Friday 15 March 2019

Air Suci Tapi Tidak Bisa Mensucikan



Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan bin H. Ah. Mansur. Pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan berjudul " Air Suci Tapi Tidak Bisa Mensucikan ".

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron..



Air Suci Tapi Tidak Bisa Mensucikan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فاذا وقع فيه شيئ من االطاهرات التي تذوب كالعسل أوينفصل منها شيئ كالزعفران وغيره تغيرا فاحشا فهوطاهر في نفسه لكنه لايرفع الحدث ولايطهر النجس ولوكان ألف قربة ومثله الماء المستعمل ان كان أقل من قلتين ولم يتغير بالنجاسة والمستعمل هوالذي رفع به حدث أوأزيلت به نجاسة

Artinya :
Apabila Air Thohur ( air suci dan bisa mensucikan /air mutlak ) itu tercampur dengan benda suci yang bisa larut ke dalam air seperti madu atau benda suci yang terpisah ( tidak bisa larut ke dalam air ) seperti minyak za’faron dan benda tersebut telah merubah kemurnian air mutlak tersebut dengan perubahan yang jelek ( sampai berubah warna ) maka air mutlak tersebut tetap menjadi air suci akan tetapi tidak bisa menghilangkan hadats dan juga tidak bisa mencucikan najis sekalipun air tersebut sebanyak seribu Gariba, termasuk air yang suci tapi tidak bisa mensucikan adalah air musta’mal bila kurang dari dua kullah dan belum berubah karena terkena najis.( belum terkena najis ), dan yang disebut airmusta’mal adalah : air yang sudah dipakai untuk menghilangkan hadats atau air yng sudah dipakai untuk menghilangkan najis.

Keterangan :

Ada bebrapa macam air suci tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan najis ataupun untuk menghilangkan hadats ( besar ataupun kecil ) sekalipun volume airnya sangat banyak mencapai seribu garibah ( wadah air yang terbuat dari kulit ) antara lain adalah :

1.      Air Thohur ( air suci dan bisa mensucikan /air mutlak ) yang tercampur dengan benda suci yang bisa larut ke dalam air tersebut dan benda suci yang tercampur dengan air tersebut telah merubah kemurnian air misal : air mutlak tercampur dengan madu sampai warna atau rasa air berubah maka air tersebut hukumnya tetap suci akan tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci. contoh : jamu, air garam, air susu dan ain-lain.

2.      Ait Thohur yang tercampur dengan  benda suci yang terpisah ( tidak bisa larut ke dalam air ) dan benda tersebut telah merubah kemurnian air mutlak tersebut dengan perubahan yang jelek ( sampai berubah warna ) misal : ada air mutlak tercampur dengan minyak za’faron samapai air tersebut berubah warna ataupun rasanya maka air mutlak tersebut hukumnya tetap suci tetapi tidak bisa dipakai untuk bersuci karena tidak bisa mensucikan. contoh: air teh, air kopi dan lain-lain.

3.      Air musta’mal ( air bekas dipakai untuk bersucibaik itu bersuci dari hadats ataupun bersuci dari najis) bila kurang dari dua kullah dan belum berubah karena terkena najis maka hukum air tersebut adalah tetapsucitatapi tidakbisa digunakan untuk bersuci.

والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : الرياض البديعة  karya : Syaikh Muhammad Hasbullah

No comments:

Post a Comment