Friday, 20 January 2017

Rukun Mandi



Alhamdulillah di jumat ini kita masih bisa mengikuti ngaji jarak jauh di mimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur, kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Rukun Mandi "..

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron...


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء


Artinya : Fardlunya mandi itu ada dua yaitu 1. Niat 2. Meratakan air ke seluruh badan.


Keterangan :

Dalam melakukan mandi wajib ataupun mandi sunat ada dua hal yang harus dilakukan agar mandinnya tersebut sah dan bernilai ibadah, dua hal tersebut merupakan rukun mandi yaitu :

1. Niat

Yaitu berniat untuk melaksanakan mandi sunat atau mandi wajib.

Untuk niat mandinya bisa secara khusus, misal kalau orang junub maka niatnya adalah niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari junub, kalau orang haidl atau nifas maka niatnya adalah niat mandi untuk menghilangkan haidl atau nifas, bisa juga niat secara umum misalkan niat mandi wajib atau niat mandi untuk sholat.

Bila hanya sekedar niat mandi saja tanpa menyebut sebagai mandi wajib maka hadats besarnya tidak bisa hilang, begitu pula misalkan niatnya adalah mandi sunat maka hadats besarnya juga tidak bisa hilang, tapi bila niatnya mandi wajib maka sekaligus bisa mendapatkan kesunatan misal : ada seorang melaksanakan mandi wajib pada hari jum’at maka niatnya boleh hanya niat mandi wajib tapi kalau niatnya hanya niat mandi jum’at maka masih wajib mandi lagi untuk menghilangkan hadats besar.

Salah satu contoh niat mandi wajib adalah :

نويت الغسل لرفع الحدث الاكبر فرضا لله تعالى

( Nawaitul Ghusla lirof’il hadatsil akbari fardlon lillahi ta’la )

Artinya : aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardlu karena Allah ta’ala

Tempat niat saat mandi wajib juga tidak harus ketika pertama kali membasuh bagian anggota tubuh baik itu bagian bawah tubuh, bagian tengah tubuh ataupun bagian atas tubuh, namun boleh di tengah-tengah baru niat mandi tapi yang terhitung adalah basuhan setelah ada niatnya sedangkan basuhan yang dilakukan sebelum niat itu masih belum terhitung mandi jadi harus dibasuh ulang.

2. Meratakan air ke seluruh tubuh

Yaitu : menyiramkan air ke seluruh anggota tubuh mulai dari ujung rambut sampai ke ujung kaki.

            Termasuk yang harus dibasuh adalah kuku, bulu bulu yang ada di sekujur tubuh dan kulit yang ada di bawah rambut, tapi tidak diwajibkan membasuh bulu hidung kecuali bila ada najis di dalamnya. Diwajibkan juga membasuh kepala dzakar ( hasyafah ) dan kulit yang menutupinya sekalipun seandainya hasyafah  masih tertutup oleh kulit ( karena itulah bagi laki-laki diwajibkan khitan.

Selain dua rukun mandi di atas ada beberapa kesunahan yang bisa kita lakukan saat mandi untuk menyempurnakan mandi kita yaitu :


      1. Membaca Basmalah

Yaitu : Membaca basmalah dengan niat dzikir saat akan memulai menyiramkan air ke tubuh

      2.      Menghilangkan kotoran yang ada di badan

Bila kotoran yang ada itu bisa hilang dengan hanya mandi maka bisa langsung disiram sambil mandi dan hukum membersihkannya sebelum mandi adalah sunat, sedangkan bila kotoran yang ada itu tidak bisa hilang saat mandi dan menghalangi air sampai ke kulit maka wajib dihilangkan terlebih dahulu sebelum mandi dan menghilangkan kotoran tersebut merupakan syarat mandi ( dilakukan sebelum mandi ), baik kotoran tersebut suci seperti sperma atau najis seperti : madzi dan lain-lain

      3.      Wudlu sebelum mandi

Wudlu sebagaimana ketika akan sholat atau yang lain hanya saja untuk membasuh kakinya bisa diakhirkan ketika selesai mandi.

