Menyelami ilmu di antara hiruk pikuk ramainya kota - kota besar, dan damainnya kampung halaman kita. Hari ini kita masih ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan, sehingga tidak perlu merasa bingung untuk menambah ilmu islam di zaman yang sudah seperti ini. Dan yang mana Jumat yang lalu ustadz menerangkan kemasan yang berjudul " Syarat - Syarat Wudlu " , dan kali ini ustadz akan menjelaskan kemasan yang berjudul "Perkara-Perkara yang Membatalkan Wudlu ".
Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron ..
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل : نواقض الوضوء أربعة أشياء ألأول الخارج من أحد السبيلين من قبل
اودبر ريح اوغيره الا المني ألثاني زوال العقل بنوم اوغيره الانوم قاعد ممكن مقعده
من الآرض ألثالث التقاء بشرتي رجل وامرأة كبيرين أجنبيين من غيرحائل ألرابع مس قبل
الآدمي اوحلقة دبره ببطن الراحة او بطون الآصابع
Artinya :
Perkara-perkara yang bisa merusak wudlu itu ada empat : Pertama adalah sesuatu
yang keluar dari salah satu dua jalan, dari qubul ( jalan depan ) ataupun dubur
( jalan belakang ) baik berupa angin ataupun yang lain kecuali mani, Ke-dua
adalah hilangnya akal baik karena tidur ataupun yang lain kecuali tidurnya
orang duduk yang tetap pada tempat duduknya dari bumi, ke-tiga adalah bertemunya
dua kulit laki-laki dan perempuan bukan muhrim yang sama-sama dewasa dan tanpa ada
penghalang, ke-empat adalah menyentuh qubul ( kemaluan ) anak adam atau
menyentuh lubang dubur ( anus ) dengan menggunakan telapak tangan atau dengan
menggunakan bagian dalam jari-jari.
Keterangan :
Wudlu
sesorang itu bisa rusak ( batal ) bila mengalami atau melakukan salah satu dari
empat perkara yaitu :
1. Keluar sesuatu dari salah satu dua
jalan, dari qubul ( jalan depan ) ataupun dubur ( jalan belakang ) baik berupa
angin ataupun yang lain kecuali mani
Apapun yang keluar dari lubang qubul ataupun lubang dubur itu bisa
membatalkan wudlu Baik yang keluar itu
berupa angin yaitu kentut, benda cair seperti darah, air kencing dan sebagainya
ataupun berupa benda padat seperti kotoran ( tahi ) dan juga benda benda yang
lain yang tidak biasa seperti kelereng, batu, atau bahkan uang ( mungkin
asalnya tertelan dari mulut ).
Perkara yang keluar dari qubul dan dubur itu bisa membatalkan wudlu
tidaklah harus keluar secara sempurna atau secara utuh, misalkan ada belatung
keluar dari dubur atau kubul namun hanya kepalanya saja kemudian kembali masuk
ke dalam maka tetap membatalkan wudlu,begitupula seandainya ada seorang wanita
melahirkan anaknya baru kepalanya saja tapi kembali masuk lagi maka wudlunya
tetap batal, sedangkan bila melahirkan secara sempurna tanpa basah sedikitpun
maka wudlunya tidak batal tapi wajib mandi besar.
Hanya ada satu perkara yang ketika keluar dari qubul tidak membatalkan wudlu tetapi mewajibkan mandi besar yaitu sperma karena keluarnya
sperma itu menyebabkan terjadinya hadats besar.
2. Hilangnya akal baik karena tidur
ataupun yang lain kecuali tidurnya orang duduk yang tetap pada tempat duduknya
dari bumi.
Maksudnya adalah: hilangnya
kesadaran seseorang karena tertidur kecuali bila tidurnya sambil duduk (
bersila atau duduk iftiroys ) dan pantatnya tidak sampai bergerak dari tempat
duduknya ( gak sampai terjatuh/roboh ) maka wudlunya tidak batal begitu pula
kalau hanya mengantuk ( kalau mengantuk berarti masih bisa mendengar suara
sekitarnya ) maka juga tidak membatalkan wudlu.
Termasuk yang membatalkan wudlu adalah hilangnya kesadaran disebabkan
karena minuman atau makanan , gila, pingsan atau epilepsy ( ayan ) dan juga
karena rasa takut yang luar biasa
3. Bertemunya dua kulit laki-laki dan
perempuan bukan muhrim yang sama-sama dewasa dan tanpa ada penghalang.
Ada empat ketentuan yaitu :
a. Yang tersentuh adalah kulit laki-laki dan perempuan, jadi bila yang
tersentuh itu adalah rambut, kuku, gigi atau tulangnya maka tidak membatalkan
wudlu.
b. Perempuan dan laki-laki tersebut
harus dewasa ke-duanya, batasan dewasa di sini adalah bila laki-laki maka sudah
membuat seorang wanita tertarik untuk memandangnya sedangkan bila seorang
wanita maka sudah sampai pada batasan menimbulkan syahwat ( birahi ) bagi
laki-laki yang memandangnya, maka bila salah satu dari laki-laki dan perempuan
itu masih belum dewasa maka tidak membatalkan wudlu.
c. Ke-duanya bukan termasuk muhrim (
orang yang haram dinikah ) secara abadi, bila ke-duanya muhrim abadi maka tidak
membatalkan wudlu. Sedangkan bila bukan muhrim atau muhrim tapi sementara (
tidak abadi ) maka membatalkan wudlu.
Yang dimaksud muhrim
abadi adalah : orang yang selamanya tidak boleh dinikahi baik karena hubungan
darah seperti : Ibu, Bapak, Anak, Bibi dan lain-lain atau hubungan susuan (
pernah menyusu pada wanita yang sama ) seperti saudara satu susuan, ibu yang
pernah menyusui ataupun muhrim abadinya karena hubungan pernikahan seperti ; Ibu
dan Ayah mertua.
Sedangkan yang dimaksud
dengan muhrim bukan abadi ( hanya sementara ) adalah : orang yang tidak boleh
dinikah untuk sementara waktu seperti : saudara ipar, kerabat dari suami atau
istri
d. Tidak ada penghalang, maksudnya
bertemunya dua kulit itu secara langsung tanpa ada kain ataupun benda lain yang
menghalanginya, karena itu bila bertemunya terhalang oleh kain seperti : baju
atau sarung maka tidak membatalkan wudlu.
4. Menyentuh qubul ( kemaluan ) atau lubang
dubur ( anus ) anak adam dengan
menggunakan telapak tangan atau bagian dalam jari-jari.
Ada dua Ketentuan yaitu :
a. Yang disentuh adalah qubul atau
lubang dubur, baik itu milik sendiri ataupun milik orang lain, baik yang
disentuh itu orang dewasa ataupun anak kecil dan baik yang disentuh itu masih
hidup ataupun sudah mati. jadi bila yang disentuh adalah hanya rambut yang
tumbuh disekitarnya, atau jarinya dimasukkan ke lubang anus tanpa menyentuh
diinding anus maka tidak membatalkan wudlu.
b. Menyentuhnya dengan telapak tangan
atau bagian dalam jari-jari tangan, dengan demikian bila menyentuhnya dengan
bagian belakang tangan atau menggunakan anggota badan yang lain maka tidak
membatalkan wudlu.
NB : Untuk nomor Tiga baik yang disentuh ataupun yang menyentuh
ke-duanya batal wudlunya sedangkan untuk nomor empat yang batal wudlunya hanya
orang yang menyentuh sedangkan orang
yang disentuh tidak batal wudlunya bila sesama jenis.
والله اعلم بالصواب
واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis :
Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفةالسجا karya : Syaikh
Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
No comments:
Post a Comment