Masih di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan. Alhamdulillah,., Kita mengikuti pengajian jarak jauh bersama ustadz Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur sudah cukup lama yang di mulai pada hari jumat (20/02/2015) lalu dengan kata lain sudah 2 Tahun, dan semoga selalu istiqomah. Pada waktu itu ustadz Yusron Hasan Bin Mansur memaparkan Empat syarat mendapat kebahagiaan di akherat . Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Larangan-Larangan Bagi Orang Berhadats Bag-2
( Larangan bagi Orang Junub ) ".
Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron..
Larangan-Larangan Bagi Orang
Berhadats Bag-2
( Larangan bagi Orang Junub )
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم
الله الرحمن الرحيم
ويحرم على الجنب
ستة أشياء الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله واللبث في المسجد وقراءة القرأن
Artinya : Diharamkan bagi orang junub
( berhadats besar ) melakukan enam perkara yaitu:1.Sholat 2.Thowaf 3.Menyentuh Mushaf 4. Membawa Mushaf 5. Berdiam diri di Masjid
6. Membaca Al-Qur’an,
Keterangan :
Apabila seseorang dalam kondisi
junub ( menyandang hadats besar ) baik karena hubungan intim, keluar sperma
ataupun karena ihtilam ( mimpi basah ) maka ada enam perkara yang diharamkan
untuk dilakukan oleh orang tersebut yaitu :
1.
Sholat
Baik sholat wajib ataupun sholat sunat karena syarat orang sholat
itu harus bersih dari hadats kecil dan hadats besar, sebagaimana bunyi hadits :
لايقبل الله صلاة من بغير طهور ولاصدقة من غلول
Artinya ; Allah SWT tidak akan menerima sholat seseorang tanpa
bersuci dan juga shodaqoh dari barang haram.
Menurut pendapat Imam Nawawi
Bila ada orang junub namun dia tidak menemukan air untuk bersuci atau
debu untuk tayammum maka dia diperbolehkan sholat untuk menghormati waktu
sesuai keadaan yang ada, tapi dalam sholat tersebut diharamkan baginya membaca Al-Qur’an melebihi Surat Al-Fatihah (
hanya diperbolehkan membaca Surat Al-Fatihah saja karena termasuk rukun sholat
), namun menurut sebagian pendapat membaca Surat Al-Fatihah juga diharamkan
sekalipun termasuk rukun sholat dan harus diganti dengan membaca dzikir seperti
halnya orang yang tidak bisa membaca Al-Qur’an karena orang junub itu juga
dinilai tidak mampu secara syar’I untuk membaca Al-Qur’an.
2.
Thowaf
Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Imam Hakim yang berbunyi:
الطواف بالبيت صلاة ( رواه الحاكم )
Artinya ; Thowaf di Baitullah adalah sholat ( HR. Imam Hakim )
Maksudnya adalah bahwa : thowaf itu seperti sholat dalam hal
menutupi aurat dan bersucinya sebagaimana bunyi sebuah hadits yang juga
diriwayatkan oleh Imam Hakim :
الطواف بمنزلة الصلاة الا ان الله تعالى احل فيه النطق فمن نطق فلا ينطق الابخي
)( رواه الحاكم
Artinya : Thowaf itu menempati tempat sholat hanya saja Allah SWT
memperbolehkan bicara saat thowaf, maka barang siapa bicara saat thowaf
hendaklah tidak bicara selain kebaikan ( HR. Imam Hakim )
3.
Menyentuh Mushaf
Yaitu ; menyentuh tulisan ayat Al-Qur’an atau benda yang di
dalamnya terdapat tulisan ayat Al-Qur’an ( lebih jelasnya bisa dilihat pada
episode larangan bagi orang berhadats kecil )
Imam Nawawi mengatakan : jika seseorang dalam keadaan junub ataupun
berhadats kecil menulis sebuah mushaf sedangkan kertasnya dia bawa dan dia
sentuh maka hukumya adalah haram, tapi bila kertasnya tidak disentuh dan tidak
dibawa ( diletakkan di meja atau sejenisnya ketika menulis ) maka ada tiga
pendapat : 1. Memperbolehkan ( merupakan pendapat yang shoheh ) 2. Mengharamkan
3. Memperbolehkan bagi orang berhadats kecil tapi mengharamkan untuk orang yang
sedang junub.
