Friday, 22 March 2019

Perubahan Air Thohur menjadi Air Mutanajijs




Masih diindahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin. H. Ah. Mansur pada mimbar dakwa cangkr'e desa kembangan. Kali ini Ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Perubahan Air Thohur menjadi Air Mutanajjis ".

Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron Hasan.


Perubahan Air Thohur menjadi Air Mutanajjis
( dari air suci yang bisa mensucikan menjadi air yang terkena najis )

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

واذاوقع فيه نجاسة وتغير بها طعمه أو لونه أ رائحته ولوتغيرا يسيرا تنجس ولو كان قدرالبحر فان لم يتغير بها منه شيئ لم يتنجس الا اذا كا أقل من قلتين

Artinya : ketika ada najis tercebur ke dalam air thohur ( air yang suci dan bisa mensucikan ) dan air thohur tersebut berubah salah satu dari rasa, warna ataupun baunya sekalipun perubahannya hanya perubahan yang kecil saja maka air thohur tersebut berubah menjadi najis sekalipun air tersebut ukurannya seluas lautan, sedangkan bila air thohur yang terkena najis itu tidak berubah menjadi air najis apabila tidak berubah salah satu rasa,warna ataupun baunya kecuali ketika air thohur tersebut kurang dari dua kullah.

Keterangan :

Air thohur yang terkena najis dan  telah berubah salah satu dari tiga sifatnya yaitu :

a. Berubah rasanya, misalkan semula rasanya tawar kemudian menjadi asin atau yang lain
b. Berubah warnanya, misalnya semula warnanya jernih kemudian menjadi kuning ataupun yang lain
c. Berubah baunya, misalnya semula tidak berbau kemudian berubah menjadi busuk ataupun yang lain.

Maka air thohur tersebut menjadi air mutanajjis ( air yang terkena najis dan tidak bisa dipergunakan untuk bersuci ataupun untuk dikonsumsi ) sekalipun volume air tersebut adalah sebanyak lautan.

Contoh : ada air kolam yang warnanya jernih, rasanya segar saat diminum,baunya juga tidak berbau kemudian ada bangkai tercebur ke dalam kolam tersebut yang mengakibatkan air tersebut warnanya menjadi keruh, atau rasanya berubah menjadi pahit atau baunya berubah menjadi busuk maka air kolam tersebut tidak boleh digunakan untuk bersuci dan juga tidak bisa dikonsumsi karena air kolam tersebut telah berubah menjadi air mutanajjis.

Tapi bila air thohur yang terkena najis itu tidak mengalami perubahan  salah satu dari tiga sifat tersebut ( rasa, warna dan bau ) maka air thohur itu tetap menjadi air thohur asalkan volume air tersebut lebih dari dua kullah. contoh : air kolam yang volumenya lebih dari dua kullah, warnanya jernis, rasanya segar saat di minum dan baunya juga tidak berbau kemudian ada bangkai terjatuh ke dalam kolam tersebut tetapi sifat dari air kolam tersebut tidak berubah baik warna, rasa ataupun warnanya maka air kolam tersebut hukumnya tetap menjadi air thohur ( bisa digunakan untuk bersuci dan juga bisa dikonsumsi ) .

Sedangkan bila  air thohur yang terkena najis itu kurang dari dua kullah maka air thohur itu menjadi air mutanajjis sekalipun saat tertimpa najis air thohur tersebut tidak mengalami perubahan salah satu dari tiga sifatnya contoh : ada air thohur segelas terkena najis maka air segelas tersebut berubah menjadi air mutanajjis ( tidak bisa digunakan untuk bersuci dan tidak boleh dikonsumsi ) sekalipun air segelas tersebut tidak berubah warna, rasa ataupun baunya karena air segelas tersebut telah menjadi air mutanajjis yang tidak bisa digunakan untuk bersuci dan tidak boleh dikonsumsi.

Kemudian, berapakah ukuran air dua kullah itu? In Syaa Allah akan kami sampaikan pada episode-episode berikutnya.

والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : الرياض البديعة  karya : Syaikh Muhammad Hasbullah

Friday, 15 March 2019

Air Suci Tapi Tidak Bisa Mensucikan



Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan bin H. Ah. Mansur. Pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan berjudul " Air Suci Tapi Tidak Bisa Mensucikan ".

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron..



Air Suci Tapi Tidak Bisa Mensucikan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فاذا وقع فيه شيئ من االطاهرات التي تذوب كالعسل أوينفصل منها شيئ كالزعفران وغيره تغيرا فاحشا فهوطاهر في نفسه لكنه لايرفع الحدث ولايطهر النجس ولوكان ألف قربة ومثله الماء المستعمل ان كان أقل من قلتين ولم يتغير بالنجاسة والمستعمل هوالذي رفع به حدث أوأزيلت به نجاسة

Artinya :
Apabila Air Thohur ( air suci dan bisa mensucikan /air mutlak ) itu tercampur dengan benda suci yang bisa larut ke dalam air seperti madu atau benda suci yang terpisah ( tidak bisa larut ke dalam air ) seperti minyak za’faron dan benda tersebut telah merubah kemurnian air mutlak tersebut dengan perubahan yang jelek ( sampai berubah warna ) maka air mutlak tersebut tetap menjadi air suci akan tetapi tidak bisa menghilangkan hadats dan juga tidak bisa mencucikan najis sekalipun air tersebut sebanyak seribu Gariba, termasuk air yang suci tapi tidak bisa mensucikan adalah air musta’mal bila kurang dari dua kullah dan belum berubah karena terkena najis.( belum terkena najis ), dan yang disebut airmusta’mal adalah : air yang sudah dipakai untuk menghilangkan hadats atau air yng sudah dipakai untuk menghilangkan najis.

Keterangan :

Ada bebrapa macam air suci tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan najis ataupun untuk menghilangkan hadats ( besar ataupun kecil ) sekalipun volume airnya sangat banyak mencapai seribu garibah ( wadah air yang terbuat dari kulit ) antara lain adalah :

1.      Air Thohur ( air suci dan bisa mensucikan /air mutlak ) yang tercampur dengan benda suci yang bisa larut ke dalam air tersebut dan benda suci yang tercampur dengan air tersebut telah merubah kemurnian air misal : air mutlak tercampur dengan madu sampai warna atau rasa air berubah maka air tersebut hukumnya tetap suci akan tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci. contoh : jamu, air garam, air susu dan ain-lain.

2.      Ait Thohur yang tercampur dengan  benda suci yang terpisah ( tidak bisa larut ke dalam air ) dan benda tersebut telah merubah kemurnian air mutlak tersebut dengan perubahan yang jelek ( sampai berubah warna ) misal : ada air mutlak tercampur dengan minyak za’faron samapai air tersebut berubah warna ataupun rasanya maka air mutlak tersebut hukumnya tetap suci tetapi tidak bisa dipakai untuk bersuci karena tidak bisa mensucikan. contoh: air teh, air kopi dan lain-lain.

3.      Air musta’mal ( air bekas dipakai untuk bersucibaik itu bersuci dari hadats ataupun bersuci dari najis) bila kurang dari dua kullah dan belum berubah karena terkena najis maka hukum air tersebut adalah tetapsucitatapi tidakbisa digunakan untuk bersuci.

والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : الرياض البديعة  karya : Syaikh Muhammad Hasbullah

Friday, 8 March 2019

Sahnya bersuci dengan Air



Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron HAsan bin H. Ah. Mansur pada mimbar dakwa cangkru e desa kembangan. Pada kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Sahnya bersuci dengan Air ". 

Monggo ngaos sareng ustads Yusron..


Sahnya bersuci dengan Air

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

فنقول ( كتاب الطهارة  )
لايصح الوضوءوالغسل وازالة النجاسة الا بالماء الطهور وهو الذي لم يقع فيه نجاسه ولاشيئ طاهر يذوب ولم يكن قليلا مستعملا وينحصر في قسمين النازلمن السماء والنابع من الأرض

Artinya : 
kemudian saya berkata ( Kitab Tentang Bersuci )

 Wudlu, mandi, dan menghilangkan najis itu tidak sah kecuali dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan yaitu : air yang tidak kejatuhan najis ataupun sesuatu yang suci yang bisa merubah kemurnian air dan tidak pula air sedikit yang sudah dipakai untuk bersuci, dan air yang suci dan mensucikan itu teringkas dalam dua bagian yaitu air yang turun dari langit dan air yang keluar dari bumi. 

Keterangan :

Setelah memohon pertolongan dan berkah dari Allah سبحانه وتعالى maka Syaikh Muhammad Hasbullah kemudian menyampaikan pembahasan tentang thoharoh dan beliapun mengatakan bahwa :

Bersuci dari hadats ataupun bersuci dari najis ( wudlu, mandi dan menghilangkan najis )  itu tidak sah kecuali dengan menggunakan air Thohur ( air yang suci dan bisa mensucikan hadats dan najis ), dengan demikian maka bila ada orang wudlu ( untuk menghilangkan hadats kecil ), mandi ( untuk menghilankan hadats besar ), dengan menggunakan air yang tidak thohur maka wudlu atau mandinya tidak sah, begitu pula bila ada seseorang mencuci barang yang terkena najis dengan menggunakan air yang tidak thohur maka najis yang terdapat pada barang  yang dicucinya tidak bisa hilang.

Kategori air thohur ( air yang suci dan bisa mensucikan ) itu ada tiga :

1. Air suci yang tidak tertimpa najis di dalamnya, jadi bila ada air suci tapi terkena najis maka air tersebut tidak lagi disebut air Thohur.

2. Air suci yang tidak tertimpa oleh benda yang suci yang bisa merubah kemurnian air, bila ada air suci tetapi tercampur dengan benda yang suci tapi bisa merubah kemunian air suci tersebut misalnya air the,air kopi maka air suci tersebut tidak lagi disebut air Thohur.

3. Bukan air sedikit yang sudah digunakan untuk bersuci ( air musta’mal ), jadi bila ada air sedikit yang sudah dipakai untuk bersuci ( wudlu, mandi ataupun menghilangkan najis) maka air tersebut tidak lagi disebut air Thohur.

Secara ringkasnya air Thohur itu terbagi menjadi dua yaitu :

1. Air yang turun dari langit seperti : air hujan, air salju dan air embun.

2. Air yang keluar dari bumi seperti : air sumur, air mata air dan lain-lain.

والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : الرياض البديعة  karya : Syaikh Muhammad Hasbullah

Tuesday, 5 March 2019

Kewajiban Mengetahui Aturan-Aturan dalam Agama



Masih diindahnya ngaji jarak jauh bersama ustadz yusron bin H. Ah. Mansur pada mimbar dakwa cangkrue desabkembangan.. kalinini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Kewajiban Mengetahui Aturan-Aturan dalam Agama "..

Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron... 


Kewajiban Mengetahui Aturan-Aturan dalam Agama

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
( ويجب ) على المكلف أيضا أن يعرف شرائع الدين وهي فروعه وأهمها الطهارة والصلاة والزكاة والصوم والحج ونطلب من الله تعالى الإعانة على ذكرالأهم منها والبركة فيه

Artinya : Dan wajib juga bagi seorang Mukallaf untuk mengetahui aturan-aturan dalam Agama yang merupakan cabang-cabang Agama, dan aturan-aturan yang paling penting yang harus diketahuui oleh orang Mukallaf adalah tata cara bersuci ( Thoharoh ), Sholat, Zakat,Puasa dan Haji, dan Kami ( pengarang Kitab ألرياض البديعة  ) memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam membahas hal yang terpenting dari aturan-aturan Agama tersebut, tak lupa kami mohon berkah ( tambahnya kebaikan ) dalam pembahasan tersebut. 

Keterangan :

Setelah pengarang Kitab   ألرياض البديعةyaitu Syaikh Muhammad Hasbullah menyampaikan tentang pokok-pokok dalam Agama     ( berhubungan dengan Aqidah ) mulai dari Rukun Islam, Rukun Iman, Sifat-sifat yang berhubungan dengan Allah سبحانه وتعالى, Sifat-sifat yang berhubungan dengan Para Nabi عليهم الصلاة والسلام sampai dengan masalah Hari Kiamat,maka Beliau kemudian menyampaikan bahwa orang Mukallaf itu juga diharuskan mengetahui aturan-aturan yang merupakan cabang-cabang dalam Agama dan aturan-aturan yang terpenting dan wajib untuk diketahui di antaranya adalah :

1. Aturan dalam bersuci ( Thoharoh ), meliputi cara bersuci dari Najis dan Hadats
2. Aturan dalam melaksanakan Sholat, meliputi Tata Cara Sholat Fardlu dan Solat Sunat
3. Aturan dalam menunaikan Zakat,meliputi Zakat Mal dan zakat Fithroh
4. Aturan dalam menjalankan Puasa, meliputi Puasa Fardlu yakni Puasa Romadlon dan juga puasa Sunat
5. Aturan dalam melaksanakan Ibadah Haji, 

Tak lupa pengarang Kitab ألرياض البديعة juga memohon pertolongan dari Allah سبحانه وتعالى untuk bisa menyampaikan lima perkara tersebut dan juga memohon semoga dalam pembahasan lima hal tersebut diberi berkah ( tambahan kebaikan ) oleh Allah سبحانه وتعالى

والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : الرياض البديعة  karya : Syaikh Muhammad Hasbullah

Friday, 22 February 2019

Keabadian Syari’at Rosulullah صلى الله عليه وسلم



Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur . Pada mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan . Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Keabadian Syari’at Rosulullah  ." صلى الله عليه وسلم

Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron...




Keabadian Syari’at Rosulullah   صلى الله عليه وسلم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
وأن شريعته نسخت جميع الشرائع السابقة عليها وتبقى مستمرة الى يوم القيامة

Artinya : Dan sesungguhnya Syariat Rosulullah  صلى الله عليه وسلم itu menghapus semua syariat sebelumnya dan akan tetap abadi sampai Hari Kiamat.

Keterangan :

Dari dua puluh lima Nabi dan Rosul yang wajib kita ketahui hanya ada enam Rosul mempunyai syariat sendiri yaitu : 

      1.      Nabi Adam عليه السلام
      2.      Nabi Nuh عليه السلام
      3.      Nabi Ibrahim عليه السلام
      4.      Nabi Musa عليه السلام
      5.      Nabi Isa عليه السلام
      6.      Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم

Untuk Nabi dan Rosul yang tidak mempunyai syariat sendiri maka syariat yang dianut adalah syariat Nabi atau Rosul yang hidup sebelum nabi tersebut, misal Nabi Idris عليه السلامkarena Beliau tidak mempunyai syariat sendiri maka Beliau mengikuti syariat yang berlaku pada Nabi sebelumnya yaitu syariat Nabi Adam عليه السلام

Syariat ke-enam Nabi tersebut juga hanya berlaku selama belum ada syariat yang baru, jadi bila ada syariat yang baru maka syariat Nabi sebelumnya akan terhapus ( tidak berlaku ) kecuali apabila ada kesamaan syariat yang masih diberlakukan, misal : syariat Nabi Nuh عليه السلام berakhir masa berlakunya ketika datang syariat Nabi Ibrahim عليه السلام begitu pula seterusnya sampai datangnya syariat yang dibawa oleh Rosulullah Muhammad صلى الله عليه وسلم.

Untuk syariat yang dibawa oleh Rosulullah صلى الله عليه وسلم itu berlaku sepanjang masa sampai datangnya hari kiamat karena setelah Rosulullah صلى الله عليه وسلم wafat tidak akan ada lagi nabi baru, sedangkan besuk di akhir zaman saat Nabi Isa عليه السلام diturunkan lagi ke bumi maka Nabi Isa عليه السلام tetap menggunakan syariat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. dan bukan menggunakan syariat Nabi Isa  عليه لسلام karena syariat Nabi Isa عليه السلام sudah tidak berlaku lagi.

والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber :1. الرياض البديعة  karya : Syaikh Muhammad Hasbullah
            ..2.  قطر الغيثKarya : Syaikh Muhammad Nawawi bin UmarAl-Jawi