Sebelum koneksi internet melambat langsung saja!,. Pada pertemuan minggu lalu ustadz menyampaikan kemasan yang berjudul sebab - sebab Tayammum , maka kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul Syarat - Syarat Tayammum. Semoga kita sebagai anggota ngaji jarak jauh selalu di beri kemampuan untuk selalu istiqomah mengikuti ngaji jarak jauh di mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan. Aamiin.
Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur....
Syarat-Syarat Tayammum
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل : شروط التيمم عشرة أن يكون بتراب و أن يكون بتراب التراب طاهر و
أن لا يكون مستعملا وأن لايخالطه دقيق ونحوه وأن يقصده وأن يمسح وجهه ويديه
بضربتين وأن يزيل النجاسة اولا وأن يجتهد في القبلة قبله وأن يكون التيمم بعد دخول
الوقت وأن يتيمم في كل فرض
Artinya :
Syarat-syarat tayammum itu ada sepuluh yaitu 1.Harus menggunakan debu 2.Debu
yang digunakan harus suci 3.Debu yang digunakan bukan debu musta’mal ( debu habis
dipakai ) 4.Debu yang digunakan tidak bercampur dengan tepung atau sejenisnya
5.Debunya disengaja untuk tayammum 6.Dalam mengusap wajah dan tangan harus
dengan dua kali pengambilan debu 7.Najis yang ada harus dihilangkan terlebih
dahulu 8.Sebelum tayammum harus sudah mengetahui arah kiblat 9.Tayammum harus
dilakukan setelah masuknya waktu Sholat 10.Tayammum harus dilakukan Setiap akan
melakukan sholat fardlu.
Keterangan :
Tayammum itu
dikatakan sah bila memenuhi sepuluh syarat yaitu :
1.
Harus menggunakan debu
Tayammum itu harus menggunakan benda-benda yang mengandung debu
berupa apapun benda tersebut.
2.
Debu yang digunakan harus suci
Debu yang digunakan tidak boleh debu yang najis atau mengandung
najis
3.
Debu yang digunakan bukan debu musta’mal (
habis dipakai )
Tidak boleh menggunakan debu yang sudah dipakai untuk tayammum,
misal yang bertayammum adalah dua orang maka debu yang sudah dipakai orang
pertama tidak boleh digunakan oleh orang ke-dua dan seterusnya.
4.
Debu yang digunakan tidak bercampur
dengan tepung atau sejenisnya
Debunya harus murni berupa debu, bila bercampur dengan benda lembut
yang lain seperti tepung maka tidak boleh karena bisa menghalang-halangi
sampainya debu ke-anggota tayammum.
5.
Debunya disengaja untuk tayammum
Sampainya debu ke anggota tayammum adalah karena disengaja oleh
orang yang bertayammum, bila sampainya debu ke anggota tayammum adalah karena
terbawa oleh angin maka tidak sah tayammumnya.
6.
Dalam mengusap wajah dan tangan
harus dengan dua kali pengambilan debu.
Sekali pengambilan debu adalah untuk wajah dan yang sekali lagi adalah
untuk ke-dua tangan, bila hanya mengambil sekali digunakan untuk wajah
sekaligus ke-dua tangan maka tidah sah.
7.
Najis yang ada harus dihilangkan
terlebih dahulu
Bila pada anggota badan
terdapat najis maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum melakukan
tayammum sekalipun najis tersebut tidak berada di anggota tayammum.
8.
Sebelum tayammum harus sudah
mengetahui arah kiblat
Ini diperuntukkan tayammum untuk melakukan sholat, menurut Imam
Ibnu Hajar bila seseorang melakukan tayammum sebelum mengetahui arah kiblat
maka tayammumnya tidak sah, namun menurut Imam Asy-Syarqowi pendapat ini adalah
pendapat yang lemah dan tayammumnya tetap sah sekalipun orang yang bertayammum
belum mengetahui arah kiblat karena yang terpenting adalah sudah masuk waktu
sholat.
9.
Tayammum harus dilakukan setelah
masuknya waktu Sholat
Karena tayammum adalah thohraoh yang dilakukan dalam keadaan
darurat maka hanya boleh dilakukan ketika sudah masuk waktu sholat ( bila
tayammumnya diperuntukkan untuk melakukan sholat ) baik itu sholat fardlu ataupun sholat sunat, sedangkan bila
tayammumnya adalah untuk keperluan yang lain seperti untuk membaca Al-Qur’an
maka tidak harus menunggu masuknya waktu sholat.
10. Tayammum harus dilakukan Setiap akan melakukan sholat fardlu.
Satu kali tayammum hanya boleh digunakan untuk sekali sholat
fardlu, jadi setiap akan sholat fardlu harus tayammum lagi sekalipun belum
batal, sedangkan bila digunakan untuk sholat sunat maka sekali tayammum boleh
digunakan untuk sholat sunat berulang-ulang selama tayammumnya belum batal.
والله اعلم بالصواب
واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا karya : Syaikh
Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
No comments:
Post a Comment