Friday, 3 February 2017

Perkara-Perkara yang Membatalkan Wudlu



Menyelami ilmu di antara hiruk pikuk ramainya kota - kota besar, dan damainnya kampung halaman kita. Hari ini kita masih ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan, sehingga tidak perlu merasa bingung untuk menambah ilmu islam di zaman yang sudah seperti ini. Dan yang mana Jumat yang lalu ustadz  menerangkan kemasan yang berjudul " Syarat - Syarat Wudlu " , dan kali ini ustadz akan menjelaskan kemasan yang berjudul "Perkara-Perkara yang Membatalkan Wudlu ".

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron ..




السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : نواقض الوضوء أربعة أشياء ألأول الخارج من أحد السبيلين من قبل اودبر ريح اوغيره الا المني ألثاني زوال العقل بنوم اوغيره الانوم قاعد ممكن مقعده من الآرض ألثالث التقاء بشرتي رجل وامرأة كبيرين أجنبيين من غيرحائل ألرابع مس قبل الآدمي اوحلقة دبره ببطن الراحة او بطون الآصابع

Artinya : Perkara-perkara yang bisa merusak wudlu itu ada empat : Pertama adalah sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan, dari qubul ( jalan depan ) ataupun dubur ( jalan belakang ) baik berupa angin ataupun yang lain kecuali mani, Ke-dua adalah hilangnya akal baik karena tidur ataupun yang lain kecuali tidurnya orang duduk yang tetap pada tempat duduknya dari bumi, ke-tiga adalah bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan bukan muhrim yang sama-sama dewasa dan tanpa ada penghalang, ke-empat adalah menyentuh qubul ( kemaluan ) anak adam atau menyentuh lubang dubur ( anus ) dengan menggunakan telapak tangan atau dengan menggunakan bagian dalam jari-jari.

Keterangan :

Wudlu sesorang itu bisa rusak ( batal ) bila mengalami atau melakukan salah satu dari empat perkara yaitu :

      1.      Keluar sesuatu dari salah satu dua jalan, dari qubul ( jalan depan ) ataupun dubur ( jalan belakang ) baik berupa angin ataupun yang lain kecuali mani

Apapun yang keluar dari lubang qubul ataupun lubang dubur itu bisa membatalkan  wudlu Baik yang keluar itu berupa angin yaitu kentut, benda cair seperti darah, air kencing dan sebagainya ataupun berupa benda padat seperti kotoran ( tahi ) dan juga benda benda yang lain yang tidak biasa seperti kelereng, batu, atau bahkan uang ( mungkin asalnya tertelan dari mulut ).

Perkara yang keluar dari qubul dan dubur itu bisa membatalkan wudlu tidaklah harus keluar secara sempurna atau secara utuh, misalkan ada belatung keluar dari dubur atau kubul namun hanya kepalanya saja kemudian kembali masuk ke dalam maka tetap membatalkan wudlu,begitupula seandainya ada seorang wanita melahirkan anaknya baru kepalanya saja tapi kembali masuk lagi maka wudlunya tetap batal, sedangkan bila melahirkan secara sempurna tanpa basah sedikitpun maka wudlunya tidak batal tapi wajib mandi besar.

Hanya ada satu perkara yang ketika keluar dari qubul  tidak membatalkan wudlu tetapi mewajibkan  mandi besar yaitu sperma karena keluarnya sperma itu menyebabkan terjadinya hadats besar.

      2.      Hilangnya akal baik karena tidur ataupun yang lain kecuali tidurnya orang duduk yang tetap pada tempat duduknya dari bumi.

Maksudnya adalah:  hilangnya kesadaran seseorang karena tertidur kecuali bila tidurnya sambil duduk ( bersila atau duduk iftiroys ) dan pantatnya tidak sampai bergerak dari tempat duduknya ( gak sampai terjatuh/roboh ) maka wudlunya tidak batal begitu pula kalau hanya mengantuk ( kalau mengantuk berarti masih bisa mendengar suara sekitarnya ) maka juga tidak membatalkan wudlu.

Termasuk yang membatalkan wudlu adalah hilangnya kesadaran disebabkan karena minuman atau makanan , gila, pingsan atau epilepsy ( ayan ) dan juga karena rasa takut yang luar biasa

      3.      Bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan bukan muhrim yang sama-sama dewasa dan tanpa ada penghalang.

Ada empat ketentuan yaitu :

a.      Yang tersentuh adalah  kulit laki-laki dan perempuan, jadi bila yang tersentuh itu adalah rambut, kuku, gigi atau tulangnya maka tidak membatalkan wudlu.

b.      Perempuan dan laki-laki tersebut harus dewasa ke-duanya, batasan dewasa di sini adalah bila laki-laki maka sudah membuat seorang wanita tertarik untuk memandangnya sedangkan bila seorang wanita maka sudah sampai pada batasan menimbulkan syahwat ( birahi ) bagi laki-laki yang memandangnya, maka bila salah satu dari laki-laki dan perempuan itu masih belum dewasa maka tidak membatalkan wudlu.

c.       Ke-duanya bukan termasuk muhrim ( orang yang haram dinikah ) secara abadi, bila ke-duanya muhrim abadi maka tidak membatalkan wudlu. Sedangkan bila bukan muhrim atau muhrim tapi sementara ( tidak abadi ) maka membatalkan wudlu.
Yang dimaksud muhrim abadi adalah : orang yang selamanya tidak boleh dinikahi baik karena hubungan darah seperti : Ibu, Bapak, Anak, Bibi dan lain-lain atau hubungan susuan ( pernah menyusu pada wanita yang sama ) seperti saudara satu susuan, ibu yang pernah menyusui ataupun muhrim abadinya karena hubungan pernikahan seperti ; Ibu dan Ayah mertua.

Sedangkan yang dimaksud dengan muhrim bukan abadi ( hanya sementara ) adalah : orang yang tidak boleh dinikah untuk sementara waktu seperti : saudara ipar, kerabat dari suami atau istri

d.      Tidak ada penghalang, maksudnya bertemunya dua kulit itu secara langsung tanpa ada kain ataupun benda lain yang menghalanginya, karena itu bila bertemunya terhalang oleh kain seperti : baju atau sarung maka tidak membatalkan wudlu.

      4.      Menyentuh qubul ( kemaluan ) atau lubang dubur ( anus )  anak adam dengan menggunakan telapak tangan atau bagian dalam jari-jari.

Ada dua Ketentuan yaitu :

a.      Yang disentuh adalah qubul atau lubang dubur, baik itu milik sendiri ataupun milik orang lain, baik yang disentuh itu orang dewasa ataupun anak kecil dan baik yang disentuh itu masih hidup ataupun sudah mati. jadi bila yang disentuh adalah hanya rambut yang tumbuh disekitarnya, atau jarinya dimasukkan ke lubang anus tanpa menyentuh diinding anus maka tidak membatalkan wudlu.

b.      Menyentuhnya dengan telapak tangan atau bagian dalam jari-jari tangan, dengan demikian bila menyentuhnya dengan bagian belakang tangan atau menggunakan anggota badan yang lain maka tidak membatalkan wudlu.

NB : Untuk nomor Tiga  baik yang disentuh ataupun yang menyentuh ke-duanya batal wudlunya sedangkan untuk nomor empat yang batal wudlunya hanya orang yang menyentuh sedangkan orang  yang disentuh tidak batal wudlunya bila sesama jenis.

والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفةالسجا  karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi


No comments:

Post a Comment