Masih di indahnya ngaji jarak jauh bersama ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur di mimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan , kali ini Ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Macam-Macam Najis ".
Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron.
Macam-Macam Najis
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل : النجاسات ثلاث مغلظة
ومخففة ومتوسطة المغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع أحدهما والمخففة بول الصبي اللذ
لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائرالنجاسات
Artinya : Najis itu ada tiga macam 1. Najis
Mugholladhoh ( najis yang berat ) 2. Najis Mukhoffafah ( najis yang ringan ) 3.
Najis Mutawassithoh ( najis sedang ), najis mugholladhoh adalah najisnya anjing,
babi dan keturunan dari salah satu anjing atau babi, najis mukhoffafah adalah
najisnya air kencing anak laki-laki yang tidak makan atau minum selain air susu
Ibu ( ASI ) dan belum berusia dua tahun, najis mutawassithoh adalah najis-najis
yang lain ( selain dari najis mugholladhoh dan najis mukhoffafah ).
Keterangan :
Najis secara
bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan sekalipun hukumnya suci seperti : ingus,
dahak dan lain-lain
Sedangkan najis
menurut syara’ adalah : sesuatu yang bisa menghalangi sahnya sholat bila
terpakai di badan atau pakaian seperti : kotoran manusia, darah dan lain-lain.
Najis itu
terbagi menjadi tiga yaitu :
1.
Najis Mugholadhoh ( najis yang berat
)
Yang termasuk najis mugholadhoh adalah
a.
Anjing: segala macam anjing dari
jenis apapun, bagian yang najis adalah mulai dari kepala sampai dengan ekornya
( semua anggota badannya, baik anggota luar ataupun dalam ) sekalipun anjing
tersebut sudah terlatih.
Menurut sebagian ulama’ hanya ada
satu anjing yang tidak najis yaitu anjingnya ashhabul kahfi bahkan besuk anjing
tersebut juga akan dimasukkan sorga.
b.
Babi ( celeng ) : najisnya babi itu diqiyaskan
dengan najisnya anjing karena babi itu mempunyai karakter yang lebih jelek dari
pada anjing dan adanya nash syara’ tentang keharamannya dan larangan untuk
membunuhnya.
c.
Keturunan dari salah satunya yaitu :
binatang yang terlahir dari salah satu anjing atau babi, baik dari perkawinan
anjing dengan anjing, anjing dengan babi ataupun juga perkawinan dari salah
satu anjing dan babi dengan binatang yang halal dimakan.
Binatang yang merupakan hasil perkawinan
antara anjing atau babi dengan binatang yang halal dimakan seperti : kambing,
sapi dan sejenisnya hukumnya juga najis mugholladhoh sekalipun secara fisiknya
tidak berbentuk anjing atau babi, misal : persilangan antara anjing dengan kambing
kemudian melahirkan keturunan yang mirip kambing maka hukumnya juga najis
mugholadhoh.
2.
Najis Mukhoffafah ( najis yang
ringan )
Yaitu : Najisnya air kencing anak laki-laki ( bukan anak perempuan
) yang belum berusia dua tahun dan belum makan apapun selain air susu ibunya. (
bila sudah makan pisang atau yang lain makan najisnya tidak lagi mukhoffafah
tapi menjadi najis mutawassithoh )
Batasan makan adalah : makanan atau minuman yang dimasukkan ke
mulut bayi dengan tujuan untuk mengenyangkan, sedangkan bila tujuannya bukan
untuk mengenyangkan maka tidak dikategorikan makan seperti : kurma yang
disuapkan ke bayi yang baru lahir.
3.
Najis Mutawassithoh ( najis yang
sedang )
Yaitu : benda najis selain ke-dua perkara di atas antara lain
a.
Bangkai yaitu : semua binatang yang
mati tanpa disembelih sekalipun binatang tersebut ketika disembelih halal
hukumnya, kecuali bangkai ikan dan belalang.
b.
Segala perkara yang keluar dari dua
jalan ( qubul dan dubur ) baik berupa benda padat seperti : tahi, ataupun benda
cair seperti : air kencing kecuali air sperma
c.
Segala perkara yang keluar dari
perut baik cair ataupun padat seperti : muntah dan sejenisnya.
d.
Darah , baik darah manusia ataupun
darah binatang kecuali darah yang sangat sedikit maka hukumnya ma’fu (
dimaafkan )
والله اعلم بالصواب
واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا karya : Syaikh
Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
ألاقناع karya : Syaikh Muhammad Asy-Syarbini
No comments:
Post a Comment