Friday, 1 December 2017

Kewajiban Niat menjadi Imam











Masih di orbit yang sama , di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan bersama ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur. kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Kewajiban Niat menjadi Imam".


Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz yusron Hasan.......








Kewajiban Niat Menjadi Imam

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل  : ألذي يلزم فيه نية الامامة أربع الجمعة والمعادة والمنذورة جماعة والمتقدمة في المطر


Artinya : Sholat yang harus ada niat untuk jadi Imam ( bagi Imam ) itu ada empat yaitu : 1. Sholat Jum’at 2. Sholat mengulang       3. Sholat yang dinadzarkan untuk  dilakukan secara berjama’ah       4. Sholat Jama’ Tadim karena hujan.

Keterangan :

Ketika melakukan Sholat berjama’ah seorang   wajib berniat untuk menjadi Makmum, dan niat menjadi makmum itu dimulai dari ketika Takbiratul Ihrom ( saat niat Sholat ) dan boleh dimulai setelah takbirotul Ihrom ( bila lupa belum niat jadi Makmum saat membaca niat ) namun untuk Sholat Jum’at  maka niat menjadi makmumnya harus dimulai dari ketika Takbiratul Ihrom ( saat niat Sholat ), dan bila ketika menjadi makmum tidak niat menjadi makmum namun gerakan kita mengikuti Imam maka sholat kita tidak sah.

Sedangkan seorang Imam dalam Sholat itu boleh niat menjadi Imam dan  boleh juga tanpa niat menjadi Imam namun keduanya punya konsekwensi masing-masing yaitu :

     a.       Imam dalam Sholat yang  tidak berniat menjadi Imam maka dia tidak mendapatkan keutamaan Sholat berjama’ah ( dihitung sebagai Sholat sendirian ) sekalipun dia menjadi Imam untuk Sholat berjama’ah dengan makmum berjumlah ratusan atau bahkan ribuan.
 
     b.      Imam dalam Sholat yang berniat menjadi Imamnya di awal Sholat ( mulai Takbirotul Ihrom ) maka dia mendapatkan keutamaan berjama’ah sejak awal Sholat sampai akhir Sholat, namun bila niat menjadi imamnya ketika sudah berada di dalam Sholat ( setelah takbirotul hrom atau bahkan setelah mendapat beberapa rakaat ) maka dia mendapatkan keutamaan jama’ah itu hanya dimulai dari saat niat menjadi Imam. 

Sekalipun seorang Imam dalam Sholat terkadang diperbolehkan tanpa niat menjadi Imam, namun ada beberapa macam Sholat yang mewajibkan seorang Imam untuk berniat menjadi Imam yaitu :

1.      Sholat Jum’at

Ketika menjalankan Sholat Jum’at maka seorang Imam wajib berniat menjadi Imam sejak Takbirotul Ihrom, dan bila Imam Sholat jum’at tidak berniat menjadi Imam sejak awal ( sejak Takbirotul Ihrom ) misalkan setelah takbirotul Ihrom atau bahkan setelah baca Surat Al-Fatihah seorang Imam Sholat Jum’at baru berniat menjadi Imam ( karena lupa ataupun yang lain ) maka Sholat jum’atnya tidak sah karena Sholat Jum’at itu wajib dilaksanakan dengan berjama’ah.

2.      Sholat mengulang
          
Yaitu : Sholat yang dilakukan untuk kali ke-dua dalam waktu yang sama, misalkan Sholat Dhuhur dilakukan dua kali.
Bila kita mengulang Sholat maka Imamnya harus berniat menjadi Imam sejak takbirotul Ihrom ( untuk Sholat yang ke-dua ) sebab Sholat yang dilakukan untuk ke-dua kalinya itu nilainya harus lebih bagus dari Sholat yang pertama.

3.      Sholat yang dinadzarkan untuk  dilakukan secara berjama’ah 

Maksudnya  : ketika ada seseorang bernadzar untuk melakukan Sholat berjam’ah misalkan : bernadzar untuk melakukan Sholat Dzhuhur ataupun yang lain dengan berjama’ah, maka ketika melakukan jama’ah Dhuhur yang dinadzarkan tersebut  Imamnya harus berniat menjadi Imam sejak Awal ( sejak Takbirotul Ihrom ), dan bila Imamnya tidak berniat menjadi Imam sejak awal maka sholatnya tetap sah, namun nilainya tidak lagi menjadi berjama’ah tapi dinilai sebagai Sholat sendiri dan pelakunya juga berdosa karena nadzarnya belum terpenuhi ( untuk melakukan Sholat dzhuhur dengan berjama’ah ).     

4.      Sholat Jama’ Tadim karena hujan

Maksudnya : Sholat Jama’ taqdim yang dilakukan karena alasan hujan lebat, misalkan ketika Maghrib pergi ke Masjid untuk berjama’ah kemudian hujan turun dengan lebatnya sampai tidak bisa pulang ke rumah, ataupun seandainya pulang terjadi  khawatir tidak bisa pergi ke Masjid lagi saat Jama’ah Isya’ maka Sholat Isya’ boleh dijama’ taqdim dengan Sholat Maghrib.
Untuk Sholat Jama’ taqdim yang dilakukan karena alasan hujan maka Imamnya juga harus berniat untuk menjadi Imam sejak awal ( takbirotul Ihrom ) sebab jama’ Taqdim karena alasan hujan itu hanya boleh dilakukan bila ke-dua sholatnya dilakukan dengan berjam’ah di Masjid.


والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفة السجا    karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

No comments:

Post a Comment