Mimbar dakwa Cangkr'e Desa kembangan, masih menjadi media ngaji jarak jauh bersama ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur , yang mana kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Larangan-Larangan Bagi Orang Berhadats Bag-1 ( Larangan bagi Orang berhadats kecil ) " .
Monggo ngaos jarak jauh sareng Ustadz Yusron.
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم
الله الرحمن الرحيم
فصل : من انتقض
وضوئه حرم عليه أربعة أشياء الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله
Artinya :
Barang siapa rusak ( batal ) wudlunya maka diharamkaan baginya
melakukan empat perkara yaitu : 1.Sholat 2. Thowaf 3. Menyentuh Mushaf 4.Membawa
Mushaf
Keterangan :
Ada Empat perkara yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang batal
wudlunya ( berhadats kecil ) yaitu :
1.
Sholat
Baik sholat
wajib ataupun sholat sunat karena syarat orang sholat itu harus bersih dari
hadats kecil dan hadats besar.
Dalam salah
satu hadits disebutkan :
لايقبل الله صلاة أحدكم حتى يتوضأ
Artinya : Allah
tidak akan menerima sholat salah satu dari kalian sehingga berwudlu.
Maksudnya Allah
tidak akan menerima sholat yang dilakukan tanpa berwudlu terlebih dahulu.
Termasuk
sesuatu yang semakna dengan sholat adalah Khutbah Jum’at, sujud tilawah dan
sujud syukur yang juga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan suci dari
hadats.
Untuk orang
yang dalam keadaan berhadats kecil tapi ketika dia mau bersuci untuk sholat
tidak menemukan ke-dua alat bersuci ( air dan debu ) maka boleh melakukan
sholat fardlu untuk menghormati waktu tapi tidak boleh melaksanakan sholat
sunat. Dan bila stelah sholat kemudian menemukan
alat bersuci maka harus mengulang sholatnya.
2.
Thowaf
Merupakan
ritual yang dilakukan oleh orang yang sedang beribadah haji atau umroh berupa
berputar mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari hajar aswad dan
ka’bah harus berada di sebelah kiri, ini juga harus dilakukan dalam keadaan suci
dari hadats kecil dan hadats besar, baik
itu thawaf wajib ataupun thawaf sunat.
3.
Menyentuh Mushaf
Maksudnya
adalah menyentuh tulisan ayat-ayat Al-Qur’an yang digunakan untuk tujuan
belajar , baik sebagian ayat dari Al-Qur’an semisal Iqro’, An-Nahdliyah dan
sebagainya, ataupun keseluruhan ayat seperti mushaf yang biasa kita kenal, baik
tulisan tersebut berada di kayu dinding, ataupun yang lain maka saat
menyentuhnya harus suci dari hadats.
Bila tulisan
ayat Al-Qur’an itu ditulis dengan tujuan tabarruk ( mengharap berkah ) seperti
yang terdapat pada kertas, cincin atau liontin dan sebagainya yang digantungkan
dikepala atau yang lain, maka tidak diharamkan untuk menyentuhnya selama
tulisan tersebut tidak disebut dengan Al-Qur’an.( dalam artian yang ditulis
hanya sebagian ayat saja ). Sedangkan bila yang ditulis adalah seluruh ayat
Al-Qur’an maka diharamkan menyentuhnya bila berhadats sekalipun bentuknya
kecil.
Menurut Imam
Ibnu Hajar pengertian dari ditulisnya ayat untuk belajar atau tabarruk itu
dinilai dari awal ketika ayat tersebut ditulis oleh penulisnya dan bukan
setelah ayat tersebut ditulis, misalkan ada orang menulis ayat Al-Qur’an dalam
sebuah liontin dengan tujuan untuk digunakan alat belajar maka menyentuhnya
harus dalam keadaan bersuci sekalipun setelah menulis kemudian digunakan
sebagai hiasan, tapi bila saat menulisnya tujuannya adalah untuk digunakan
sebagai hiasan maka menyentuhnya tidak harus dalam keadaan suci dari hadats.
Imam Nawawi
mengatakan dalam Kitab At-Tibyan bahwa keharaman menyentuh Al-Qur’an itu bukan
hanya tulisannya saja tetapi juga menyentuh sampul atau kertasnya juga
diharamkan bagi orang yang berhadats sekalipun sampul atau kertasnya itu sudah
terlepas. dan menurut pendapat yang terpilih juga diharamkan menyentuh koper
atau sejenisnya yang di dalamnya terdapat mushaf Al-Qur’an.
4.
Membawa Mushaf
Mengangkat
mushaf, menenteng ataupun sejenisnya baik sekedar memindahnya ataupun untuk
dibawa berjalan-jalan kecuali bila mushaf tersebut bercampur dengan benda yang
lain dan saat mengangkatnya adalah dengan niat membawa
benda yang selain Al-Qur’an dan bila niatnya adalah membawa Al-Qur’an maka
tidak boleh.
Bila ayat-ayat Al-Qur’an berkumpul dengan kalimah-kalimah
yang lain dan jumlahnya lebih banyak dari pada ayat Al-Qur’an seperti tafsir
maka diperbolehkan membawanya sekalipun dalam keadaan berhadats, namun bila
jumlah kalimahnya hanya sedikit maka tidak boleh membawanya kecuali dalam
keadaan suci dari hadats.
Untuk anak
kecil yang sudah tamyiz tetap diperbolehkan membawa dan menyentuh mushaf Al-Qur’an
ataupun kertas dan sejenisnya yang ada tulisan ayat al-Qur’an bila tujuannya
adalah untuk belajar.
Mushaf
Al-Qur’an memang harus dimuliakan sehingga ketika kita sedang duduk kemudian
ada seseorang yang datang dengan membawa mushaf Al-Qur’an maka kita
disunatkan untuk berdiri menghormatinya
begitu pula ketika ada orang yang hafal Al-Qur’an lewat kita juga disunatkan
berdiri menghormatinya.
والله اعلم بالصواب
واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis :
Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : 1. كاشفةالسجا karya : Syaikh
Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
2. فتح القريب
المجيب karya : Syaikh Muhammad
bin Qosim Al-Ghozi
No comments:
Post a Comment