Friday 22 March 2019

Perubahan Air Thohur menjadi Air Mutanajijs




Masih diindahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin. H. Ah. Mansur pada mimbar dakwa cangkr'e desa kembangan. Kali ini Ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Perubahan Air Thohur menjadi Air Mutanajjis ".

Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron Hasan.


Perubahan Air Thohur menjadi Air Mutanajjis
( dari air suci yang bisa mensucikan menjadi air yang terkena najis )

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

واذاوقع فيه نجاسة وتغير بها طعمه أو لونه أ رائحته ولوتغيرا يسيرا تنجس ولو كان قدرالبحر فان لم يتغير بها منه شيئ لم يتنجس الا اذا كا أقل من قلتين

Artinya : ketika ada najis tercebur ke dalam air thohur ( air yang suci dan bisa mensucikan ) dan air thohur tersebut berubah salah satu dari rasa, warna ataupun baunya sekalipun perubahannya hanya perubahan yang kecil saja maka air thohur tersebut berubah menjadi najis sekalipun air tersebut ukurannya seluas lautan, sedangkan bila air thohur yang terkena najis itu tidak berubah menjadi air najis apabila tidak berubah salah satu rasa,warna ataupun baunya kecuali ketika air thohur tersebut kurang dari dua kullah.

Keterangan :

Air thohur yang terkena najis dan  telah berubah salah satu dari tiga sifatnya yaitu :

a. Berubah rasanya, misalkan semula rasanya tawar kemudian menjadi asin atau yang lain
b. Berubah warnanya, misalnya semula warnanya jernih kemudian menjadi kuning ataupun yang lain
c. Berubah baunya, misalnya semula tidak berbau kemudian berubah menjadi busuk ataupun yang lain.

Maka air thohur tersebut menjadi air mutanajjis ( air yang terkena najis dan tidak bisa dipergunakan untuk bersuci ataupun untuk dikonsumsi ) sekalipun volume air tersebut adalah sebanyak lautan.

Contoh : ada air kolam yang warnanya jernih, rasanya segar saat diminum,baunya juga tidak berbau kemudian ada bangkai tercebur ke dalam kolam tersebut yang mengakibatkan air tersebut warnanya menjadi keruh, atau rasanya berubah menjadi pahit atau baunya berubah menjadi busuk maka air kolam tersebut tidak boleh digunakan untuk bersuci dan juga tidak bisa dikonsumsi karena air kolam tersebut telah berubah menjadi air mutanajjis.

Tapi bila air thohur yang terkena najis itu tidak mengalami perubahan  salah satu dari tiga sifat tersebut ( rasa, warna dan bau ) maka air thohur itu tetap menjadi air thohur asalkan volume air tersebut lebih dari dua kullah. contoh : air kolam yang volumenya lebih dari dua kullah, warnanya jernis, rasanya segar saat di minum dan baunya juga tidak berbau kemudian ada bangkai terjatuh ke dalam kolam tersebut tetapi sifat dari air kolam tersebut tidak berubah baik warna, rasa ataupun warnanya maka air kolam tersebut hukumnya tetap menjadi air thohur ( bisa digunakan untuk bersuci dan juga bisa dikonsumsi ) .

Sedangkan bila  air thohur yang terkena najis itu kurang dari dua kullah maka air thohur itu menjadi air mutanajjis sekalipun saat tertimpa najis air thohur tersebut tidak mengalami perubahan salah satu dari tiga sifatnya contoh : ada air thohur segelas terkena najis maka air segelas tersebut berubah menjadi air mutanajjis ( tidak bisa digunakan untuk bersuci dan tidak boleh dikonsumsi ) sekalipun air segelas tersebut tidak berubah warna, rasa ataupun baunya karena air segelas tersebut telah menjadi air mutanajjis yang tidak bisa digunakan untuk bersuci dan tidak boleh dikonsumsi.

Kemudian, berapakah ukuran air dua kullah itu? In Syaa Allah akan kami sampaikan pada episode-episode berikutnya.

والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : الرياض البديعة  karya : Syaikh Muhammad Hasbullah

No comments:

Post a Comment