Friday, 3 April 2015

Tiga Perkara Yang Tidak Bisa Dibuat Gurauan

Image koleksi admin desa kembangan
Rosulullah SAW  Pernah bersabda bahwa ada tiga perkara yang bila dilakukan dengan bercanda akan di nilai serius dan mempunyai konsekwensi yang sangat tinggi, karena itu tidak boleh di buat mainan.

Tiga perkara tersebut adalah :

1. Pernikahan , merupakan akad yang menghalalkan sesuatu yang semula haram secara mutlak, salah satu contoh seorang wanita itu haram dilihat oleh orang yang bukan muhrimnya tetapi setelah dia dinikahi jangankan dilihat ataupun disentuh, diapakanpun di perbolehkan tidak akan berdosa bahkan berpahala jika dengan cara yang benar.

Pernikahan memang tidak butuh syarat dan rukun yang macam - macam, yang penting ada calon mempelai laki - laki dan perempuan, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi kemudian dilakukan ijab qobul maka pernikahannya sudah sah walaupun itu dilakukan secara bercanda dan hanya merupakan adegan dalam film atau sinetron . (Mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan lebih detail disini tentang rukun dan syaratnya karena terlalu panjang).

2. Perceraian , dalam bahasa arab di istilahkan talak, Adalah proses putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri, dalam ilmu fiqih cerai itu bisa menggunakan bahasa macam - macam tergantung bahasa yang di pakai dalam masyarakat , bila orang itu sudah mengatakan kata cerai atau sejenisnya maka hubungan perkawinannya menjadi batal dan perkara - perkara yang semula dihalalkan kembali menjadi diharamkan, misal melihat menyentuh apalagi sampai melakukan hubungan badan maka di sebut zina yang dosanya sangat besar.

Lafadz talak atau cerai itu terbagi menjadi dua 
  1. Lafadz shoreh ( menggunakan kata - kata jelas yang mengandung kata cerai ) , misal " Aku ceraikan kamu ", "Aku putuskan hubungan pernikahanku denganmu " dan lain -lain. Untuk lafadz yang shoreh ini seorang suami tidak membutuhkan niat dalam mengucapkannya. Jadi bila dia mengucapkan kata tersebut sekalipun dengan bercanda atau hanya sekedar akting dalam film atau sinetron maka jatuhlah cerainnya , Karena itu berhati-hatilah.!!
  2. Lafadz kinayah (kiasan), yaitu semua kata - kata atau kalimat yang bisa memberi pengertian cerai dalam satu sisi, dan dalam sisi yang lain tidak , misalkan seseorang berkata pada istrinya, "pulanglah ke orang tuamu ", dan sejenisnya. Untuk lafadz kinayah ini dalam pengucapannya di butuhkan niat dari seorang suami , bila niat suami mengucapkan kata - kata tersebut adalah dengan  tujuan memulangkan istri ke orang tuanya maka jatulah talaknya, namun bila niatnya adalah menyuruh pulang karena urusan tertentu maka talaknya tidak jatuh.
 Untuk macam - macam  talak itu juga terbagi menjadi dua
  1. Talak Roj'i ( طلاق رجعي  ) Adalah perceraian yang masih memperbolehkan suami untuk rujuk kembali dengan istrinya , talak roj'i diperuntukkan pada perceraian yang baru terjadi sekali atau dua kali dan istri masih dalam masa iddah ( masa menunggu bagi mantan istri untuk bisa menikah lagi ) . Batasan waktunya adalah sampai istri melahirkan bila di cerai dalam keadaan hamil, dan empat kali suci dari datang bulan bila istri di cerai tidak dalam keadaan hamil , dan bila istri yang dicerai sudah manupose maka masa iddahnya empat bulan sepuluh hari. Jadi dalam masa iddah suami masih di beri kesempatan untuk rujuk dengan mantan istrinya.
  2. Talak Ba'in ( طلاق بائن ) yaitu talak yang tidak memperbolehkan suami untuk rujuk dengan mantan istrinya .Talak bain terbagi menjadi dua yaitu : 
  • >>Talak Ba'in Shughro ( بائن صغرى ) di peruntukkan untuk talak yang pertama atau yang kedua yang sudah habis masa iddahnya, dalam hal ini seorang suami sudah tidak bisa rujuk dengan istrinya, dan bila ingin rujuk maka harus dengan akad yang baru seperti saat pernikahan awal.
  • >>Talak Ba'in Kubro (  بائن كبر  ) di peruntukkan untuk talak yang sudah terjadi sebanyak tiga kali, dalam hal ini suami sudah tidak bisa rujuk dengan mantan istri, bila dia tetap ingin rujuk maka mantan istri harus menikah dulu dengan orang lain dan sudah pernah di jima'  oleh suami kedua, minimal tiga kali jima' , kemudian di cerai, setelah masa iddahnya habis barulah suami yang pertama bisa rujuk dengan mantan istrinya tetapi dengan akad yang baru.  
3. Rujuk   yaitu proses kembalinya suami kepada mantan istrinya setelah dicerai

Dalam hal ini cara rujuk di bagi menjadi Tiga ;
  1. Dengan perkataan dari mantan suami ke mantan istrinya yang memberi pengertian dia ingin rujuk, misalnya ; " Aku rujuk dengan mu "  atau sejenisnya . Cara rujuk seperti ini hanya bisa di lakukan untuk talak roj'i , hal ini tidak harus mendapat persetujuan dari istri dan bisa dianggap sah sekalipun dilakukan dengan bercanda dan cukup dengan ucapan " aku ingin rujuk dengan mu".
  2. Dengan akad nikah baru. di peruntukkan untuk talak ba'in shughro , atau perceraian antara suami istri yang belum pernah di jimak.
  3. Dengan akad nikah baru tetapi setelah mantan istri menikah dengan orang lain, sudah di jimak oleh suami yang kedua, kemudian di cerai itupun harus menunggu masa iddahny habis baru bisa rujuk dengan suami pertama dengan akad nikah yang baru.
Demikian  sekilas  keterangan tentang nikah, talak dan rujuk . Semoga bermanfaat .... amiin

Penulis  : Yusron Hasan Bin Mansur
Sumber :  Dari berbagai kitab fiqih.
Lainnya  : Link Mimbar dakwa desa kembangan

No comments:

Post a Comment