam
c.       Kafir mu’ahadah : Orang kafir ( Negara Kafir ) tetapi sudah melakukan perjanjian damai dengan Negara Islam untuk tidak saling mengganggu.

5.      Anjing galak

Anjing yang membahayakan keselamatan banyak orang, sedangkan untuk anjing yang digunakan berburu atau anjing yang biasa berada di pasar maka tetap harus dimuliakan.

6.      Babi hutan

Orang jawa menyebut dengan istilah celeng, menurut semua Nabi, babi hutan itu haram hukumnya, baik galak ataupun tidak babi hutan itu tidak termasuk binatang yang dimuliakan.

والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
       

            

No comments:

Post a Comment