4.
Membawa Mushaf
Keharaman membawa mushaf itu diqiyaskan dengan menyentuh mushaf dengan
qiyas aulawi ( membawa itu lebih utama untuk diharamkan dari pada menyentuh ),
untuk penjelasan lebih lanjut bisa dilihat di episode larangan bagi orang
berhadats kecil.
5.
Berdiam diri di Masjid
Maksudnya adalah : berdiam diri di tempat yang diwakafkan untuk
tempat sholat sekalipun berdiamnya hanya seukuran thuma’ninah dalam sholat maka tetap
diharamkan.
Lewat di dalam Masjid itu diperbolehkan bagi orang junub bila saat
masuk melewati pintu yang berbeda dengan saat keluar ( tapi hanya sekedar lewat
tanpa berhenti ), sedangkan bila Masjid hanya mempunyai satu pintu ( masuk dan
keluar melalui pintu yang sama ) maka tidak diperbolehkan, begitu pula bila
berputar-putar di dalam Masjid juga dilarang karena hukumnya sama dengan
berdiam diri.
Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa’ ayat : 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, ( jangan pula hampiri Masjid ) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik ( suci ); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
Dalam keadaan dlorurot orang junub boleh juga berdiam diri di
Masjid misal : ketika sedang tidur di Masjid
kemudian ihtilam ( mimpi basah ) sampai keluar sperma dan tidak bisa
langsung keluar dari Masjid karena takut atau yang lain, namun wajib melakukan
tayammum bila ada debu selain debu Masjid, sedangkan bila hanya ada debu Masjid
saja maka diharamkan tayammum ( tidak usah
bertayammum ). Termasuk dalam kategori Masjid adalah atap,
lapangan, tembok, lantai dan bangunan yang berada di bawah Masjid.
Keharaman berdiam diri di Masjid ini tidak berlaku bagi Rosulullah
SAW tapi ini merupakan salah satu kekhususan untuk Rosulullah SAW ( tidak boleh
ditiru oleh yang lain ) karena Beliau lebih banyak membutuhkan waktu di Masjid
untuk menyebarkan ajaran Beliau.
6.
Membaca Al-Qur’an
Ada tujuh syarat diharamkannya membaca Al-Qur’an bagi orang junub
yaitu ;
a.
Membacanya dengan dilafadzkan , bila
hanya di dalam hati maka tidak diharamkan
b.
Bisa mendengar, bila orang yang
membaca itu tuna rungu maka tidak diharamkan
c. Muslim, untuk orang kafir tidak
diharamkan karena tidak meyakini tentang keharaman membacanya
d.
Mukallaf ( Baligh dan berakal ),
untuk anak kecil atau orang gila tidak diharamkan
e. Yang dibaca adalah ayat Al-Qur’an
sekalipun hanya sebagian ayat, bila yang dibaca adalah kitab Taurat, Zabur, Injil
atau ayat yang sudah dihapus ( Mansukh ) maka tidak diharamkan membacanya.
f. Niatnya adalah membaca Al-Qur’an atau niat dzikir dan
membaca Al-Qur’an, bila niatnya adalah untuk dzikir saja atau mengucapkannya
tanpa sengaja karena sudah terbiasa maka tidak diharamkan.
g. Bacaanya adalah bacaan sunat, bila
membacanya adalah wajib seperti sholat untuk menghormati waktu atau karena
nadzar, misal ada seorang bernadzar untuk membaca surat tertentu dan ketika
yang dinadzarkan terjadi ternyata dia dalam keadaan junub, maka tidak diharamkan
untuk membacanya karena nadzar itu harus langsung dilaksanakan begitu apa yang
dinadzarkan telah terjadi.
والله اعلم بالصواب
واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : :1. كاشفةالسجا karya : Syaikh
Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
2. كفاية الأخيار karya : Imam Taqiyyuddin Abu bakar bin
Muhammad Al-Husaini
No comments:
Post a Comment