Syarat syah Akad nikah akan di kupas dalam artikel tanya jawab kali ini bersama Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur.
Warga bertanya:
Kang
Yusro mohon penjelasan...bagain mana kalau anak perempuan hasil hubungan
terlarang atau perselingkuhan, untuk menutupi aib boleh bukan ayah kandung yang
jadi wali ?
Maaf kang Yusron wali hakim tu bagaimana ? karena sekarang banyak kyai atau pak naib yang menikahkan.
Maaf ustadz,,apakah ada kriteria orang yang boleh menikahkan, selain naib atau kyai, suwun tadz ,
Dari
keterangan Beda agama, kecuali jika mempelai suami muslim dan
mempelai wanita dari ahlul kitab maka diperbolehkan degan syarat wanita tersebut
afifah mohon penjelasan kang Yusron.
Saya pikir naib itu tugasnya hanya mencatat.
Maaf kang kriteria orang yang berhak diserai menikahkan itu bagaimana ? Misalkan kyai kenapa dia berhak ?
Ustad Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur Menjawab:
Anak
hasil hubungan gelap itu tidak punya nasab yang jelas, orang tuanya tidak
sah bila menjadi wali begitu pula famili yang lain dan yang jadi walinya
itu harus hakim, bila orang tuanya atau familinya memaksa untuk jadi
wali maka pernikahannya tidak sah dan terhitung sama dengan zina dan bila
punya anakpun jadi anak zina dan seterusnya, karena itu lebih baik terus
terang agar perzinahannya terhenti.
Wali
hakim adalah wali yang mendapatkan mandat dari negara, kalo di indonesia ya
Naib tapi orang tuanya harus terus terang mengatakan bahwa calon pengantin
adalah anak zina sehingga Pak Naib Tidak usah menerima pasrah dari orang
tua untuk menikahkan.
Yang
berhak untuk menikahkan adalah wali dari calon pengantin wanita dan yang
paling berhak adalah ayah, kiyai atau naib itu bisa menikahkan bila
sudah terima pasrah dari wali, makanya lebih baik kalo punya anak
perempuan itu yang menikahkan adalah ayahnya sendiri tanpa wakil ke kiyai
atau naib dan sejenisnya.
Yang berhak untuk melakukan ijab qobul adalah pangantin laki - laki dan orang non
muslim itu akadnya tidak sah, jadi bila pengantin laki-laki non muslim
sedangkan pengantin perempuan Muslimah maka akad nikahnya tidak sah, sedangkan
bila pengantin laki - laki muslim sedangkan
pengantin perempuan ahli kitab itu akad nikahnya sah degan syarat
prempuannya adalah orang baik-baik bukan ahli zina ,ini memberi pelajaran pada
kita agar mencari wanita yg baik (sholehah).
Tugas
utama naib memang mencatat tapi dia bisa juga jadi wali nikah bagi
calon pengantin yang tidak punya wali seperti anak zina dan bisa juga naib
itu menikahkan bila sudah dapat mandat dari wali. makanya namanya naib
artinya adalah pengganti.
Kriteria
pokok orang yang berhak untuk diserahi menikahkan adalah islam, kriteria
yang lain adalah adil faham maksud dari akad tapi itu tidak jadi syarat yang
penting islam.
No comments:
Post a Comment