Friday, 17 February 2017

Larangan-Larangan Bagi Orang Berhadats Bag-2 ( Larangan bagi Orang Junub )



Masih di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan.  Alhamdulillah,., Kita mengikuti pengajian jarak jauh bersama ustadz Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur sudah cukup lama yang di mulai pada hari jumat (20/02/2015) lalu dengan kata lain sudah 2 Tahun, dan semoga selalu istiqomah. Pada waktu itu ustadz Yusron Hasan Bin Mansur memaparkan Empat syarat mendapat kebahagiaan di akherat . Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Larangan-Larangan Bagi Orang Berhadats Bag-2
( Larangan bagi Orang Junub ) ".

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron..

Larangan-Larangan Bagi Orang Berhadats Bag-2
( Larangan bagi Orang Junub )

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

ويحرم على الجنب ستة أشياء الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله واللبث في المسجد وقراءة القرأن

Artinya : Diharamkan bagi orang junub ( berhadats besar ) melakukan enam perkara yaitu:1.Sholat 2.Thowaf   3.Menyentuh Mushaf  4. Membawa Mushaf 5. Berdiam diri di Masjid 6. Membaca Al-Qur’an,

Keterangan :
Apabila seseorang dalam kondisi junub ( menyandang hadats besar ) baik karena hubungan intim, keluar sperma ataupun karena ihtilam ( mimpi basah ) maka ada enam perkara yang diharamkan untuk dilakukan oleh orang tersebut yaitu :

      1.      Sholat

Baik sholat wajib ataupun sholat sunat karena syarat orang sholat itu harus bersih dari hadats kecil dan hadats besar, sebagaimana bunyi hadits :

لايقبل الله صلاة من بغير طهور ولاصدقة من غلول

Artinya ; Allah SWT tidak akan menerima sholat seseorang tanpa bersuci dan juga shodaqoh dari barang haram.

Menurut pendapat Imam Nawawi  Bila ada orang junub namun dia tidak menemukan air untuk bersuci atau debu untuk tayammum maka dia diperbolehkan sholat untuk menghormati waktu sesuai keadaan yang ada, tapi dalam sholat tersebut diharamkan baginya  membaca Al-Qur’an melebihi Surat Al-Fatihah ( hanya diperbolehkan membaca Surat Al-Fatihah saja karena termasuk rukun sholat ), namun menurut sebagian pendapat membaca Surat Al-Fatihah juga diharamkan sekalipun termasuk rukun sholat dan harus diganti dengan membaca dzikir seperti halnya orang yang tidak bisa membaca Al-Qur’an karena orang junub itu juga dinilai tidak mampu secara syar’I untuk membaca Al-Qur’an.

      2.      Thowaf

Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Imam Hakim yang berbunyi:

الطواف بالبيت صلاة ( رواه الحاكم )

Artinya ; Thowaf di Baitullah adalah sholat ( HR. Imam Hakim )

Maksudnya adalah bahwa : thowaf itu seperti sholat dalam hal menutupi aurat dan bersucinya sebagaimana bunyi sebuah hadits yang juga diriwayatkan oleh Imam Hakim :

الطواف بمنزلة الصلاة الا ان الله تعالى احل فيه النطق فمن نطق فلا ينطق الابخي

)( رواه الحاكم

Artinya : Thowaf itu menempati tempat sholat hanya saja Allah SWT memperbolehkan bicara saat thowaf, maka barang siapa bicara saat thowaf hendaklah tidak bicara selain kebaikan ( HR. Imam Hakim )

      3.      Menyentuh Mushaf

Yaitu ; menyentuh tulisan ayat Al-Qur’an atau benda yang di dalamnya terdapat tulisan ayat Al-Qur’an ( lebih jelasnya bisa dilihat pada episode larangan bagi orang berhadats kecil )

Imam Nawawi mengatakan : jika seseorang dalam keadaan junub ataupun berhadats kecil menulis sebuah mushaf sedangkan kertasnya dia bawa dan dia sentuh maka hukumya adalah haram, tapi bila kertasnya tidak disentuh dan tidak dibawa ( diletakkan di meja atau sejenisnya ketika menulis ) maka ada tiga pendapat : 1. Memperbolehkan ( merupakan pendapat yang shoheh ) 2. Mengharamkan 3. Memperbolehkan bagi orang berhadats kecil tapi mengharamkan untuk orang yang sedang junub.

      4.      Membawa Mushaf

Keharaman membawa mushaf itu diqiyaskan dengan menyentuh mushaf dengan qiyas aulawi ( membawa itu lebih utama untuk diharamkan dari pada menyentuh ), untuk penjelasan lebih lanjut bisa dilihat di episode larangan bagi orang berhadats kecil.

      5.      Berdiam diri di Masjid

Maksudnya adalah : berdiam diri di tempat yang diwakafkan untuk tempat sholat sekalipun berdiamnya hanya seukuran  thuma’ninah dalam sholat maka tetap diharamkan.

Lewat di dalam Masjid itu diperbolehkan bagi orang junub bila saat masuk melewati pintu yang berbeda dengan saat keluar ( tapi hanya sekedar lewat tanpa berhenti ), sedangkan bila Masjid hanya mempunyai satu pintu ( masuk dan keluar melalui pintu yang sama ) maka tidak diperbolehkan, begitu pula bila berputar-putar di dalam Masjid juga dilarang karena hukumnya sama dengan berdiam diri.

Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa’ ayat : 43

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا 

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, ( jangan pula hampiri Masjid ) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik ( suci ); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

Dalam keadaan dlorurot orang junub boleh juga berdiam diri di Masjid misal : ketika sedang tidur di Masjid  kemudian ihtilam ( mimpi basah ) sampai keluar sperma dan tidak bisa langsung keluar dari Masjid karena takut atau yang lain, namun wajib melakukan tayammum bila ada debu selain debu Masjid, sedangkan bila hanya ada debu Masjid saja maka diharamkan tayammum ( tidak usah  bertayammum ). Termasuk dalam kategori Masjid adalah atap, lapangan, tembok, lantai dan bangunan yang berada di bawah Masjid.

Keharaman berdiam diri di Masjid ini tidak berlaku bagi Rosulullah SAW tapi ini merupakan salah satu kekhususan untuk Rosulullah SAW ( tidak boleh ditiru oleh yang lain ) karena Beliau lebih banyak membutuhkan waktu di Masjid untuk menyebarkan ajaran Beliau.

       6.      Membaca Al-Qur’an

  Ada tujuh syarat diharamkannya membaca Al-Qur’an bagi orang junub yaitu ;

a.       Membacanya dengan dilafadzkan , bila hanya di dalam hati maka tidak diharamkan
b.      Bisa mendengar, bila orang yang membaca itu tuna rungu maka tidak diharamkan
c.   Muslim, untuk orang kafir tidak diharamkan karena tidak meyakini tentang keharaman membacanya
d.      Mukallaf ( Baligh dan berakal ), untuk anak kecil atau orang gila tidak diharamkan
e.     Yang dibaca adalah ayat Al-Qur’an sekalipun hanya sebagian ayat, bila yang dibaca adalah kitab Taurat, Zabur, Injil atau ayat yang sudah dihapus ( Mansukh ) maka tidak diharamkan membacanya.
f.      Niatnya adalah  membaca Al-Qur’an atau niat dzikir dan membaca Al-Qur’an, bila niatnya adalah untuk dzikir saja atau mengucapkannya tanpa sengaja karena sudah terbiasa maka tidak diharamkan.
g.  Bacaanya adalah bacaan sunat, bila membacanya adalah wajib seperti sholat untuk menghormati waktu atau karena nadzar, misal ada seorang bernadzar untuk membaca surat tertentu dan ketika yang dinadzarkan terjadi ternyata dia dalam keadaan junub, maka tidak diharamkan untuk membacanya karena nadzar itu harus langsung dilaksanakan begitu apa yang dinadzarkan telah terjadi.

والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

            Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : :1. كاشفةالسجا  karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
       
                             2. كفاية الأخيار    karya : Imam Taqiyyuddin Abu bakar bin Muhammad Al-Husaini



Friday, 10 February 2017

Larangan-Larangan Bagi Orang Berhadats Bag-1 ( Larangan bagi Orang berhadats kecil )



Mimbar dakwa Cangkr'e Desa kembangan,  masih menjadi media ngaji jarak jauh bersama ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur , yang mana kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Larangan-Larangan Bagi Orang Berhadats Bag-1 ( Larangan bagi Orang berhadats kecil ) " .

Monggo ngaos jarak jauh sareng Ustadz Yusron.


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : من انتقض وضوئه حرم عليه أربعة أشياء الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله

Artinya :

Barang siapa rusak ( batal ) wudlunya maka diharamkaan baginya melakukan empat perkara yaitu : 1.Sholat 2. Thowaf  3. Menyentuh Mushaf  4.Membawa Mushaf

Keterangan :
Ada Empat perkara yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang batal wudlunya (  berhadats kecil ) yaitu :

      1.      Sholat

Baik sholat wajib ataupun sholat sunat karena syarat orang sholat itu harus bersih dari hadats kecil dan hadats besar. 

Dalam salah satu hadits disebutkan :

لايقبل الله صلاة أحدكم حتى يتوضأ
Artinya : Allah tidak akan menerima sholat salah satu dari kalian sehingga berwudlu.

Maksudnya Allah tidak akan menerima sholat yang dilakukan tanpa berwudlu terlebih dahulu.

Termasuk sesuatu yang semakna dengan sholat adalah Khutbah Jum’at, sujud tilawah dan sujud syukur yang juga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan suci dari hadats.

Untuk orang yang dalam keadaan berhadats kecil tapi ketika dia mau bersuci untuk sholat tidak menemukan ke-dua alat bersuci ( air dan debu ) maka boleh melakukan sholat fardlu untuk menghormati waktu tapi tidak boleh melaksanakan sholat sunat.  Dan bila stelah sholat kemudian menemukan alat bersuci maka harus mengulang sholatnya.

      2.      Thowaf

Merupakan ritual yang dilakukan oleh orang yang sedang beribadah haji atau umroh berupa berputar mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari hajar aswad dan ka’bah harus berada di sebelah kiri, ini juga harus dilakukan dalam keadaan suci dari  hadats kecil dan hadats besar, baik itu thawaf wajib ataupun thawaf sunat.

      3.      Menyentuh Mushaf

Maksudnya adalah menyentuh tulisan ayat-ayat Al-Qur’an yang digunakan untuk tujuan belajar , baik sebagian ayat dari Al-Qur’an semisal Iqro’, An-Nahdliyah dan sebagainya, ataupun keseluruhan ayat seperti mushaf yang biasa kita kenal, baik tulisan tersebut berada di kayu dinding, ataupun yang lain maka saat menyentuhnya harus suci dari hadats.

Bila tulisan ayat Al-Qur’an itu ditulis dengan tujuan tabarruk ( mengharap berkah ) seperti yang terdapat pada kertas, cincin atau liontin dan sebagainya yang digantungkan dikepala atau yang lain, maka tidak diharamkan untuk menyentuhnya selama tulisan tersebut tidak disebut dengan Al-Qur’an.( dalam artian yang ditulis hanya sebagian ayat saja ). Sedangkan bila yang ditulis adalah seluruh ayat Al-Qur’an maka diharamkan menyentuhnya bila berhadats sekalipun bentuknya kecil.

Menurut Imam Ibnu Hajar pengertian dari ditulisnya ayat untuk belajar atau tabarruk itu dinilai dari awal ketika ayat tersebut ditulis oleh penulisnya dan bukan setelah ayat tersebut ditulis, misalkan ada orang menulis ayat Al-Qur’an dalam sebuah liontin dengan tujuan untuk digunakan alat belajar maka menyentuhnya harus dalam keadaan bersuci sekalipun setelah menulis kemudian digunakan sebagai hiasan, tapi bila saat menulisnya tujuannya adalah untuk digunakan sebagai hiasan maka menyentuhnya tidak harus dalam keadaan suci dari hadats.

Imam Nawawi mengatakan dalam Kitab At-Tibyan bahwa keharaman menyentuh Al-Qur’an itu bukan hanya tulisannya saja tetapi juga menyentuh sampul atau kertasnya juga diharamkan bagi orang yang berhadats sekalipun sampul atau kertasnya itu sudah terlepas. dan menurut pendapat yang terpilih juga diharamkan menyentuh koper atau sejenisnya yang di dalamnya terdapat mushaf Al-Qur’an.

      4.      Membawa Mushaf

Mengangkat mushaf, menenteng ataupun sejenisnya baik sekedar memindahnya ataupun untuk dibawa berjalan-jalan kecuali bila mushaf tersebut bercampur dengan benda yang lain  dan saat  mengangkatnya adalah dengan niat membawa benda yang selain Al-Qur’an dan bila niatnya adalah membawa Al-Qur’an maka tidak boleh.

Bila ayat-ayat  Al-Qur’an berkumpul dengan kalimah-kalimah yang lain dan jumlahnya lebih banyak dari pada ayat Al-Qur’an seperti tafsir maka diperbolehkan membawanya sekalipun dalam keadaan berhadats, namun bila jumlah kalimahnya hanya sedikit maka tidak boleh membawanya kecuali dalam keadaan suci dari hadats.

Untuk anak kecil yang sudah tamyiz tetap diperbolehkan membawa dan menyentuh mushaf Al-Qur’an ataupun kertas dan sejenisnya yang ada tulisan ayat al-Qur’an bila tujuannya adalah untuk belajar.

Mushaf Al-Qur’an memang harus dimuliakan sehingga ketika kita sedang duduk kemudian ada seseorang yang datang dengan membawa mushaf Al-Qur’an maka kita disunatkan  untuk berdiri menghormatinya begitu pula ketika ada orang yang hafal Al-Qur’an lewat kita juga disunatkan berdiri menghormatinya.


والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : 1. كاشفةالسجا  karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
       
                2. فتح القريب المجيب    karya : Syaikh Muhammad bin Qosim Al-Ghozi


Friday, 3 February 2017

Perkara-Perkara yang Membatalkan Wudlu



Menyelami ilmu di antara hiruk pikuk ramainya kota - kota besar, dan damainnya kampung halaman kita. Hari ini kita masih ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan, sehingga tidak perlu merasa bingung untuk menambah ilmu islam di zaman yang sudah seperti ini. Dan yang mana Jumat yang lalu ustadz  menerangkan kemasan yang berjudul " Syarat - Syarat Wudlu " , dan kali ini ustadz akan menjelaskan kemasan yang berjudul "Perkara-Perkara yang Membatalkan Wudlu ".

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron ..




السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : نواقض الوضوء أربعة أشياء ألأول الخارج من أحد السبيلين من قبل اودبر ريح اوغيره الا المني ألثاني زوال العقل بنوم اوغيره الانوم قاعد ممكن مقعده من الآرض ألثالث التقاء بشرتي رجل وامرأة كبيرين أجنبيين من غيرحائل ألرابع مس قبل الآدمي اوحلقة دبره ببطن الراحة او بطون الآصابع

Artinya : Perkara-perkara yang bisa merusak wudlu itu ada empat : Pertama adalah sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan, dari qubul ( jalan depan ) ataupun dubur ( jalan belakang ) baik berupa angin ataupun yang lain kecuali mani, Ke-dua adalah hilangnya akal baik karena tidur ataupun yang lain kecuali tidurnya orang duduk yang tetap pada tempat duduknya dari bumi, ke-tiga adalah bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan bukan muhrim yang sama-sama dewasa dan tanpa ada penghalang, ke-empat adalah menyentuh qubul ( kemaluan ) anak adam atau menyentuh lubang dubur ( anus ) dengan menggunakan telapak tangan atau dengan menggunakan bagian dalam jari-jari.

Keterangan :

Wudlu sesorang itu bisa rusak ( batal ) bila mengalami atau melakukan salah satu dari empat perkara yaitu :

      1.      Keluar sesuatu dari salah satu dua jalan, dari qubul ( jalan depan ) ataupun dubur ( jalan belakang ) baik berupa angin ataupun yang lain kecuali mani

Apapun yang keluar dari lubang qubul ataupun lubang dubur itu bisa membatalkan  wudlu Baik yang keluar itu berupa angin yaitu kentut, benda cair seperti darah, air kencing dan sebagainya ataupun berupa benda padat seperti kotoran ( tahi ) dan juga benda benda yang lain yang tidak biasa seperti kelereng, batu, atau bahkan uang ( mungkin asalnya tertelan dari mulut ).

Perkara yang keluar dari qubul dan dubur itu bisa membatalkan wudlu tidaklah harus keluar secara sempurna atau secara utuh, misalkan ada belatung keluar dari dubur atau kubul namun hanya kepalanya saja kemudian kembali masuk ke dalam maka tetap membatalkan wudlu,begitupula seandainya ada seorang wanita melahirkan anaknya baru kepalanya saja tapi kembali masuk lagi maka wudlunya tetap batal, sedangkan bila melahirkan secara sempurna tanpa basah sedikitpun maka wudlunya tidak batal tapi wajib mandi besar.

Hanya ada satu perkara yang ketika keluar dari qubul  tidak membatalkan wudlu tetapi mewajibkan  mandi besar yaitu sperma karena keluarnya sperma itu menyebabkan terjadinya hadats besar.

      2.      Hilangnya akal baik karena tidur ataupun yang lain kecuali tidurnya orang duduk yang tetap pada tempat duduknya dari bumi.

Maksudnya adalah:  hilangnya kesadaran seseorang karena tertidur kecuali bila tidurnya sambil duduk ( bersila atau duduk iftiroys ) dan pantatnya tidak sampai bergerak dari tempat duduknya ( gak sampai terjatuh/roboh ) maka wudlunya tidak batal begitu pula kalau hanya mengantuk ( kalau mengantuk berarti masih bisa mendengar suara sekitarnya ) maka juga tidak membatalkan wudlu.

Termasuk yang membatalkan wudlu adalah hilangnya kesadaran disebabkan karena minuman atau makanan , gila, pingsan atau epilepsy ( ayan ) dan juga karena rasa takut yang luar biasa

      3.      Bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan bukan muhrim yang sama-sama dewasa dan tanpa ada penghalang.

Ada empat ketentuan yaitu :

a.      Yang tersentuh adalah  kulit laki-laki dan perempuan, jadi bila yang tersentuh itu adalah rambut, kuku, gigi atau tulangnya maka tidak membatalkan wudlu.

b.      Perempuan dan laki-laki tersebut harus dewasa ke-duanya, batasan dewasa di sini adalah bila laki-laki maka sudah membuat seorang wanita tertarik untuk memandangnya sedangkan bila seorang wanita maka sudah sampai pada batasan menimbulkan syahwat ( birahi ) bagi laki-laki yang memandangnya, maka bila salah satu dari laki-laki dan perempuan itu masih belum dewasa maka tidak membatalkan wudlu.

c.       Ke-duanya bukan termasuk muhrim ( orang yang haram dinikah ) secara abadi, bila ke-duanya muhrim abadi maka tidak membatalkan wudlu. Sedangkan bila bukan muhrim atau muhrim tapi sementara ( tidak abadi ) maka membatalkan wudlu.
Yang dimaksud muhrim abadi adalah : orang yang selamanya tidak boleh dinikahi baik karena hubungan darah seperti : Ibu, Bapak, Anak, Bibi dan lain-lain atau hubungan susuan ( pernah menyusu pada wanita yang sama ) seperti saudara satu susuan, ibu yang pernah menyusui ataupun muhrim abadinya karena hubungan pernikahan seperti ; Ibu dan Ayah mertua.

Sedangkan yang dimaksud dengan muhrim bukan abadi ( hanya sementara ) adalah : orang yang tidak boleh dinikah untuk sementara waktu seperti : saudara ipar, kerabat dari suami atau istri

d.      Tidak ada penghalang, maksudnya bertemunya dua kulit itu secara langsung tanpa ada kain ataupun benda lain yang menghalanginya, karena itu bila bertemunya terhalang oleh kain seperti : baju atau sarung maka tidak membatalkan wudlu.

      4.      Menyentuh qubul ( kemaluan ) atau lubang dubur ( anus )  anak adam dengan menggunakan telapak tangan atau bagian dalam jari-jari.

Ada dua Ketentuan yaitu :

a.      Yang disentuh adalah qubul atau lubang dubur, baik itu milik sendiri ataupun milik orang lain, baik yang disentuh itu orang dewasa ataupun anak kecil dan baik yang disentuh itu masih hidup ataupun sudah mati. jadi bila yang disentuh adalah hanya rambut yang tumbuh disekitarnya, atau jarinya dimasukkan ke lubang anus tanpa menyentuh diinding anus maka tidak membatalkan wudlu.

b.      Menyentuhnya dengan telapak tangan atau bagian dalam jari-jari tangan, dengan demikian bila menyentuhnya dengan bagian belakang tangan atau menggunakan anggota badan yang lain maka tidak membatalkan wudlu.

NB : Untuk nomor Tiga  baik yang disentuh ataupun yang menyentuh ke-duanya batal wudlunya sedangkan untuk nomor empat yang batal wudlunya hanya orang yang menyentuh sedangkan orang  yang disentuh tidak batal wudlunya bila sesama jenis.

والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفةالسجا  karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi


Friday, 27 January 2017

Syarat-Syarat Wudlu



Masih dalam indahnya kebersamaan menggali ilmu - ilmu islam bersama Ustadz Yusron Hasan Bin . H. Ah. Mansur, dan juga masih di mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan , program ngaji jarak jauh yang selalu di nanti kita semua. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Syarat-Syarat Wudlu ".

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron..


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : شروط الوضوء عشرة الاسلام والتمييز والنقاء عن الحيض والنفاس وعما يمنع وصول الماء الى البشرة وان لايكون على العضو مايغير الماء والعلم بفريضته وان لايعتقد فرضا من فروضه سنة والماء الطهور ودخول الوقت والموالاة لدائم الحدث

Artinya :

Syarat sahnya wudlu itu ada sepuluh yaitu : 1. Islam 2. Tamyiz ( Pandai ) 3. Bersih dari Haidl dan Nifas 4. Bersih dari perkara ( benda ) yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit 5. Pada anggota wudlu  tidak terdapat benda yang bisa merubah kemurnian air 6. Mengetahui tentang kefardluannya wudlu 7. Tidak meyakini salah satu fardlunya wudlu adalah sunat 8. Air yang dipakai harus suci dan mensucikan 9. Sudah masuk waktu Sholat ( bagi yang hadatsnya terus menerus ) dan 10. Beruntun bagi orang yang hadatnya terus menerus.

Keerangan :

Agar wudlu seseorang itu sah maka ada syarat yang harus terpenuhi ketika akan melakukan wudlu yaitu :

      1.      Islam :

 Orang kafir tidak sah bila melakukan wudlu karena wudlu adalah ibadah yang bersifat badaniayah (  dilakukan oleh anggota tubuh ) dan orang kafir bukan termasuk ahli Ibadah badaniyah.

       2.      Tamyiz

Anak kecil ( yang belum mengerti sama sekali ) atau orang gila tidak sah bila melakukan wudlu karena tidak mungkin bisa berniat.

      3.      Bersih dari Haidl dan Nifas

Orang yang dalam keadaan menstruasi bila melakukan wudlu maka tidak sah wudlunya sekalipun tetap diperbolehkan

     4.      Bersih dari Benda yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit

Pada anggota wudlu tidak terdapat benda atau apaun yang bisa menghalangi sampainya air  ke kulit misal : tanah, cat dan benda-benda lain yang tidak mernyerap air.

     5.      Pada anggota wudlu tidak terdapat benda yang bisa merubah kemurnian air

Tidak terdapat benda yang menempel di anggota tubuh yang bisa merubah kemurnian air sekalipun benda tersebut berupa benda cair ataupun benda lembut yang bisa menyerap air seperti : minyak, bedak, lipstick dan sebagainya.

Jadi bila pada salah satu anggota wudlu terdapat benda seperti yang diterangkan pada nomor empat dan lima maka benda tersebut harus dihilangkan dan anggota wudlunya harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwudlu atau bila belum dibersihkan sebelum berwudlu maka ketika membasuh bagian anggota wudlu yang terdapat benda seperti di nomor empat dan lima harus disiram sampai bersih.

      6.      Mengetahui tentang kefarardluan wudlu

Mengerti bahwa wudlu itu termasuk ibadah fardlu yang akan diberi pahala bagi pelakunya sebab bila tidak mengerti bahwa wudlu itu fardlu maka orang tersebut tidak mungkin bisa mengukuhkan niatnya.

      7.      Tidak meyakini salah satu fardlunya wudlu adalah sunat

Meyakini bahwa amalan-amalan dalam wudlu ( enam perkara ) itu merupakan rukun wudlu yang harus dilakukan dan tidak menganggap salah satu dari enam tersebut adalah sunat,

Untuk orang awam ( manusia secara umum yang bukan ahli ilmu ) nomor tujuh ini cukup dengan  meyakini bahwa dalam amalan wudlu itu ada rukun wudlu dan ada sunat wudlu sekalipun tidak bisa membedakan mana yang termasuk rukun dan mana yang termasuk sunat, bisa juga dengan meyakini bahwa semuanya adalah fardlu, sedangkan bagi orang yang berilmu ( orang yang mendalami ilmu fiqih ) maka harus tahu mana yang termasuk rukun wudlu dan mana yang termasuk sunat wudlu.

      8.      Air yang dipakai harus suci dan mensucikan

Saat berwudlu harus menggunakan air suci dan bisa mensucikan dan bukan air musta’mal, air mutanajjis ( air yang terkena najis ) ataupun air najis. ( lihat kembali macam-macam ukuran air )

      9.      Sudah masuk waktunya sholat ( bagi yang hadatsnya terus menerus )

Ketika akan wudlu untuk melakukan sholat maka harus sudah masuk waktunya sholat tapi ini khusus orang yang hadatsnya tidak pernah berhenti seperti orang yang keluar angin terus menerus, keluar air kencing terus menerus ataupun keluar kotoran terus menerus ( beser dalam bahasa jawa ) maka bagi orang tersebut tidak diperbolehkan wudlu untuk sholat sebelum ada adzan ( tanda masuknya waktu sholat )

      10.   Beruntun ( tanpa henti ) bagi orang yang hadatsnya terus menerus.

Dalam melakukan fardlunya wudlu ( dari Rukun yang pertama sampai ke-enam ) tidak boleh berhenti tapi harus terus menerus baik ketika perpindahan dari satu rukun ke rukun yang lain ataupun saat melakukan satu rukun dalam wudlu

Bagi orang yang hadatsnya tidak pernah berhenti nomor sepuluh ini adalah merupakan syarat wudlu dan hukumnya wajib dilakukan, sedangkan bagi orang biasa ( tidak mengalami gangguan dalam hadatsnya ) hal ini adalah merupakan kesunatan dan tidak harus dilaksanakan.

والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا  karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi