Friday, 10 March 2017

Syarat-Syarat Tayammum



Sebelum koneksi internet melambat langsung saja!,. Pada pertemuan minggu lalu ustadz menyampaikan kemasan yang berjudul sebab - sebab  Tayammum , maka kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul Syarat - Syarat Tayammum. Semoga kita sebagai anggota ngaji jarak jauh selalu di beri kemampuan untuk selalu istiqomah mengikuti ngaji jarak jauh di mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan. Aamiin.

Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur....


Syarat-Syarat Tayammum

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : شروط التيمم عشرة أن يكون بتراب و أن يكون بتراب التراب طاهر و أن لا يكون مستعملا وأن لايخالطه دقيق ونحوه وأن يقصده وأن يمسح وجهه ويديه بضربتين وأن يزيل النجاسة اولا وأن يجتهد في القبلة قبله وأن يكون التيمم بعد دخول الوقت وأن يتيمم في كل فرض

Artinya : Syarat-syarat tayammum itu ada sepuluh yaitu 1.Harus menggunakan debu 2.Debu yang digunakan harus suci 3.Debu yang digunakan bukan debu musta’mal ( debu habis dipakai ) 4.Debu yang digunakan tidak bercampur dengan tepung atau sejenisnya 5.Debunya disengaja untuk tayammum 6.Dalam mengusap wajah dan tangan harus dengan dua kali pengambilan debu 7.Najis yang ada harus dihilangkan terlebih dahulu 8.Sebelum tayammum harus sudah mengetahui arah kiblat 9.Tayammum harus dilakukan setelah masuknya waktu Sholat 10.Tayammum harus dilakukan Setiap akan melakukan sholat fardlu.

Keterangan :

Tayammum itu dikatakan sah bila memenuhi sepuluh syarat yaitu :

      1.      Harus menggunakan debu

Tayammum itu harus menggunakan benda-benda yang mengandung debu berupa apapun benda tersebut.

      2.      Debu yang digunakan harus suci

Debu yang digunakan tidak boleh debu yang najis atau mengandung najis

      3.       Debu yang digunakan bukan debu musta’mal ( habis dipakai )

Tidak boleh menggunakan debu yang sudah dipakai untuk tayammum, misal yang bertayammum adalah dua orang maka debu yang sudah dipakai orang pertama tidak boleh digunakan oleh orang ke-dua dan seterusnya.

      4.      Debu yang digunakan tidak bercampur dengan tepung atau sejenisnya

Debunya harus murni berupa debu, bila bercampur dengan benda lembut yang lain seperti tepung maka tidak boleh karena bisa menghalang-halangi sampainya debu ke-anggota tayammum.

      5.      Debunya disengaja untuk tayammum

Sampainya debu ke anggota tayammum adalah karena disengaja oleh orang yang bertayammum, bila sampainya debu ke anggota tayammum adalah karena terbawa oleh angin maka tidak sah tayammumnya.

      6.      Dalam mengusap wajah dan tangan harus dengan dua kali pengambilan debu.

Sekali pengambilan debu adalah untuk wajah dan yang sekali lagi adalah untuk ke-dua tangan, bila hanya mengambil sekali digunakan untuk wajah sekaligus ke-dua tangan maka tidah sah.

      7.      Najis yang ada harus dihilangkan terlebih dahulu

Bila pada anggota badan  terdapat najis maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum melakukan tayammum sekalipun najis tersebut tidak berada di anggota tayammum.

      8.      Sebelum tayammum harus sudah mengetahui arah kiblat

Ini diperuntukkan tayammum untuk melakukan sholat, menurut Imam Ibnu Hajar bila seseorang melakukan tayammum sebelum mengetahui arah kiblat maka tayammumnya tidak sah, namun menurut Imam Asy-Syarqowi pendapat ini adalah pendapat yang lemah dan tayammumnya tetap sah sekalipun orang yang bertayammum belum mengetahui arah kiblat karena yang terpenting adalah sudah masuk waktu sholat.

      9.      Tayammum harus dilakukan setelah masuknya waktu Sholat

Karena tayammum adalah thohraoh yang dilakukan dalam keadaan darurat maka hanya boleh dilakukan ketika sudah masuk waktu sholat ( bila tayammumnya diperuntukkan untuk melakukan sholat ) baik itu sholat  fardlu ataupun sholat sunat, sedangkan bila tayammumnya adalah untuk keperluan yang lain seperti untuk membaca Al-Qur’an maka tidak harus menunggu masuknya waktu sholat.

      10.  Tayammum harus dilakukan Setiap akan melakukan sholat fardlu.

Satu kali tayammum hanya boleh digunakan untuk sekali sholat fardlu, jadi setiap akan sholat fardlu harus tayammum lagi sekalipun belum batal, sedangkan bila digunakan untuk sholat sunat maka sekali tayammum boleh digunakan untuk sholat sunat berulang-ulang selama tayammumnya belum batal.

والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

No comments:

Post a Comment