Sebelum masalah koneksi langsung saja, mari ikuti ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur, di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul "Cara Menghilangkan Najis Bag-1 ( Menghilangkan Najis Mugholladhoh dan Mukhoffafah )" .
Monggo ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron..
Cara
Menghilangkan Najis Bag-1
(
Menghilangkan Najis Mugholladhoh dan Mukhoffafah )
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل
: ألمغلظةتطهر بسبع غسلات بعدازالة عينها
احداهن بتراب والمخففة تطهربرش الماء عليها مع الغلبة وازالة عينها
Artinya : Najis
Mugholladhoh itu bisa disucikan dengan tujuh kali siraman setelah menghilangkan
wujud najisnya dan salah satu dari tujuh siraman tersebu harus menggunakan debu (Airnya dicampur dengan debu
), najis mukhoffafah itu bisa disucikan dengan memercikkan air atas najis
tersebut disertai dengan mengalahkan dan menghilangkan wujud najisnya.
Keterangan :
Benda
yang terkena najis mugholladhoh seperti pakaian, badan dan sejenisnya yang
tergores oleh bulu anjing atau dijilat oleh anjing ( salah satunya basah, bila
keduanya kering maka tidak dihukumi najis ) maka bisa disucikan dengan cara
dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satu dari tujuh kali cucian itu airnya
harus dicampur dengan debu ( bila ketujuhnya dicampur dengan debu maka itu
lebih baik ).
Sebelum
dicuci maka wujud najis yang ada harus dihilangkan terlebih dahulu misal:
najisnya adalah karena terkena kotoran anjing maka kotorannya harus dihilangkan
terlebih dahulu sebelum dicuci sebanyak tujuh kali.
Apabila
najisnya tidak dihilangkan terlebih dahulu tapi langsung dicuci dengan air maka
siraman yang dilakukan sampai wujudnya hilang itu baru dihitung satu kali
siraman dan harus menambah enam kali siraman lagi agar menjadi suci ( dan salah
satunya harus dicampur debu ).
Dari
keterangan tersebut bisa disimpulkan bahwa tata cara untuk menghilangkan najis
mugholladhoh iu ada tiga yaitu :
1.
Air
kita campur terlebih dahulu dengan debu kemudian disiramkan ke tempat yang
terkena najis mugholladhoh, bila sebelum disiramkan wujud najisnya sudah tidak
ada maka cukup disiramkan saja dan sifat dari najisnya harus hilang. Namun bila
wujud najisnya masih ada maka harus digosok sampai bersih.
2.
Debu kita letakkan dulu di tempat yang terkena
najis, kemudian air dikucurkan ke debu tersebut ( agar debunya tercampur dengan
air ), kemudian baru digosok-gosok dan disiram dengan air.
Untuk cara yang ke dua ini wujud, dan sifat najis ( bau warna dan
rasa najis ) harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum meletakkan debu ke
tempat yang terkena najis.
3.
Air
kita kucurkan terlebih dahulu ke tempat yang terkena najis, kemudian diberi
debu ( debu harus tercampur dengan air ).
Untuk cara yang ke tiga ini tidak mengharuskan hilangnya wujud dan
sifat najis terlebih dahulu sebelum disiram dengan air karena sifat air itu
lebih kuat dari pada wujudnya najis.
Dari ke tiga cara tersebut yang paling utama adalah cara yang
pertama bahkan Imam Asnawi hanya
memperbolehkan cara yang pertama saja.
Kategori debu yang bisa digunakan untuk mensucikan najis
mugholladhoh adalah benda-benda yang bisa mengeruhkan air, dan termasuk ganti
dari debu adalah air yang dalam keruh ( tidak perlu dicampur dengan debu karena
sudah keruh )
Sedangkan untuk mensucikan benda yang
terkena najis mukhoffafah adalah dengan memercikkan air ( tidak harus sampai
mengalir ) ke tempat yang terkena najis. Tapi dengan syarat najisnya tidak
tercampur dengan barang yang basah (
misal baju atau benda lain yang basah ) sebab bila bercampur dengan barang yang
basah maka barang yang basah tersebut juga menjadi najis sehingga tidak cukup
dengan diperciki air tapi harus dicuci.
Saat memercikkan air ke tempat yang kena
najis mukhoffafah percikkan airnya harus bisa mengalahkan najisnya ( najisnya
harus dihilangkan dulu atau dikeringkan dahulu ) dan percikan air juga harus
mengenai seluruh tempat yang terkena najis mukhoffah.
Untuk di zaman sekarang ini najis
mukhoffah itu hampir tidak ada karena syaratnya bayinya harus laki-laki dan
belum makan apapun kecuali Air Susu Ibu sehingga kebanyakan air kencing bayi
itu sudah termasuk najis mutawassithoh ( untuk cara mensucikannya Insa Allah
pada episode berikutnya ).
والله اعلم بالصواب
واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber
: : كاشفةالسجا
karya
: Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar
Al-Jawi
No comments:
Post a Comment