Friday, 23 February 2018

Kewajiban kepada Mayit



Alhamdulillah masih diindahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur, dimimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang bersudul " Kewajiban Kepada Mayit".

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron Hasan ....


Kewajiban kepada Mayit

السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
بسم اللّٰه الرحمن الرحيم
فصل ؛ ألذي يلزم للميت أربع خصال ؛ غسله وتكفينه والصلاة عليه ودفنه

Artinya:  Perkara yang wajib dilakukan untuk mayit itu ada empat perbuatan:  1. Memandikannya 2,Menkafaninya 3,Mensholatinya 4, Menguburnya,

Keterangan :

Hukum merawat janazah adalah fardlu Kifayah, Karena itu bila ada seorang Muslim meninggal dunia kemudian di daerah tersebut tidak ada seorangpun yang mau merawatnya maka semua penduduk di daerah tersebut ikut menanggung dosa.

Perawatan yang harus dilakukan terhadap jenazah itu meliputi empat perkara yaitu :

1. Memandikan

Maksudnya:  Memandikan Jenazah, bila memang tidak bisa dimandikan seperti : mayat yang terbakar sehingga tidak bisa dimandikan maka bisa diganti dengan tayammum.
Ada beberapa jenazah yang tidak boleh dimandikan bahkan hukumnya haram bila dimandikan antara lain 1. Orang yang meninggal dunia ketika sedang Ihram ( melaksanakan Ibadah Haji ) 2. Orang mati Syahid karena perang.

Untuk orang kafir maka  tidak wajib dimandikan namun bila dimandikan maka tetap diperbolehkan.

2. Mengkafani

Maksudnya : Mengkafani mayit  dengan menggunakan kain kafan ( yang lebih baik adalah menggunakan kain warna putih yang sudah lama ),

Untuk orang yang sedang Ihram maka cukup dengan kain ihramnya ( tanpa menutup kepala bagi laki2 ) sedangkan untuk orang yang meninggal dunia dalam peperangan ( Syahid dalam perang ) maka dibiarkan dengan baju yang dipakainya.

3. Mensholati

Maksudnya : Sholat jenazah sesuai tata caranya, untuk orang  meninggal dunia dalam perang maka tidak usah disholati ( haram hukumnya ).

4. Mengkuburkan

Maksudnya : Mengkuburkan jenazahnya agar baunya tidak mengganggu orang sekitar dan untuk menjaga dari serangan binatang buas,

 Untuk tata cara perawatan jenazah Insya Allah akan kami sampaikan di episod~episode  selanjutnya

والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
Penulis:  Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber:  كاشفة السجا  karya:  Syaikh Muhammad Nawawin bin Umar Al-Jawi

No comments:

Post a Comment