Friday, 14 April 2017

Cara Menghilangkan Najis Bag-1 ( Menghilangkan Najis Mugholladhoh dan Mukhoffafah )



Sebelum masalah koneksi langsung saja, mari ikuti ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur, di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul "Cara Menghilangkan Najis Bag-1  ( Menghilangkan Najis Mugholladhoh dan Mukhoffafah )" . 

Monggo ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron..





Cara Menghilangkan Najis Bag-1
( Menghilangkan Najis Mugholladhoh dan Mukhoffafah )


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل :  ألمغلظةتطهر بسبع غسلات بعدازالة عينها احداهن بتراب والمخففة تطهربرش الماء عليها مع الغلبة وازالة عينها

Artinya : Najis Mugholladhoh itu bisa disucikan dengan tujuh kali siraman setelah menghilangkan wujud najisnya dan salah satu dari tujuh siraman tersebu harus  menggunakan debu (Airnya dicampur dengan debu ), najis mukhoffafah itu bisa disucikan dengan memercikkan air atas najis tersebut disertai dengan mengalahkan dan menghilangkan wujud najisnya.

Keterangan :

Benda yang terkena najis mugholladhoh seperti pakaian, badan dan sejenisnya yang tergores oleh bulu anjing atau dijilat oleh anjing ( salah satunya basah, bila keduanya kering maka tidak dihukumi najis ) maka bisa disucikan dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satu dari tujuh kali cucian itu airnya harus dicampur dengan debu ( bila ketujuhnya dicampur dengan debu maka itu lebih baik ).

Sebelum dicuci maka wujud najis yang ada harus dihilangkan terlebih dahulu misal: najisnya adalah karena terkena kotoran anjing maka kotorannya harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum dicuci sebanyak tujuh kali.

Apabila najisnya tidak dihilangkan terlebih dahulu tapi langsung dicuci dengan air maka siraman yang dilakukan sampai wujudnya hilang itu baru dihitung satu kali siraman dan harus menambah enam kali siraman lagi agar menjadi suci ( dan salah satunya harus dicampur debu ).

Dari keterangan tersebut bisa disimpulkan bahwa tata cara untuk menghilangkan najis mugholladhoh iu ada tiga yaitu :

     1.      Air kita campur terlebih dahulu dengan debu kemudian disiramkan ke tempat yang terkena najis mugholladhoh, bila sebelum disiramkan wujud najisnya sudah tidak ada maka cukup disiramkan saja dan sifat dari najisnya harus hilang. Namun bila wujud najisnya masih ada maka harus digosok sampai bersih.

     2.       Debu kita letakkan dulu di tempat yang terkena najis, kemudian air dikucurkan ke debu tersebut ( agar debunya tercampur dengan air ), kemudian baru digosok-gosok dan disiram dengan air.
Untuk cara yang ke dua ini wujud, dan sifat najis ( bau warna dan rasa najis ) harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum meletakkan debu ke tempat yang terkena najis.

     3.      Air kita kucurkan terlebih dahulu ke tempat yang terkena najis, kemudian diberi debu ( debu harus tercampur dengan air ).

Untuk cara yang ke tiga ini tidak mengharuskan hilangnya wujud dan sifat najis terlebih dahulu sebelum disiram dengan air karena sifat air itu lebih kuat dari pada wujudnya najis.

Dari ke tiga cara tersebut yang paling utama adalah cara yang pertama bahkan Imam Asnawi  hanya memperbolehkan cara yang pertama saja.

Kategori debu yang bisa digunakan untuk mensucikan najis mugholladhoh adalah benda-benda yang bisa mengeruhkan air, dan termasuk ganti dari debu adalah air yang dalam keruh ( tidak perlu dicampur dengan debu karena sudah keruh )

       Sedangkan untuk mensucikan benda yang terkena najis mukhoffafah adalah dengan memercikkan air ( tidak harus sampai mengalir ) ke tempat yang terkena najis. Tapi dengan syarat najisnya tidak tercampur dengan barang yang basah  ( misal baju atau benda lain yang basah ) sebab bila bercampur dengan barang yang basah maka barang yang basah tersebut juga menjadi najis sehingga tidak cukup dengan diperciki air tapi harus dicuci.

       Saat memercikkan air ke tempat yang kena najis mukhoffafah percikkan airnya harus bisa mengalahkan najisnya ( najisnya harus dihilangkan dulu atau dikeringkan dahulu ) dan percikan air juga harus mengenai seluruh tempat yang terkena najis mukhoffah.

       Untuk di zaman sekarang ini najis mukhoffah itu hampir tidak ada karena syaratnya bayinya harus laki-laki dan belum makan apapun kecuali Air Susu Ibu sehingga kebanyakan air kencing bayi itu sudah termasuk najis mutawassithoh ( untuk cara mensucikannya Insa Allah pada episode berikutnya ).

والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Friday, 7 April 2017

Macam-Macam Najis


Masih di indahnya ngaji jarak jauh bersama ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur di mimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan , kali ini Ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Macam-Macam Najis ".

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron.

Macam-Macam Najis



السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم
فصل :  النجاسات ثلاث مغلظة ومخففة ومتوسطة المغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع أحدهما والمخففة بول الصبي اللذ لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائرالنجاسات

Artinya  : Najis itu ada tiga macam 1. Najis Mugholladhoh ( najis yang berat ) 2. Najis Mukhoffafah ( najis yang ringan ) 3. Najis Mutawassithoh ( najis sedang ), najis mugholladhoh adalah najisnya anjing, babi dan keturunan dari salah satu anjing atau babi, najis mukhoffafah adalah najisnya air kencing anak laki-laki yang tidak makan atau minum selain air susu Ibu ( ASI ) dan belum berusia dua tahun, najis mutawassithoh adalah najis-najis yang lain ( selain dari najis mugholladhoh dan najis mukhoffafah ).

Keterangan :

Najis secara bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan sekalipun hukumnya suci seperti : ingus, dahak dan lain-lain

Sedangkan najis menurut syara’ adalah : sesuatu yang bisa menghalangi sahnya sholat bila terpakai di badan atau pakaian seperti : kotoran manusia, darah dan lain-lain.

Najis itu terbagi menjadi tiga yaitu :

      1.      Najis Mugholadhoh ( najis yang berat )

Yang termasuk najis mugholadhoh adalah

a.       Anjing: segala macam anjing dari jenis apapun, bagian yang najis adalah mulai dari kepala sampai dengan ekornya ( semua anggota badannya, baik anggota luar ataupun dalam ) sekalipun anjing tersebut sudah  terlatih.

Menurut sebagian ulama’ hanya ada satu anjing yang tidak najis yaitu anjingnya ashhabul kahfi bahkan besuk anjing tersebut juga akan dimasukkan sorga.

b.      Babi  ( celeng ) : najisnya babi itu diqiyaskan dengan najisnya anjing karena babi itu mempunyai karakter yang lebih jelek dari pada anjing dan adanya nash syara’ tentang keharamannya dan larangan untuk membunuhnya.

c.       Keturunan dari salah satunya yaitu : binatang yang terlahir dari salah satu anjing atau babi, baik dari perkawinan anjing dengan anjing, anjing dengan babi ataupun juga perkawinan dari salah satu anjing dan babi dengan binatang yang halal dimakan.

Binatang yang merupakan hasil perkawinan antara anjing atau babi dengan binatang yang halal dimakan seperti : kambing, sapi dan sejenisnya hukumnya juga najis mugholladhoh sekalipun secara fisiknya tidak berbentuk anjing atau babi, misal : persilangan antara anjing dengan kambing kemudian melahirkan keturunan yang mirip kambing maka hukumnya juga najis mugholadhoh.

      2.      Najis Mukhoffafah ( najis yang ringan )

Yaitu : Najisnya air kencing anak laki-laki ( bukan anak perempuan ) yang belum berusia dua tahun dan belum makan apapun selain air susu ibunya. ( bila sudah makan pisang atau yang lain makan najisnya tidak lagi mukhoffafah tapi menjadi najis mutawassithoh )

Batasan makan adalah : makanan atau minuman yang dimasukkan ke mulut bayi dengan tujuan untuk mengenyangkan, sedangkan bila tujuannya bukan untuk mengenyangkan maka tidak dikategorikan makan seperti : kurma yang disuapkan ke bayi yang baru lahir.

      3.      Najis Mutawassithoh ( najis yang sedang )

Yaitu : benda najis selain ke-dua perkara di atas antara lain
a.       Bangkai yaitu : semua binatang yang mati tanpa disembelih sekalipun binatang tersebut ketika disembelih halal hukumnya, kecuali bangkai ikan dan belalang.
b.      Segala perkara yang keluar dari dua jalan ( qubul dan dubur ) baik berupa benda padat seperti : tahi, ataupun benda cair seperti : air kencing kecuali air sperma
c.       Segala perkara yang keluar dari perut baik cair ataupun padat seperti : muntah dan sejenisnya.
d.      Darah , baik darah manusia ataupun darah binatang kecuali darah yang sangat sedikit maka hukumnya ma’fu ( dimaafkan )

والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

     ألاقناع           karya  : Syaikh Muhammad Asy-Syarbini

Friday, 31 March 2017

Benda Najis yang Menjadi Suci





Alhamdulillah masih diberi keistiqomahan sampai detik ini dalam menggapai ilmu melalui ngaji jarak jauh bersama Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah Mansur di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan.. Namun mohon maaf admin lagi - lagi telat menyajikan kemasan karena suatu undur yang mendadak. Langsung saja,. kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Benda Najis yang Menjadi Suci".

Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron Hasan....
 

Benda Najis yang Menjadi Suci

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل: واللذي يطهر من النجاسات ثلاثة الخمراذا تخللت بنفسها وجلد الميتة اذا دبغ وماصار حيوانا


Artinya : Barang najis yang bisa berubah menjadi suci itu ada tiga 1. Arak ketika berubah menjadi cuka dengan sendirinya 2. Kulit dari bangkai binatang ketika disamak 3. Benda najis yang berubah menjadi binatang.

Keterangan :

Benda najis itu ada kalanya bisa menjadi suci dan ada kalanya selamanya najis dan tidak bisa menjadi suci.

Benda najis yang selamanya najis itu adalah benda-benda yang sudah dinash bahwa benda tersebut najis dan dari asalnya memang sudah najis seperti : anjing ( baik hidup ataupun mati ), kotoran manusia dan lain-lain.

Sedangkan benda najis tetapi bisa menjadi suci itu ada tiga macam  yaitu :

     1.      Arak ketika telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya

Yaitu : minuman yang memabukkan baik berasal dari apapun dan telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya.

Ketika berupa arak, maka hukumnya najis dan haram dikonsumsi sedangkan ketika telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya maka hukumnya suci dan halal untuk dikonsumsi.

Bila berubahnya adalah karena dicampur dengan zat lain seperti serbuk obat, batu dan lain-lain, sekalipun hanya sedikit maka hukumnya tetap najis dan haram dikonsumsi.

     2.      Kulit dari bangkai binatang ketika telah disamak

Hakekat dari penyamakan adalah membersihkan kulit bangkai ( binatang yang mati tanpa disembelih ) dari bagian-bagian yang bisa membusuk kemudian direndam di dalam benda yang bersifat asam sehingga warnanya berubah.

Benda yang dipakai untuk menyamak itu tidak harus benda yang suci seperti : pelepah pohon yang mengandung getah dan lain-lain tapi boleh juga menggunakan benda yang najis seperti : kotoran burung dan lain-lain.

Bila kulit itu telah disamak maka menjadi suci tapi setelah penyamakan kotoran yang menempel harus dicuci terlebih dahulu bila benda yang digunakan untuk penyamakan adalah benda najis, sedangkan bila benda yang digunakan untuk penyamakan adalah benda yang suci maka tidak harus dicuci setelah proses penyamakan.

Kulit yang telak disamak itu tetap tidak boleh dikonsumsi bila berasal dari binatang yang haram dimakan seperti : kulit harimau, kulit singa dan lain-lain karena penyamakan itu hanya merubah benda najis menjadi suci dan bukan merubah benda haram menjadi halal, sedangkan bila kulit yang disamak itu adalah kulit dari binatang yang halal dimakan seperti : kulit dari bangkai kambing dan sejenisnya maka boleh dimakan setelah disamak bila memang tidak berbahaya.

Yang harus diingat adalah bahwa ; yang bisa disamak adalah kulit sedangkan bulu, tulang gigi dan sejenisnya itu tidak bisa disamak sehingga bila hukumnya najis maka akan selamanya najis. dan yang bisa disamak itu hanyalah kulit dari binatang yang tidak najis sedangkan kulit dari binatang yang najis seperti : anjing maka tidak bisa disamak.

     3.      Benda najis ketika telah berubah menjadi binatang

Yang dimaksud adalah binatang yang keluar dari benda yang najis sekalipun najis mugholadhoh  seperti: belatung yang keluar dari bangkai atau lalat yang keluar dari kotoran, maka hukumnya adalah suci karena secara hakekatnya binatang tersebut tidak terbuat dari najis tapi terlahir dari barang yang najis, tapi kotoran yang menempel di badan binatang tersebut hukumnya tetap najis,

NB :
a.         Semua benda yang najis adalah haram dikonsumsi tapi tidak  semua yang  haram dikonsumsi itu najis
b.         Semua barang yang halal untuk dikonsumsi adalah suci namun tidak semua yang suci itu halal dikonsumsi.
c.         Semua bagian binatang yang terpisah dari binatang tanpa disembelih hukumnya adalah najis sekalipun itu berasal dari binatang yang halal dimakan contoh : ayam terpotong kakinya maka potongannya menjadi najis dan haram dikonsumsi..
d.        Bulu yang terpisah dari binatang hukumnya juga najis bila binatang tersebut haram dikonsumsi seperti: bulu kucing dan lain-lain.
e.         Bulu dari binatang yang halal dikonsumsi juga najis hukumnya bila terpisah sebelum binatang tersebut disembelih misal ; bulu ayam diambil dari badannya tanpa disembelih terlebih dahulu maka hukumnya najis kecuali bila bulu ayam tersebut terpisah dengan sendirinya tanpa dicabut maka hukumnya suci.

والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا      karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi