Wednesday, 2 May 2018

Hukuman bagi Pembatal Puasa




Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan , Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Hukuman Bagi Pembatalan Puasa " .

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah Mansur.

Hukuman bagi Pembatal Puasa

السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

بسم اللّٰه الرحمن الرحيم

فصل  ويجب مع القضاء للصوم والكفارة العظمى والتعزير على من أفسد صومه في رمضان يوما كاملا بجماع تام آثم به للصوم ويجب مع القضاء الإمساك للصوم في ستة مواضع الأول في رمضان لا في غيره على معتد بفطره والثاني على تارك النية ليلا في الفرض والثالث على من تسحر ظانا بقاء الليل فبان خلافه والرابع على من أفطر ظانا الغروب فبان خلافه أيضا والخامس على من بان له يوم ثلاثي شعبان أنه من رمضان والسادس على من سبقه ماء المالغة من مضمضة واستنشاق



Artinya:  Dan diwajibkan kafarat yang besar dan sebuah hukuman disertai mengqodlo puasa bagi orang yang merusak puasanya di bulan Romadlon sehari penuh dengan jima' yang sempurna yang dilakukan sebagai dosa karena berpuasa, dan diwajibkan imsak karena puasa serta wajib mengqodlo puasa di enam tempat 1. Di bulan Romadlon dan bukan di lain Romadlon atas orang yang berlanjut dengan berbukanya 2. Atas orang yang meninggalkan niat di malam harinya dalam puasa wajib ( Romadlon ) 3. Atas orang yang sahur dengan berprasangka masih tetapnya malam dan ternyata yang terjadi sebaliknya ( sudah terbit fajar shodiq ) 4. Atas orang yang berbuka puasa dengan berprasangka matahari sudah tenggelam tapi ternyata yang terjadi sebaliknya ( matahari masih belum tenggelam ) 5. Atas orang yang menjadi jelas baginya bahwa tanggal tiga puluh sya'ban adalah bulan Romadlon 6. Atas orang yang terdahului  oleh air yang disangatkan ( tertelan ) dari air  berkumur atau air hisapan dari hidung

Keterangan :

Ketika ada seseorang berpuasa namun dirusak ( dibatalkan ) maka ada dua kemungkinan jenis hukuman yang harus dijalani yaitu:

1. Mengqodlo Puasa disertai membayar kafarot, diperuntukkan bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada Bulan Romadlon.

Maksudnya:  puasa yang dibatalkan harus diqodlo di luar Bulan Romadlon disertai dengan membayar kafarot ( penebus kesalahan ) berupa tiga tingkatan ( dilakukan salah satu  ) yaitu:  memerdekakan seorang budak, puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh fakir miskin.

Wajibnya qodlo dan membayar kafarat itu diperuntukkan untuk orang yang membatalkan puasa dengan melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Romadlon yang dilakukan dengan sempurna ( dimasukkan keseluruhan ) dan hubungan tersebut tersebut dihitung sebagai dosa karena dilakukan dalam keadaan berpuasa ( bukan dilakukan oleh anak kecil atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh ), dan yang wajib membayar kafarat hanyalah pihak laki-laki.

Apabila hubungan suami istri tersebut dilakukan oleh anak kecil atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh ( musafir ) maka hanya wajib mengqodlo tanpa ada kafarat sebab anak kecil itu tidak berdosa bila tidak berpuasa begitu pula musafir.

2. Wajib mengqodlo dan Imsak.

Maksudnya:  puasa yang dibatalkan wajib diqodlo pada hari di luar Bulan Romadlon serta diwajibkan imsak ( tidak makan dan minum sampai maghrib saat puasa tersebut batal )

Kewajiban mengqodlo dan imsak itu diperuntukkan atas enam orang yaitu:

 a. Orang yang berlanjut berbukanya sampai siang bulan Romadlon.

Maksudnya:  pada malam harinya orang tersebut melakukan perkara yang membatlkan puasa seperti mabuk dan sejenisnya dan ternyata mabuknya berlanjut sampai pagi maka setelah sadar dia wajib imsak dan harus mengqodlo puasanya.

 b. Orang yang meninggalkan niat di malam harinya dalam puasa wajib ( Romadlon )
Maksudnya : Oang yang berpuasa Romadlon tapi malam harinya lupa tidak niat maka dia wajib imsak dan mengqodlo puasanya.

c. Orang yang sahur dengan berprasangka masih tetapnya malam dan ternyata yang terjadi sebaliknya ( sudah terbit fajar shodiq ) maka dia wajib imsak dan mengqodlo puasanya.

Maksudnya : Orang yang sahur pada pagi hari dan dia mengira masih belum fajar tapi ternyata sudah pagi ( sudah terbit fajar shodiq/masuk waktu shubuh )

d. Orang yang berbuka puasa dengan berprasangka matahari sudah tenggelam tapi ternyata yang terjadi sebaliknya ( matahari masih belum tenggelam )

Maksudnya : Orang berpuasa Romadlon dan sore hari dia berbuka karena mengira sudah maghrib tapi ( mungkin karena mendung atau yang lain ) tapi ternyata hari masih siang ( belum masuk maghrib ) maka dia wajib imsak dan mengqodlo puasanya.

e. Orang yang menjadi jelas baginya bahwa tanggal tiga puluh sya'ban adalah bulan Romadlon
Maksudnya : ketika masih tanggal tiga puluh Sya'ban ternyata siang harinya ada informasi bahwa hari itu sudah masuk tanggal satu Romadlon maka orang yang tidak berpuasa di hari tersebut wajib imsak dan mengqodlo puasanya.

f. Orang yang terdahului  oleh air yang disangatkan  ( tertelan ) dari air berkumur atau air hisapan dari hidung

Maksudnya:  Orang yang berkumur atau menghisap air melalui hidung ( saat wudlu atau yang lain ) di siang Bulan Romadlon kemdian airnya tertelan maka orang tersebut wajib imsak dan mengqodlo puasanya

والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفة السجا ا   karya: Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

No comments:

Post a Comment