Friday, 6 January 2017

Macam-Macam Ukuran Air



Monggo ngaos jarak jauh kembali, masih dengan ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur, pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Macam-Macam Ukuran Air".

Monggo anggota CDK ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron..


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : الماء قليل وكثير القليل مادون القلتين والكثير قلتان فاكثر القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وان لم يتغير والماء الكثير لايتنجس الااذا تغير طعمه او لونه او ريحه

Artinya : Air itu ada yang sedikit dan ada yang banyak, air sedikit adalah air yang kurang dari dua kullah, sedangkan air banya adalah Air dua kullah atau lebih, Air sedikit itu bisa menjadi najis bila ada najis terjatuh ke dalamya sekalipun air tersebut tidak berubah,sedangkan air yang banyak itu tidak menjadi najsi ( ketika ada najis terjatuh ke dalamnya ) kecuali bila berubah salah satu rasa, warna atau baunya.

Keterangan.

Ukuran air secara hukum syariat itu terbagi menjadi dua yaitu :

1. Air sedikit adalah air yang takarannya kurang dari dua kullah

2. Air banyak adalah air yang takarannya sebanyak dua kullah atau lebih.


Takaran air dua kullah menurut pendapat Imam Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya Bin Syarif An-Nwawi Ad-Dimasyqi adalah setara dengan volume bangun ruang berbentuk kubus dengan ukuran panjang,lebar dan tingginya adalah satu seperempat hasta, sedangkan menurut pendapat yang banyak dianut oleh Ulama’ di Indonesia adalah kurang lebih 216 liter. Dengan perincian sebagai berikut :

a.       Bila bak mandinya berbentuk kubus atau balok maka ukurannya adalah : panjang 60 cm, lebar 60 cm dan tingginya juga 60 cm, dengan menggunakan rumus volume kubus atau balok ( S3 atau p x l x t ) maka akan ditemukan volume :  60 cm x 60 cm x 60 cm = 216.000.cm 3 = 216 dm3 = 216 liter,  untuk contoh lebih terperinci seperti tabel di bawah ini :


No
Panjang
Lebar
Tinggi
Volume
Volume
1
60 cm
60 cm
60 cm
216000 cm3
216 Liter
2
50 cm
60 cm
75 cm
225000 cm3
225 Liter
 3
40 cm
60 cm
90 cm
216000 cm3
216 Liter

b.      Bila bak mandinya berbentuk tabung maka ukurannya adalah :panjang diameter ( garis tengah ) 80 cm dan tingginya 50 cm, dengan menggunakan rumus volume tabung ( π x ¼ x d2 x t  ) maka akan ditemukan volume : 3,14 x ¼ x 80 cm x80 cm x 50 cm = 251.200 cm3 = 251 dm3 = 251 liter, untuk contoh lebih terperinci bisa dilihat tabel di bawah ini :









No
Diameter
Tinggi
Volume
Volume
1
60 cm
80 cm
226080 cm3
226,08 Liter
2
80 cm
45 cm
226080 cm3
226,08 Liter
3
100 cm
30 cm
235500 cm3
235,5 liter

Air sedikit  ( kurang dari 216 liter ) bila terkena najis maka hukumnya menjadi najis sekalipun air tersebut tidak berubah warna, bau ataupun rasanya. Misal : ada air satu gelas kemudian terpercik oleh air kencing atau  barang najis yang lain seperti kotoran cicak atau sejenisnya maka air tersebut menjadi najis sekalipun tidak berubah warna,bau ataupun rasanya.

Bila yang jatuh ke dalam air adalah barang yang suci misalkan : minyak, tepung terigu dan sejenisnya atau barang yang ma’fu ( najisnya dimaafkan ) seperti debu yang berterbangan, jilatan kucing yang sedang bermain atau sejenisnya maka air tersebut hukumnya tetap suci.

