Friday, 4 May 2018

Sebagian Perkara yang Membatalkan, Puasa



Masih di orbit yang sama yaitu ngaji jarak sauh sareng ustadz Yusron Hasan bin H. Ah. Mansur dimimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan , kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Sebagian Perkara yang Membatalkan, Puasa ".

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron..

Sebagian Perkara yang Membatalkan, Puasa


السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

بسم اللّٰه الرحمن الرحيم

فصل   يبطل الصوم بردة وحيض ونفاس وولادة وجنون ولو لحظة وبإغماء وسكر تعدى به إن عما جميع النهار

Artinya: Puasa itu bisa batal karena murtad, haidl, nifas, melahirkan, gila walaupun hanya sebentar, epilepsi ( ayan ). dan mabuk bila keduanya ( epilepsi dan mabuk ) terjadi sepanjang hari.

Keterangan :

Puasa seseorang itu batal bila mengalami salah satu dari tujuh perkara yaitu:

1. Murtad yaitu: keluar dari Islam baik berupa keyakinan, ucapan ataupun perbuatan

2. Haidl ( datang bulan ) yaitu:  keluarnya darah dari alat vital wanita dalam keadaan sehat dan bukan karena sakit ataupun karena melahirkam

3. Nifas yaitu : keluarnya dari alat vital wanita setelah sempurnanya kelahiran seorang bayi

4. Melahirkan yaitu : melahirkan bayi atau benda apapun melalui alat vital wanita

5. Gila walaupun hanya sebentar yaitu : hilangnya ingatan seseorang walupun hanya sebentar saja.

6. Epilepsi ( ayan ) yaitu:  kondisi tubuh kejang-kejang bila berlangsung sepanjang hari.

7. Mabuk yaitu:  kondisi hilang ingatan bila berlangsung sepanjang hari.

والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفة السجا   karya: Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

No comments:

Post a Comment