Friday, 14 April 2017

Cara Menghilangkan Najis Bag-1 ( Menghilangkan Najis Mugholladhoh dan Mukhoffafah )



Sebelum masalah koneksi langsung saja, mari ikuti ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur, di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul "Cara Menghilangkan Najis Bag-1  ( Menghilangkan Najis Mugholladhoh dan Mukhoffafah )" . 

Monggo ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron..





Cara Menghilangkan Najis Bag-1
( Menghilangkan Najis Mugholladhoh dan Mukhoffafah )


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل :  ألمغلظةتطهر بسبع غسلات بعدازالة عينها احداهن بتراب والمخففة تطهربرش الماء عليها مع الغلبة وازالة عينها

Artinya : Najis Mugholladhoh itu bisa disucikan dengan tujuh kali siraman setelah menghilangkan wujud najisnya dan salah satu dari tujuh siraman tersebu harus  menggunakan debu (Airnya dicampur dengan debu ), najis mukhoffafah itu bisa disucikan dengan memercikkan air atas najis tersebut disertai dengan mengalahkan dan menghilangkan wujud najisnya.

Keterangan :

Benda yang terkena najis mugholladhoh seperti pakaian, badan dan sejenisnya yang tergores oleh bulu anjing atau dijilat oleh anjing ( salah satunya basah, bila keduanya kering maka tidak dihukumi najis ) maka bisa disucikan dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satu dari tujuh kali cucian itu airnya harus dicampur dengan debu ( bila ketujuhnya dicampur dengan debu maka itu lebih baik ).

Sebelum dicuci maka wujud najis yang ada harus dihilangkan terlebih dahulu misal: najisnya adalah karena terkena kotoran anjing maka kotorannya harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum dicuci sebanyak tujuh kali.

Apabila najisnya tidak dihilangkan terlebih dahulu tapi langsung dicuci dengan air maka siraman yang dilakukan sampai wujudnya hilang itu baru dihitung satu kali siraman dan harus menambah enam kali siraman lagi agar menjadi suci ( dan salah satunya harus dicampur debu ).

Dari keterangan tersebut bisa disimpulkan bahwa tata cara untuk menghilangkan najis mugholladhoh iu ada tiga yaitu :

     1.      Air kita campur terlebih dahulu dengan debu kemudian disiramkan ke tempat yang terkena najis mugholladhoh, bila sebelum disiramkan wujud najisnya sudah tidak ada maka cukup disiramkan saja dan sifat dari najisnya harus hilang. Namun bila wujud najisnya masih ada maka harus digosok sampai bersih.

     2.       Debu kita letakkan dulu di tempat yang terkena najis, kemudian air dikucurkan ke debu tersebut ( agar debunya tercampur dengan air ), kemudian baru digosok-gosok dan disiram dengan air.
Untuk cara yang ke dua ini wujud, dan sifat najis ( bau warna dan rasa najis ) harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum meletakkan debu ke tempat yang terkena najis.

     3.      Air kita kucurkan terlebih dahulu ke tempat yang terkena najis, kemudian diberi debu ( debu harus tercampur dengan air ).

Untuk cara yang ke tiga ini tidak mengharuskan hilangnya wujud dan sifat najis terlebih dahulu sebelum disiram dengan air karena sifat air itu lebih kuat dari pada wujudnya najis.

Dari ke tiga cara tersebut yang paling utama adalah cara yang pertama bahkan Imam Asnawi  hanya memperbolehkan cara yang pertama saja.

Kategori debu yang bisa digunakan untuk mensucikan najis mugholladhoh adalah benda-benda yang bisa mengeruhkan air, dan termasuk ganti dari debu adalah air yang dalam keruh ( tidak perlu dicampur dengan debu karena sudah keruh )

       Sedangkan untuk mensucikan benda yang terkena najis mukhoffafah adalah dengan memercikkan air ( tidak harus sampai mengalir ) ke tempat yang terkena najis. Tapi dengan syarat najisnya tidak tercampur dengan barang yang basah  ( misal baju atau benda lain yang basah ) sebab bila bercampur dengan barang yang basah maka barang yang basah tersebut juga menjadi najis sehingga tidak cukup dengan diperciki air tapi harus dicuci.

       Saat memercikkan air ke tempat yang kena najis mukhoffafah percikkan airnya harus bisa mengalahkan najisnya ( najisnya harus dihilangkan dulu atau dikeringkan dahulu ) dan percikan air juga harus mengenai seluruh tempat yang terkena najis mukhoffah.

       Untuk di zaman sekarang ini najis mukhoffah itu hampir tidak ada karena syaratnya bayinya harus laki-laki dan belum makan apapun kecuali Air Susu Ibu sehingga kebanyakan air kencing bayi itu sudah termasuk najis mutawassithoh ( untuk cara mensucikannya Insa Allah pada episode berikutnya ).

والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

No comments:

Post a Comment