Air  mutanajjis ( air suci yang terkena najis ) tidak boleh digunakan untuk bersuci ataupun untuk dikonsumsi dan bila digunakan untuk bersuci seperti wudlu atau mandi maka tidak sah, sedangkan bila dikonsumsi untuk masak ataupun untuk diminum maka hukumnya haram ( sama dengan mengkonsumsi barang yang diharamkan )

Sedangkan air yang banyak itu bila terkena najis maka air tersebut tetap suci selama tidak beurbah salah satu bau, rasa ataupun warna air tersebut misal : ada air satu bak besar ( lebih dari dua kullah ) kemudian ada kotoran terjatuh ke dalamya maka air tersebut hukumya tetap suci selama bau,rasa ataupun warnanya tidak berubah.

Sedangkan bila salah satu rasa,bau atau warnanya berubah misalkan : setelah terkena najis baunya menjadi busuk,atau rasanya menjadi pahit ataupun warnanya berubah menjadi hijau, kuning atau sejenisnya maka air tersebut menjadi najis dan hukumnya sama dengan air sedikit yang terkena najis.
Untuk menjadikan air mutanajjis menjadi suci kembali caranya adalah :

1. Najis yang terjatuh ke dalam air tersebut harus dibuang terlebih dahulu.

2. Bila airnya sedikit ( kurang dari dua kulah ) maka ditambah dengan air suci sehingga mencapai dua kullah atau sampai wadah airnya penuh dan airnya tumpah.

3.Bila airnya banyak maka ditambah dengan air suci sampai warnanya bisa kembali..


والله اعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan   bin H. Ahmad Mansur
Sumber: 1. كاشفة السجا  karya ; Muhammad Nawawi Al-Jawi
               2.فتاوى الامام النواوي   karya : Muhyiddin Yahya Bin Syarif An-Nwawi Ad-Dimasyqi

Friday, 30 December 2016

Pasal Tentang Arti Niat dan Tertib




Masih di indahnya ngaji jarak jauh bersama ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur , pada mimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan ,. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Pasal Tentang Arti Niat dan Tertib ".

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron..

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


بسم الله الرحمن الرحيم 

فصل :النية قصد شيئ مقترنا بفعله ومحلها القلب والتلفظ بها سنة ووقتها عند غسل اول جزء من الوجه والترتبيب ان لايقدم عضواعلى عضو

Artinya : Niat adalah : Menyengaja sesuatu disertai dengan melakukannya, tempat niat adalah di dalam hati, mengucapkannya adalah sunat, dan waktunya niat adalah ketika membasah permulaan bagian dari wajah. sedangkan tartib adalah tidak mendahulukan salah satu anggota atas anggota yang lain.

Keterangan : Niat menurut bahasa adalah : menyengaja suatu perkara secara mutlak baik disertai dengan melakukan perbuatan ataupun tidak.

Niat menurut Istilah adalah : menyengaja sesuatu perbuatan disertai dengan melakukan perbuatan tersebut. Jadi niat itu bersamaan dengan melakukan suatu perbuatan sedangkan bila perbuatan itu dilakukan beberapa waktu setelah adanya keinginan maka keinginan tersebut tidak disebut dengan niat tetapi disebut Azam.

Semua Ibadah yang kita lakukan harus disertai dengan niat dan pengucapan niatnya adalah ketika kita mulai melakukannya kecuali puasa,karena puasa itu niatnya boleh dilakukan sebelum kita melakukan puasa tersebut karena susahnya meneliti munculnya fajar. Sedangkan untuk Ibadah yang lain maka waktu menugcapkan niat ( dengan hati ) adalah saat permulaan melakukan sebuah ritual Ibadah misal : untuk wudlu niatnya adalah ketika pertama kali membasuh bagian dari wajah, untuk sholat niatnya adalah ketika membaca takbiratul Ihram dan seterusnya.

Tempat niat adalah di dalam hati sedangkan melafadzkan niat ( mengucapkan niat dengat mulut ) itu hukumnya sunat, dan tujuan mengucapkan niat dengan mulut adalah untuk membantu hati kita agar bisa berkonsentrasi terhadap perbuatan yang akan kita lakukan.

Agar sebuah niat itu sah maka ada syarat syarat yang harus terpenuhi yaitu : 

1. Islam : Orang non Muslim niatnya tidak sah karena itu bila ada orang Non Muslim sedekah , wudlu ataupun melakukan ritual yang lain maka tidak bernilai ibadah karena tidak adanya niat di dalamnya.

2. Tamyiz : Anak kecil yang belum tamyiz ( minimal bisa membedakan antara kanan dan kiri ) bila berniat untuk melakukan sebuah Ibadah maka niatnya tidak bisa dikatakan sah,namun untuk pembelajaran maka anak kecil tetap harus diajari untuk beribadah sesuai aturan.

3. Tahu apa yang diniatkan : Saat mengucapkan niat kita harus tahu apa yang kita niatkan misalnya niat puasa maka harus tahu kalau niat yang dibaca adalah niat puasa untuk besuknya,niat wudlu maka harus tahu bahwa niat yang diucapkan adalah untuk melakukan wudlu.

4. Tidak melakukan perbuatan yang bisa menghilangkan niat Setelah melakukan niat maka seluruh anggota badan dan hati harus terkonsentrasi terhadap perbuatan yang telah diniatkan dan tidak boleh melakukan perkara-perkara yang menyebabkan batalnya niat misalkan setelah niat wudlu kemudian murtad atau setelah niat sholat tiba-tiba dalam hatinya ada niat untuk menghentikan sholat maka niatnya batal dan harus mengulang dari awal.

5. Tidak digantungkan : Maksudnya niatnya harus benar-benar yakin dan seketika itu juga, Misal ada seseorang mau wudlu tapi dalam niatnya mengucapkan aku niat wudlu jika Allah menghendaki ( نويت الوضوء ان شاء الله ) maka wudlunya tidak sah, karena niatnya digantungkan. Namun bila kata-kata ان شاء الله dimaksudkan untuk mengharap berkah maka niatnya tetap sah.

Ada duaTujuan diucapkannya niat Yaitu :

a. untuk membedakan antara ibadah dengan sebuah kebiasaaan contoh : seseorang yang sedang duduk di dalam Masjid, bila dia berniat i‘tikaf maka duduknya akan bernilai ibadah sedangkan bila tidak berniat I’tikaf maka duduknya tidak bernilai ibadah.

b. untuk membedakan tentang tingkatan Ibadah seperti antara ibadah wajib dengan ibadah sunat contoh: ketika mandi maka niatnya terkadang mandi wajib dan terkadang mandi sunat begitu pula ibadah yang lain seperti sholat dan puasa.

Sedangkan yang disebut dengan tertib adalah : mendahulukan anggota yang harus didahulukan dari anggota yang yang harus diakhirkan ( tidak membolak-balik urutan dalam perbuatan ) misal: ketika wudlu maka harus diurutkan sesuai urutan rukun wudlu.

 والله اعلم بالصواب 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur 
Sumber : كاشفةالسجا karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Friday, 23 December 2016

Pasal Tentang Rukun Wudlu





Masih melanjutkan ngaji jarak jauh pada jumat lalu di mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan bersama Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul "Pasal Tentang Rukun Wudlu".


Monggo ngaos jarak jauh sareng Ustadz Yusron......


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : فروض الوضوء ستة الاول النية الثاني غسل الوجه الثالث غسل اليدين مع المرفقين الرابع مسح شيئ من الرأس الخامس غسل الرجلين مع الكعبين السادس الترتيب

Fardlunya Wudlu itu ada enam pertama adalah niat, ke dua adalah membasuh wajah, ke tiga adalah membasuh ke-dua tangan beserta ke-dua siku, ke empat adalah membasuh sesuatu dari bagian kepala, ke lima adalah membasuh ke-dua kaki beserta ke-dua mata kaki, ke enam adalah tartib ( berurutan ).

Keterangan :




Ibadah yang paling pokok dalam Islam adalah Sholat dan sebelum sholat seseorang harus suci dari hadats dan najis, untuk membersihkan diri dari najis adalah dengan bersuci baik menggunakan air ataupun batu sedangkan untuk membersihkan diri dari hadats itu ada dua yaitu : bila hadats kecil maka disucikan dengan wudlu sedangkan hadats besar maka disucikan dengan mandi besar.



Bila wudlu seseorang tidak sah maka sholat-nyapun juga tidak sah menurut syariat, dan agar wudlu kita sah maka harus kita lakukan semua fardlunya wudlu yang berjumlah enam yaitu :



1. Niat



Yaitu : Menyengaja melakukan wudlu karena untuk menghilangkan hadats kecil, jadi bila ada orang melakukan gerakan seperti orang wudlu sampai selesai tapi dalam hati tidak ada niat wudlu maka gerakannya tersebut tidak dikatakan wudlu karena tidak ada niat.



Niat itu tidak harus diucapkan tapi boleh hanya diucapkan dalam hati saja bahkan niat dalam hati itulah yang dinilai, jadi jika ada orang mengucapkan niat wudlu dengan mulutnya tetapi dalam hatinya tidak ada niat untuk wudlu maka wudlunya tidak sah.



Waktu mengucapkan niat wudlu adalah saat membasuh bagian dari wajah, jadi bila kita membasuh wajah beberapa kali tapi ternyata belum niat maka basuhan tersebut masih belum terhitung dan basuhan yang dihitung adalah basuhan yang disertai dengan niat.


2. Membasuh Wajah



Yaitu : membasuh seluruh bagian wajah dengan air, batas wajah untuk atas adalah tempat tumbuhnya rambut, batas bawah adalah dagu yaitu batas tumbuhnya jenggot yang paling belakang, sedangkan batas samping adalah ke-dua telinga kanan dan kiri termasuk di dalamya adalah semua rambut yang ada di di wajah seperti : alis kumis,jenggot dll.

Apabila rambut yang tumbuh di wajah itu lebat ( kategorinya adalah kulit di bawahnya tidak terlihat ) maka semua rambut yang ada di wajah cukup dibasah luarnya saja dan tidak harus meresap sampai kulit di bawahnya, sedangkan bila rambut yang ada di wajah tersebut tidak lebat ( jarang-jarang )maka harus dibasahi dengan air sampai membasahi kulit yang ada di bawah rambut tersebut.



Apabila ada seorang wanita berjenggot atau berkumis maka kumis dan jenggotnya harus dibasahi sampai meresap kulit baik jenggot atau kumisnya itu lebat ataupun tidak karena wanita berjenggot ataupun berkumis itu adalah sesuatu yang langka serta disunatkan untuk menghilangkannya ( mencukurnya ).



Termasuk bagian dari wajah yang seringkali dilalaikan adalah anak telinga ( Bahasa jawa : pentil kuping ), ini juga harus dibasuh dengan air karena merupakan bagian dari wajah


3. Membasuh ke-dua tangan beserta siku-siku



Yaitu : membasuh seluruh kulit kedua tangan sampai siku-siku termasuk suka semua rambut ataupun daging yang tumbuh di ke-dua tangan.



Untuk orang yang tangannya terpotong maka ujung bagian yang terpotong itu juga harus dibasuh ( bila masih punya siku-siku maka harus dibasuh sampai siku-siku sedangkan bila terpotongnya di atas siku-siku maka cukup dibasuh bagian ujngnya )


4. Mengusap sebagian rambut kepala



Yaitu : mengusap sebagian rambut yang ada di kepala, bila rambutnya panjang maka bagian rambut yang diusap harus masih masuk dalam kategori kepala, jadi bila rambut yang diusap adalah ujungnya saja ( ketika rambutnya panjang sepundak ataupun lebih ) maka wudlunya tidak sah karena sudah keluar dari area kepala.



5. Membasuh ke-dua kaki beserta ke-dua mata kaki



Yaitu : membasuh bagian kaki mulai dari ujung kaki sampai mata kaki ( bahasa jawa : kemiren ) termasuk juga rambut ataupun daging yang tumbuh di ke-dua kaki.



Untuk orang yang kakinya terpotong maka yang dibasuh adalah bagian ujung kaki yang terpotong.


6. Tertib ( Berurutan )



Maksudnya : ritual yang dilakukan dalam wudlu itu harus berurutan mulai dari nomor satu sampai dengan lima dan tidak boleh dibalik, seandainya ada yang terlewatkan maka harus diulang dari bagian yang terlewatkan misal : ketika sudah sampai membasuh kaki ternyata saat membasuh tangan ada bagian yang belum terbasuh maka harus mengulang membasuh tangan lagi kemudian dilanjutkan dengan anggota setelah tangan sampai sempurna semuanya.


Peringatan : 
a. Perbedaan antara membasuh dan mengusap adalah : bila membasuh maka air harus sampai mengalir karena itu bila membasuh bagian yang harus dibasuh ternyata hanya diusap dan airnya tidak sampai mengalir maka berarti tidak sah. sedangkan mengusap maka air tidak harus sampai mengalir.




b. Ketika membasuh anggota wudlu maka airnya harus sampai ke kulit dalam keadaan murni, karena itu sebelum wudlu semua benda yang menempel pada bagian anggota wudlu seperti : bedak, lipstick dsb harus dibersihkan terlebih dahulu karena bisa merusak kemurnian air.


والله اعلم بالصواب



والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته



Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur

Sumber : كاشفةالسجا karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Friday, 16 December 2016

Syarat-Syarat Istinja’ Dengan Menggunakan Batu




Monggo kembali ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan, kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul "Syarat-Syarat Istinja’ Dengan Menggunakan Batu".

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron...

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم



فصل : شروط أجزاء الحجرثمانية ان يكون بثلاثة أحجار وان ينقى المحل وان لايجف النجس ولاينتقل ولايطرءعليه اخر ولايجاوز صفحته وحشفته ولايصيبه ماء وان تكون الاحجار طاهرة


Artinya : Syarat diperbolehkannya istinja’ dengan menggunakan batu itu ada delapan 1. Harus menggunakan tiga batu 2. Batu harus bisa membersihkan tempat najis 3. Najis harus masih basah ( belum kering ) 4. Najisnya tidak berpindah tempat 5. Tidak ada najis baru yang datang 6. Najisnya tidak boleh melebi pantat dan kepala penis 7. Najisnya belum terkena air 8. Batu yang dipakai harus suci.

Keterangan :

Setelah kita buang air kecil ataupun buang air besar maka segera mungkin harus kita bersihkan kotoran yang ada pada tempat keluarnya, dan membersihkannya bisa dengan air ataupun dengan batu tapi yang terbaik adalah dengan menggunakan batu terlebih dahulu setelah itu kita sempurnakan dengan menggunakan air.

Bila kita ingin bersuci hanya dengan menggunakan batu maka ada delapan syarat yang harus kita perhatikan dan bila satu dari delapan syarat tersebut tidak terpenuhui maka kita tidak boleh bersuci hanya dengan batu melainkan harus dengan air, atau dengan batu kemudian kita sempurnakan dengan air.



Delapan syarat tersebut adalah :



1. Harus menggunakan tiga batu

Batu yang digunakan untuk istinja’ ( peper kalau dalam bahasa jawa ) haruslah minimal tiga butir batu atau satu butir batu tapi mempunyai tiga sudut sekalipun hanya dengan sekali goresan sudah bisa bersih, bila kurang bersih maka ditambah lagi dan disunatkan jumlahnya ganjil.

2. Batu harus bisa membersihkan tempat najis.

Maksudnya bila untuk istinja’ dari buang air kecil maka batunya harus bisa menyerap air sedangkan bila istinja’ dari buang air besar maka batunya harus bisa mencongkel kotoran yang menempel di dubur karena itu batunya harus keras tidak boleh batu yang lembek.

3. Najis harus masih basah ( belum kering ).



Untuk kencing air seninya harus masih ada di bekas keluarnya air seni begitu pula untuk buang air besar kotorannya harus masih basah dan belum kering karena sudah terlalau lama.

4. Najisnya tidak berpindah tempat.



Kotoran yang keluar dari lubang tidak berpindah tempat misalkan mengenai pantat, kaki ataupun yang lain, jadi harus tetap berada di lubang qubul atau dubur saja.

5. Tidak ada najis baru yang datang.


 
Najis yang menempel di kubul atau dubur harus cuma air seni atau kotoran yang keluar saja dan tidak bercampur dengan najis yang lain misalkan terkena kotoran lain yang dibawa oleh angin ataupun dari pakaian.

6. Najisnya tidak boleh melebi pantat dan kepala penis.



Najis yang keluar dari kubul atau dubur tidak boleh melebihi lubang yang ada ( tidak belepotan ), karena itu untuk wanita maka tidak diperbolehkan bersuci hanya dengan batu ketika selesai buang air kecil ( mohon maaf karena lubangnya tidak bisa dipastikan ).

7. Najisnya belum terkena air.



Setelah buang air kecil atau buang air besar kotoran yang ada belum terkena air sama sekali, bila sudah terkena air maka harus bersuci dengan air dan tidak boleh hanya dengan menggunakan batu saja.

8. Batu yang dipakai harus suci.



Tidak boleh menggunakan batu yang najis seperti kotoran yang mongering,dan juga tidak boleh menggunakan barang-barang yang berharga ataupun juga barang-barang yang berbahaya seperti : roti kering atau sejenisnya, kaca ataupun beling yang berbahaya.

Peringatan :



a. Saat bersuci dengan menggunakan batu maka yang lebih baik adalah bagian belakang dulu yang dibersihkan baru bagian depan ( dubur dulu baru qubul ) sedangkan untuk bersuci dengan air maka yang lebih baik adalah qubul dulu baru kemudian dubur.

b. Saat bersuci dengan air maka airnya harus dikucurkan bila airnya sedikit dan kucuran air harus bersambung ( tidak boleh terputus-putus atau disiramkan sedikit-sedikit ), misalkan menggunakan gayung maka satu gayung itu untuk satu guyuran dengan bersambung dan tidak boleh satu gayung itu untuk disiramkan beberapa kali secara terputus-putus.

والله اعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفةالسجا karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Friday, 9 December 2016

Tanda-Tanda Kedewasaan ( Baligh )




Kita yang berada di kota - kota besar seakan jauh dengan ilmu - ilmu islam, hingga perlahan terlupakan apa yang pernah di dapat dulu dari pesantren atau tempat ngaji lainnya, karena sudah disibukkan dengan berbagai urusan yang sangat menyita waktu. Yang menyebabkan kita merasa tidak sempat membuka kembali kitab-kitab yang pernah kita pelajari di majlis ilmu dulu. Maka bersyukur kita sebagai anggota cangkru'e Desa Kembangan yang masih selalu bisa mengikuti ngaji jarak jauh bersama Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan. Ustadz dengan senang hati membukakan kitab kembali dan mengemasnya buat kita , dan kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Tanda-Tanda Kedewasaan ( Baligh )".

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron, ...


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته



بسم الله الرحمن الرحيم



فصل : علامات البلوغ ثلاث تمام خمسةعشرسنة فى الذكروالانثى والاحتلام فى الذكر والانثى لتسع سنين والحيض فى الانثى لتسع سنين 

Artinya : Tanda – tanda kedewasaan seseorang ( baligh ) itu ada tiga yaitu :

1. Sempurnanya usia lima belas tahun bagi laki-laki dan perempuan
2. Ihtilam ( Mimpi basah/bermesraan ) bagi laki-laki dan perempuan setelah berumur sembilan tahun.
3. Menstruasi ( keluar darah haidl ) bagi perempuan setelah berumur sembilan tahun.

Keterangan :
Tanda Seseorang itu dikatakan sudah baligh ( dewasa ) secara hukum Islam itu ada tiga perkara, yang dua adalah umum untuk laki-laki dan perempuan, sedangkan yang satu adalah khusus untuk perempuan.

Dua perkara tanda kedewasaan ( baligh ) yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan adalah :

a. Sempurnanya usia lima belas tahun


Usia tersebut dihitung dari sempurnanya kelahiran sampai dengan lima belas tahun dari kelahiran berdasarkan kalender qomariyah ( bukan kalender syamsiyah ), jadi misalkan ada anak lahir pada tanggal 12 Robiul Awwal 1423 H maka usianya dikatakan lima belas tahun bila sudah tanggal 12 Robiul Awwal 1438 H.



b. Ihtilam ( mimpi basah/bermesraan dengan lawan jenis ) bila sudah berusia sembilan tahun



Maksudnya adalah : merasakan kenikmatan yang ada pada alat vitalnya, baik melalui mimpi ataupun dalam keadaan terjaga, baik karena hubungan intim ataupun tidak,,baik sampai keluar sperma ataupun tidak karena terkadang hampir keluar kemudian tertahan,



Menurut Imam Al-Baijuri dan Imam Asy-Syarbini keadaan tersebut ( Ihtilam ) harus terjadi setelah tepat berusia Sembilan tahun ataupun lebih menurut kalender qomariyah, sedangkan menurut Imam Imam Ibnu Hajar dan Syaikhul Islam tidak harus terjadi pada usia Sembilan tahun tepat tapi bisa terjadi di usia mendekati Sembilan tahun dan itu sudah dikategorikan sebaga tanda baligh.



Menurut Pendapat yang diambil oleh Imam Abdul Karim dari Imam Ar-Romli kedaan tersebut harus terjadi tepat usia Sembilan tahun atau lebih bagi laki-laki dan mendekati usia Sembilan tahun bagi perempuan.



Sedangkan tanda baligh yang hanya berlaku untuk perempuan adalah : menstruasi ( keluarnya darah haidl ) setelah berusia sembilan tahun menurut kalender qomariyah.

yaitu ; keluarnya darah dari vagina sebagai tanda kematangan sel ovum, terjadi pada saat usia perempuan mendekati sembilan tahun ( kurangnya tidak lebih dari enam belas hari ) sedangkan bila keluarnya sebelum usia sembilan tahun kurang enam belas hari maka tidak disebut sebagai darah haidl tapi itu merupakan penyakit.

Bagaimana dengan orang yang punya kelamin ganda, kapankah dia dikatakan Baligh ?
Orang yang punya kelamin ganda itu dikatakan baligh bila sudah pernah keluar sperma dan sudah menstruasi, dengan demikian bila salah satu saja yang terjadi maka orang tersebut belum dikatakan baligh.

Konsekuensi dari terjadinya perkara-perkara dia atas ( baligh ) pada seseorang adalah bahwa orang tersebut sudah terbebani hukum dalam Islam ( sudah Mukallaf ), sehingga berkewajiban untuk melaksanakan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan yang ada dalam Agama Islam ( sudah mendapatkan pahala dan dosa ).

Bagi Orang Tua berkewajiban untuk mengajari anaknya tentang hukum-hukum Islam baik berupa Sholat, Puasa, zakat dan juga hukum-hukum Islam yang lain setelah anaknya berusia tujuh tahun sekiranya anak tersebut sudah mumayyiz ( bisa membedakan satu perkara dengan yang lain ) yaitu : sekiranya sudah bisa makan sendiri, minum sendiri, istinja’ sendiri dll. ,selain itu orang tua juga wajib memerintahkan anaknya untuk melaksanakan Ibadah bila anaknya sudah berusia tujuh tahun dan harus dipukul ( dengan pukulan kasih sayang ) bila anaknya sudah berusia sepuluh tahun ternyata tidak mau melaksanakan sholat ataupun ibadah wajib yang lain.

Bila anak masih belum berusia tujuh tahun maka orang tua tidak wajib mengajari dan memerintah anaknya untuk melaksanakan Ibadah ( hukum mengajarinya hanya sunat ) sekalipun anak tersebut sudah mumayyiz,namun agar terbiasa beribadah maka sebaiknya anak harus diajari tata cara ibadah sejak kecil.

Apabila orang tua tidak mampu mengajari anaknya tentang hukum Islam maka wajib bagi orang tua untuk mencarikan Guru yang bisa mendidik anaknya tentang hukum Islam dengan biaya yang dimiliki oleh anaknya bila anaknya memang punya biaya, tapi bila anaknya tidak memiliki biaya maka orang tualah yang wajib membiayai pendidikan si anak.

والله اعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفةالسجا karya Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Friday, 2 December 2016

-w((" Makna Kalimah لااله الاالله "))w-



Masih pada gelombang yang sama yaitu di mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan , ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur, Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Makna Kalimah لااله الاالله ".

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : معنى لااله الا الله لامعبود بحق في الوجوود الاالله

Aritinya ; Makna Kalimah لااله الاالله adalah bahwa tidak ada yang boleh disembah dalam wujudnya secara Haq kecuali Allah.

Keterangan :

Kalimah لااله الاالله merupakan kalimah yang sangat istimewa dan mempunyai rahasia yang sangat luar biasa, Kalimah لااله الاالله disebut dengan kunci sorga, kalimah tauhid, kalimah ikhlas ( ketulusan ) dan kalimat keselamatan. serta disebut sebanyak tiga puluh tujuh kali dalam Al-Qur’an.

Disebut sebagai kunci sorga karena kalimat tersebut merupakan syarat pokok orang bisa masuk ke sorga dan tanpa kalimat tersebut orang tidak akan bisa masuk ke sorga.

Disebut kalimat tauhid karena kalimah tersebut berisi tentang peng-esaan Allah SWT, yaitu sebuah pengakuan bahwa Tiada Tuhan selain Allah, dengan demikian berarti Allah SWT adalah satu-satunya Tuhan dan tidak ada yang menyamai-Nya.

Disebut dengan kalimah ikhlas ( ketulusan ) karena kalimah tersebut memurnikan tentang keesaan Allah SWT, dan menuntut kepada orang yang mengucapkannya untuk tulus hanya bertuhan kepada Allah SWT dan tidak akan bertuhan kepada selain Allah SWT.

Disebut dengan kalimat keselamatan karena kalimat tersebut akan menjadi penyelamat ( dengan izin Allah SWT ) dari kesengsaraan abadi besuk di akherat, maksudnya selama apapun seseorang dimasukkan ke neraka namun bila dalam hatinya masih ada Kalimah لااله الاالله maka suatu saat akan tetap bisa selamat dari neraka.

Kalimah لااله الاالله juga mempunyai keutamaan yang luar biasa antara lain bisa menghapus dosa-dosa yang kita lakukan setiap hari sebagaimana sabda Rosulullah SAW :

من قال لااله الاالله ثلاث مرات في يوم كانت له كفارة لكل ذنب اصابه في ذلك اليم

Artinya : Barang siapa yang mengucapkan Kalimah لااله الاالله sebanyak tiga kali sehari maka ucapan tersebut bisa menjadi penghapus setiap dosa yang dilakukan di hari itu.

Imam Ka’bil Ahbar menerangkan bahwa Allah SWT mewahyukan kepada Nabi Musa AS dalam kitab taurat yang berbunyi “ seandainya bukan karena orang yang mengucapkan Kalimah لااله الاالله maka neraka akan menguasai ahli dunia.

Dalam Ilmu Tauhid Kalimah لااله الاالله itu sudah mencakup seluruh sifat wajib yang dimiliki oleh Allah SWT. Karena Kalimah لااله الاالله itu mempunyai dua makna yaitu :

1. Tidak ada yang tidak butuh kepada siapapun kecuali Allah SWT.

Pengertian ini mempunyai dua arti yaitu.

a. Allah SWT tidak butuh kepada siapapun dan yang tidak butuh kepada siapapun pasti mempunyai sifat Wujud, tidak ada permulaannya ( Qidam ), kekal ( Baqo’ ), Berdiri sendiri ( Qiyamuhu Binafsihi ) dan Berbeda dengan Makhluk ( Mukholafatu lilhawaditsi ).

b. Allah SWT suci dari segala macam kekurangan,dan Dzat yang suci dari segala macam kekurangan pasti mempunyai sifat Maha mendengar ( Sama’ ), Maha Melihat ( Bashor ), dan maha berbicara ( kalam ).

2. Tidak ada yang dibutuhkan oleh siapapun kecuali Allah SWT.

Maknanya Allah SWT dibutuhkan oleh siapapun, dan Dzat yang dibutuhkan oleh siapapun itu pasti mempunyai sifat Esa ( wahdaniyah ), Maha Kuasa ( Qudroh ), Maha Berkehendak ( Irodah ), Maha Mendengar ( Sama’), Maha Melihat ( Bashor ) dan Maha berbicara ( Kalam ).

Dari uraian di atas sudah sangat jelas bahwa Kalimah لااله الاالله itu bukanlah kalimat yang biasa dan tidak cukup hanya diucapkan namun harus diyakini dan direnungkan di dalam hati dan direalisasikan dalam perbuatan sehari-hari

والله اعلم بالصواب 
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : فتح المجيد dan كاشفةالسجا karya Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi