Tuesday 18 August 2015

Bertanya seputar Syarat syah akad nikah _ Tanya Jawab Warga Desa Kembangan (TJ0037)



Syarat syah Akad nikah akan di kupas dalam artikel tanya jawab kali ini bersama Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur.

Warga bertanya:  

Kang Yusro mohon penjelasan...bagain mana kalau anak perempuan hasil hubungan terlarang atau perselingkuhan, untuk menutupi aib boleh bukan ayah kandung yang jadi wali ?

Maaf kang Yusron wali hakim tu bagaimana ? karena sekarang banyak kyai atau pak naib yang menikahkan.

Maaf ustadz,,apakah ada kriteria orang yang boleh menikahkan, selain naib atau kyai, suwun tadz , 

Dari keterangan Beda agama, kecuali jika mempelai suami muslim dan mempelai wanita dari ahlul kitab maka diperbolehkan degan syarat wanita tersebut afifah mohon penjelasan kang Yusron.

Saya pikir naib itu tugasnya hanya mencatat.

Maaf kang kriteria orang yang berhak diserai menikahkan itu bagaimana ? Misalkan kyai kenapa dia berhak ? 

Ustad Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur Menjawab:

Anak hasil hubungan gelap itu tidak punya nasab yang jelas, orang tuanya tidak sah bila menjadi wali begitu pula famili yang lain dan yang jadi walinya itu harus hakim, bila orang tuanya atau familinya memaksa untuk jadi wali maka pernikahannya tidak sah dan terhitung sama dengan zina dan bila punya anakpun jadi anak zina dan seterusnya, karena itu lebih baik terus terang agar perzinahannya terhenti.

Wali hakim adalah wali yang mendapatkan mandat dari negara, kalo di indonesia ya Naib tapi orang tuanya harus terus terang mengatakan bahwa calon pengantin adalah anak zina sehingga Pak Naib Tidak usah menerima pasrah dari orang tua untuk menikahkan.

Yang berhak untuk menikahkan adalah wali dari calon pengantin wanita dan yang paling berhak adalah ayah, kiyai atau naib itu bisa menikahkan bila sudah terima pasrah dari wali, makanya lebih baik kalo punya anak perempuan itu yang menikahkan adalah ayahnya sendiri tanpa wakil ke kiyai atau naib dan sejenisnya.

Yang berhak untuk melakukan ijab qobul adalah pangantin laki - laki dan orang non muslim itu akadnya tidak sah, jadi bila pengantin laki-laki non muslim sedangkan pengantin perempuan Muslimah maka akad nikahnya tidak sah, sedangkan bila pengantin laki - laki muslim sedangkan pengantin perempuan ahli kitab itu akad nikahnya sah degan syarat prempuannya adalah orang baik-baik bukan ahli zina ,ini memberi pelajaran pada kita agar mencari wanita yg baik (sholehah).

Tugas utama naib memang mencatat tapi dia bisa juga jadi wali nikah bagi calon pengantin yang tidak punya wali seperti anak zina dan bisa juga naib itu menikahkan bila sudah dapat mandat dari wali. makanya namanya naib artinya adalah pengganti.

Kriteria pokok orang yang berhak untuk diserahi menikahkan adalah islam, kriteria yang lain adalah adil faham maksud dari akad tapi itu tidak jadi syarat yang penting islam.

No comments:

Post a Comment