Friday, 31 March 2017

Benda Najis yang Menjadi Suci





Alhamdulillah masih diberi keistiqomahan sampai detik ini dalam menggapai ilmu melalui ngaji jarak jauh bersama Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah Mansur di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan.. Namun mohon maaf admin lagi - lagi telat menyajikan kemasan karena suatu undur yang mendadak. Langsung saja,. kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Benda Najis yang Menjadi Suci".

Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron Hasan....
 

Benda Najis yang Menjadi Suci

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل: واللذي يطهر من النجاسات ثلاثة الخمراذا تخللت بنفسها وجلد الميتة اذا دبغ وماصار حيوانا


Artinya : Barang najis yang bisa berubah menjadi suci itu ada tiga 1. Arak ketika berubah menjadi cuka dengan sendirinya 2. Kulit dari bangkai binatang ketika disamak 3. Benda najis yang berubah menjadi binatang.

Keterangan :

Benda najis itu ada kalanya bisa menjadi suci dan ada kalanya selamanya najis dan tidak bisa menjadi suci.

Benda najis yang selamanya najis itu adalah benda-benda yang sudah dinash bahwa benda tersebut najis dan dari asalnya memang sudah najis seperti : anjing ( baik hidup ataupun mati ), kotoran manusia dan lain-lain.

Sedangkan benda najis tetapi bisa menjadi suci itu ada tiga macam  yaitu :

     1.      Arak ketika telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya

Yaitu : minuman yang memabukkan baik berasal dari apapun dan telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya.

Ketika berupa arak, maka hukumnya najis dan haram dikonsumsi sedangkan ketika telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya maka hukumnya suci dan halal untuk dikonsumsi.

Bila berubahnya adalah karena dicampur dengan zat lain seperti serbuk obat, batu dan lain-lain, sekalipun hanya sedikit maka hukumnya tetap najis dan haram dikonsumsi.

     2.      Kulit dari bangkai binatang ketika telah disamak

Hakekat dari penyamakan adalah membersihkan kulit bangkai ( binatang yang mati tanpa disembelih ) dari bagian-bagian yang bisa membusuk kemudian direndam di dalam benda yang bersifat asam sehingga warnanya berubah.

Benda yang dipakai untuk menyamak itu tidak harus benda yang suci seperti : pelepah pohon yang mengandung getah dan lain-lain tapi boleh juga menggunakan benda yang najis seperti : kotoran burung dan lain-lain.

Bila kulit itu telah disamak maka menjadi suci tapi setelah penyamakan kotoran yang menempel harus dicuci terlebih dahulu bila benda yang digunakan untuk penyamakan adalah benda najis, sedangkan bila benda yang digunakan untuk penyamakan adalah benda yang suci maka tidak harus dicuci setelah proses penyamakan.

Kulit yang telak disamak itu tetap tidak boleh dikonsumsi bila berasal dari binatang yang haram dimakan seperti : kulit harimau, kulit singa dan lain-lain karena penyamakan itu hanya merubah benda najis menjadi suci dan bukan merubah benda haram menjadi halal, sedangkan bila kulit yang disamak itu adalah kulit dari binatang yang halal dimakan seperti : kulit dari bangkai kambing dan sejenisnya maka boleh dimakan setelah disamak bila memang tidak berbahaya.

Yang harus diingat adalah bahwa ; yang bisa disamak adalah kulit sedangkan bulu, tulang gigi dan sejenisnya itu tidak bisa disamak sehingga bila hukumnya najis maka akan selamanya najis. dan yang bisa disamak itu hanyalah kulit dari binatang yang tidak najis sedangkan kulit dari binatang yang najis seperti : anjing maka tidak bisa disamak.

     3.      Benda najis ketika telah berubah menjadi binatang

Yang dimaksud adalah binatang yang keluar dari benda yang najis sekalipun najis mugholadhoh  seperti: belatung yang keluar dari bangkai atau lalat yang keluar dari kotoran, maka hukumnya adalah suci karena secara hakekatnya binatang tersebut tidak terbuat dari najis tapi terlahir dari barang yang najis, tapi kotoran yang menempel di badan binatang tersebut hukumnya tetap najis,

NB :
a.         Semua benda yang najis adalah haram dikonsumsi tapi tidak  semua yang  haram dikonsumsi itu najis
b.         Semua barang yang halal untuk dikonsumsi adalah suci namun tidak semua yang suci itu halal dikonsumsi.
c.         Semua bagian binatang yang terpisah dari binatang tanpa disembelih hukumnya adalah najis sekalipun itu berasal dari binatang yang halal dimakan contoh : ayam terpotong kakinya maka potongannya menjadi najis dan haram dikonsumsi..
d.        Bulu yang terpisah dari binatang hukumnya juga najis bila binatang tersebut haram dikonsumsi seperti: bulu kucing dan lain-lain.
e.         Bulu dari binatang yang halal dikonsumsi juga najis hukumnya bila terpisah sebelum binatang tersebut disembelih misal ; bulu ayam diambil dari badannya tanpa disembelih terlebih dahulu maka hukumnya najis kecuali bila bulu ayam tersebut terpisah dengan sendirinya tanpa dicabut maka hukumnya suci.

والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi


No comments:

Post a Comment