Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan bin H. Ah. Mansur. Pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan berjudul " Air Suci Tapi Tidak Bisa Mensucikan ".
Monggo ngaos sareng ustadz Yusron..
Air Suci Tapi
Tidak Bisa Mensucikan
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم
الله الرحمن الرحيم
فاذا
وقع فيه شيئ من االطاهرات التي تذوب كالعسل أوينفصل منها شيئ كالزعفران وغيره
تغيرا فاحشا فهوطاهر في نفسه لكنه لايرفع الحدث ولايطهر النجس ولوكان ألف قربة ومثله
الماء المستعمل ان كان أقل من قلتين ولم يتغير بالنجاسة والمستعمل هوالذي رفع به
حدث أوأزيلت به نجاسة
Artinya :
Apabila Air Thohur ( air suci dan bisa mensucikan /air mutlak ) itu
tercampur dengan benda suci yang bisa larut ke dalam air seperti madu atau
benda suci yang terpisah ( tidak bisa larut ke dalam air ) seperti minyak
za’faron dan benda tersebut telah merubah kemurnian air mutlak tersebut dengan
perubahan yang jelek ( sampai berubah warna ) maka air mutlak tersebut tetap
menjadi air suci akan tetapi tidak bisa menghilangkan hadats dan juga tidak
bisa mencucikan najis sekalipun air tersebut sebanyak seribu Gariba, termasuk
air yang suci tapi tidak bisa mensucikan adalah air musta’mal bila kurang dari
dua kullah dan belum berubah karena terkena najis.( belum terkena najis ), dan
yang disebut airmusta’mal adalah : air yang sudah dipakai untuk menghilangkan
hadats atau air yng sudah dipakai untuk menghilangkan najis.
Keterangan :
Ada bebrapa macam air suci tapi tidak
bisa digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan najis ataupun untuk
menghilangkan hadats ( besar ataupun kecil ) sekalipun volume airnya sangat
banyak mencapai seribu garibah ( wadah air yang terbuat dari kulit ) antara lain
adalah :
1.
Air Thohur ( air suci dan bisa
mensucikan /air mutlak ) yang tercampur dengan benda suci yang bisa larut ke
dalam air tersebut dan benda suci yang tercampur dengan air tersebut telah
merubah kemurnian air misal : air mutlak tercampur dengan madu sampai warna atau
rasa air berubah maka air tersebut hukumnya tetap suci akan tetapi tidak bisa
digunakan untuk bersuci. contoh : jamu, air garam, air susu dan ain-lain.
2.
Ait Thohur yang tercampur
dengan benda suci yang terpisah ( tidak
bisa larut ke dalam air ) dan benda tersebut telah merubah kemurnian air mutlak
tersebut dengan perubahan yang jelek ( sampai berubah warna ) misal : ada air
mutlak tercampur dengan minyak za’faron samapai air tersebut berubah warna
ataupun rasanya maka air mutlak tersebut hukumnya tetap suci tetapi tidak bisa
dipakai untuk bersuci karena tidak bisa mensucikan. contoh: air teh, air kopi dan
lain-lain.
3.
Air musta’mal ( air bekas dipakai
untuk bersucibaik itu bersuci dari hadats ataupun bersuci dari najis) bila
kurang dari dua kullah dan belum berubah karena terkena najis maka hukum air
tersebut adalah tetapsucitatapi tidakbisa digunakan untuk bersuci.
والله أعلم
بالصواب
والسلام عليكم
ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : الرياض البديعة karya : Syaikh Muhammad Hasbullah
No comments:
Post a Comment