Masih di orbit yang sama , di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan bersama ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur. kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Kewajiban Niat menjadi Imam".
Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz yusron Hasan.......
Kewajiban Niat Menjadi Imam
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل :
ألذي يلزم فيه نية الامامة أربع الجمعة والمعادة والمنذورة جماعة والمتقدمة في
المطر
Artinya :
Sholat yang harus ada niat untuk jadi Imam ( bagi Imam ) itu ada empat yaitu :
1. Sholat Jum’at 2. Sholat mengulang 3.
Sholat yang dinadzarkan untuk dilakukan
secara berjama’ah 4. Sholat Jama’
Tadim karena hujan.
Keterangan :
Ketika melakukan Sholat berjama’ah seorang wajib berniat untuk menjadi
Makmum, dan niat menjadi makmum itu dimulai dari ketika Takbiratul Ihrom ( saat
niat Sholat ) dan boleh dimulai setelah takbirotul Ihrom ( bila lupa belum niat
jadi Makmum saat membaca niat ) namun untuk Sholat Jum’at maka niat menjadi makmumnya harus dimulai
dari ketika Takbiratul Ihrom ( saat niat Sholat ), dan bila ketika menjadi
makmum tidak niat menjadi makmum namun gerakan kita mengikuti Imam maka sholat
kita tidak sah.
Sedangkan seorang Imam dalam Sholat itu boleh niat menjadi Imam dan boleh juga tanpa niat
menjadi Imam namun keduanya punya konsekwensi masing-masing yaitu :
a.
Imam dalam Sholat yang tidak berniat menjadi
Imam maka dia tidak mendapatkan keutamaan Sholat
berjama’ah ( dihitung sebagai Sholat sendirian
) sekalipun dia
menjadi Imam untuk Sholat berjama’ah dengan makmum berjumlah ratusan atau bahkan ribuan.
b.
Imam dalam Sholat yang berniat
menjadi Imamnya di awal Sholat ( mulai Takbirotul Ihrom ) maka dia mendapatkan
keutamaan berjama’ah sejak awal Sholat sampai akhir Sholat, namun bila niat
menjadi imamnya ketika sudah berada di dalam Sholat ( setelah takbirotul hrom
atau bahkan setelah mendapat beberapa rakaat ) maka dia mendapatkan keutamaan
jama’ah itu hanya dimulai dari saat niat menjadi Imam.
Sekalipun seorang Imam dalam Sholat terkadang diperbolehkan tanpa
niat menjadi Imam, namun ada beberapa macam Sholat yang mewajibkan seorang Imam
untuk berniat menjadi Imam yaitu :
1.
Sholat Jum’at
Ketika menjalankan Sholat Jum’at
maka seorang Imam wajib berniat menjadi Imam sejak Takbirotul Ihrom, dan bila
Imam Sholat jum’at tidak berniat menjadi Imam sejak awal ( sejak Takbirotul
Ihrom ) misalkan setelah takbirotul Ihrom atau bahkan setelah baca Surat
Al-Fatihah seorang Imam Sholat Jum’at baru berniat menjadi Imam ( karena lupa
ataupun yang lain ) maka Sholat jum’atnya tidak sah karena Sholat Jum’at itu
wajib dilaksanakan dengan berjama’ah.
2.
Sholat mengulang
Yaitu : Sholat yang dilakukan untuk
kali ke-dua dalam waktu yang sama, misalkan Sholat Dhuhur dilakukan dua kali.
Bila kita mengulang Sholat maka
Imamnya harus berniat menjadi Imam sejak takbirotul Ihrom ( untuk Sholat yang
ke-dua ) sebab Sholat yang dilakukan untuk ke-dua kalinya itu nilainya harus
lebih bagus dari Sholat yang pertama.
3.
Sholat yang dinadzarkan untuk dilakukan secara berjama’ah
Maksudnya : ketika ada seseorang bernadzar untuk
melakukan Sholat berjam’ah misalkan : bernadzar untuk melakukan Sholat Dzhuhur
ataupun yang lain dengan berjama’ah, maka ketika melakukan jama’ah Dhuhur yang
dinadzarkan tersebut Imamnya harus
berniat menjadi Imam sejak Awal ( sejak Takbirotul Ihrom ), dan bila Imamnya
tidak berniat menjadi Imam sejak awal maka sholatnya tetap sah, namun nilainya
tidak lagi menjadi berjama’ah tapi dinilai sebagai Sholat sendiri dan pelakunya
juga berdosa karena nadzarnya belum terpenuhi ( untuk melakukan Sholat dzhuhur
dengan berjama’ah ).
4.
Sholat Jama’ Tadim karena hujan
Maksudnya : Sholat Jama’ taqdim yang
dilakukan karena alasan hujan lebat, misalkan ketika Maghrib pergi ke Masjid
untuk berjama’ah kemudian hujan turun dengan lebatnya sampai tidak bisa pulang
ke rumah, ataupun seandainya pulang terjadi khawatir tidak bisa pergi ke Masjid lagi saat
Jama’ah Isya’ maka Sholat Isya’ boleh dijama’ taqdim dengan Sholat Maghrib.
Untuk Sholat Jama’ taqdim yang
dilakukan karena alasan hujan maka Imamnya juga harus berniat untuk menjadi
Imam sejak awal ( takbirotul Ihrom ) sebab jama’ Taqdim karena alasan hujan itu
hanya boleh dilakukan bila ke-dua sholatnya dilakukan dengan berjam’ah di
Masjid.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad
Mansur
Sumber : كاشفة
السجا karya : Syaikh Muhammad
Nawawi bin Umar Al-Jawi
No comments:
Post a Comment