Indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur Dimimbar dakwa Cangkru'e Desa kembangan. kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Hukum Berbuka Puasa ( di siang hari ) dan konsekuensinya".
Monggo ngaos sareng ustadz Yusron..
Hukum Berbuka Puasa ( di siang hari ) dan konsekuensinya
السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
بسم اللّٰه الرحمن الرحيم
الإفطار في رمضان أربعة أنواع واجب كما في الحائض والنفساء وجائز كما في المسافر والمريض ولا ولا كما في المجنون ومحرم كمن اخر قضاء رمضان مع تمكنه حتى ضاق الوقت عنه
وأقسام الإفطار أربعة أيضا مايلزم فيه القضاء والفدية وهو إثنان الأول الإفطار لخوف على غيره والثاني الإفطار مع تأخير قضاء مع إمكانه حتى يأتي رمضان آخر ثانيها مايلزم فيه القضاء دون الفدية وهو يكثر كمغمى عليه ثالثها مايلزم فيه الفدية دون القضاء وهو شيخ كبير ورابعها لاولا وهو المجنون الذي لم يتعد بجنونه
Artinya: Berbuka puasa di Bulan Romadlon itu ada empat macam yaitu: 1. Wajib seperti pada orang yang sedang haidl dan orang yang nifas 2. Jaiz seperti pada orang yang sedang bepergian dan orang yang sedang sakit 3. Tidak wajib dan tidak jaiz seperti pada orang gila 4. Diharamkan seperti pada orang yang mengakhirkan dalam mengqodlo Puasa Romadlon padahal bisa mengqodlonya sehingga waktunya menjadi sempit untuk mengqodlo.
Pembagian berbuka puasa itu juga ada empat yaitu : 1. Berbuka puasa yang mewajibkan qodlo dan fidyah, ini ada dua macam yang pertama adalah orang yang berbuka puasa karena mengkhawatirkan orang lain, yang ke dua adalah orang yang berbuka disertai mengakhirkan dalam mengqodlo padahal bisa mengqodlonya sehingga datang bulan Romadlon yang lain 2. Berbuka puasa yang mewajibkan qodlo tanpa fidyah,ini banyak macamnya seperti orang epilepsi 3. Berbuka puasa yang mewajibkan fidyah tanpa qodlo yaitu untuk orang yang sudah tua renta 4. Berbuka puasa yang tidak mewajibkan qodlo dan tidak pula fidyah yaitu untuk orang gila yang gilanya tidak berlanjut.
Keterangan:
Ketika seseorang sudah berniat puasa Romadlon maka harus dilanjutkan sampai maghrib ( tidak boleh dibatalkan ) namun terkadang juga diperbolehkan untuk membatalkan puasa dan bahkan ada juga yang wajib, dan hukum berbuka puasa di siang hari itu ada empat yaitu:
1. Wajib seperti pada orang yang sedang haidl dan orang yang nifas
Maksudnya : Orang yang sedang haidl atau nifas itu tidak boleh berpuasa dan bila berpuasa maka haram hukumnya.
2. Jaiz seperti pada orang yang sedang bepergian dan orang yang sedang sakit
Maksudnya : orang yang sedang bepergian jauh atau sedang sakit keras itu boleh berpuasa dan boleh pula tidak berpuasa tapi yang lebih baik adalah tetap berpuasa.
3. Tidak wajib dan tidak jaiz seperti pada orang gila
Maksudnya : Orang gila itu tidak tidak terkena hukum tentang puasa
4. Diharamkan seperti pada orang yang mengakhirkan dalam mengqodlo Puasa Romadlon padahal bisa mengqodlonya sehingga waktunya menjadi sempit untuk mengqodlo.
Maksudnya : Orang yang mengqodlo puasa Romadlon di bulan yang sudah mendekati Bulan Romadlon lagi maka dia tidak boleh membatalkan puasa qodlonya, bila dia membatalkan puasa qodlonya maka hukumnya haram
Sedangkan konsekwensi dari berbuka puasa di siang hari itu juga ada empat yaitu :
1. Berbuka puasa yang mewajibkan qodlo dan fidyah,
Maksudnya: Orang yang meninggalkan puasa wajib mengqodlo sejumlah hari yang ditinggalkan dan disertai dengan membayar fidyah untuk masing-masing satu hari adalah satu mud makanan pokok, ini diperuntukkan untuk dua orang yaitu:
a. Orang yang berbuka puasa karena mengkhawatirkan orang lain,
Misal: wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui, kemudian dia tidak puasa karena khawatir akan kondisi janin yang dikandung atau bayi yang sedang disusui maka dia wajib mengqodlo puasanya ditambah dengan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.
b. Orang yang berbuka disertai mengakhirkan dalam mengqodlo padahal bisa mengqodlonya sehingga datang bulan Romadlon yang lain
Misal: ada orang punya hutang puasa Romadlon dan belum diqodlo sampai datangnya Bulan Romadlon yang baru padahal mestinya dia bisa mengqodlo sebelum datangnya Bulan Romadlon yang baru maka puasa yang belum diqodlo itu tetap wajib diqodlo dan ditambah dengan membayar fidyah satu mud untuk tiap harinya.
2. Berbuka puasa yang mewajibkan qodlo tanpa fidyah,ini banyak macamnya seperti orang epilepsi
Maksudnya : Orang yang meninggalkan puasa fardlu karena epilepsi, sakit atau musafir maka dia hanya wajib mengqodlo puasanya tanpa membayar fidyah.
3. Berbuka puasa yang mewajibkan fidyah tanpa qodlo yaitu untuk orang yang sudah tua renta
Maksudnya :Orang yang tidak berpuasa karena sudah tua renta maka dia hanya wajib membayar fidyah satu mud untuk tiap harinya tanpa harus mengqodlo puasanya.
4. Berbuka puasa yang tidak mewajibkan qodlo dan tidak pula fidyah yaitu untuk orang gila yang gilanya tidak berlanjut.
Maksudnya : Orang yang membatalkan puasa karena gila tapi hanya sebentar maka dia tidak wajib mengqodlo dan juga tidak wajib membayar fidyah karena dia tidak terbebani hukum.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفة السجا karya: Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
No comments:
Post a Comment