Friday 8 March 2019

Sahnya bersuci dengan Air



Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron HAsan bin H. Ah. Mansur pada mimbar dakwa cangkru e desa kembangan. Pada kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Sahnya bersuci dengan Air ". 

Monggo ngaos sareng ustads Yusron..


Sahnya bersuci dengan Air

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

فنقول ( كتاب الطهارة  )
لايصح الوضوءوالغسل وازالة النجاسة الا بالماء الطهور وهو الذي لم يقع فيه نجاسه ولاشيئ طاهر يذوب ولم يكن قليلا مستعملا وينحصر في قسمين النازلمن السماء والنابع من الأرض

Artinya : 
kemudian saya berkata ( Kitab Tentang Bersuci )

 Wudlu, mandi, dan menghilangkan najis itu tidak sah kecuali dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan yaitu : air yang tidak kejatuhan najis ataupun sesuatu yang suci yang bisa merubah kemurnian air dan tidak pula air sedikit yang sudah dipakai untuk bersuci, dan air yang suci dan mensucikan itu teringkas dalam dua bagian yaitu air yang turun dari langit dan air yang keluar dari bumi. 

Keterangan :

Setelah memohon pertolongan dan berkah dari Allah سبحانه وتعالى maka Syaikh Muhammad Hasbullah kemudian menyampaikan pembahasan tentang thoharoh dan beliapun mengatakan bahwa :

Bersuci dari hadats ataupun bersuci dari najis ( wudlu, mandi dan menghilangkan najis )  itu tidak sah kecuali dengan menggunakan air Thohur ( air yang suci dan bisa mensucikan hadats dan najis ), dengan demikian maka bila ada orang wudlu ( untuk menghilangkan hadats kecil ), mandi ( untuk menghilankan hadats besar ), dengan menggunakan air yang tidak thohur maka wudlu atau mandinya tidak sah, begitu pula bila ada seseorang mencuci barang yang terkena najis dengan menggunakan air yang tidak thohur maka najis yang terdapat pada barang  yang dicucinya tidak bisa hilang.

Kategori air thohur ( air yang suci dan bisa mensucikan ) itu ada tiga :

1. Air suci yang tidak tertimpa najis di dalamnya, jadi bila ada air suci tapi terkena najis maka air tersebut tidak lagi disebut air Thohur.

2. Air suci yang tidak tertimpa oleh benda yang suci yang bisa merubah kemurnian air, bila ada air suci tetapi tercampur dengan benda yang suci tapi bisa merubah kemunian air suci tersebut misalnya air the,air kopi maka air suci tersebut tidak lagi disebut air Thohur.

3. Bukan air sedikit yang sudah digunakan untuk bersuci ( air musta’mal ), jadi bila ada air sedikit yang sudah dipakai untuk bersuci ( wudlu, mandi ataupun menghilangkan najis) maka air tersebut tidak lagi disebut air Thohur.

Secara ringkasnya air Thohur itu terbagi menjadi dua yaitu :

1. Air yang turun dari langit seperti : air hujan, air salju dan air embun.

2. Air yang keluar dari bumi seperti : air sumur, air mata air dan lain-lain.

والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : الرياض البديعة  karya : Syaikh Muhammad Hasbullah

No comments:

Post a Comment