     4.      Menyiram masing-masing bagian tubuh dengan tiga kali siraman

    5.     Membersihkan sela-sela rambut dan jari-jari baik  jari tangan ataupun jari kaki sambil menyiramkan air ke bagian tersebut.

     6.      Memulai dengan anggota sebelah kanan dan Memulai dari bagian atas

Bagian tubuh yang disiram adalah bagian kanan terlebih dahulu dan dimulai dari kepala sampai ujung kaki

    7.      Menggosokkan tangan atau sabun ke seluruh anggota tubuh. sekalipun sudah tidak ada kotoran yang menempel

     8.      Menghadap kiblat

Sekalipun kamar mandinya tidak menghadap ke kiblat tapi saat mandi kita disunatkan menghadap kiblat.

     9.      Mandi ditempat yang tidak memercikkan air ( mudah meresap air )

Usahakan ketika mandi tempatnya adalah tempat yang mudah meresap air atau paling tidak airnya mudah mengalir agar tidak memercik lagi ke bak mandi atau ke tempat lain.

     10.  Menutup tempat mandi dan berada di tempat sepi

Bila mandinya di tempat terbuka maka memilih tempat yang sepi, tertutup dan jauh dari keramain

     11.  Menjadikan tempat air yang luas di sebelah kanan sedangkan yang sempit di sebelah kiri

     12.  Tidak minta bantuan orang lain tanpa udzur

Air kita siramkan sendiri ke seluruh tubuh kita tanpa bantuan orang lain kecuali ada udzur seperti tangannya tidak bisa menyiramkan atau sejenisnya

     13.  Membaca dua kalimat syahadat di akhir mandi

     14.  Berkumur 
  
     15.  Menghisap air melalui hidung

Berkumur dan menghisap air melalui hidung ini adalah selain berkumur dan menghisap air saat wudlu sebelum mandi karena keduanya merupakan sunat tersendiri ketika mandi.

     16.  Hemat air secukupnya

Maksudnya : tidak boleh berlebih-lebihan dalam menggunakan air.

     17.  Meneliti dua lubang telinga dan lekukan-lekukan pada kulit

Ke-dua lubang telinga diusahakan untuk dibersihkan dan terkena air begitu juga lekukan-lekukan yang ada pada kulit karena termasuk anggota badan luar yang juga harus terkena air.

والله اعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis             : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber            :1. كاشفةالسجا  karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
                         2.كفاية الاخيار  karya : Imam Taqiyyuddin Abu Bakar bin Umar Al-Husaini


Friday, 13 January 2017

Penyebab Mandi Wajib



Mohon maaf karena ada sedikit kesibukan admin yang tidak bisa di tinggalkan , maka ngaji jarak jauh kali ini agak terlambat. Tetapi tenang meski telat, kita masih di orbit yang sama dimimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan, ustadz Yusron Hasan Bin H. Mansur masih membagikan ilmu - ilmu islami , dan di jumat ini ustadz akan menyampaikan kemasannya yang berjudul " Penyebab Mandi Wajib"

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan bin H. Mansur...



السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : موجبات الغسل ستة ايلاج الحشفة في الفرج وخروج المني والحيض والنفاس ووالولادة والموت

Artinya : Perkara-perkara yang mewajibkan mandi itu ada enam 1. Memasukkan Hasyafah ( kepala alat vital laki-laki ) ke Farji ( lubang vagina ) 2. Keluar Mani 3. Haiidl ( Datang Bulan/Menstruasi ) 4. Nifas 5. Melahirkan 6. Meninggal Dunia.

Keterangan :

Ada enam perkara yang menjadi sebab wajibnya mandi, dari enam perkara tersebut yang tiga perkara  berlaku untuk laki-laki dan perempuan sedangkan tiga perkara yang lain  berlaku untuk perempuan saja ( karena yang laki-laki tidak mengalaminya ).

Tiga perkara yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan adalah :

      1. Memasukkan kepala Alat vital laki-laki ( dzakar/Penis ) ke dalam farji ( lubang Vagina)

Yaitu : memasukkan ujung alat vital laki-laki ke lubang alat vital perempuan,baik dimasukkan keseluruhan ataupun hanya sebagian,( kepalanya saja ) atau perkiraan dari ukuran kepala alat vitals  itu ketika seseorang tidak punya hasyafah ( kepala alat vital ) karena terpotong atau yang lain, secara sengaja atupun tidak sengaja  misal ketika sedang tertidur ( bukan sedang mimpi ) kemudian ada yang memasukkan hasyafahnya ke qubul.

Tempat masuknya kepala alat vital itu juga tidak harus qubul ( vagina ) saja, jadi seandainya yang dimasuki adalah dubur ( anus ) maka tetap wajib mandi, baik itu qubul orang lain atupun juga qubulnya sendiri, bahkan seandainya dimasukkan ke qubul anak kecil, orang mati ataupun juga binatang maka tetap wajib mandi.


 2. Keluar mani ( sperma untuk laki-laki atau sel telur untuk perempuan )

Yaitu : keluarnya sel sperma seorang laki-laki dari alat kelaminnya, baik karena jima’ atupun karena yang lain, keluarnya tersebut sudah sampai memancar ataupun masih terasa di dalam tapi sudah berada ditempat yang wajib disiram ketika istinja’, jadi seandainya ada orang yang kelaminnya terpotong kemudian di bagian yang terpotong tersebut ada spermanya maka orang tersebut wajib mandi besar.

Untuk wanita adalah keluarnya sel telur ( ovum )  dari vagina, bila yang keluar dari vagina  adalah sel sperma dari seorang laki-laki setelah berhubungan dengan wanita tersebut maka keluarnya sel sperma itu tidak mewajibkan mandi, namun yang mewajibkan mandi adalah hubungan intimnya ( persetubuhan ) misal : ada seorang wanita melakukan hubungan intim dengan laki-laki, kemudian wanita tersebut sudah mandi besar tetapi setelah mandi ternyata dari vaginanya keluar sperma dari laki-laki yang berhubungan intim dengan wanita tersebut maka wanita tersebut tidak wajib mengulangi mandi lagi.

Ada tiga ciri khusus yang dimiliki oleh mani ( sel sperma atau sel telur )

a.   Mempunyai bau seperti adonan roti ketika mani tersebut masih basah dan ketika sudah kering baunya seperti telur.
b.      Memancar dari dalam ( muncrat-muncrat ) saat keluar.
c.       Terasa nikmat saat keluar dari alat kelamin.

3. Meninggal Dunia

Yaitu : orang yang meninggal dunia dalam keadaan islam dan tidak dalam keadaan kafir atau meninggal dunia dalam perang ( Syahid ), untuk orang kafir tidak wajib dimandikan tapi tetap diperbolehkan seandainya dimandikan, sedangkan  orang mati syahid itu tidak wajib dimandikan bahkan diharamkan untuk dimandikan karena darah yang ada pada tubuh dan pakainnya besuk akan menjadi saksi di hari Kiamat.

Rosulullah SAW bersabda :

لاتغسلوهم فان جراحا يفوح مسكا يوم القيامة

Artinya ; Janganlah kalian mandikan mereka ( Orang-orang mati Syahid ) karena sesungguhnya lukanya akan berbau minyak misik besuk di hari kiamat.

Termasuk mayit yang harus dimandikan adalah bayi yang lahir setelah sempurna bulannya  ( kurang lebih tujuh bulan ) sekalipun saat lahir sudah tidak bernyawa.

Sedangkan tiga perkara yang mewajibkan mandi tapi hanya berlaku untuk perempuan adalah :

      1. Haidl ( datang bulan/menstruasi)

Yaitu : Darah yang keluar dari vagina perempuan yang sudah baligh pada masa-masa tertentu,
Dalam sebuah hadits disebutkan :

عن عائشة رضي الله عنها ان النبي صلى الله عليه وسلم قال : اذا اقبلت الحيضة فدعى الصلاة واذا ذهب قدرها فاغسلي عنك الدم وصلي ( رواه الشيخان )

Artinya ; dari Aisyah RA bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda. “ ketika engkau sedang haidl ( datang bulan ) maka tinggalkanlah sholat, dan ketika kadar haidl telah hilang darimu ( sudah suci ) maka cucilah darah darimu ( mandilah ) dan sholatlah ( HR. Bukhori dan Muslim ).

      2. Nifas

Yaitu : Darah yang keluar setelah sempurnanya kelahiran ( bukan darah yang keluar saat melahirkan ) walaupun yang dilahirkan hanya berupa segumpal darah ataupun daging.

      3. Melahirkan

Yaitu : Melahirkan seorang anak ataupun belum berupa anak ( masih berupa darah ataupun daging ), baik ketika melahirkan itu keluar darah ataupun tidak maka tetap wajib mandi.
Bila ada seorang wanita melahirkan bayi kembar maka diperbolehkan melaksanakan mandi wajib sebelum bayi yang ke dua lahir namun ketika bayi yang ke dua lahir maka wajib mengulangi mandi lagi.

والله اعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis  : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur

Sumber : السجا  كاشفة  Karya : Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi Al-Jawi

Friday, 6 January 2017

Macam-Macam Ukuran Air



Monggo ngaos jarak jauh kembali, masih dengan ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur, pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Macam-Macam Ukuran Air".

Monggo anggota CDK ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron..


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : الماء قليل وكثير القليل مادون القلتين والكثير قلتان فاكثر القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وان لم يتغير والماء الكثير لايتنجس الااذا تغير طعمه او لونه او ريحه

Artinya : Air itu ada yang sedikit dan ada yang banyak, air sedikit adalah air yang kurang dari dua kullah, sedangkan air banya adalah Air dua kullah atau lebih, Air sedikit itu bisa menjadi najis bila ada najis terjatuh ke dalamya sekalipun air tersebut tidak berubah,sedangkan air yang banyak itu tidak menjadi najsi ( ketika ada najis terjatuh ke dalamnya ) kecuali bila berubah salah satu rasa, warna atau baunya.

Keterangan.

Ukuran air secara hukum syariat itu terbagi menjadi dua yaitu :

1. Air sedikit adalah air yang takarannya kurang dari dua kullah

2. Air banyak adalah air yang takarannya sebanyak dua kullah atau lebih.


Takaran air dua kullah menurut pendapat Imam Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya Bin Syarif An-Nwawi Ad-Dimasyqi adalah setara dengan volume bangun ruang berbentuk kubus dengan ukuran panjang,lebar dan tingginya adalah satu seperempat hasta, sedangkan menurut pendapat yang banyak dianut oleh Ulama’ di Indonesia adalah kurang lebih 216 liter. Dengan perincian sebagai berikut :

a.       Bila bak mandinya berbentuk kubus atau balok maka ukurannya adalah : panjang 60 cm, lebar 60 cm dan tingginya juga 60 cm, dengan menggunakan rumus volume kubus atau balok ( S3 atau p x l x t ) maka akan ditemukan volume :  60 cm x 60 cm x 60 cm = 216.000.cm 3 = 216 dm3 = 216 liter,  untuk contoh lebih terperinci seperti tabel di bawah ini :


No
Panjang
Lebar
Tinggi
Volume
Volume
1
60 cm
60 cm
60 cm
216000 cm3
216 Liter
2
50 cm
60 cm
75 cm
225000 cm3
225 Liter
 3
40 cm
60 cm
90 cm
216000 cm3
216 Liter

b.      Bila bak mandinya berbentuk tabung maka ukurannya adalah :panjang diameter ( garis tengah ) 80 cm dan tingginya 50 cm, dengan menggunakan rumus volume tabung ( π x ¼ x d2 x t  ) maka akan ditemukan volume : 3,14 x ¼ x 80 cm x80 cm x 50 cm = 251.200 cm3 = 251 dm3 = 251 liter, untuk contoh lebih terperinci bisa dilihat tabel di bawah ini :









No
Diameter
Tinggi
Volume
Volume
1
60 cm
80 cm
226080 cm3
226,08 Liter
2
80 cm
45 cm
226080 cm3
226,08 Liter
3
100 cm
30 cm
235500 cm3
235,5 liter

Air sedikit  ( kurang dari 216 liter ) bila terkena najis maka hukumnya menjadi najis sekalipun air tersebut tidak berubah warna, bau ataupun rasanya. Misal : ada air satu gelas kemudian terpercik oleh air kencing atau  barang najis yang lain seperti kotoran cicak atau sejenisnya maka air tersebut menjadi najis sekalipun tidak berubah warna,bau ataupun rasanya.

Bila yang jatuh ke dalam air adalah barang yang suci misalkan : minyak, tepung terigu dan sejenisnya atau barang yang ma’fu ( najisnya dimaafkan ) seperti debu yang berterbangan, jilatan kucing yang sedang bermain atau sejenisnya maka air tersebut hukumnya tetap suci.

Air  mutanajjis ( air suci yang terkena najis ) tidak boleh digunakan untuk bersuci ataupun untuk dikonsumsi dan bila digunakan untuk bersuci seperti wudlu atau mandi maka tidak sah, sedangkan bila dikonsumsi untuk masak ataupun untuk diminum maka hukumnya haram ( sama dengan mengkonsumsi barang yang diharamkan )

Sedangkan air yang banyak itu bila terkena najis maka air tersebut tetap suci selama tidak beurbah salah satu bau, rasa ataupun warna air tersebut misal : ada air satu bak besar ( lebih dari dua kullah ) kemudian ada kotoran terjatuh ke dalamya maka air tersebut hukumya tetap suci selama bau,rasa ataupun warnanya tidak berubah.

Sedangkan bila salah satu rasa,bau atau warnanya berubah misalkan : setelah terkena najis baunya menjadi busuk,atau rasanya menjadi pahit ataupun warnanya berubah menjadi hijau, kuning atau sejenisnya maka air tersebut menjadi najis dan hukumnya sama dengan air sedikit yang terkena najis.
Untuk menjadikan air mutanajjis menjadi suci kembali caranya adalah :

1. Najis yang terjatuh ke dalam air tersebut harus dibuang terlebih dahulu.

2. Bila airnya sedikit ( kurang dari dua kulah ) maka ditambah dengan air suci sehingga mencapai dua kullah atau sampai wadah airnya penuh dan airnya tumpah.

3.Bila airnya banyak maka ditambah dengan air suci sampai warnanya bisa kembali..


والله اعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan   bin H. Ahmad Mansur
Sumber: 1. كاشفة السجا  karya ; Muhammad Nawawi Al-Jawi
               2.فتاوى الامام النواوي   karya : Muhyiddin Yahya Bin Syarif An-Nwawi Ad-Dimasyqi

Friday, 30 December 2016

Pasal Tentang Arti Niat dan Tertib




Masih di indahnya ngaji jarak jauh bersama ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur , pada mimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan ,. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Pasal Tentang Arti Niat dan Tertib ".

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron..

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


بسم الله الرحمن الرحيم 

فصل :النية قصد شيئ مقترنا بفعله ومحلها القلب والتلفظ بها سنة ووقتها عند غسل اول جزء من الوجه والترتبيب ان لايقدم عضواعلى عضو

Artinya : Niat adalah : Menyengaja sesuatu disertai dengan melakukannya, tempat niat adalah di dalam hati, mengucapkannya adalah sunat, dan waktunya niat adalah ketika membasah permulaan bagian dari wajah. sedangkan tartib adalah tidak mendahulukan salah satu anggota atas anggota yang lain.

Keterangan : Niat menurut bahasa adalah : menyengaja suatu perkara secara mutlak baik disertai dengan melakukan perbuatan ataupun tidak.

Niat menurut Istilah adalah : menyengaja sesuatu perbuatan disertai dengan melakukan perbuatan tersebut. Jadi niat itu bersamaan dengan melakukan suatu perbuatan sedangkan bila perbuatan itu dilakukan beberapa waktu setelah adanya keinginan maka keinginan tersebut tidak disebut dengan niat tetapi disebut Azam.

Semua Ibadah yang kita lakukan harus disertai dengan niat dan pengucapan niatnya adalah ketika kita mulai melakukannya kecuali puasa,karena puasa itu niatnya boleh dilakukan sebelum kita melakukan puasa tersebut karena susahnya meneliti munculnya fajar. Sedangkan untuk Ibadah yang lain maka waktu menugcapkan niat ( dengan hati ) adalah saat permulaan melakukan sebuah ritual Ibadah misal : untuk wudlu niatnya adalah ketika pertama kali membasuh bagian dari wajah, untuk sholat niatnya adalah ketika membaca takbiratul Ihram dan seterusnya.

Tempat niat adalah di dalam hati sedangkan melafadzkan niat ( mengucapkan niat dengat mulut ) itu hukumnya sunat, dan tujuan mengucapkan niat dengan mulut adalah untuk membantu hati kita agar bisa berkonsentrasi terhadap perbuatan yang akan kita lakukan.

Agar sebuah niat itu sah maka ada syarat syarat yang harus terpenuhi yaitu : 

1. Islam : Orang non Muslim niatnya tidak sah karena itu bila ada orang Non Muslim sedekah , wudlu ataupun melakukan ritual yang lain maka tidak bernilai ibadah karena tidak adanya niat di dalamnya.

2. Tamyiz : Anak kecil yang belum tamyiz ( minimal bisa membedakan antara kanan dan kiri ) bila berniat untuk melakukan sebuah Ibadah maka niatnya tidak bisa dikatakan sah,namun untuk pembelajaran maka anak kecil tetap harus diajari untuk beribadah sesuai aturan.

3. Tahu apa yang diniatkan : Saat mengucapkan niat kita harus tahu apa yang kita niatkan misalnya niat puasa maka harus tahu kalau niat yang dibaca adalah niat puasa untuk besuknya,niat wudlu maka harus tahu bahwa niat yang diucapkan adalah untuk melakukan wudlu.

4. Tidak melakukan perbuatan yang bisa menghilangkan niat Setelah melakukan niat maka seluruh anggota badan dan hati harus terkonsentrasi terhadap perbuatan yang telah diniatkan dan tidak boleh melakukan perkara-perkara yang menyebabkan batalnya niat misalkan setelah niat wudlu kemudian murtad atau setelah niat sholat tiba-tiba dalam hatinya ada niat untuk menghentikan sholat maka niatnya batal dan harus mengulang dari awal.

5. Tidak digantungkan : Maksudnya niatnya harus benar-benar yakin dan seketika itu juga, Misal ada seseorang mau wudlu tapi dalam niatnya mengucapkan aku niat wudlu jika Allah menghendaki ( نويت الوضوء ان شاء الله ) maka wudlunya tidak sah, karena niatnya digantungkan. Namun bila kata-kata ان شاء الله dimaksudkan untuk mengharap berkah maka niatnya tetap sah.

Ada duaTujuan diucapkannya niat Yaitu :

a. untuk membedakan antara ibadah dengan sebuah kebiasaaan contoh : seseorang yang sedang duduk di dalam Masjid, bila dia berniat i‘tikaf maka duduknya akan bernilai ibadah sedangkan bila tidak berniat I’tikaf maka duduknya tidak bernilai ibadah.

b. untuk membedakan tentang tingkatan Ibadah seperti antara ibadah wajib dengan ibadah sunat contoh: ketika mandi maka niatnya terkadang mandi wajib dan terkadang mandi sunat begitu pula ibadah yang lain seperti sholat dan puasa.

Sedangkan yang disebut dengan tertib adalah : mendahulukan anggota yang harus didahulukan dari anggota yang yang harus diakhirkan ( tidak membolak-balik urutan dalam perbuatan ) misal: ketika wudlu maka harus diurutkan sesuai urutan rukun wudlu.

 والله اعلم بالصواب 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur 
Sumber : كاشفةالسجا karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi