Alhamdulillah masih diberi keistiqomahan sampai detik ini dalam menggapai ilmu melalui ngaji jarak jauh bersama Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah Mansur di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan.. Namun mohon maaf admin lagi - lagi telat menyajikan kemasan karena suatu undur yang mendadak. Langsung saja,. kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Benda Najis yang Menjadi Suci".
Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron Hasan....
Benda Najis
yang Menjadi Suci
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل: واللذي يطهر من النجاسات ثلاثة الخمراذا تخللت بنفسها وجلد
الميتة اذا دبغ وماصار حيوانا
Artinya : Barang
najis yang bisa berubah menjadi suci itu ada tiga 1. Arak ketika berubah
menjadi cuka dengan sendirinya 2. Kulit dari bangkai binatang ketika disamak 3.
Benda najis yang berubah menjadi binatang.
Keterangan :
Benda najis itu
ada kalanya bisa menjadi suci dan ada kalanya selamanya najis dan tidak bisa
menjadi suci.
Benda najis
yang selamanya najis itu adalah benda-benda yang sudah dinash bahwa benda
tersebut najis dan dari asalnya memang sudah najis seperti : anjing ( baik
hidup ataupun mati ), kotoran manusia dan lain-lain.
Sedangkan benda
najis tetapi bisa menjadi suci itu ada tiga macam yaitu :
1.
Arak
ketika telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya
Yaitu
: minuman yang memabukkan baik berasal dari apapun dan telah berubah menjadi
cuka dengan sendirinya.
Ketika
berupa arak, maka hukumnya najis dan haram dikonsumsi sedangkan ketika telah
berubah menjadi cuka dengan sendirinya maka hukumnya suci dan halal untuk
dikonsumsi.
Bila
berubahnya adalah karena dicampur dengan zat lain seperti serbuk obat, batu dan
lain-lain, sekalipun hanya sedikit maka hukumnya tetap najis dan haram
dikonsumsi.
2.
Kulit
dari bangkai binatang ketika telah disamak
Hakekat
dari penyamakan adalah membersihkan kulit bangkai ( binatang yang mati tanpa
disembelih ) dari bagian-bagian yang bisa membusuk kemudian direndam di dalam
benda yang bersifat asam sehingga warnanya berubah.
Benda
yang dipakai untuk menyamak itu tidak harus benda yang suci seperti : pelepah
pohon yang mengandung getah dan lain-lain tapi boleh juga menggunakan benda
yang najis seperti : kotoran burung dan lain-lain.
Bila
kulit itu telah disamak maka menjadi suci tapi setelah penyamakan kotoran yang
menempel harus dicuci terlebih dahulu bila benda yang digunakan untuk
penyamakan adalah benda najis, sedangkan bila benda yang digunakan untuk
penyamakan adalah benda yang suci maka tidak harus dicuci setelah proses
penyamakan.
Kulit
yang telak disamak itu tetap tidak boleh dikonsumsi bila berasal dari binatang
yang haram dimakan seperti : kulit harimau, kulit singa dan lain-lain karena
penyamakan itu hanya merubah benda najis menjadi suci dan bukan merubah benda
haram menjadi halal, sedangkan bila kulit yang disamak itu adalah kulit dari
binatang yang halal dimakan seperti : kulit dari bangkai kambing dan sejenisnya
maka boleh dimakan setelah disamak bila memang tidak berbahaya.
Yang
harus diingat adalah bahwa ; yang bisa disamak adalah kulit sedangkan bulu,
tulang gigi dan sejenisnya itu tidak bisa disamak sehingga bila hukumnya najis
maka akan selamanya najis. dan yang bisa disamak itu hanyalah kulit dari
binatang yang tidak najis sedangkan kulit dari binatang yang najis seperti :
anjing maka tidak bisa disamak.
3.
Benda
najis ketika telah berubah menjadi binatang
Yang
dimaksud adalah binatang yang keluar dari benda yang najis sekalipun najis
mugholadhoh seperti: belatung yang
keluar dari bangkai atau lalat yang keluar dari kotoran, maka hukumnya adalah
suci karena secara hakekatnya binatang tersebut tidak terbuat dari najis tapi terlahir
dari barang yang najis, tapi kotoran yang menempel di badan binatang tersebut
hukumnya tetap najis,
NB :
a.
Semua
benda yang najis adalah haram dikonsumsi tapi tidak semua yang
haram dikonsumsi itu najis
b.
Semua
barang yang halal untuk dikonsumsi adalah suci namun tidak semua yang suci itu
halal dikonsumsi.
c.
Semua
bagian binatang yang terpisah dari binatang tanpa disembelih hukumnya adalah
najis sekalipun itu berasal dari binatang yang halal dimakan contoh : ayam
terpotong kakinya maka potongannya menjadi najis dan haram dikonsumsi..
d.
Bulu
yang terpisah dari binatang hukumnya juga najis bila binatang tersebut haram
dikonsumsi seperti: bulu kucing dan lain-lain.
e.
Bulu
dari binatang yang halal dikonsumsi juga najis hukumnya bila terpisah sebelum
binatang tersebut disembelih misal ; bulu ayam diambil dari badannya tanpa
disembelih terlebih dahulu maka hukumnya najis kecuali bila bulu ayam tersebut
terpisah dengan sendirinya tanpa dicabut maka hukumnya suci.
والله اعلم بالصواب
واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber
: : كاشفةالسجا
karya
: Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar
Al-Jawi
No comments:
Post a Comment