Masih dalam indahnya kebersamaan menggali ilmu - ilmu islam bersama Ustadz Yusron Hasan Bin . H. Ah. Mansur, dan juga masih di mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan , program ngaji jarak jauh yang selalu di nanti kita semua. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Syarat-Syarat Wudlu ".
Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron..
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل : شروط الوضوء عشرة الاسلام والتمييز والنقاء عن الحيض والنفاس وعما
يمنع وصول الماء الى البشرة وان لايكون على العضو مايغير الماء والعلم بفريضته وان
لايعتقد فرضا من فروضه سنة والماء الطهور ودخول الوقت والموالاة لدائم الحدث
Artinya :
Syarat sahnya wudlu itu ada sepuluh
yaitu : 1. Islam 2. Tamyiz ( Pandai ) 3. Bersih dari Haidl dan Nifas 4. Bersih
dari perkara ( benda ) yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit 5. Pada anggota
wudlu tidak terdapat benda yang bisa
merubah kemurnian air 6. Mengetahui tentang kefardluannya wudlu 7. Tidak
meyakini salah satu fardlunya wudlu adalah sunat 8. Air yang dipakai harus suci
dan mensucikan 9. Sudah masuk waktu Sholat ( bagi yang hadatsnya terus menerus
) dan 10. Beruntun bagi orang yang hadatnya terus menerus.
Keerangan :
Agar wudlu seseorang itu sah maka
ada syarat yang harus terpenuhi ketika akan melakukan wudlu yaitu :
1.
Islam :
Orang kafir
tidak sah bila melakukan wudlu karena wudlu adalah ibadah yang bersifat
badaniayah ( dilakukan oleh anggota tubuh ) dan orang kafir bukan termasuk ahli
Ibadah badaniyah.
2.
Tamyiz
Anak kecil (
yang belum mengerti sama sekali ) atau orang gila tidak sah bila melakukan
wudlu karena tidak mungkin bisa berniat.
3.
Bersih dari Haidl dan Nifas
Orang yang
dalam keadaan menstruasi bila melakukan wudlu maka tidak sah wudlunya sekalipun
tetap diperbolehkan
4.
Bersih dari Benda yang bisa
menghalangi sampainya air ke kulit
Pada anggota
wudlu tidak terdapat benda atau apaun yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit misal : tanah, cat dan benda-benda
lain yang tidak mernyerap air.
5.
Pada anggota wudlu tidak terdapat
benda yang bisa merubah kemurnian air
Tidak terdapat
benda yang menempel di anggota tubuh yang bisa merubah kemurnian air sekalipun
benda tersebut berupa benda cair ataupun benda lembut yang bisa menyerap air seperti
: minyak, bedak, lipstick dan sebagainya.
Jadi bila pada
salah satu anggota wudlu terdapat benda seperti yang diterangkan pada nomor
empat dan lima maka benda tersebut harus dihilangkan dan anggota wudlunya harus
dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwudlu atau bila belum dibersihkan
sebelum berwudlu maka ketika membasuh bagian anggota wudlu yang terdapat benda
seperti di nomor empat dan lima harus disiram sampai bersih.
6.
Mengetahui tentang kefarardluan
wudlu
Mengerti bahwa
wudlu itu termasuk ibadah fardlu yang akan diberi pahala bagi pelakunya sebab
bila tidak mengerti bahwa wudlu itu fardlu maka orang tersebut tidak mungkin
bisa mengukuhkan niatnya.
7.
Tidak meyakini salah satu fardlunya
wudlu adalah sunat
Meyakini bahwa
amalan-amalan dalam wudlu ( enam perkara ) itu merupakan rukun wudlu yang harus
dilakukan dan tidak menganggap salah satu dari enam tersebut adalah sunat,
Untuk orang
awam ( manusia secara umum yang bukan ahli ilmu ) nomor tujuh ini cukup dengan meyakini bahwa dalam amalan wudlu itu ada
rukun wudlu dan ada sunat wudlu sekalipun tidak bisa membedakan mana yang
termasuk rukun dan mana yang termasuk sunat, bisa juga dengan meyakini bahwa
semuanya adalah fardlu, sedangkan bagi orang yang berilmu ( orang yang
mendalami ilmu fiqih ) maka harus tahu mana yang termasuk rukun wudlu dan mana
yang termasuk sunat wudlu.
8.
Air yang dipakai harus suci dan
mensucikan
Saat berwudlu
harus menggunakan air suci dan bisa mensucikan dan bukan air musta’mal, air mutanajjis
( air yang terkena najis ) ataupun air najis. ( lihat kembali macam-macam
ukuran air )
9.
Sudah masuk waktunya sholat ( bagi
yang hadatsnya terus menerus )
Ketika akan
wudlu untuk melakukan sholat maka harus sudah masuk waktunya sholat tapi ini
khusus orang yang hadatsnya tidak pernah berhenti seperti orang yang keluar
angin terus menerus, keluar air kencing terus menerus ataupun keluar kotoran
terus menerus ( beser dalam bahasa jawa ) maka bagi orang tersebut tidak
diperbolehkan wudlu untuk sholat sebelum ada adzan ( tanda masuknya waktu
sholat )
10.
Beruntun ( tanpa henti ) bagi orang yang
hadatsnya terus menerus.
Dalam melakukan
fardlunya wudlu ( dari Rukun yang pertama sampai ke-enam ) tidak boleh berhenti
tapi harus terus menerus baik ketika perpindahan dari satu rukun ke rukun yang
lain ataupun saat melakukan satu rukun dalam wudlu
Bagi orang yang
hadatsnya tidak pernah berhenti nomor sepuluh ini adalah merupakan syarat
wudlu dan hukumnya wajib dilakukan, sedangkan bagi orang biasa ( tidak
mengalami gangguan dalam hadatsnya ) hal ini adalah merupakan kesunatan dan
tidak harus dilaksanakan.
والله اعلم بالصواب
واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis :
Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا karya : Syaikh
Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
No comments:
Post a Comment